DIGEREBEK DINI HARI, 1 WANITA DAN 3 PRIA DIDUGA BERKUMPUL MESUM DI KONTRAKAN JUNTTI JAWILAN

Serang,Lensabanteninvestigasi.com – Puluhan warga Kampung Genggong, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang digegerkan dengan aksi penggerebekan sebuah kamar kontrakan pada Minggu dini hari, 19 Juli 2026 pukul 02.30 WIB.

Aksi warga ini dipicu oleh kecurigaan yang sudah lama terhadap aktivitas di salah satu kamar kontrakan tersebut.

Kronologi Penggerebekan
Menurut Udin, salah satu warga yang berada di lokasi, kamar kontrakan itu sudah lama dicurigai warga. “Penghuni salah satu kamar kontrakan tersebut sudah lama dicurigai oleh warga. Diduga kamar kontrakan tersebut digunakan untuk tempat mesum,” ujarnya.

Kecurigaan warga akhirnya terbukti. Saat digerebek, di dalam kamar ditemukan 1 orang wanita dan 3 orang pria dalam kondisi yang tidak wajar.

“Ternyata benar saja, di dalam kamar kontrakan tersebut ada manusia berlainan jenis, 1 wanita dan 3 laki-laki,” kata Udin.

Warga lain yang ikut dalam penggerebekan juga membenarkan hal tersebut. “Kecurigaan warga ternyata membuahkan hasil. Setelah digerebek ada 1 wanita dan 3 laki-laki di dalam kamar kontrakan,” ujar warga lainnya.

Diamankan ke Polsek Jawilan
Setelah digerebek, keempat orang tersebut langsung diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke pihak berwajib.

“Kini mereka berempat dibawa pihak Kepolisian Polsek Jawilan untuk dimintai keterangan,” tutup warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Jawilan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan dan status hukum keempat orang tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kontrakan dan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar norma agama dan hukum.

Redaksi | Lensa Banten Investigasi

PENGUNJUNG DIDUGA DIANIYA DI BAMBU PARK WARINGINKURUNG, PROTES SOAL TIKET

Serang,LensaBantenInvestigasi.com – Seorang pengunjung kolam renang Bambu Park di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Riski, diduga menjadi korban pengeroyokan pada Minggu, 12 Juli 2026.

Peristiwa bermula saat Riski mengantar istri dan anak-anaknya untuk berwisata. Saat hendak membayar tiket masuk untuk 4 orang, pihak kasir meminta agar dihitung 5 orang.

“Saya jelaskan ke kasir, saya tidak masuk dan tidak mandi, kenapa harus bayar. Tapi kata kasir itu sudah peraturan di sini,” ujar Riski.

Tidak lama kemudian, petugas MANAGER kolam renang datang dan menyampaikan hal yang sama. “Masuk tidak masuk tetap harus bayar,” tambah Riski.

Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Akibatnya, Riski mengaku mengalami luka ringan di beberapa bagian tubuh. Anaknya juga ikut terpental saat kejadian tersebut.

Riski meminta pihak kepolisian segera menindak tegas para terduga pelaku pengeroyokan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manager Bambu Park belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.

Reporter: BUHARI| Lensa Banten Investigasi

Granat Banten Beri Penghargaan Moral Kepada Ditresnarkoba Polda Banten Atas Pengungkapan 75 Kg Sabu

SERANG, LENSA BANTEN INVESTIGASI.COM. – DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Banten menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten atas keberhasilannya mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 75 kilogram sepanjang tahun 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD GRANAT Banten, Ir. Budy Tjoanda, CIRP., C.Med., didampingi Ratu Anita Sangadiah dan elyjaro, sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen dan kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Banten.

Menurut Budy Tjoanda, keberhasilan tersebut merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan profesionalisme, dedikasi, dan keseriusan aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.

“Atas nama DPD GRANAT Banten, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditresnarkoba Polda Banten beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 75 kilogram. Ini adalah prestasi yang sangat membanggakan dan menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Budy.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, kepolisian, lembaga swadaya masyarakat, dunia pendidikan, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

GRANAT Banten, lanjut Budy, siap terus mendukung langkah-langkah Polda Banten melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

“Keberhasilan ini harus menjadi motivasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. GRANAT Banten siap bersinergi dengan Polda Banten dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan narkotika demi mewujudkan Banten yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

DPD GRANAT Banten berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Provinsi Banten.

Ke depan, GRANAT Banten juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.

Redaksi

Polres Serang Selidiki Dugaan Pencabulan Anak 15 Tahun oleh Oknum Guru Silat

Serang, LensaBantenInvestigasi.com.– Polres Serang Kota bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang pelajar SMP berinisial N, 15 tahun, warga Kecamatan Baros.

Laporan resmi ke Polres Serang dilayangkan pada 4 Mei 2026. Sebelumnya, korban juga melapor ke UPT PPA Kabupaten Serang pada 4 April 2026. Korban telah menjalani visum di RS Bhayangkara pada 2 Mei 2026 untuk keperluan bukti hukum.

Berdasarkan keterangan pelapor, terduga pelaku berinisial MS, 41 tahun, berprofesi sebagai guru silat di salah satu perguruan di wilayah Baros. Korban dan pelaku saling kenal karena korban aktif mengikuti latihan silat di tempat pelaku.

Dugaan aksi terjadi berulang kali sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di beberapa lokasi berbeda, termasuk saat kegiatan seba Baduy di Kota Serang pada 25 April 2026. Korban mengaku mengalami tekanan dan ancaman dari terduga pelaku agar tidak melapor ke orang tua.

Pihak kepolisian Telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa terduga pelaku sampai dengan saat ini dilakukan Penyidikan. Kasus ini ditangani sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak.

Kapolres Serang Kota belum memberikan keterangan resmi. Pihak keluarga korban didampingi UPT PPA untuk pendampingan psikologis dan hukum.

Bupati Serang telah memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum gratis terhadap korban yang notabenenya warga Kec. Baros Kabupaten Serang tersebut melalui program kerjanya Zona Tim Advokasi Hukum (Zakiyah) dengan menunjuk Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari yang diketuai oleh Dr. c. Cecep Azhar, SHI, SH, MH, MM.

Menurut Cecep Azhar alhamdulillah pihak kepolisian kota serang telah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku saya mengapresiasi kinerja kepolisian tersebut yang saat ini sudah masuk ketahapan penyidikan. Dan juga sangat mengapresiasi ibu Bupati Serang yang sangat peduli terhadap warganya yang sedang mengalami kesulitan dan mencari keadilan.

Harapan saya sebagai kuasa hukum korban atau keluarga korban agar pelaku segera dijadikan tersangka dan ditahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi korban dari ancaman lebih lanjut serta mencegah pelaku melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti. Ujar Cecep Azhar selaku advokat dan Dosen UIN Banten

Red***