Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten Apresiasi Langkah Pemprov Banten dalam Penyelamatan Aset Situ Ranca Gede Jakung, Dorong Tindakan Konkret di Lapangan

Banten,LensaBantenInvestigasi.com.– Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum Setda Provinsi Banten bersama Dinas PUPR Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten yang telah melakukan peninjauan lapangan terhadap kawasan Situ Ranca Gede Jakung sebagai tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Peninjauan lapangan yang dipimpin oleh Asisten Daerah I Provinsi Banten bersama Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Kegiatan tersebut menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta menyusun langkah-langkah penyelamatan dan pengamanan aset daerah.

Langkah ini juga menjadi jawaban atas berbagai kritik dan harapan masyarakat yang selama ini mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Banten terhadap status hukum lahan Situ Ranca Gede Jakung setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menilai bahwa peninjauan lapangan saja belum cukup. Diperlukan tindakan nyata dan terukur agar kepastian hukum terhadap aset daerah benar-benar terlaksana.
LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Melaksanakan pemasangan plank atau papan penanda pada kawasan Situ Ranca Gede Jakung sebagai penegasan status aset daerah yang telah memperoleh kepastian hukum.
Berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan pemblokiran terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Modernland yang berada pada area Situ Ranca Gede Jakung, guna mencegah adanya peralihan hak maupun tindakan hukum lain yang berpotensi mengganggu proses penyelamatan aset daerah sampai seluruh proses administrasi pertanahan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil BPN, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya terus diperkuat sehingga penyelamatan aset daerah tidak berhenti pada tahap kajian dan peninjauan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan kepastian hukum, melindungi aset milik daerah, serta menjamin kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Biro Hukum Provinsi Banten, Dinas PUPR, dan Kanwil BPN yang telah turun langsung ke lapangan. Ini merupakan kemajuan yang patut didukung. Namun, masyarakat juga menunggu implementasi nyata berupa pemasangan plank aset daerah dan pemblokiran SHGB PT. Modernland yang berada di area Situ Ranca Gede Jakung agar proses penyelamatan aset daerah berjalan efektif sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten.
LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten terus mengawal
Untuk Kepastian Hukum, Perlindungan Aset Daerah, dan Kepentingan Masyarakat.
