DARI AKSI KE RUANG SIDANG: AROHMAN ALI, SH, PENGACARA MUDA CIRUAS DENGAN SEMANGAT DEDIKASI TINGGI

Arohman Ali, S.H

Serang,LensaBanteninvestigasi.com— Nama Arohman Ali, S.H. kini mulai diperhitungkan di dunia hukum Banten. Pria kelahiran Ciruas ini dikenal sebagai sosok yang konsisten: dulu aktif sebagai aktivis, kini bersuara lantang di ruang sidang sebagai seorang lawyer.

Perjalanan Arohman bukan perjalanan instan. Semangat memperjuangkan keadilan yang dulu ia gaungkan lewat mimbar aksi, kini ia salurkan lewat pasal, argumentasi, dan pembelaan di pengadilan. Dedikasi tinggi yang ia pupuk sejak muda menjadi bekal utama untuk menggapai cita-cita.

“Menjadi pengacara bukan sekadar profesi. Ini adalah cara saya tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat, hanya dengan cara dan panggung yang berbeda,” ujarnya.

Dengan intelektualitas dan integritas yang ia jaga, Arohman perlahan membangun reputasi sebagai pengacara muda yang handal. Ia dikenal teliti dalam berkas, tajam dalam analisa hukum, dan tetap rendah hati kepada klien. Baginya, hukum harus berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan.

Latar belakangnya sebagai mantan aktivis membuat Arohman memiliki kepekaan sosial yang kuat. Ia tidak hanya menangani perkara, tetapi juga memahami persoalan di balik perkara itu. Hal inilah yang membuat banyak warga Ciruas dan sekitarnya menaruh kepercayaan kepadanya.

Kini, Arohman Ali, S.H. menjadi bukti bahwa idealisme tidak harus padam seiring waktu. Ia membuktikan bahwa anak daerah pun bisa sukses, bisa bersaing, dan bisa membawa nama baik kampung halaman melalui kerja keras dan dedikasi.

Di tengah dinamika hukum yang terus berubah, sosok seperti Arohman menjadi pengingat: bahwa hukum butuh orang-orang yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga punya hati untuk membela.

Penulis: EBY JB. BSC.

DIGEREBEK DINI HARI, 1 WANITA DAN 3 PRIA DIDUGA BERKUMPUL MESUM DI KONTRAKAN JUNTTI JAWILAN

Serang,Lensabanteninvestigasi.com – Puluhan warga Kampung Genggong, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang digegerkan dengan aksi penggerebekan sebuah kamar kontrakan pada Minggu dini hari, 19 Juli 2026 pukul 02.30 WIB.

Aksi warga ini dipicu oleh kecurigaan yang sudah lama terhadap aktivitas di salah satu kamar kontrakan tersebut.

Kronologi Penggerebekan
Menurut Udin, salah satu warga yang berada di lokasi, kamar kontrakan itu sudah lama dicurigai warga. “Penghuni salah satu kamar kontrakan tersebut sudah lama dicurigai oleh warga. Diduga kamar kontrakan tersebut digunakan untuk tempat mesum,” ujarnya.

Kecurigaan warga akhirnya terbukti. Saat digerebek, di dalam kamar ditemukan 1 orang wanita dan 3 orang pria dalam kondisi yang tidak wajar.

“Ternyata benar saja, di dalam kamar kontrakan tersebut ada manusia berlainan jenis, 1 wanita dan 3 laki-laki,” kata Udin.

Warga lain yang ikut dalam penggerebekan juga membenarkan hal tersebut. “Kecurigaan warga ternyata membuahkan hasil. Setelah digerebek ada 1 wanita dan 3 laki-laki di dalam kamar kontrakan,” ujar warga lainnya.

Diamankan ke Polsek Jawilan
Setelah digerebek, keempat orang tersebut langsung diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke pihak berwajib.

“Kini mereka berempat dibawa pihak Kepolisian Polsek Jawilan untuk dimintai keterangan,” tutup warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jawilan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan status hukum keempat orang tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kontrakan dan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum.

Redaksi | Lensa Banten Investigasi

PENGUNJUNG DIDUGA DIANIYA DI BAMBU PARK WARINGINKURUNG, PROTES SOAL TIKET

Serang,LensaBantenInvestigasi.com – Seorang pengunjung kolam renang Bambu Park di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Riski, diduga menjadi korban pengeroyokan pada Minggu, 12 Juli 2026.

Peristiwa bermula saat Riski mengantar istri dan anak-anaknya untuk berwisata. Saat hendak membayar tiket masuk untuk 4 orang, pihak kasir meminta agar dihitung 5 orang.

“Saya jelaskan ke kasir, saya tidak masuk dan tidak mandi, kenapa harus bayar. Tapi kata kasir itu sudah peraturan di sini,” ujar Riski.

Tidak lama kemudian, petugas MANAGER kolam renang datang dan menyampaikan hal yang sama. “Masuk tidak masuk tetap harus bayar,” tambah Riski.

Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Akibatnya, Riski mengaku mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuh. Anaknya juga ikut terpental saat kejadian tersebut.

Riski meminta pihak kepolisian segera menindak tegas para terduga pelaku pengeroyokan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manager Bambu Park belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.

Reporter: BUHARI| Lensa Banten Investigasi

Granat Banten Beri Penghargaan Moral Kepada Ditresnarkoba Polda Banten Atas Pengungkapan 75 Kg Sabu

SERANG, LENSA BANTEN INVESTIGASI.COM. – DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten atas keberhasilannya mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 75 kilogram sepanjang tahun 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD GRANAT Banten, Ir. Budy Tjoanda, CIRP., C.Med., didampingi Ratu Anita Sangadiah dan elyjaro, sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen dan kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Banten.

Menurut Budy Tjoanda, keberhasilan tersebut merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan profesionalisme, dedikasi, dan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.

“Atas nama DPD GRANAT Banten, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditresnarkoba Polda Banten beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 75 kilogram. Ini adalah prestasi yang sangat membanggakan dan menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Budy.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat, dunia pendidikan, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

GRANAT Banten, lanjut Budy, siap terus mendukung langkah-langkah Polda Banten melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

“Keberhasilan ini harus menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. GRANAT Banten siap bersinergi dengan Polda Banten dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan narkotika demi mewujudkan Banten yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

DPD GRANAT Banten berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Provinsi Banten.

Ke depan, GRANAT Banten juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.

Redaksi

BPN KABUPATEN SERANG DIDUGA BIANG KELADI MASALAH PERTANAHAN


SERANG, BANTEN,LENSABANTEINVESTIGASI.COM.– Dugaan kuat mengenai kinerja buruk Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terungkap dari beberapa sumber terpisah di berbagai lokasi. Berbagai keluhan yang disampaikan dari titik berbeda menunjukkan pola yang sama: lembaga negara ini dinilai tidak kooperatif, mengabaikan kewajiban pelayanan publik, serta enggan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Berikut rangkaian fakta yang terhimpun oleh tim media:

Di kawasan Situ Rawa Enang dan Pasar Raut Kemuning Tunjungteja, sumber masyarakat setempat menyatakan BPN menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) meskipun wilayah itu jelas memiliki status ganda: diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten sekaligus memiliki hak adat dan kepemilikan turun-temurun warga.

Di lokasi lain, tepatnya kawasan Puspemkab Cisait, Kragilan, informasi dari kalangan ahli waris menyebutkan bahwa meskipun kasusnya sudah dikonsinyasi bertahun-tahun, banyak pihak yang berhak masih belum bisa mengambil haknya. Muncul dugaan, yang juga tergali dari sejumlah narasumber, bahwa akar masalah ini melibatkan peran BPN yang diduga bekerja sama dengan oknum penguasa lama, sehingga lahan warga dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak yang tidak dikenal dan bukan bagian dari ahli waris.

Dari wilayah Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, Modern Cikande, sumber hukum dan warga melaporkan hal serupa. Meskipun sengketa lahan telah dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten di pengadilan, hingga kini lebih dari puluhan lembar SHGB yang menjadi objek perselisihan belum juga dibatalkan oleh BPN Kabupaten Serang.

Kasus paling konkret datang dari Desa Bandulu, Kecamatan Anyer. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, Fathurrahman – warga Kragilan dan ahli waris almarhum Jawad bin Mustafa – mendesak BPN segera menjalankan keputusan hukum.

Melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 41 PK/TUN/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, majelis hakim secara tegas membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan SHGB Nomor 48/Bandulu tanggal 2 Agustus 2000 atas nama PT Abadi Mukti Guna Lestari (PT AMGL) adalah tidak sah.

MA juga memerintahkan pencabutan SHGB tersebut beserta Surat Ukur Nomor 49/Bandulu/98 seluas 6.464 meter persegi. Namun, hingga berita ini disusun, perintah hukum itu tidak diindahkan.

Ketua LBHPK Yabpeknas Provinsi Banten mengonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ada tanggapan resmi maupun tindakan nyata dari pimpinan BPN Kabupaten Serang.

Rangkaian dugaan dan fakta yang terhimpun dari berbagai titik ini memperkuat pandangan masyarakat bahwa BPN tidak adil dan terkesan hanya berpihak pada kepentingan perusahaan, bukan pada keadilan dan hak rakyat.

“Kami sudah menang di pengadilan, tapi di lapangan tidak ada perubahan. Seolah BPN tidak punya kewajiban menjalankan putusan hukum,” tegas Fathurrahman.

Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban dan langkah nyata, warga sudah sepakat akan menggelar aksi protes terbuka untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum atas hak milik mereka.

Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten Apresiasi Langkah Pemprov Banten dalam Penyelamatan Aset Situ Ranca Gede Jakung, Dorong Tindakan Konkret di Lapangan

Banten,LensaBantenInvestigasi.com.– Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum Setda Provinsi Banten bersama Dinas PUPR Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten yang telah melakukan peninjauan lapangan terhadap kawasan Situ Ranca Gede Jakung sebagai tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Peninjauan lapangan yang dipimpin oleh Asisten Daerah I Provinsi Banten bersama Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Kegiatan tersebut menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta menyusun langkah-langkah penyelamatan dan pengamanan aset daerah.

Langkah ini juga menjadi jawaban atas berbagai kritik dan harapan masyarakat yang selama ini mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Banten terhadap status hukum lahan Situ Ranca Gede Jakung setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menilai bahwa peninjauan lapangan saja belum cukup. Diperlukan tindakan nyata dan terukur agar kepastian hukum terhadap aset daerah benar-benar terlaksana.

LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

Melaksanakan pemasangan plank atau papan penanda pada kawasan Situ Ranca Gede Jakung sebagai penegasan status aset daerah yang telah memperoleh kepastian hukum.
Berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan pemblokiran terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Modernland yang berada pada area Situ Ranca Gede Jakung, guna mencegah adanya peralihan hak maupun tindakan hukum lain yang berpotensi mengganggu proses penyelamatan aset daerah sampai seluruh proses administrasi pertanahan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil BPN, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya terus diperkuat sehingga penyelamatan aset daerah tidak berhenti pada tahap kajian dan peninjauan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan kepastian hukum, melindungi aset milik daerah, serta menjamin kepentingan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Biro Hukum Provinsi Banten, Dinas PUPR, dan Kanwil BPN yang telah turun langsung ke lapangan. Ini merupakan kemajuan yang patut didukung. Namun, masyarakat juga menunggu implementasi nyata berupa pemasangan plank aset daerah dan pemblokiran SHGB PT. Modernland yang berada di area Situ Ranca Gede Jakung agar proses penyelamatan aset daerah berjalan efektif sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten.

LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten terus mengawal
Untuk Kepastian Hukum, Perlindungan Aset Daerah, dan Kepentingan Masyarakat.

Dapat Laporan via Instagram, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Perintahkan Bantuan Hukum untuk Korban Pencabulan Anak

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM.–_ Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah merespons cepat laporan dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang viral di media sosial Instagram @bantennews pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban berinisial A, warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Melalui media sosial, A meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Bupati Serang.

Menindaklanjuti informasi itu, Bupati Serang langsung memerintahkan Cecep Azhar, advokat dan akademisi UIN Banten yang juga Ketua Umum Law Office PBH Tajusa Azhari, untuk memberikan bantuan hukum. Cecep bertugas melalui program “Zona Klinik Advokasi Hukum” Bagian Hukum Setda Pemkab Serang. Program ini dikhususkan untuk warga kurang mampu agar mendapatkan pendampingan, pembelaan, dan kepastian hukum.

“Atas perintah ibu Bupati, kami langsung menghubungi orang tua korban pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Alhamdulillah komunikasi berjalan baik dan direspons positif oleh pihak keluarga,” ujar Cecep Azhar, Kamis (26/6/2026).

Berdasarkan hasil komunikasi awal via WhastApp, Cecep menyampaikan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di kepolisian. Orang tua korban juga telah didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum H. Aryadi.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Serang, Bagian Hukum Pemkab, serta tim advokat yang turun membantu.

Cecep Azhar menegaskan Pemkab Serang melalui Zona Klinik Advokasi Hukum akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini. “Insya Allah kami siap melakukan pendampingan hukum bersama rekan advokat dari pihak keluarga korban jika dibutuhkan. Kami akan berkolaborasi kapan pun diminta, serta memberikan dukungan, tindakan nyata, dan doa agar proses hukum berjalan lancar sesuai harapan,” katanya.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah sebelumnya berulang kali menegaskan Pemkab Serang berkomitmen hadir memberikan perlindungan hukum bagi warga, khususnya kelompok rentan seperti anak dan perempuan korban kekerasan.***(c2p/H.M.M)

Ketua Umum Aliansi Banten Birokrasi H. Suwarni, dengan tegas menyatakan perang dengan Mata Elang Atau Debt Collector di Wilayah Banten

Oplus_131072

Cilegon.LensaBantenInvestigasi.com.- Ketua Umum Aliansi Banten Birokrasi H. Suwarni, dengan tegas menyatakan perang dengan mata elang atau debt collector di wilayah Banten

Dia meminta Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. untuk bertindak tegas karena maraknya mata elang yang melakukan perampasan paksa kendaraan yang menjadi objek jaminan tanpa persetujuan dan kerelaan dari debitur.

“Sekali lagi tidak boleh ada Bisakah kepolisian daerah Banten memberikan pemahaman pada masyarakat sehingga memberikan implikasi yang preventif, efek jera kepada pelaku preman yang berkedok debt collektor di wilayah Banten ini.

Saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi saya apakah Kapolda Banten akan selalu tutup mata melihat Dua anggota Brimob Polda Banten diserang dan dibacok oleh sekelompok debt collector atau mata elang (matel) di Jalan Raya Serang–Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Selasa malam (2/6/2026), bahkan pada tanggal (19/6/2026) video matel pada malam hari berani masuk ke salah satu mess kepolisian di kota Cilegon terkait penarikan satu unit kendaraan yang menunggak yg infonya para pelaku sudah ditangkap di Polres Cilegon,

apakah penangkapan itu diproses agar ada efek jera sesuai hukum yang berlaku agar menjadi tolak ukur Polda Banten memerangi premanisme yang ada di Provinsi Banten. Kami sebagai Aliansi ormas yang ada di Banten sudah keaal dengan ulah parah mata elang, jajaran kepolisian saja mereka berani apalagi intimidasi kepada masyarakat kecil.

Saya dengan tegas memunta kepada Polda Banten dan jajaran kepolisian lainnya secara konsisten didorong dan bergerak aktif membasmi preman berkedok debt collector atau Mata Elang (Matel). Semoga Penertiban ini dilakukan melalui operasi khusus dan penindakan rutin di berbagai titik rawan mereka beroperasi setelah maraknya laporan kekerasan dan perampasan kendaraan di jalanan Provinsi Banten ini.

Bila Polda Banten tidak serius menanggapi preman preman yang meresahkan masyarakat jangan salahkan Kami Aliansi Banten Birokrasi bersama masyarakat Banten setiap harinya akan melakukan sweping para preman berkedok Debt collektor di tanah Banten ini.

“Mari bersama masyarakat bahu membahu memerangi aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten ini.” Sambil menutup pembicaraannya. Ucap h. Suwarni kepada awak media saat wawancara

Rep: Kaperwil provinsi Banten: buhari

Polres Serang Selidiki Dugaan Pencabulan Anak 15 Tahun oleh Oknum Guru Silat

Serang, LensaBantenInvestigasi.com.– Polres Serang Kota bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial N, 15 tahun, warga Kecamatan Baros.

Laporan resmi ke Polres Serang dilayangkan pada 4 Mei 2026. Sebelumnya, korban juga melapor ke UPT PPA Kabupaten Serang pada 4 April 2026. Korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara pada 2 Mei 2026 untuk keperluan bukti hukum.

Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku berinisial MS, 41 tahun, berprofesi sebagai guru silat di salah satu perguruan di wilayah Baros. Korban dan pelaku saling kenal karena korban aktif mengikuti latihan silat di tempat pelaku.

Dugaan aksi terjadi berulang kali sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di beberapa lokasi berbeda, termasuk saat kegiatan seba Baduy di Kota Serang pada 25 April 2026. Korban mengaku mengalami tekanan dan ancaman dari terduga pelaku agar tidak melapor ke orang tua.

Pihak kepolisian Telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa terduga pelaku sampai dengan saat ini dilakukan Penyidikan. Kasus ini ditangani sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.

Kapolres Serang Kota belum memberikan keterangan resmi. Pihak keluarga korban didampingi UPT PPA untuk pendampingan psikologis dan hukum.

Bupati Serang telah memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum gratis terhadap korban yang notabenenya warga Kec. Baros Kabupaten Serang tersebut melalui program kerjanya Zona Tim Advokasi Hukum (Zakiyah) dengan menunjuk Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari yang diketuai oleh Dr. c. Cecep Azhar, SHI, SH, MH, MM.

Menurut Cecep Azhar alhamdulillah pihak kepolisian kota serang telah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku saya mengapresiasi kinerja kepolisian tersebut yang saat ini sudah masuk ketahapan penyidikan. Dan juga sangat mengapresiasi ibu Bupati Serang yang sangat peduli terhadap warganya yang sedang mengalami kesulitan dan mencari keadilan.

Harapan saya sebagai kuasa hukum korban atau keluarga korban agar pelaku segera dijadikan tersangka dan ditahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi korban dari ancaman lebih lanjut serta mencegah pelaku melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti. Ujar Cecep Azhar selaku advokat dan Dosen UIN Banten

Red***

Advokat Ingatkan: Salah Sampaikan Kritik Bisa Dijerat Hukum, Ini Bedanya dengan Penghinaan

SERANG.LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– Kebebasan berekspresi dilindungi undang-undang, tapi ada batasnya. Advokat & akademisi UIN Banten Cecep Azhar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menyampaikan kritik. Pasalnya, kritik yang keliru atau berisi penghinaan personal bisa berujung jerat pidana.

“Problem utama kritik yang salah adalah pergeseran niat. Dari membangun, malah jadi serangan personal atau penistaan. Ini mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana penghinaan. Akibatnya bisa kriminalisasi, rusak relasi, sampai hilang objektivitas pesan,” ujar Cecep, Rabu 17 Juni 2026.

Kritik Dilindungi, Penghinaan Dipidana
Merujuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kritik adalah hak. Kritik, masukan, atau koreksi terhadap kebijakan pemerintah dan kepentingan umum tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Berbeda dengan penghinaan. Penghinaan adalah penistaan atau fitnah yang merendahkan martabat seseorang secara personal, bukan menyampaikan argumen kebijakan.

Aturan spesifiknya tertuang dalam dua pasal:

  1. Pasal 218 KUHP: Mengatur penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden & Wakil Presiden di muka umum. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV.
  2. Pasal 240 KUHP: Mengatur penghinaan terhadap pemerintah yang sah atau lembaga negara di muka umum yang mengakibatkan kerusuhan. Ancaman pidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda maksimal kategori II.

Garis Tipis, Tergantung Konteks
Menurut Cecep, garis antara kritik dan penghinaan sangat tipis dan bergantung pada cara penyampaian.

Contoh kritik yang benar:
“Kebijakan kenaikan BBM yang baru kurang tepat karena masih membebani masyarakat yang ekonominya sulit. Sebaiknya pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.”

Contoh penghinaan:
“Kebijakan ini dibuat orang bodoh dan tidak becus bekerja, dasar goblok, tolol!” Kalimat seperti ini menyerang pribadi pembuat kebijakan, bukan substansi kebijakannya.

Ciri Bedakan Kritik & Penghinaan j
Dalam negara demokrasi Pancasila, kritik terhadap kebijakan publik atau pejabat diperbolehkan. Sementara penghinaan bisa berujung sanksi hukum.

Cecep merinci ciri perbedaannya:

Kritik:

  1. Objektif dan membangun
  2. Fokus pada kinerja, karya, atau kebijakan
  3. Disertai argumen, analisis, dan solusi
  4. Bahasa sopan, rasional, menghargai martabat

Penghinaan:

  1. Subjektif dan menyerang personal
  2. Fokus pada fisik, ras, atau latar belakang pribadi – body shaming
  3. Disertai cacian dan kata-kata kasar
  4. Motifnya merusak reputasi

“Mari gunakan hak kritik dengan bijak. Sampaikan argumen, bukan amarah,” tutup Cecep. (H.M.M)