Banyak Jalan Baru Retak dan Mengelupas, LSM Diduga Kelalaian ASN Dinas PUPR Kabupaten Serang dan Minta Bupati Lakukan Evaluasi Mendalam

SERANG ,Lensabanteninvestigasi.com.23 Oktober 2026 — Dua tahun masa jabatan pemerintahan saat ini, sejumlah pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan serius. Banyak jalan yang baru selesai satu tahun sudah retak‑retak, lapisan permukaan mengelupas dan batu kerikil terlihat keluar, yang diduga disebabkan penurunan spesifikasi material serta pengawasan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR yang lemah dan lalai menjalankan tugas wewenangnya.
Fakta‑fakta di Lapangan diwilayahbDi Kecamatan Waringin Kurung, tepatnya Desa Kemuning, jalan desa sepanjang 300 meter dengan lebar 3,5 meter bahkan harus dibongkar kembali. Sementara itu jalan Desa Blokang kecamatan Bandung juga terlihat banyak retak dan lapisan atas permukaan jalan mengelupas. Kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai standar teknis yang telah disepakati dalam kontrak belum jalan lainya yang kami temukan dugaan ketidaksesuaian dan penyimpangan barang jasanya.
Data Anggaran yang Kami soroti

- Belanja bahan‑bahan bangunan konstruksi pemeliharaan rutin jalan metode e‑purchasing : Rp 15.723.162.588 ,-
- Supervisi rekonstruksi jalan 27 lokasi : Rp 2.663.623.400 ,-
LSM menduga kedua paket anggaran tersebut seolah‑olah dirahasiakan dari publik dan terdapat dugaan pemborosan sampai tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran Kelalaian ASN
- Undang‑Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3
Pejabat yang karena kelalaiannya menyebabkan keuangan negara atau daerah menderita kerugian, dapat dijerat tanggung jawaban pidana kelalaian jabatan. - Undang‑Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 30 dan Pasal 73
ASN wajib menjalankan tugas dengan profesional, berhati‑hati dan penuh tanggung jawab; kelalaian menjalankan tugas pengawasan merupakan pelanggaran disiplin yang dapat dijatuhi sanksi mulai dari peringatan sampai pemberhentian sebagai PNS. - Undang‑Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 8 dan Pasal 68
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PUPR memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan terhadap tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk memastikan mutu dan spesifikasi teknis dipenuhi penuh oleh kontraktor pelaksana . - Undang‑Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 32
Setiap pengguna anggaran wajib menjamin bahwa pengeluaran dana dilaksanakan sesuai rencana, spesifikasi dan peraturan yang berlaku; tidak boleh membiarkan penyimpangan terjadi dalam proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Pernyataan Aminudin (Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi‑Nusantara Perwakilan Banten)
“Kami melihat bahwa kondisi jalan‑jalan baru yang cepat rusak ini menunjukkan adanya kelalaian tugas dari pimpinan, Kepala Bidang dan seluruh ASN pengawas di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Serang. Mereka memiliki kewajiban hukum untuk memastikan material dan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi. Jangan hanya menandatangani dokumen penyerahan pekerjaan tanpa memeriksa kondisi lapangan secara sungguh‑sungguh. Dua paket anggaran besar itu harus ditelusuri secara terbuka, karena ada dugaan pemborosan dan tindak pidana korupsi. Kami akan terus mengawal kasus ini.”

Desakan LSM KPK Nusantara kepada Bupati Serang
- Segera melakukan evaluasi kinerja secara mendalam terhadap Kepala Dinas, Kepala Bidang dan seluruh ASN pengawas proyek di Dinas PUPR Kabupaten Serang;
- Membentuk tim pemeriksaan khusus yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Serang untuk menelusuri seluruh proses pengadaan, pengawasan dan kesesuaian spesifikasi kedua paket anggaran tersebut;
- Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan hukum, menyerahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Mempublikasikan seluruh hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Serang.
LSM KPK Nusantara perwakilan Banten,menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan jika tidak ada tindakan nyata akan melanjutkan langkah hukum dan aksi damai bersama masyarakat.
