
SERANG, LENSABANTENINVESTIGASI.COM.— Persoalan harta warisan peninggalan almarhum H.J.S. kembali bergulir. Sengketa yang sebelumnya ditempuh melalui jalur perdata tersebut kini berkembang ke ranah pidana setelah pihak ahli waris dari istri kedua melaporkan dugaan adanya keterangan tidak benar dalam dokumen autentik serta dugaan pengalihan atau penguasaan harta waris tanpa persetujuan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak waris.
Laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan saat ini mendapat pendampingan dari Cecep Azhar selaku kuasa hukum pihak pelapor di Polda Banten.
Kuasa hukum pelapor menyebut terdapat dua persoalan utama yang dipersoalkan, yakni dugaan pemalsuan atau pemberian keterangan tidak benar dalam surat serta dugaan penggelapan terhadap hak atas tanah yang merupakan bagian dari harta peninggalan.
Menurut pihak pelapor, persoalan tersebut bermula dari harta warisan almarhum H.J.S. yang meninggalkan ahli waris dari perkawinan pertama dan perkawinan kedua. Pihak dari perkawinan kedua yang disebut sebagai ahli waris kemudian mengajukan laporan pidana terhadap sejumlah pihak berinisial W, S, dan pihak lainnya.
Pelapor mempertanyakan proses pengalihan harta peninggalan tersebut. Sebab, menurut mereka, masih terdapat pihak lain yang mengklaim mempunyai hak sebagai ahli waris, namun keberadaannya diduga tidak dicantumkan dalam dokumen yang menjadi dasar pengalihan harta.
“Yang pertama, kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat. Yang kedua, terkait dugaan penggelapan hak atas tanah atau benda tidak bergerak,” ujar kuasa hukum pelapor.
Kuasa hukum juga menduga terdapat keterangan dalam dokumen autentik yang menyatakan seolah-olah hanya terdapat satu pihak yang memiliki hak sebagai ahli waris. Padahal, menurut pihak pelapor, almarhum H.J.S. masih memiliki ahli waris lainnya dari perkawinan kedua, termasuk istri dan anak-anaknya.
“Menurut dugaan kami, dalam surat tersebut dicantumkan keterangan bahwa tidak ada ahli waris lain. Padahal almarhum mempunyai ahli waris dari istri kedua dan anak-anaknya. Mereka tidak dicantumkan,” kata kuasa hukum.
Atas dasar tersebut, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pembuatan dokumen yang dipersoalkan, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, serta bagaimana proses pengalihan harta warisan dapat terjadi.
Selain dugaan pemalsuan atau keterangan tidak benar dalam surat, pihak pelapor juga mempersoalkan dugaan penguasaan atau pengalihan tanah yang menurut mereka merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum.
Pihak kuasa hukum menegaskan, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Mengenai pasal yang akan diterapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
“Kami berharap Polda Banten dapat mengusut perkara ini secara objektif dan transparan. Yang kami persoalkan bukan hanya siapa yang menguasai harta warisan, tetapi bagaimana harta tersebut dapat beralih dan berdasarkan dokumen apa,” ujarnya.
Pihak pelapor berharap seluruh dokumen dan proses hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pembuatan dokumen maupun pengalihan harta tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pemalsuan surat, keterangan tidak benar, serta dugaan penggelapan atau penguasaan hak atas tanah tersebut masih dalam proses hukum. Seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
