Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Kapolsek kasemen Patroli Jalur dan Monitoring Strong Point Pagi di pertigaan kasemen

Kota serang,Lensabanteninvestigasi.com.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) kasemen Polresta Serang kota terus mengintensifkan kehadiran anggota di lapangan pada saat mobilitas warga mencapai puncaknya di pagi hari. Langkah ini dilakukan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek kasemen .

Pada Senin (26/10/2026) mulai pukul 06.30 WIB, Kapolsek kasemen iptu Ahmad Nasihin RO. M.M.MH turun langsung memimpin pelaksanaan Patroli Pagi sekaligus memantau kesiapsiagaan personel pada titik-titik pengamanan (Strong Point) dan Pengaturan Lalu Lintas (Gatur Pagi) di wilayah Kecamatan kasemen, kota Serang.

Patroli mobilitas dan pengecekan jalur pagi ini difokuskan pada tiga lokasi krusial yang kerap menjadi titik rawan krodit arus kendaraan, yaitu Simpang depan KUA kasemen , area depan SMA 4 kasemen , serta Simpang jalan baru . Ketiga titik tersebut merupakan urat nadi pergerakan karyawan dan anak sekolah serta masyarakat umum yang beraktivitas di pagi hari.

Selain memastikan arus lalu lintas berjalan tertib dan teratur, Kapolsek kasemen mengecek langsung kehadiran dan kesiapsiagaan personel yang disebar di lokasi-lokasi strategis tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jalan.

“Wilayah Kecamatan kasemen memiliki dinamika arus lalu lintas yang sangat tinggi pada pagi hari, terutama pergerakan para anak sekolah serta masyarakat umum .
Oleh karena itu, kehadiran personel di lapangan sejak jam 06.00 WIB sangat krusial untuk mencegah penumpukan kendaraan, mengurai titik potensi kemacetan, serta memelihara keselamatan masyarakat,” tegas Kapolsek kasemen iptu Ahmad Nasihin R.O M. M. MH., di sela-sela peninjauan.

Kapolsek menambahkan bahwa pemantauan langsung ke lapangan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek kasemen Polresta Serang kota dalam mengimplementasikan Strong Point pagi hari secara konsisten, terukur, dan responsif.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polsek kasemen juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna jalan agar senantiasa mematuhi petunjuk petugas di lapangan, mengutamakan keselamatan berkendara, serta mematuhi tata tertib berlalu lintas.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan situasi darurat, Polsek kasemen mengingatkan untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang siap melayani 24 jam.

(RzK)

Mutu Beton Dijaga Ketat, PT Rizki Bangun Beton: Kontraktor Harus Disiplin Ikuti Standar

LEBAK — PT Rizki Bangun Beton, salah satu pemasok beton readymix untuk proyek jalan dalam program Bang Andra di Kabupaten Lebak, menegaskan komitmennya menjaga kualitas beton secara ketat. Humas perusahaan, Achmad Syarif, yang juga mantan wartawan dan aktivis senior, menyatakan bahwa setiap tahap produksi diawasi langsung oleh tenaga ahli.

“Proses produksi diawasi ketat oleh ahli beton. Secara berkala kami lakukan uji mutu untuk memastikan beton yang dikirim benar-benar sesuai spesifikasi,” ujar Achmad Syarif.

Ia menilai program Bang Andra membawa dampak sangat positif bagi masyarakat. Jalan yang dibangun tidak hanya mempermudah akses ke sekolah dan puskesmas, tetapi juga membuka jalur pemasaran hasil tani warga.

Syarif menyampaikan perhatiannya terhadap praktik di lapangan, di mana satu proyek sering kali disuplai oleh beberapa pemasok sekaligus untuk mengejar target. Ia mengingatkan agar setiap pemasok tetap menjaga standar mutu yang sama agar kualitas jalan seragam dan tahan lama.

Syarat Penting Agar Beton Tidak Mudah Retak dan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi kontraktor pelaksana:

  • Hindari pengecoran saat panas terik atau hujan; pilih waktu pagi, sore, atau cuaca teduh
    ​- Pastikan tanah dasar sudah dipadatkan dengan sempurna sebelum pengecoran
    ​- Lakukan penyiraman rutin setiap hari selama 7 hari penuh setelah pengecoran
    ​- Segera tutup permukaan beton dengan terpal dan geotextile untuk melindunginya dari paparan matahari dan hujan langsung
    ​- Pemotongan sambungan dilakukan tidak lebih dari 12 jam setelah pengecoran.

“Masih ada kontraktor yang tidak melakukan penyiraman selama 7 hari dan terlambat memotong sambungan. Padahal beton sebaik apa pun, jika penanganannya salah, pasti akan retak,” tegasnya.

Untuk menghindari saling lempar tanggung jawab, PT Rizki Bangun Beton memuat secara tertulis dalam kontrak pasal kewajiban kontraktor terkait pemadatan, perlindungan permukaan beton, dan perawatan.

Setiap pengiriman beton didampingi teknisi yang melakukan uji kelandasan (slump test), serta menyertakan benda uji yang akan diuji tekan di laboratorium independen.

“Jangan langsung tuding ke batching plant kalau terjadi keretakan. Kami berani menjamin secara tertulis: jika keretakan murni karena kesalahan kami, kami perbaiki. Retak kecil ditangani dengan injeksi grouting; jika parah, kami bongkar dan cor ulang dengan beton baru,” jelas Syarif.

Ia berharap semua pihak yang terlibat dalam program Bang Andra dapat bekerja dengan disiplin dan bertanggung jawab, sehingga hasil pembangunan yang telah dinantikan masyarakat benar-benar berkualitas dan awet digunakan.

(RED)

KEPSEK SD KEBON BERIKAN HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN BAJA RINGAN LAMA KARATAN DIPASANG

SERANG,Lensabanteninvestigasi.com -Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait Revitalisasi SDN Kebon, Jalan Lontar, Kampung Langgen, RT 002/RW 001, Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang senilai Rp. 726.882.898,yang disorot karena dugaan penggunaan baja ringan karatan dan pelanggaran K3, pihak sekolah akhirnya memberikan hak jawab.

Klarifikasi disampaikan oleh Fuad.S.Pd selaku kepsek SD negeri Kebon dan penanggung jawab / Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Kebon.

Menanggapi isu baja ringan lama yang berkarat tetap dipasang, Fuad menjelaskan:

“Terkait baja ringan lama kalau masih layak masih bisa dipakai dan baja ringan karatan tersebut dalam RAB itu tidak ada kalau diganti tidak mungkin paling kita lapis, baja ringan yang karatan tersebut kami sering komunikasi sama pak Budi selaku konsultan,” ujar Fuad S.Pd kepada awak media.

Ia menegaskan pihak sekolah tidak bermain-main dengan spesifikasi material.

“Kami pihak sekolah dan saya pribadi tidak mau bermain spek, baik semen kita gunakan semen tiga roda, spek besi juga sesuai ukuran dalam RAB,” tegasnya.

Terkait temuan pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap padahal papan proyek bertuliskan KAWASAN WAJIB APD dan didampingi Kejaksaan Agung RI*, Fuad mengakui ada kelalaian pekerja di lapangan.

“Untuk APD pekerja yang abai, kita juga sering menegur pekerja untuk memakai. APD sebenarnya ada,” jelasnya.

Sementara itu, terkait ketidakhadiran P2SP dan Konsultan di lokasi saat tim media melakukan pantauan pada Senin, 19 Oktober 2026, Fuad menyebut komunikasi dengan konsultan bernama Pak Budi tetap berjalan.

Revitalisasi SDN KEBON – Rehabilitasi 5 Ruang Kelas, Ruang Administrasi, Toilet. Sumber Dana APBN 2026 Kemendikdasmen Rp. 726.882.898,-. Pelaksana P2SP. Waktu 150 hari kalender. Kegiatan didampingi Kejaksaan Agung RI.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap pekerjaan tetap berjalan sesuai RAB dan mengutamakan keselamatan.

Tim investigasi tetap membuka ruang pengawasan publik dan mendorong Dinas Pendidikan Kab. Serang, Kemendikdasmen, serta Kejaksaan Agung RI selaku pendamping untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama agar mutu bangunan terjamin dan keselamatan siswa serta pekerja tetap menjadi prioritas utama.

REDAKSI

Polda Banten Kerahkan 200 Personel Gabungan, Pastikan Pengamanan Persita vs Bali United Berjalan Kondusif

Serang,Lensabanteninvestigasi.com – Polda Banten bersama Polresta Serang Kota mengerahkan sebanyak 200 personel gabungan untuk mengamankan pertandingan BRI Super League 2026/2027 antara Persita Tangerang melawan Bali United FC di Banten International Stadium (BIS), Kota Serang, Minggu (25/10).

Ratusan personel tersebut ditempatkan di sejumlah titik strategis, mulai dari pintu masuk stadion, area VIP, jalur penonton, pengaturan lalu lintas, hingga tim evakuasi dan kesehatan. Pengamanan melibatkan unsur Polda Banten, Polresta Serang Kota, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur terkait lainnya.

Sebelum pelaksanaan pengamanan, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Kabagops Polresta Serang Kota Kompol Andi Suherman. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pengamanan pertandingan sepak bola tidak boleh dianggap sebagai kegiatan rutin, melainkan harus dilaksanakan berdasarkan analisis intelijen, evaluasi pelaksanaan sebelumnya, serta potensi kerawanan di lapangan.

“Seluruh personel harus memahami tugas dan tanggung jawab sesuai ploting masing-masing. Setiap pergerakan harus berdasarkan komando yang jelas, dengan mengedepankan koordinasi, komunikasi, dan kesatuan tindakan agar situasi tetap terkendali,” tegas Kompol Andi Suherman.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan perwira pengendali dalam memonitor perkembangan situasi secara langsung. Setiap informasi mengenai gangguan keamanan harus segera ditindaklanjuti melalui koordinasi berjenjang, sehingga personel dapat bergerak cepat dan tepat sesuai tingkat eskalasi di lapangan.

Selain itu, pengamanan pintu masuk stadion diperketat melalui pemeriksaan tiket, barang bawaan, serta screening dan body checking secara berlapis. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya penonton tanpa tiket maupun barang-barang yang dilarang, seperti senjata tajam, benda berbahaya, flare, korek api, serta benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan pertandingan.

Pengaturan penempatan personel juga disesuaikan dengan pola pengamanan yang telah dievaluasi. Personel Brimob dan Samapta disiagakan pada titik-titik strategis untuk memperkuat pengamanan pintu masuk, area luar stadion, serta mengantisipasi kemungkinan peningkatan eskalasi gangguan keamanan.

Pengaturan arus kendaraan dan area parkir turut menjadi perhatian guna memastikan pergerakan penonton tetap tertib dan tidak menghambat akses petugas maupun jalur evakuasi. Sementara itu, akses keluar-masuk pemain, ofisial, dan tamu VIP diatur secara terpisah dari jalur penonton.

Kompol Andi Suherman mengingatkan seluruh personel agar senantiasa disiplin, responsif, dan mengutamakan keselamatan masyarakat dalam menjalankan tugas. Ia juga meminta setiap unsur pengamanan menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan serta menghindari tindakan individual di luar komando.

Melalui pengamanan terpadu tersebut, Polda Banten bersama Polresta Serang Kota berkomitmen memastikan pertandingan Persita Tangerang melawan Bali United FC berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sehingga para pemain maupun suporter dapat mengikuti pertandingan dengan nyaman (Bidhumas).

Perkuat Soliditas, Kantor Hukum Arohman Ali SH & Rekan Gelar Silaturahmi dan Pembagian KTA Paralegal di Curug

SERANG,Lensabanteninvestigasi.com. – Kebersamaan dan soliditas tim kembali ditunjukkan oleh Kantor Hukum Arohman Ali, SH & Rekan. Pada hari ini, jajaran Paralegal bersama Ketua Kantor Hukum, Arohman Ali, SH, menggelar pertemuan silaturahmi di kediaman Bapak Ramadhon, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Acara yang berlangsung dalam suasana hangat, akrab dan penuh kekeluargaan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Paralegal. Pertemuan ini digelar sebagai momentum untuk saling mengenal lebih dekat, mempererat tali silaturahmi antar anggota, serta memperkuat komitmen pengabdian dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kantor Hukum Arohman Ali, SH secara langsung melakukan pembagian Kartu Tanda Anggota (KTA) dan seragam baju kebanggaan Kantor Hukum Arohman Ali, SH & Rekan kepada para anggota Paralegal.

Arohman Ali, SH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa KTA dan seragam bukan sekadar identitas, melainkan simbol tanggung jawab, profesionalitas, dan amanah dalam menjalankan tugas sebagai Paralegal.

“Paralegal adalah garda terdepan kami dalam membantu masyarakat mencari keadilan. Dengan adanya KTA dan baju ini, saya harap soliditas, kekompakan, dan rasa memiliki terhadap kantor hukum ini semakin kuat. Kita satu keluarga, satu tujuan untuk penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Arohman Ali, SH.

Suasana pertemuan yang digelar secara lesehan di teras rumah tersebut terlihat penuh semangat. Tampak para anggota kompak memberikan salam jempol sebagai simbol optimisme dan kesiapan untuk terus berkarya.

Kegiatan ini juga menjadi ajang konsolidasi internal untuk menyamakan visi dan misi kantor hukum dalam menghadapi berbagai agenda pendampingan hukum masyarakat di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.

Dengan terlaksananya silaturahmi ini, diharapkan seluruh keluarga besar Kantor Hukum Arohman Ali, SH & Rekan semakin solid, profesional, dan terus hadir memberikan manfaat hukum bagi masyarakat luas.

Reporte/Eby

Baru Selesai Dikerjakan, Jalan Beton Desa Silebu–Tongleng Kragilan Disorot, Ditemukan Sejumlah Retakan

SERANG, LENSABANTENINVESTIGASI.COM – Pekerjaan rekonstruksi Jalan Desa Silebu, tepatnya di Kampung Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah bagian jalan beton yang mengalami retak dan pecah. Kondisi tersebut terlihat saat awak media melakukan peninjauan ke lokasi pada Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik pada permukaan jalan beton tampak mengalami keretakan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, metode pelaksanaan, serta pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, penyebab pasti keretakan tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Warga Sayangkan Kondisi Jalan

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kondisi jalan yang ditemukan retak meskipun pekerjaan disebut telah selesai dikerjakan.

“Pekerjaan sudah selesai, Kang, cuma sangat disayangkan banyak yang retak,” ujar warga tersebut singkat.

Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait agar kualitas pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Konfirmasi kepada Pelaksana Belum Mendapat Balasan

Awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Saprol selaku pelaksana dari CV Hibatillah Pratama terkait temuan keretakan pada jalan beton tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan balasan. Dengan demikian, penjelasan dari pihak pelaksana mengenai penyebab keretakan maupun langkah penanganan yang akan dilakukan masih belum diperoleh.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang.

Nilai Kontrak Rp329,5 Juta

Berdasarkan data informasi proyek yang diperoleh, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

  • Nama paket: Rekonstruksi Jalan Desa Silebu (Kp. Tongleng), Kecamatan Kragilan.
  • Lokasi: Desa Silebu, Kampung Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
  • Instansi: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Bidang Bina Marga.
  • Nomor kontrak: 620/06-PK.HS.10981847000/SPK/RKN.JL.DS.SLBU(KP.TGLG)/KPA-BM/DPUPR/2026.
  • Tanggal kontrak: 23 September 2026.
  • Sumber dana: DAU-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026.
  • Nilai pekerjaan: Rp329.500.000,00 termasuk PPN.
  • Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender.
  • Pelaksana: CV Hibatillah Pratama.
  • Konsultan pengawas: CV Aldora Rizqi Konsultan.

Dengan nilai kontrak ratusan juta rupiah, kualitas hasil pekerjaan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan, terlebih karena jalan tersebut merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk mendukung mobilitas masyarakat.

Perlu Pemeriksaan Teknis dan Pengawasan

Keretakan pada jalan beton dapat disebabkan berbagai faktor, antara lain mutu material, komposisi campuran beton, pemadatan tanah dasar, ketebalan beton, perawatan setelah pengecoran, kondisi drainase, hingga beban kendaraan yang melintas.

Namun, faktor-faktor tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai penyebab kerusakan di Kampung Tongleng tanpa pemeriksaan teknis dan pengujian yang memadai.

Karena itu, DPUPR Kabupaten Serang, khususnya Bidang Bina Marga, diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik jalan dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak. Konsultan pengawas juga perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan serta tindak lanjut apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu, pihak terkait diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku, termasuk kewajiban perbaikan apabila memang menjadi tanggung jawab pelaksana.

Publik Menunggu Tindak Lanjut

Masyarakat berharap pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari uang negara tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memiliki kualitas yang baik dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Temuan retakan pada Jalan Desa Silebu, Kampung Tongleng, ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait agar pengawasan pekerjaan konstruksi semakin optimal.

Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti keretakan serta tanggapan resmi dari pelaksana dan DPUPR Kabupaten Serang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi proyek, pantauan lapangan, dan keterangan warga yang tersedia. Dugaan mengenai penyebab kerusakan belum merupakan kesimpulan teknis dan redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

Red/tim investigasi

Perkuat Ketahanan Air Kota Serang, Kementerian PU Rehabilitasi Bendung Karet Cibanten Rp 23,9 Miliar

SERANG,Lensabanteninvestigasi.com – Bendung Karet Cibanten, infrastruktur vital pengatur air baku di Kota Serang kembali direhabilitasi. Proyek senilai Rp 23,9 miliar ini menjadi langkah strategis pemerintah menjaga keandalan pasokan air dan mencegah intrusi air laut di hilir Sungai Cibanten.

Rehabilitasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau-Ciujung-Cidurian, SNVT Air Tanah dan Air Baku.

Pekerjaan dengan Nomor Kontrak HK.01.02/KONS-Cibanten/Bbws3.11.2/2026 ini dimulai sejak SPMK 1 Juli 2026, dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender dan sumber dana APBN 2026. Pelaksananya PT. Mitra Bahagia Utama, dengan supervisi PT. Manggala Karya Bangun Sarana KSO CV. Cipta Suramadu Konsultan.

Mengapa Harus Direhabilitasi?

Bendung Karet Cibanten yang berada di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, adalah tulang punggung sistem pengelolaan air di wilayah tersebut. Fungsinya tidak hanya mengatur elevasi muka air dan debit Sungai Cibanten, tetapi juga menjadi benteng penahan intrusi air laut dan menjaga stabilitas ekosistem sungai.

Seiring usia layanan dan tingginya intensitas operasional, komponen mekanikal, material karet, dan struktur pelengkap bendung mengalami degradasi. Jika tidak segera ditangani, risiko kegagalan fungsi akan berdampak langsung pada berkurangnya pasokan air baku bagi masyarakat.

Bukan Sekadar Perbaikan, Tapi Pembaruan Teknologi

Rehabilitasi kali ini bukan sekadar tambal sulam. Ada tiga lingkup utama yang dikerjakan:

  1. Pengerukan Sedimentasi Sungai
    Mengembalikan daya tampung sungai sebagai bagian dari pengendalian banjir. Endapan yang menumpuk selama bertahun-tahun membuat aliran tidak optimal.
  2. Pergantian Bendung Karet Baru Berpelindung Baja
    Ini yang paling krusial. Jika sebelumnya menggunakan karet biasa, kini diganti dengan tipe bendung karet berpelindung baja yang jauh lebih kuat, tahan benturan benda hanyut, dan berumur lebih panjang.
  3. Pekerjaan Pengaman Tambahan
    Pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di sisi kanan bendung. Langkah ini belajar dari kejadian luapan air pada Januari 2025 lalu, agar kejadian serupa tidak terulang.

Proyek ini juga akan terintegrasi dengan sistem pemantauan hidrologi digital, sehingga pengaturan air baku bisa dilakukan lebih presisi, efisien, dan berkelanjutan.

Komitmen Pelaksanaan di Lapangan

Di lapangan, pelaksana pekerjaan menunjukkan komitmen yang terukur:

  1. Memberdayakan masyarakat lokal* dalam proses pekerjaan, sehingga manfaat proyek tidak hanya dirasakan dari infrastrukturnya, tetapi juga secara ekonomi oleh warga sekitar.
  2. Komitmen tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya. Pekerjaan dilaksanakan sesuai target kontrak.
  3. Pemulihan sistem otomatisasi. Mengembalikan fungsi sistem mekanikal, elektrikal, dan instrumentasi bendung agar dapat beroperasi secara otomatis dan andal.
  4. Bekerja sesuai SOP dan RAB dari Kementerian PU. Hasil pekerjaan di lapangan saat ini sudah terlihat progresnya dan sesuai harapan teknis dari Kementerian.

Untuk Siapa Manfaatnya?

Outcome akhir dari proyek ini sangat jelas, masyarakat Kota Serang akan mendapatkan jaminan pasokan air baku sebesar 40 liter per detik untuk kebutuhan domestik, industri, dan perkotaan.

Penerima manfaatnya adalah masyarakat dan seluruh sektor pengguna air baku di wilayah layanan Kota Serang.

Dengan rehabilitasi ini, usia layanan Bendung Cibanten diharapkan bertambah signifikan, suplai air baku lebih terjamin, dan infrastruktur dapat beroperasi dengan aman untuk jangka panjang. Ini adalah investasi ketahanan air bagi generasi mendatang di Kota Serang.

Kapal Perusahaan Malaysia Kirim 1,1 Ton Narkoba ke RI, Digagalkan Polri-BNN

Jakarta,Lensabanteninvestigasi.com. – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku prihatin atas adanya upaya penyelundupan bahan narkotika jenis ketamin dengan jumlah besar ke Indonesia. Penyelundupan itu berhasil digagalkan tim gabungan yang terdiri dari Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama instansi lain.

Berdasarkan data yang diterima Dasco dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, 1,1 ton ketamin itu dikirim dari Malaysia untuk disebar di Indonesia.

Kapal dengan nama MT Global 168 yang membawa bahan narkotika itu tercatat milik PT Makmur Merin Petroleum dengan alamat lengkap di Suite 1112, Lantai 8, Menara TJB, Johor Bahru, Malaysia.

“Saya juga mengucapkan rasa turut prihatin kita yang mendalam terhadap apa yang terjadi di dalam negeri, tadi saya dapat data dari Pak Kapolri, bahwa baru-baru ini Polri dengan BNN bekerja sama menangkap kapal yang membawa bahan narkoba satu ton ketamin itu namanya kapal MT Global 168 di Belawan, Sumatra Utara (Sumut), dan kapal ini terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, PT Makmur Merin Petroleum, alamatnya lengkap Suite 1112, Lantai 8, Menara TJB, Johor Baru, Malaysia,” kata Dasco saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (24/10).

Selain itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan tim gabungan yang berhasil menggagalkan penyelundupan ketamin tersebut.

Dasco menilai penindakan itu telah menyelamatkan jutaan anak-anak Indonesia dari bahaya penggunaan narkotika. Menurutnya, penggunaan narkoba sangat berdampak buruk terhadap kreativitas pemuda dan pemudi di Tanah Air.

“Artinya apa, bahwa keprihatinan ini terhadap ancaman narkoba anak-anak negeri kita yang kemudian datang dari negara luar salah satu yang tadi saya sebutkan sehingga kita semua wajjb berihktiar untuk memerangi bahaya yang sangat-sangat dapat merusak anak-anak negeri sehingga kalau sudah narkoba ini kreatifitasnya sangat-sangat berkurang,” tegas Dasco.

Sebelumnya, operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL yang diangkut menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, petugas mengamankan delapan awak kapal dalam pengungkapan tersebut. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.

“Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168,” kata Jenderal Suyudi.

Pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin. Estimasi tersebut didasarkan pada jumlah barang bukti yang diamankan.

Ketua DPRD Kota Serang Desak DPMPTSP Lakukan Sidak Penertiban Adanya Hotel Berkedok Kosan

SERANG — Lensabanteninvestigasi.com

Kota Serang 24 Oktober 2026 ] Adanya Praktik penyewaan kos-kosan dan kontrakan dengan sistem per jam di Kota Serang, Banten, menuai sorotan.

Muji Rohmann mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang bersama penegak perda segera turun tangan melakukan penertiban izin usaha.

Muji menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana DPMPTSP Kota Serang untuk menertibkan kos-kosan nakal. Desakan ini muncul setelah adanya razia pihak kepolisian beberapa waktu lalu, yang mendapati puluhan muda -mudi berada di tempat kos di Kota Serang yang tinggal dalam hitungan jam di Kota Serang.

“Saya sangat setuju sekali apa yang akan direncanakan oleh DPMPTSP yang akan menertibkan izin mengenai kos-kosan atau kontrakan yang ada di wilayah Kota Serang.

Memang sebelumnya sudah dilakukan sidak atau operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang mendapati terdapat indikasi tempat kontrakan atau kos-kosan itu disewakan per jam,” tegas Muji dalam keterangannya Sabtu, 24 Oktober 2026.

Muji menegaskan, praktik sewa kamar per jam tersebut jelas menabrak aturan perizinan yang berlaku di Kota Serang. Secara spesifik, hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketentuan Perizinan Tempat Usaha.

“Hal ini bertentangan dengan Perda, di mana pemondokan atau kos-kosan diidentifikasikan sebagai rumah yang terdiri dari kamar-kamar untuk disewakan per bulan atau per tahun, bukan per jam” tegasnya.

Selain masalah izin usaha, Muji juga menyoroti aspek ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pengawasan operasional kos-kosan telah diatur dengan jelas dalam regulasi terbaru terkait ketertiban umum.

Aturan yang dimaksud adalah Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 63 Tahun 2023.

“Dalam aturan tersebut jelas, di mana pemilik kos-kosan bertanggung jawab menjaga lingkungan agar tidak melanggar norma atau disalahgunakan,” tegasnya.

Banyak Jalan Baru Retak dan Mengelupas, LSM Diduga Kelalaian ASN Dinas PUPR Kabupaten Serang dan Minta Bupati Lakukan Evaluasi Mendalam

SERANG ,Lensabanteninvestigasi.com.23 Oktober 2026 — Dua tahun masa jabatan pemerintahan saat ini, sejumlah pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan serius. Banyak jalan yang baru selesai satu tahun sudah retak‑retak, lapisan permukaan mengelupas dan batu kerikil terlihat keluar, yang diduga disebabkan penurunan spesifikasi material serta pengawasan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR yang lemah dan lalai menjalankan tugas wewenangnya.

Fakta‑fakta di Lapangan diwilayahbDi Kecamatan Waringin Kurung, tepatnya Desa Kemuning, jalan desa sepanjang 300 meter dengan lebar 3,5 meter bahkan harus dibongkar kembali. Sementara itu jalan Desa Blokang kecamatan Bandung juga terlihat banyak retak dan lapisan atas permukaan jalan mengelupas. Kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai standar teknis yang telah disepakati dalam kontrak belum jalan lainya yang kami temukan dugaan ketidaksesuaian dan penyimpangan barang jasanya.
Data Anggaran yang Kami soroti

  1. Belanja bahan‑bahan bangunan konstruksi pemeliharaan rutin jalan metode e‑purchasing : Rp 15.723.162.588 ,-
  2. Supervisi rekonstruksi jalan 27 lokasi : Rp 2.663.623.400 ,-

LSM menduga kedua paket anggaran tersebut seolah‑olah dirahasiakan dari publik dan terdapat dugaan pemborosan sampai tindak pidana korupsi.

Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Kelalaian ASN

  1. Undang‑Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3
    Pejabat yang karena kelalaiannya menyebabkan keuangan negara atau daerah menderita kerugian, dapat dijerat tanggung jawaban pidana kelalaian jabatan.
  2. Undang‑Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 30 dan Pasal 73
    ASN wajib menjalankan tugas dengan profesional, berhati‑hati dan penuh tanggung jawab; kelalaian menjalankan tugas pengawasan merupakan pelanggaran disiplin yang dapat dijatuhi sanksi mulai dari peringatan sampai pemberhentian sebagai PNS.
  3. Undang‑Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 8 dan Pasal 68
    Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan terhadap tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk memastikan mutu dan spesifikasi teknis dipenuhi penuh oleh kontraktor pelaksana .
  4. Undang‑Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 32
    Setiap pengguna anggaran wajib menjamin bahwa pengeluaran dana dilaksanakan sesuai rencana, spesifikasi dan peraturan yang berlaku; tidak boleh membiarkan penyimpangan terjadi dalam proyek yang menjadi tanggung jawabnya.

Pernyataan Aminudin (Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi‑Nusantara Perwakilan Banten)

 “Kami melihat bahwa kondisi jalan‑jalan baru yang cepat rusak ini menunjukkan adanya kelalaian tugas dari pimpinan, Kepala Bidang dan seluruh ASN pengawas di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Serang. Mereka memiliki kewajiban hukum untuk memastikan material dan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi. Jangan hanya menandatangani dokumen penyerahan pekerjaan tanpa memeriksa kondisi lapangan secara sungguh‑sungguh. Dua paket anggaran besar itu harus ditelusuri secara terbuka, karena ada dugaan pemborosan dan tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengawal kasus ini.”

Desakan LSM KPK Nusantara kepada Bupati Serang

  1. Segera melakukan evaluasi kinerja secara mendalam terhadap Kepala Dinas, Kepala Bidang dan seluruh ASN pengawas proyek di Dinas PUPR Kabupaten Serang;
  2. Membentuk tim pemeriksaan khusus yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Serang untuk menelusuri seluruh proses pengadaan, pengawasan dan kesesuaian spesifikasi kedua paket anggaran tersebut;
  3. Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan hukum, menyerahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  4. Mempublikasikan seluruh hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Serang.

LSM KPK Nusantara perwakilan Banten,menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan jika tidak ada tindakan nyata akan melanjutkan langkah hukum dan aksi damai bersama masyarakat.