SERANG,lensabanteninvestigasi.com -Seorang pria ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area bawah Jembatan Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa tersebut diketahui warga pada hari ini dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, pihak Polsek Kragilan, Polres Serang masih melakukan proses identifikasi terkait identitas pria tersebut serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat ini pihak Polsek Kragilan masih melakukan identifikasi identitas pria tersebut. Untuk kronologi lengkapnya belum ditemukan dan masih dalam penyelidikan,” ujar keterangan di lapangan.
Aparat kepolisian mengimbau warga agar tidak menyebarluaskan foto maupun video korban demi menghormati korban dan keluarga, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang.
Bagi masyarakat yang mengetahui identitas korban, diharapkan dapat melapor ke Polsek Kragilan terdekat.
SERANG BANTEN ,Lensabanteninvestigasi.com.– Kota Serang 11 Oktober ] Forum Sosial Masyarakat Banten (FOSMAB) secara resmi melayangkan ultimatum keras dan bersiap menggelar aksi unjuk rasa lanjutan pada Rabu 14 Oktober 2026: pekan depan ” kali ini kami Tidak main-main, FOSMAB menegaskan akan bertahan menduduki Gedung DPRD Kota Serang hingga sore hari untuk menuntut pertanggungjawaban langsung dari dua pucuk pimpinan, yakni Sekretaris DPRD (Sekwan) selaku kuasa pengguna anggaran dan Ketua DPRD Kota Serang sebagai pemegang mandat tertinggi fungsi pengawasan.
Langkah ini diambil sebagai kelanjutan dari aksi massa yang telah digelar pada 30 September lalu. FOSMAB menilai langkah administratif pasca-audiensi berjalan di tempat, sehingga eskalasi gerakan harus ditingkatkan demi menyelamatkan uang rakyat ujar Yuditya kepada awak media .
Tuntut Tanggung Jawab Sekwan dan Ketua DPRD Dewan Pengurus wilayah FOSMAB, Yuditya Febrian, menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi diselesaikan hanya di tingkat kepala bagian semata Aksi pada Rabu depan akan langsung menyasar akuntabilitas dari Sekretaris DPRD dan Ketua DPRD Kota Serang untuk mempertanggung jawabkan fungsi kelembagaan mereka masing-masing. “Persoalan administrasi dan pengawasan .
Ini adalah tanggung jawab mutlak pimpinan. Pada Rabu depan, kami datang bukan untuk sekadar mendengar alibi teknis. Kami menunggu Sekretaris DPRD sekaligus Ketua DPRD Kota Serang hadir di hadapan massa untuk mempertanggungjawabkan fungsi mereka yang kami anggap tidak maksimal,” tegas Yuditya, yang berlangsung Kamis (30/09/2026). Menurut Yuditya,
Lanjut Yuditya ‘ ini sangat ironis jika lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan melekat secara konstitusional justru terkesan ‘kebobolan’ dan melakukan pembiaran terhadap kejanggalan anggaran yang terjadi tepat di bawah atap DPRD kota serang.
Sorotan adanya Dugaan Pemecahan Paket TA 2025 dan TA 2026 diduga ganjil ‘ FOSMAB menegaskan bahwa fokus utama aksi lanjutan ini adalah membedah secara transfaransi secara publik dengan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait indikasi pemecahan paket (tender splitting) yang disinyalir terjadi secara berulang pada Tahun Anggaran (TA) 2025 dan TA 2026. Berdasarkan pelacakan data digital publik pada portal SiRUP dan Inaproc,
Lebih lanjut ” FOSMAB menemukan pola pengadaan yang diduga sengaja dipecah menjadi beberapa paket Pengadaan Langsung (Non-Tender) demi menghindari kewajiban tender terbuka dengan tampilnya beberapa kegiatan pada TA 2026 adalah pemaketan pekerjaan Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor bernilai total Rp 678.634.000 yang dipecah menjadi tiga paket terpisah, “Kami menduga adanya pola yang sama yang sengaja diulang dari TA 2025 hingga TA 2026 , Ini yang harus dijawab oleh Sekwan selaku pengelola anggaran dan Ketua DPRD selaku pengawas.
Kenapa pola pemecahan paket untuk menghindari tender ini bisa lolos tanpa evaluasi? Ke mana fungsi pengawasan kedewanan selama ini?” cecar Yuditya mempertanyakan kelalaian tersebut. Dugaan Monopoli Vendor Tiga Tahun Berturut-turut Selain masalah pemecahan paket, FOSMAB juga mendesak transparansi terkait asas keadilan berusaha bagi pelaku UMKM lokal di Kota Serang.
Hal ini menyusul temuan digital yang mencatat salah satu penyedia konstruksi, yakni ARDI ROBATH ABADI, secara konstan berhasil mendapatkan paket pekerjaan penunjukan langsung selama tiga tahun berturut-turut (2024 hingga 2026) dengan akumulasi pemanfaatan anggaran mencapai Rp 762.485.000. “Fakta digital ini mengundang pertanyaan besar dari masyarakat mengenai asas pemerataan kesempatan bagi kontraktor lokal lainnya di Kota Serang,” tambahnya.
Kami dari Fosmab siap Bertahan Hingga Sore, Desak Audit Inspektorat FOSMAB menegaskan seluruh pandangan kritis ini disampaikan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, jika hingga Rabu depan dokumen perbaikan data resmi dan transparansi radikal tidak kunjung dipenuhi, FOSMAB memastikan akan membawa massa yang jauh lebih besar dan menduduki gedung hingga sore hari.
Gerakan ini dilakukan murni sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) segera turun tangan melakukan audit kepatuhan (probity audit) secara menyeluruh di tubuh Sekretariat DPRD Kota Serang. Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya menghubungi pihak Sekretaris DPRD serta Ketua DPRD Kota Serang guna mendapatkan klarifikasi resmi yang berimbang mengenai tuntutan yang dilayangkan oleh FOSMAB.
Jawabarat,Lensabanteninvedtigasi.com. – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membawa kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama 27 Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan lebih dari 100 rumah sakit di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Kerja sama tersebut bertujuan memastikan tidak ada lagi warga Jabar yang ditolak rumah sakit karena persoalan biaya dan administrasi.
Poin-poin kebijakan:
1. Siapa yang dijamin? Seluruh warga Jawa Barat yang ber-KTP Jabar, termasuk yang:
Tidak memiliki BPJS
BPJS menunggak / tidak dibayar
BPJS habis / kadaluwarsa
Tidak memiliki KTP (cukup bisa dibuktikan sebagai warga Jabar)
BPJS tidak meng-cover jenis pengobatan tertentu
2. Di mana bisa berobat? Di seluruh rumah sakit yang ada di Jawa Barat, plus rumah sakit rujukan nasional di Jakarta seperti:
RSCM
RS Jantung Harapan Kita
RS Anak dan Bunda Harapan Kita
RS Kanker Dharmais
RSPAD Gatot Soebroto
RS Mata Cicendo, RS Paru, dan RS Jiwa
3. Cakupan layanan:
Sakit biasa
Kecelakaan
Korban kejahatan, penganiayaan, pembegalan, dan perampokan
Pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Berlaku untuk perawatan Kelas III dan pembiayaannya ditanggung bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan:
“Bagi warga Jabar yang di Jakarta kalau sakit tinggal datang ke rumah sakit-rumah sakit tadi, jangan ragu. Pemerintah daerah dan provinsi bertanggung jawab terhadap pengobatannya. Nanti berobat ke seluruh rumah sakit ini asal di kelas 3. Dijamin pembayarannya.” 4dc6
“Fasilitas ini berlaku bagi pemegang BPJS Kesehatan yang menunggak, habis masa berlaku, maupun yang tidak punya BPJS, dengan biaya ditanggung bersama Pemprov Jabar dan Pemerintah Daerah.” 2730
Kebijakan ini diharapkan menjadi model bagi provinsi lain di Indonesia, bahwa negara harus hadir penuh saat warga membutuhkan penanganan medis mendesak, tanpa terhalang persoalan administrasi.
SERANG,lensabanteninvestigasi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menginstruksikan seluruh Kepala Desa (Kades) untuk mengerahkan perangkat desa dan masyarakat menghadiri *Pesta Rakyat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang.
Puncak perayaan tersebut digelar di Taman Jogging Track, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, pada Jumat (9/10/2026).* Berdasarkan informasi panitia, jadwal pembukaan yang semula direncanakan berlangsung sore hari dimajukan menjadi pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Melalui instruksi tersebut, para Kades diminta mengajak perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), organisasi kemasyarakatan (Ormas), hingga warga di wilayah masing-masing untuk meramaikan acara.
Pemkab Serang menyebut peringatan 500 tahun Kabupaten Serang menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus memperkuat dukungan terhadap pembangunan daerah.
“HUT ke-500 ini adalah pesta kita bersama. Kehadiran struktur pemerintahan desa dan seluruh elemen warga akan menjadi motor penggerak kebersamaan kita dalam membangun Kabupaten Serang,” demikian keterangan yang disampaikan dalam rilis resmi Pemkab Serang, Jumat (9/10/2026).
Pesta Rakyat tersebut menghadirkan sejumlah hiburan, mulai dari penampilan artis lokal, stand-up comedy, hingga kesenian tradisional Ubrug. Panitia juga menyediakan bazar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menariknya, pengunjung yang bertransaksi minimal Rp 20 ribu di area bazar UMKM berhak mendapatkan kupon untuk menikmati fasilitas photobooth gratis serta berkesempatan memperoleh hadiah hiburan atau doorprize.
Selain hiburan dan bazar, Pemkab Serang turut menyediakan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) serta fasilitasi pendaftaran sertifikasi merek secara gratis bagi pelaku usaha lokal.
Pemkab Serang mengimbau masyarakat yang menghadiri kegiatan tersebut untuk menjaga ketertiban, kebersihan kawasan Puspemkab, serta mengutamakan keselamatan selama acara berlangsung.
KOTA SERANG ,Lensabanteninvestigasi.com 09 Oktober 2026 – Warga Lingkungan Tanggul kembali melaksanakan kegiatan sunatan massal yang telah menjadi tradisi tahunan pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Sebelum puncak kegiatan, seluruh warga terlebih dahulu melakukan ziarah kemakam kibuyut Tb.Su: eb dijalan KPRI cigabus dan ziarah ke makam Ki buyut khikhiyi ulama yang diyakini menjadi pelopor kegiatan tersebut.
Rangkaian ziarah dimulai pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan kunjungan ke Makam Waliyullah Ki Buyut yang berlokasi di depan Gedung KPRI RAU, serta makam Ki Buyut di Lingkungan Tanggul. Kegiatan takziah tersebut kemudian dilanjutkan pada Jumat, 9 Oktober 2026 ” pada hari kedua, para warga bersama para pengantin sunat melanjutkan ziarah ke makam para ulama di kawasan Banten, Kota Serang. Ziarah ini merupakan bagian dari tradisi yang diwariskan secara turun-temurun sebagai bentuk penghormatan kepada para ulama penyebar Islam di Banten.
Tradisi ziarah, doa, dan silaturahmi juga merupakan bagian penting dari peringatan Maulid di masyarakat Kota Serang “
Menurut H.Suhaemi salah satu kasepuhan dan salah satu Panitia pelaksana menyatakan bahwa kegiatan ini insya Allah akan terus dilaksanakan setiap tahun karena telah menjadi tradisi masyarakat sejak zaman terdahulu. “Makanya kami akan selalu menjalankan tradisi tersebu ujarnya kepada awak media
.
Ia menegaskan, ziarah ke makam para ulama sebelum pelaksanaan sunatan massal bukan sekadar ritual, melainkan bentuk penghormatan dan pengenangan atas jasa para leluhur serta ulama yang dahulu memprakarsai kegiatan tersebut”Acara sunatan masal ini Terbuka untuk Umum.
Berbeda dengan Asashuri salah satu Ketua Rukun Warga (RW) menjelaskan bahwa peserta sunatan massal tidak hanya berasal dari Lingkungan Tanggul. Kegiatan ini terbuka bagi warga dari mana pun yang ingin mengikuti. “Warga mana pun silakan mengikuti sunatan massal yang kami laksanakan secara umum,” ujar RW tersebut
Lanjut Asashuri ” dana kegiatan yang kami laksanakan berasal dari donatur serta hasil dari lelangan dibualan maulid ,serta bantuan dari dinas terkait salah satu nya dinas kesehatan dan dinas lainya yang membantu kegiatan tahunanan ini “ Menurutnya, kegiatan tidak hanya berupa khitanan. Setiap anak atau pengantin sunat juga menerima souvenir atau hadiah secara simbolis sebagai bentuk apresiasi dari panitia agar kegembiraan dalam rangkaian acara.
Lebih lanjut ” Sekitar 150 Peserta pengantin sunat yang telah terdata mengikuti kegiatan tahun ini. Peserta tersebut berasal dari berbagai wilayah Kota Serang, bahkan sebagian datang dari luar Kota Serang. Kehadiran peserta dari luar Lingkungan Tanggul menunjukkan bahwa kegiatan ini telah berkembang menjadi ajang keagamaan dan sosial yang lebih luas. Dalam tradisi masyarakat Banten, sunatan massal kerap menjadi bagian dari rangkaian peringatan Maulid Nabi dan diwarnai ziarah ke makam tokoh-tokoh penyebar Islam.
Kegiatan sunatan massal Lingkungan Tanggul diharapkan terus berlanjut sebagai warisan budaya dan keagamaan yang mempererat silaturahmi warga, sekaligus mengenalkan nilai penghormatan kepada para ulama kepada generasi muda agar terus berlanjut .
Sebelum menutup pembahasan Asashuri pun menyampaikan bahwa di hari Sabtu 10 Oktober 2026 tepatnya malam Minggu kita juga akan menggelar Tablig Akbar yang berlokasi di masjid Jami Al – Ittihad tanggul Yang insya Allah akan dihadiri oleh walikota Serang, camat , lurah cimuncang , Kapolsek Serta tokoh kyai ulama serta kasepuhan yang ada dikota serang Banten .
SERANG,lensabanteninvestigasi.com – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi marak terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan tajam berada tepat di tengah tambang galian pasir, Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan tim awak media di lapangan, tim menemukan adanya aktivitas keluar masuk kendaraan roda 4 (KR 4) yang memasuki lokasi galian tambang C, yang diduga menjadi lapak “kencingan” atau tempat pengisian dan penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi menggunakan jerigen.
Berkaitan dengan aktivitas tersebut, diduga jelas ada praktik penghisapan solar di SPBU dengan memanfaatkan kendaraan yang menggunakan Barcode KR 4 yang sudah dimodifikasi. Tangki kendaraan tersebut diduga dimodifikasi agar bisa menampung ribuan liter minyak Solar, secara bolak-balik mengisi di SPBU dengan dalih untuk kebutuhan masyarakat, petani dan nelayan, guna mengelabui petugas agar tidak dicurigai.
Dalam aktivitas tersebut, tim media di lapangan menemui salah satu penjaga lokasi dengan inisial (AN). Ia membenarkan adanya kegiatan tersebut.
“Memang benar ada kegiatan pengisian bahan bakar minyak dari SPBU. Saya juga sering melihat keluar masuk kendaraan Pak. KR 2 saya sendiri yang jaga, bermuatan solar menggunakan kendaraan secara bolak-balik keluar masuk, lalu disedot gunakan selang kemudian dipindahkan ke sebuah jerigen,” jelas penjaga berinisial AN kepada tim media.
Masih lanjut penelusuran tim media, untuk menggali informasi lebih dalam siapa pemilik lapak tersebut, tim mengkonfirmasi salah satu tangan kanan kepercayaan bos besar pemilik Solar berinisial (RI). Ia menyebut nama seseorang sebagai penanggung jawab sekaligus orang dalam yang berperan dalam aktivitas ilegal tersebut. (Nama lengkap ada di redaksi).
Maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini sangat disayangkan. Akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, masyarakat menjerit merasa dirugikan. Kebutuhan para petani dan nelayan yang seharusnya berhak mendapatkan Solar bersubsidi menjadi sangat kesulitan.
Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya jajaran Kapolsek Pabuaran, Kapolres Kabupaten Serang, dan Kapolda Banten untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas para pelaku mafia Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut.
“Jika terbukti ada indikasi ataupun kesengajaan, kami meminta untuk segera tangkap pelakunya, beri sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegas warga.
Ancaman Sanksi Hukum:
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023)*, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Berita ini disusun berdasarkan hasil informasi awal dan investigasi lapangan. Awak media tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
SERANG, lensabanteninvestigasi.com -Acara Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2026 sukses dilaksanakan.
Pemerintahan Kecamatan Padarincang di bawah kepemimpinan Camat H. Agus Saepudin, SE,M.Si menjelaskan kepada Awak Media Lensa Banten Investigasi bahwa untuk Tahun 2026 ini, Kecamatan Padarincang mendapat kuota dari Pemerintah Kabupaten Serang melalui Anggaran APBD Tahun 2026 sebanyak 75 Pasang.
“Untuk Tahun 2026 ini Kecamatan Padarincang mendapat kuota dari Pemerintahan Kabupaten Serang Anggaran APBD Tahun 2026 sebanyak 75 Pasang, semoga saja kesemua peserta Isbat Nikah hasil sidang Isbat yang dilaksanakan dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serang kesemuanya berhasil,” pinta Camat Padarincang, H. Agus Saepudin.
AGUS SAEPUDIN SE.Msi. CAMAT PADARINCANG
Acara Isbat Nikah Terpadu ini berlangsung khidmat dan tertib. Turut hadir dalam acara tersebut:
Kepala Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serang
Danramil Kecamatan Padarincang
Kapolsek Kecamatan Padarincang
Kepala Puskesmas Kecamatan Padarincang
Kepala Desa Se-Kecamatan Padarincang
Ketua MUI Kecamatan Padarincang
Ketua PGRI Kecamatan Padarincang
Serta Ketua Ormas dan LSM se-Kecamatan Padarincang
Sementara itu, awak media Lensa Banten Investigasi sempat berbincang-bincang dengan Ust. Jamhari, Ketua RT 02 Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, terkait pelaksanaan Isbat Nikah tersebut.
Ust. Jamhari menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Serang melalui Camat Padarincang dapat terus memprogramkan Isbat Nikah seperti tahun 2026 ini.
“Harapannya Pemerintah Kabupaten Serang melalui Camat Padarincang dapat terus diprogramkan Isbat Nikah seperti tahun 2026 ini, mengingat warga masyarakat sangat tertolong dengan adanya Isbat Nikah,” ujar Ust. Jamhari, Ketua RT 02 Desa Citasuk.
Dengan adanya program Isbat Nikah Terpadu ini, masyarakat Padarincang yang sebelumnya nikah secara siri kini memiliki legalitas hukum berupa Buku Nikah, sehingga sangat membantu dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
PANDEGLANG,Lensabanteninvestigasi.com. – Menanggapi pemberitaan mengenai proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Kiarajangkung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, yang memuat sejumlah dugaan terkait spesifikasi material, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, serta pengelolaan material bekas, Kepala SDN Kiarajangkung menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat. Kepala SDN Kiarajangkung menegaskan bahwa pihak sekolah menghormati fungsi kontrol media dan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Namun, pihak sekolah juga meminta agar setiap informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi disampaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Pada prinsipnya, kami mendukung pengawasan masyarakat dan media. Namun, kami juga perlu meluruskan informasi yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi dan proses pelaksanaan kegiatan di sekolah kami,” ujar Kepala SDN Kiarajangkung. Material Mengacu pada Perencanaan Terkait adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pihak sekolah menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan mengacu pada dokumen perencanaan, kebutuhan pekerjaan, serta ketentuan teknis program revitalisasi. Pihak sekolah membantah apabila pemberitaan tersebut dipahami sebagai kesimpulan bahwa sekolah secara sengaja menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi. “Tidak ada niat maupun kepentingan dari pihak sekolah untuk menggunakan material yang tidak sesuai ketentuan. Kami berkepentingan agar bangunan yang dihasilkan berkualitas, aman, dan dapat digunakan dengan baik oleh peserta didik,” tegasnya.
Menurut pihak sekolah, apabila terdapat dugaan perbedaan spesifikasi material, maka penilaiannya harus dilakukan melalui pencocokan terhadap dokumen RAB, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, serta pemeriksaan fisik oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, pihak sekolah meminta agar dugaan ketidaksesuaian tidak langsung diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang objektif. Pelaksanaan Kegiatan Tetap Mengacu Ketentuan Pihak sekolah juga menegaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi bukan merupakan kegiatan yang dijalankan secara sembarangan. Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjalankan tugas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam program.
Adanya pemasok atau penyedia material dalam proses pemenuhan kebutuhan pembangunan juga tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai praktik pihak ketiga atau penyimpangan mekanisme swakelola.
“Pengadaan material dilakukan berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan mekanisme yang berlaku. Kalau ada dugaan bahwa kegiatan dipihak-ketigakan, tentu harus dibuktikan dengan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi,” jelasnya. Pihak sekolah menyatakan siap memberikan penjelasan dan dokumen yang berada dalam kewenangannya kepada instansi terkait apabila dilakukan pemeriksaan resmi. Pengawasan Tetap Berjalan
Mengenai persoalan pengawasan, pihak sekolah membenarkan bahwa pengawas tidak selalu berada di lokasi setiap hari. Namun, menurut pihak sekolah, hal tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa kegiatan tidak diawasi.
Pengawasan dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan maupun komunikasi mengenai perkembangan pekerjaan. Pihak sekolah juga tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki tugas dalam pengawasan kegiatan.
“Kami tidak pernah menutup diri terhadap pengawasan. Justru kami sangat terbuka apabila ada pemeriksaan langsung untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan,” katanya. Keselamatan Kerja Menjadi Perhatian Mengenai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pihak sekolah menyampaikan bahwa aspek keselamatan kerja menjadi perhatian selama proses pembangunan berlangsung. Pihak sekolah terus mengingatkan pekerja agar memperhatikan keselamatan dan menggunakan perlengkapan pelindung sesuai dengan jenis pekerjaan dan risiko di lapangan.
Apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan keselamatan kerja pada waktu tertentu, pihak sekolah menyatakan hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. “Kami tentu tidak menginginkan adanya pekerja maupun warga sekolah yang mengalami kecelakaan. Karena itu, aspek keselamatan terus kami ingatkan dan evaluasi,” ujarnya. Klarifikasi Mengenai Material Bekas Terkait informasi mengenai material genteng metal bekas, pihak sekolah menegaskan bahwa material yang merupakan aset negara tidak boleh dikelola secara sembarangan.
Pihak sekolah tidak membenarkan adanya tindakan mengambil, menguasai, atau memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi. Apabila terdapat material bekas hasil pembongkaran, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta arahan dari pihak yang berwenang. “Kalau ada material bekas bangunan, tentu pengelolaannya harus mengikuti aturan. Sekolah tidak memiliki kepentingan untuk mengambil atau menguasai aset tersebut untuk kepentingan pribadi,” tegas Kepala SDN Kiarajangkung.
Siap Diperiksa dan Diklarifikasi Kepala SDN Kiarajangkung menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menghindari proses pemeriksaan ataupun klarifikasi. Sebaliknya, pihak sekolah mempersilakan instansi yang berwenang melakukan pengecekan terhadap dokumen maupun kondisi fisik pekerjaan apabila diperlukan. “Kami siap diperiksa. Silakan dilakukan pengecekan terhadap dokumen, material, maupun pekerjaan di lapangan. Kalau memang ada kekurangan yang terbukti berdasarkan pemeriksaan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya. Pihak sekolah berharap pemberitaan mengenai proyek revitalisasi SDN Kiarajangkung dapat memberikan informasi secara utuh dan berimbang kepada masyarakat.
“Kami menghormati tugas dan fungsi media sebagai kontrol sosial. Tetapi kami juga berharap hak jawab ini dimuat secara utuh agar masyarakat mendapatkan informasi dari kedua sisi dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan,” pungkasnya. Pihak SDN Kiarajangkung kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, pengawasan, serta keberhasilan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan demi terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi seluruh peserta didik.
Kota serang,lensabanteninvestigasi.com -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang bergerak cepat membantu warga yang mengalami krisis air bersih.
Pada hari Kamis, 8 Oktober 2026, BPBD Kota Serang melaksanakan distribusi air bersih di Lingkungan Pesanggrahan RT 02 / RW 03, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan langsung pak Budi Rustandi selaku Walikota Serang sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah kesulitan warga akibat musim kemarau.
Pantauan awak media Lensa Banten Investigasi di lokasi, mobil tangki air milik BPBD Kota Serang dengan tulisan BADAN PENANGGULANGAN BENCANA KOTA SERANG tampak menyalurkan air bersih kepada warga.
Turut hadir di lokasi, jajaran BPBD Kota Serang, aparat Kelurahan Walantaka,Kecamatan Walantaka,Muspika kecamatan walantaka serta tokoh masyarakat setempat.
hari ini Kamis 8 Oktober 2026 BPBD Kota Serang melakukan distribusi air bersih di Lingkungan Pesanggrahan RT 02/RW 03 , Kecamatan Walantaka. Ini semua atas arahan Bapak Walikota Serang,” ujar petugas BPBD .
Warga Lingkungan Pesanggrahan menyambut baik bantuan tersebut. Diharapkan dengan adanya distribusi air bersih ini, kebutuhan dasar warga akan air bersih dapat terpenuhi sementara waktu.
BPBD Kota Serang berkomitmen akan terus melakukan pendistribusian air bersih secara bergilir ke wilayah-wilayah lain di Kota Serang yang terdampak kekeringan.
Serang,lensabanteninvestigasi.com Bangunan Pos Layanan Desa Sejahtera yang merupakan program bantuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) yang berada di Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diduga dibekap dan dikuasai oleh oknum Kepala Desa.
Informasi ini mencuat dari laporan warga setempat kepada awak media Lensa Banten Investigasi. Warga mempertanyakan fungsi dan peruntukan bangunan yang seharusnya untuk pelayanan kesejahteraan masyarakat desa tersebut.
Ironisnya, saat awak media, LSM dan Ormas mencoba melakukan konfirmasi dan investigasi di lapangan, diduga mendapatkan perlakuan tidak kooperatif dan ditekel langsung oleh oknum Kepala Desa Cirangkong.
“Untuk masalah media, LSM dan ormas di tekel sama Pak Kades,” ujar sumber warga yang enggan disebutkan namanya kepada Lensa Banten Investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, Lensa Banten Investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Cirangkong, pihak Dinas Perkim Kabupaten Serang, serta Camat Petir untuk mendapatkan kejelasan status bangunan tersebut.
Apakah benar bangunan Pos Layanan Desa Sejahtera tersebut sudah beralih fungsi menjadi kepentingan pribadi? Dan mengapa media, LSM dan Ormas dilarang melakukan kontrol sosial?
Lensa Banten Investigasi akan terus menggali fakta di lapangan. Jika terbukti ada penyalahgunaan aset bantuan pemerintah, kami akan mendorong pihak Inspektorat dan APH untuk turun tangan.