RUANG KELAS SD NEGERI PANIMBUNGAN ANYAR RUSAK BERAT, KEPSEK MINTA REVITALISASI 2027 KE KEMENDIKDASMEN

KEPALA SEKOLAH AD NEGERI PANIMBUNGAN KEC.ANYAR UBAIDILLAH,SPd.i,MPd

103 Siswa Belajar di Kondisi Memprihatinkan, Kepsek: Kami Butuh Perhatian Pemerintah Pusat

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– Kondisi infrastruktur pendidikan di Kabupaten Serang masih memprihatinkan. Sebanyak 4 ruang kelas di SD Negeri Panimbungan, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang saat ini dalam kondisi rusak berat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SD Negeri Panimbungan, Ubaidillah,S.Pdi,M.Pd. kepada awak media Lensa Banten Investigasi.

“Ruang kelas di sekolah yang saya pimpin mengalami rusak berat sudah beberapa tahun ini, sebanyak 4 lokal. Harapan saya, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang dapat memberikan pekerjaan revitalisasi untuk tahun 2027 di sekolah kami,” jelas Ubaidillah.

SD NEGERI PANIBUNGAN KEC.ANYAR

DATA SEKOLAH TAHUN AJARAN 2026/2027
Menjawab pertanyaan awak media, Ubaidillah merinci jumlah peserta didik dan tenaga pendidik di sekolahnya.
Untuk tahun pelajaran 2026/2027, SD Negeri Panimbungan memiliki 103 siswa putra dan putri. Sementara jumlah guru sebanyak 9 orang, dengan rincian:

  • 4 orang berstatus PNS
  • 1 orang Guru Penuh Waktu
  • 2 orang Guru Paruh Waktu
  • 2 orang Guru Honorer

PANTAUAN DI LOKASI
Hasil penelusuran awak media Lensa Banten Investigasi di SD Negeri Panimbungan, Kecamatan Anyar, menunjukkan halaman sekolah terlihat indah, bersih, dan rapi. Ruang-ruang kelas yang masih layak pakai juga dalam kondisi bersih. Fasilitas toilet guru dan siswa pun terpantau bersih.

Namun kontras dengan kondisi 4 ruang kelas yang rusak berat tersebut. Jika tidak segera diperbaiki, dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar mengajar 103 siswa di sekolah tersebut.

Pihak sekolah berharap usulan revitalisasi 2027 segera ditindaklanjuti agar anak-anak di Anyar bisa belajar dengan aman dan nyaman.

Reporter: Abah Hapni

PAUD Pelita Hati Batukuwung – Padarincang Terima Revitalisasi dari Kementerian, Anak Usia Dini Kini Bisa Belajar Nyaman dan Tenang

Bangunan Tampak Depan

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– Kabar baik datang untuk dunia pendidikan anak usia dini di Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang. PAUD Pelita Hati resmi mendapatkan program revitalisasi dari Kementerian.

Bantuan revitalisasi tersebut sangat diharapkan dapat menjawab kebutuhan sarana dan prasarana yang selama ini menjadi kendala. Dengan adanya revitalisasi, anak usia dini di PAUD Pelita Hati diharapkan dapat belajar dengan nyaman, aman, dan tenang.

Bangunan Tampak Samping

Ita Komalasari selaku Kepala Sekolah PAUD Pelita Hati bersama para orang tua murid dan masyarakat menyambut baik program tersebut. Mereka berharap revitalisasi ini tidak hanya berupa perbaikan fisik gedung, tetapi juga dilengkapi dengan alat peraga edukatif, sanitasi yang layak, serta penataan lingkungan yang ramah anak.

“PAUD adalah pondasi awal pendidikan. Kalau dari awal anak-anak sudah belajar di tempat yang nyaman, maka tumbuh kembang dan semangat belajarnya juga akan lebih baik,” ujar salah satu pengurus PAUD.

Masyarakat berharap, setelah mendapatkan revitalisasi dari Kementerian ini, PAUD Pelita Hati bisa menjadi lembaga pendidikan usia dini yang berkualitas dan menjadi contoh bagi PAUD lain di wilayah Padarincang.

Dengan fasilitas yang lebih layak, diharapkan PAUD Pelita Hati mampu mencetak generasi emas yang cerdas, sehat, dan berkarakter sejak usia dini.

Nilai dan Spirit PAUD Pelita Hati
PAUD Pelita Hati memiliki Motto “HEBAT” yang menjadi pedoman dalam mendidik anak:

  • H – Harmoni: Menciptakan lingkungan belajar yang kolaboratif dan saling menghargai
  • E – Empati: Mengajarkan anak untuk memahami dan merasakan keadaan orang lain
  • B – Berdaya: Memberdayakan peserta didik untuk aktif dan berkontribusi dalam proses belajar
  • A – Adaptif: Fleksibel dalam menghadapi perubahan dan tantangan
  • T – Tangguh: Menggambarkan ketahanan dan semangat dalam mencapai tujuan

REDAKSI, LENSABANTENINVESTIGASI.COM

Tingkatkan Pelayanan Publik, SMPN 1 Padarincang Gelar Rakor Bersama Komite, Media, LSM dan Pengawas Pembina

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– Dalam rangka upaya meningkatkan penyelenggaraan Pelayanan Publik, SMP Negeri 1 Padarincang Kabupaten Serang menggelar Rapat Koordinasi pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Padarincang tersebut dihadiri oleh Pihak Sekolah, Komite Sekolah, Unsur Media, Unsur LSM, serta Pengawas Pembina dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.

Dalam sambutan pengantarnya, Kepala Sekolah SMPN 1 Padarincang, Mak’rus Haerudin,S.Pd.M.Pd. mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh unsur.
“Terima kasih kepada Bapak/Ibu Pengawas Pembina, Ketua Komite Sekolah, rekan-rekan Media dan LSM yang telah hadir. Sinergi ini penting untuk kemajuan sekolah dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Hasil dari Rapat Koordinasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara. Penandatanganan Berita Acara dilakukan secara bersama-sama, dimulai dari unsur Kepala Sekolah dan Staf, Pengawas Pembina, Komite Sekolah, Media, dan LSM.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik di SMPN 1 Padarincang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta peraturan yang berlaku.

Reporter/Abah Hapni

MASA BAKTI KOMITE SEKOLAH 3 TAHUN , SARIPIN : Wajib Ada Pemilihan Ulang Sesuai Permendikbud 75/2016

SARIPIN,SPd,M.MPd

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM. – Masa bhakti kepengurusan Komite Sekolah adalah 3 tahun. Setelah berakhirnya 3 tahun, wajib dilaksanakan pemilihan kepengurusan Komite Sekolah yang baru untuk 3 tahun berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Saripin,S.Pd.M.M.Pd., Mantan Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Ciomas kepada awak media Lensa Banten Investigasi baru-baru ini.

“Jelas, kepengurusan Komite Sekolah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dengan masa bhakti 3 tahun. Pemilihan Komite Sekolah wajib dilaksanakan dengan dihadiri oleh seluruh Orang Tua/Wali Murid. Apabila yang hadir memenuhi korum 2/3 lebih, maka pemilihan Komite Sekolah dapat dikatakan sah,” jelas Saripin.

Dengan tegas Saripin juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik perpanjangan masa jabatan sepihak.
“Kepengurusan Komite Sekolah jangan ada kesan asal kepala sekolah senang, masa bhaktinya jadi di atas 3 tahun. Itu salah, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” tegasnya.

Komite Harus Paham Tugasnya
Saripin berharap Komite Sekolah memahami tugasnya sebagai perpanjangan tangan Orang Tua/Wali Murid dan sebagai partnership dengan pihak sekolah.

“Apabila ada keluhan dari Orang Tua/Wali Murid, kewajiban Ketua Komite Sekolah untuk berkoordinasi dengan pihak Kepala Sekolah guna membahas keluhan-keluhan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, salah satu tugas Komite Sekolah adalah berupaya membantu pihak sekolah melakukan perbaikan fisik bangunan yang tidak ada anggarannya dari Pemerintah Daerah dan tidak bisa menggunakan Dana BOS. Contohnya perbaikan Musholla.

“Tugas Komite Sekolah lainnya adalah memberikan penyuluhan tentang kebersihan dan keindahan sekolah, serta penyuluhan tentang bahaya narkoba bekerja sama dengan pihak Kepolisian Polsek kecamatan setempat,” tambahnya.

“Harapan Kepada Kepala Sekolah”
Di akhir penyampaiannya, Saripin juga berharap kepada Kepala Sekolah agar memperhatikan potensi dari pengurus Komite Sekolah.

“Jangan sampai pengurus Komite hanya pikiran dan tenaganya saja yang dibutuhkan, sementara kebutuhan potensialnya tidak diperhatikan,” pungkas Saripin.

Reporter/Abah Hapni

PROYEK REVITALISASI PAUD BKB KEMAS MEKAR JAYA DI DUGA TIDAK SESUAI JUKLAK JUKNIS, KONSULTAN DAN KOMITE MINIM KOORDINASI

Serang,Lensabanteninvestigasi.com –Proyek Revitalisasi PAUD BKB Kemas Mekar Jaya yang berlokasi di Kp. Pasir Wadas, Desa Pancanegara, Kabupaten Serang diduga tidak sesuai Juklak -Juknis. Konsultan Pengawas juga diduga tidak sejalan dengan Komite/Pelaksana P2SP karena minim koordinasi.

Berdasarkan informasi di papan pengumuman proyek

  • Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
  • Nama Sekolah : PAUD BKB KEMAS MEKAR JAYA
  • Pelaksana : P2SP
  • Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender (22 Juli s/d 18 November 2026)
  • Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2026
  • Jumlah Dana Bantuan : Rp. 503.295.000,

TEMUAN DI LAPANGAN
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat, 31 Juli 2026, pekerjaan tersebut baru dimulai. Namun sudah ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:

  1. idak adanya sinkronisasi antara pihak Konsultan Pengawas dengan Komite/Pelaksana P2SP
  2. Ukuran besi diduga tidak sesuai spesifikasi teknis
  3. Semen yang digunakan diduga tidak sesuai dengan harga satuan dalam RAB
  4. Minimnya pengawasan dari pihak P2SP

PERNYATAAN KOMITE/PENANGGUNG JAWAB
Saat dikonfirmasi, Khaerudin selaku Komite dan Penanggung Jawab di lapangan PAUD Kemas Mekar Jaya mengatakan.
“Untuk luas yang dibangun saya tidak tahu. Saya mah tahunya datang material, bukan mengelola uangnya. Dari pihak Polsek tidak koordinasi katanya, makanya saya bingung. Kan langsung dari pusat Kementerian. Jangan buat uang koordinasi, buat saya saja belum dibayar,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, “Saya penanggung jawab untuk bangunan. Saya tahunya material seperti batu dan pasir yang datang. Emang saya mantan Kades Pancanegara, media LSM tahu sama saya. Emang pengajuan saya dulu. Beda dulu waktu di desa segalanya saya. Untuk besi 13mm dan cincin 8mm,” pungkasnya.

Dengan nilai anggaran Rp503.295.000 dari APBN, Publik berharap proyek ini dikerjakan sesuai spesifikasi dan diawasi ketat agar hasilnya benar-benar bermanfaat untuk pendidikan anak usia dini.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi , Dinas Pendidikan Kab. Serang, Konsultan Pengawas, dan Penanggung jawab P2SP terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Tim Redaksi

REVITALISASI PAUD BISMILLAH RP.250 JUTA DISINYALIR TAK SESUAI RAB, PENGAKUAN KOMITE NGEYEL “YANG PENTING KUAT”

Serang,Lensabanteninvestigasi.com – Proyek Revitalisasi KB PAUD Bismillah di Kp. Sobang, Ds. Padasuka, Kec. Baros, Kab. Serang disinyalir dikerjakan tidak sesuai RAB. Sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan, mulai dari ukuran besi hingga penambahan item pekerjaan tanpa dasar kontrak.

Proyek ini bersumber dari APBN 2026 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah* dengan nilai Rp 250.776.900. Pelaksana adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan KB PAUD Bismillah (P2SP) dengan waktu 90 hari kalender, 7 Juli s/d 4 September 2026.

TEMUAN KEJANGGALAN DI LAPANGAN
Berdasarkan pantauan awak media Kamis, 23 Juli 2026, ditemukan:

  1. Ukuran besi diduga tidak sesuai RAB*
  1. Pekerja tidak menggunakan APDdan diduga mengabaikan K3, padahal di area terpasang papan proyek
  1. Semen yang digunakan merek “BET” diduga tidak sesuai satuan harga RAB
  1. Penambahan tinggi bangunan* yang diduga tidak ada dalam RAB
  1. Pemasangan tiang tiap pojok* yang diduga tidak sesuai RAB
  2. Struktur kepanitiaan P2SP tidak terpasang* di lokasi
  3. Minimnya pengawasan konsultan dan minimnya pemahaman terhadap RAB
  4. Pekerjaan dikerjakan semau sendiri tanpa berpedoman pada RAB

KLARIFIKASI KEPALA SEKOLAH
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Ibu Nurasiah biasa disapa chia selaku Kepsek PAUD Bismillah* mengaku belum memahami detail teknis.

“Terkait pekerjaan saya belum paham terkait besi yang digunakan, semen yang dipakai. Coba nanti langsung ke konsultan pengawas,” ujarnya, Kamis 23/07/2026.

PENGAKUAN KONSULTAN PENGAWAS
Adit selaku Konsultan Pengawas dari Dindik Kab. Serang ditemui di lokasi *Rabu, 29 Juli 2026. Ia membenarkan adanya 2 ukuran besi.

“Terkait besi ada 2 ukuran, besi 8 dan 6 untuk ring. Walaupun saya tidak memegang RAB, saya samakan dengan RAB pengawas pekerjaan yang di Blokang kang, karena yang di Blokang mungkin sama dengan yang di sini. Ke lokasi PAUD Bismillah ini baru 3 kali kang.

Untuk penambahan ketinggian bata dan pemasangan tiang pojok, dalam RAB emang tidak ada. Mungkin itu keinginan dari pihak PAUD Bismillah,” ucapnya.

PENGAKUAN “KETUA KOMITE” PICU DEBAT
Di sela konfirmasi, Pak Uwen yang mengaku Ketua Komite angkat bicara dan mengakui memerintahkan penambahan di luar RAB.

“Kalau tidak ada peninggian bata dan tiang tiap pojok, bangunan ini yang saya takutkan tidak kokoh karena bangunan ini sudah lama kang. Sekaligus buat jalan air ke samping agar keluar. Emang semua itu arahan saya dan itu inisiatif saya.

Saya juga sudah koordinasi sama Pak Ferdi selaku pelaksana P2SP. Emang kata Ferdi itu tidak boleh, tapi saya memaksa. Walaupun itu tidak sesuai RAB, walaupun tidak ada di RAB nya, kalau ini kebutuhan gimana? Bangunan ini yang tahu ini saya. Pokoknya kalau tidak dipasang tiang minimal 4 saya tidak sanggup, takut roboh. Saya juga sempat debat sama Pak Ferdi. Dari pihak sekolah saya mah cuma pengembala,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ia juga menantang jika ada kerugian negara.
“Kemarin saya bertengkar karena saya disalahkan pasang tiang dan penambahan bata. Sekarang pointnya aja pak, apa yang perlu ditakutkan. Kalau ada kerugian saya ganti. Berapa besi yang saya pasang, berapa semen saya pakai untuk tiang, diganti sama saya. Jangan repot sama saya,” imbuhnya.

Terkait perubahan tersebut, Konsultan Adit menambahkan: “Nanti ada CCO. Untuk saat ini kita belum koordinasi sama orang dinas. Kemungkinan dari pihak dinas akan berkunjung ke sini. Ini juga pekerjaan baru berjalan dan nunggu proses,” pungkasnya.

DESAKAN
Aktivis mendesak Dinas Pendidikan Kab. Serang, Inspektorat, dan Kemendikdasmen untuk segera melakukan audit dan evaluasi. Sebab perubahan pekerjaan tanpa CCO terlebih dahulu berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.

Reporter: Smsl & Suta Lensabanteninvestigasi.com

PROYEK REVITALISASI SD NEGERI GOWOK DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI DAN ABAIKAN K3

Kota Serang,Lensabantenivestigasi.com– Proyek revitalisasi di SD Negeri Gowok, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten* menuai sorotan tajam dari aktivis dan media. Proyek dengan pagu anggaran besar itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengabaikan standar keselamatan kerja.

Proyek ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp 1.406.710.361. Pekerjaan mencakup revitalisasi satuan pendidikan dan ditargetkan selesai dalam 120 hari kalender, Juli – Oktober 2026. Pengawasan proyek turut melibatkan Kejaksaan.

Diduga Abaikan K3 dan Tanpa Pengamanan Lokasi
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, para pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri / APD wajib seperti helm proyek, sepatu keselamatan, dan rompi.

SEMEN DIDUGA TIDAK SESUAI HARGA SATUAN

Selain itu, di lokasi proyek tidak terpasang pagar pengaman. Padahal di lingkungan sekolah yang dipenuhi anak-anak, kontraktor wajib memasang pagar pembatas area kerja, bukan hanya garis polisi/police line. Kelalaian ini diduga melanggar *Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi / SMKK dan berpotensi berujung sanksi administratif.

PEKERJA DIDUGA ABAIKAN K3

Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spek
Temuan lain terkait kualitas material. Dari hasil pengecekan di lapangan menggunakan alat sigmat, ditemukan dugaan ketidaksesuaian ukuran besi.

  1. Besi tiang yang dalam RAB seharusnya 12 mm, saat diukur hanya ±10,2 mm
  2. Besi cincin/begel* yang seharusnya 8 mm, saat diukur hanya ±7,4 mm
  3. Semen* yang digunakan bermerek Semen Rajawali
UKURAN BESI DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI

Klarifikasi Kepala Sekolah
Media berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri Gowok terkait upah pekerja, penggunaan material, dan pemasangan garis pembatas.

“Kalau besi kita menggunakan besi ukuran 12 mm, cincin ukuran 8 mm. Kalau soal upah pekerja ada yang 140 dan 150 ribu, kalau pekerja orang di sini. Kalau garis pembatas belum ada, kami lagi pesan online soalnya di tempat fotokopi nggak ada,” ucapnya, Senin (27/7/2026).

Harapan Aktivis dan Media
Aktivis dan media mendesak Dinas Pendidikan, konsultan pengawas, hingga aparat penegak hukum* segera turun langsung melakukan pemeriksaan. Hal ini untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, transparan, akuntabel, dan tidak merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

Reporter:Samsul&Suta I Lensabantenivestigasi.com

MONITORING DI SD NEGERI BULAKAN CINANGKA: AKREDITASI B, SISWA 254, SARANA PERLU UNTUK DIPERHATIKAN.

Nana Sujana, S.Pd. Kepsek SD Negeri Bulakan,Kecamatan Cinangka

Serang,lensabanteninvestigasi.com – Tim Wartawan Lensa Banten Investigasimelakukan kegiatan monitoring ke SD Negeri Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada ,Kamis, 23 Juli 2026. Kedatangan awak media diterima langsung oleh Kepala Sekolah, Nana Sujana, S.Pd.

Dalam dialog, Nana Sujana, http://S.Pd menjelaskan kondisi sekolah yang dipimpinnya saat ini.

“Alhamdulillah untuk Tahun Pelajaran 2026/2027 sekolah kami telah mendapat Akreditasi B. Jumlah peserta didik saat ini 254 siswa dan siswi. Untuk tenaga pendidik terdiri dari Guru PNS 2 orang, P3K Paruh Waktu 4 orang, dan Tenaga Honorer 3 orang,” jelasnya.

KONDISI SEKOLAH BERSIH DAN RAPI
Hasil penelusuran awak media di lokasi, kondisi ruang kelas dan toilet terlihat bersih dan rapi. Begitu juga dengan halaman sekolah. Tidak ditemukan sampah yang berserakan.

Kebersihan dan kerapian lingkungan sekolah ini menunjukkan komitmen pihak sekolah dalam menjaga kenyamanan proses belajar mengajar.

FISIK BANGUNAN MULAI RAPUH, KEPSEK MINTA PERHATIAN DINAS
Namun di sisi lain, saat dilakukan penelusuran kondisi fisik bangunan, ditemukan sebagian bangunan sudah rapuh akibat termakan usia.

“Kondisi fisik sebagian bangunan sudah rapuh. Kami sangat berharap perhatian dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk dapat merealisasikan perbaikan. Dananya tentu tidak sedikit. Kami khawatir jika tidak segera ditangani bisa terjadi hal yang tidak kita inginkan,” harap Nana Sujana.

Pihak sekolah berharap monitoring dari media dan instansi terkait dapat menjadi bahan pertimbangan untuk pengajuan bantuan rehabilitasi agar sarana dan prasarana di SD Negeri Bulakan dapat lebih layak dan aman digunakan oleh 254 siswa.

Reporter: Abah Hapni | Lensa Banten Investigasi

HASIL KLARIFIKASI: KONSULTAN PENGAWAS DAN DINAS TANGGAPI DUGAAN KEJANGGALAN REVITALISASI SDN WARUNG DAN SDN SUKACAI 2

Serang,lensabanteninvestigasi.com – Setelah muncul pemberitaan terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek Revitalisasi SD Negeri Warung dan SD Negeri Sukacai 2, pihak Konsultan Pengawas dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Kedua proyek tersebut menggunakan konsultan pengawas yang sama yaitu Ahmad Nasuhi yang biasa dipanggil Encep.

TEMUAN YANG DISOROT MEDIA
Sebelumnya awak media menemukan sejumlah kejanggalan:


Di SD Warung

  1. Jarak sengkang lebih dari 20 cm
  2. Besi yang diduga tidak sesuai spesifikasi
  3. APD pekerja tidak digunakan

Di SD Sukacai 2

  1. Merk semen Jakarta diduga tidak sesuai spesifikasi
  2. Jarak sengkang ring melebihi 20 cm
  3. Besi yang digunakan tidak sesuai spesifikasi
  4. Papan Informasi Proyek ditempel di tembok

KLARIFIKASI KONSULTAN PENGAWAS: AHMAD NASUHI
Saat dikonfirmasi, Ahmad Nasuhi selaku Konsultan Pengawas di dua lokasi tersebut menjelaskan.

“Terkait besi untuk sengkang kita sudah arahkan untuk memakai mal biar sama ukurannya dan jarak antara 15 cm atau 20 cm. Dan sudah saya sampaikan bilamana lebih dari 20 cm itu salah. Toleransinya kalau itu sudah dicor paling ada nanti ditambah kurang untuk volumenya, dan berdasarkan bukti yang ada bukan asumsi,” ujarnya, (Selasa, 22 Juli 2026).

Terkait ukuran besi, Nasuhi menyebut ada 3 item. “Besi untuk bingkai kita pakai 10 mm, untuk kolom besi 12 mm dan cincin pakai besi 8. Karena yang belanja besi ke material bukan kita yang belanja, tapi saya instruksikan untuk belanja besi sesuai RAB,” jelasnya.

Untuk semen, ia menyebut satuannya kilogram. “Dari dinas juga menyampaikan dari kemarin dan saya juga belum menghitung untuk konversinya. Untuk semen satu DO 200 KG, untuk semen di RAB munculnya 1500 /kg dan nanti saya hitung untuk konversinya,” tambahnya.

Nasuhi juga menegaskan siap melakukan pembongkaran jika hasil pengukuran di lapangan terbukti tidak sesuai. “Untuk memastikan untuk lokasi pengukuran besi dan jarak sengkang di bagian mana nya kang. Bilamana benar posisi yang ditemukan sesuai dugaan nanti kita lakukan pembongkaran dan saya juga menegaskan ke pelaksana P2SP dan nanti datanya kirimkan ke saya,” tegasnya.

KLARIFIKASI DINAS PENDIDIKAN KAB. SERANG
Awak media juga mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan bertemu “Aliyun Selaku Kasi sarpras bidang kontruksi.

“Terkait pemberitaan 2 lokasi tersebut saya dikirim beritanya dari Kadis pimpinan saya dan kemarin hari Selasa 21 Juli 2026 saya ke lokasi kang. Di lokasi memang terdapat besi diameter 10 mm dan berlabelkan SNI. Ketika menyebutkan banci dan pull itu tidak ada, yang ada itu toleransi. Toleransi itu kan sudah diatur oleh Kementerian PU, karena barang yang beredar di lapangan begitu adanya,” ujarnya, Rabu, 22 Juli 2026.

Aliyun menjelaskan mekanisme proyek ini adalah swakelola. “Ini pihak sekolah karena swakelola. Pihak sekolah yang belanja dan diawasi oleh tenaga ahli bukan dari konsultan pengawas dan ditunjuk dari pihak sekolah. Dinas Pendidikan hanya bisa memantau dan memfasilitasi mulai dari data, surat tugas, sampai keluarnya PKS. Setelah PKS, anggaran itu langsung ke pihak sekolah,” jelasnya.

Terkait jarak sengkang, ia menyebut 15 cm s/d 20 cm. “Untuk cincin 8 mm tapi lihat di foto akang itu 6.9 mm jadi saya bingung kang. Tapi saya lihat besi itu SNI 8 mm. Kalau diukur hasilnya begitu, itu harusnya komplain ke toko materialnya. Kenapa beredar seperti itu, harusnya kita beli besi 12 mm harusnya 12 mm,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran media. “Kita juga terima kasih kepada media, lembaga karena tugas kita terbantukan. Kalau tidak ada mereka kita tidak ada informasi,” pungkasnya.

Reporter: Tim Investigasi | Lensa Banten Investigasi

PROYEK RP.848 JUTA REVITALISASI SD SUKACAI 2 DIDUGA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI DAN SOP

Serang,lensabanteninvestigasi.com – Proyek Revitalisasi *SD Negeri Sukacai 2 di Desa Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP)

Proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp848.572.992,00 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender ini dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan / P2SP, sesuai papan informasi publik / PIP yang terpasang di lokasi.

“TEMUAN FAKTA DI LAPANGAN”
Hasil pantauan awak media Lensa Banten Investigasi.com ,pada Senin, 20 Juli 2026 di lokasi proyek menemukan sejumlah kejanggalan:

  1. Diduga Oprek Ukuran Besi*
    Saat dilakukan pengukuran langsung menggunakan jangka sorong / sigmat, besi yang seharusnya berdiameter 12mm hanya terukur 10,3mm. Sementara besi untuk cincin/ring 8mm hanya 6,9mm. Kondisi ini jelas tidak sesuai spesifikasi dalam RAB.
  1. Semen Diduga Tak Sesuai HPS
    Di lokasi ditemukan penggunaan semen merk Jakarta 40kg yang diduga tidak sesuai dengan harga satuan dalam RAB proyek.
  1. HOK Pekerja Diduga Tak Sesuai RAB
    Upah pekerja harian disebut tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan konfirmasi, upah tukang dibayar standar dan kenek sebesar Rp120 ribu per hari.
  2. PIP Ditembok, Transparansi Minim
    Papan Informasi Publik / PIP tidak dipasang di tempat terbuka menggunakan kaso atau papan. Justru ditempel di tembok. Hal ini diduga untuk menutup akses informasi dari pengawasan publik.
  1. Pengawasan Lemah
    Peran P2SP dan Konsultan Pengawas dinilai minim. Proyek terkesan berjalan tanpa kendali mutu yang jelas.

KONFIRMASI P2SP: “TERGANTUNG KONSULTAN”
Saat dikonfirmasi, Hudori selaku pelaksana P2SP* membenarkan pekerjaan baru berjalan 2 minggu dengan jumlah pekerja 10 orang.

“Untuk pembesian kita ada dua item ukuran 12mm dan 8 mm untuk cincin. Untuk keseluruhan dua item besi tersebut, kita panitia bagaimana menurut konsultan pengawas kang. Rehab total itu untuk ruang guru. Untuk semen itu di RAB kita tidak tahu, yang penting SNI,” ujarnya.

Saat hasil pengukuran besi 10,3mm dan 6,9mm ditunjukkan kepada Hudori, ia berdalih. “Kalau itu kan spek langsung dari material kang, masa iya material bohongi kita,” dalihnya.

“Kami selaku kontrol sosial mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Inspektorat, dan APH untuk segera melakukan audit dan sidak ke lokasi. Jangan sampai dana APBN habis, tapi mutu bangunan tidak sesuai,” ujar warga.

Awak media juga mencoba konfirmasi via WhatsApp kepada Nasuhi. Ia menjawab, “Untuk 2 hari ini saya belum bisa pak karena masih menyiapkan dokumen pelaporan ke fasil pusat”.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Konsultan Pengawas belum memberikan keterangan resmi.

Reporter: Tim Investigasi | Lensa Banten Investigasi