Mantap! PSU U-Ditch Dinas Perkim Provinsi Banten di Desa Bumi Jaya Ciruas Wujudkan Harapan Warga

Serang,lensabanteninvestigasi.com -Pembangunan infrastruktur lingkungan berupa Pekerjaan U-Ditch dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten berupa program Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang berlokasi di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang disambut baik oleh warga dan diapresiasi.

Selama ini warga menantikan pembangunan drainase permanen agar aliran air dapat mengalir lancar menuju sungai dan tidak lagi menggenangi pemukiman dan jalan desa.

Kepala Desa Bumi Jaya dengan ikut memantau langsung progres pemasangan U-Ditch di pinggir jalan utama Desa Bumi Jaya. Terlihat U-Ditch sudah terpasang rapi.

Suasana kebersamaan warga Desa Bumi Jaya ikut membantu merapikan pekerjaan U-Ditch. Pekerjaan ini tidak hanya dikerjakan oleh tukang, tapi juga mendapat dukungan gotong royong dari warga sekitar.

Warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media Lensa Banten Investigasi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya.

“Selama ini warga menantikan pembangunan drainase supaya air mengalir ke sungai. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemdes Bumi Jaya, Dinas Perkim Provinsi Banten dan Pemkab Serang yang telah mewujudkan ajuan warga selama ini,” ucap warga di lokasi, Rabu (15/10/2026).

Dengan dibangunnya U-Ditch ini, diharapkan persoalan banjir dan genangan air di musim hujan di Desa Bumi Jaya dapat teratasi, serta lingkungan menjadi lebih bersih, sehat dan tertata.

Pemdes Bumi Jaya sendiri terus mendorong agar program PSU dari Provinsi dan Kabupaten Serang terus berlkelanjutan untuk pemerataan pembangunan di seluruh dusun.

Redaksi

Mantap! UPT Puskesmas Ciruas Gelar Tracing TBC Terintegrasi Dengan Cek Kesehatan Gratis di Desa Citerep

SERANG,lensabanteninvestigasi.com – Komitmen untuk mewujudkan masyarakat sehat bebas TBC terus dilakukan. UPT Puskesmas Ciruas menggelar kegiatan Tracing TBC Terintegrasi Dengan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Rabu, 15 Oktober 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Citerep ini terpantau sangat antusias diikuti oleh masyarakat dan para kader kesehatan.

Terintegrasi Dengan Cek Kesehatan Gratis yang meliputi Deteksi dini gejala TBC, Pemeriksaan TBC dalam program CKG, Tracing kontak serumah dan kontak erat pada pasien TBC, Edukasi dan konseling pencegahan TBC.

Hadir Pejabat Dinkes dan Pemdes
Turut hadir dalam kegiatan ini dari Dinas Kesehatan (Depkes) Kabupaten Serang, dr. Hanna Fauziah dan Dokter Spesialis Paru-paru.

Tak ketinggalan hadir dari Pemerintah Desa Citerep, Bapak Sekdes Sahrudin beserta jajaran staf desa.Sementara Bapak Kades Citerep tidak dapat hadir dikarenakan ada halangan.

Petugas kesehatan dari UPT Puskesmas Ciruas sedang melakukan skrining dan pemeriksaan TB kepada warga di Meja 3 Skrining TB dengan penuh humanis dan profesional.

Dalam kegiatan ini, warga mendapatkan layanan Temukan TBC Obati Sampai Sembuh. Mulai dari deteksi dini gejala TBC pada masyarakat, tracing kontak serumah, edukasi pencegahan, hingga cek kesehatan gratis.

“Sangat antusias masyarakat dan kader-kader datang mengikuti cek kesehatan gratis ini,” ujar Pak Nadir selaku pelapor di lapangan.

Dengan adanya kegiatan kolaborasi antara UPT Puskesmas Ciruas, Dinkes Kabupaten Serang dan Pemdes Citerep ini, diharapkan dapat mewujudkan Masyarakat Sehat Bebas TBC sesuai dengan tagline “Bersama Cegah TBC Mewujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif”.

Reporter: Nadir

Bapak Haji Ulung Kepsek SDN KIARA JANGKUNG Mengklarivikasi tentangBanyaknya dugaan Tidak Sesuai Juknis,di Medsos di Program Revitalisasi nya.

Pandeglang,Lensabanteninvestigasi.com.engan adanya klarifikasi terbuka ini, pihak sekolah berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu sepihak yang belum terverifikasi. Fokus utama sekolah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan tepat waktu agar fasilitas belajar siswa yang lebih layak dan modern dapat segera di fungsikan .

Tudingan lain yang beredar tentang program Revit bermuara pada Aspirasi hal ini kami tidak mengerti ungkapnya karna kami mendapatkan program ini berdasarkan ajuan atau kebutuhan yang alhamdulilah terealisasi . Terahir ia berpesan

untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
menegaskan bahwa pihak sekolah menghormati fungsi kontrol media dan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Namun, pihak sekolah juga meminta agar setiap informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi disampaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada prinsipnya, kami mendukung pengawasan masyarakat dan media. kami juga perlu meluruskan informasi yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi dan proses pelaksanaan kegiatan di sekolah kami,” ujar Kepala

H.ULUNG KEPSEK SDN KIARA JANGKUNG

pihak sekolah lebih riskan apabila terdapat dugaan perbedaan spesifikasi material atau yang lainya dimana penilaiannya harus dilakukan melalui pencocokan terhadap dokumen RAB, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, serta pemeriksaan fisik oleh pihak yang memiliki kewenangan.dan bagi kami program Revit adalah fasilitas pendukung.


Pendidikan yang berkualitas nantinya faktanya adalah program ini untuk membentuk regenerasi / masyarakat yang terampil, inovatif, dan siap menghadapi tantangan di tingkat global.


Karena pendidikan di Indonesia sudah mengalami kemajuan, dan masih ada banyak tantangan yang harus diatasi untuk mencapai pendidikan berkualitas. Sebagian besar masalah ini terletak pada ketidakseimbangan kualitas pendidikan antara daerah urban dan rural,

kurangnya fasilitas yang memadai, serta keterbatasan sumber daya manusia, terutama di kalangan guru. Untuk itu Sebagai langkah menghadapi tantangan ini, pemerintah telah menerapkan beragam kebijakan pendidikan, namun masih diperlukan kajian lebih mendalam mengenai seberapa efektif kebijakan tersebut dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan demikian,

Artikel ini bertujuan untuk menyelidiki lebih jauh faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan dan memberikan saran untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia.yang didukung program Revit demi kenyamanan tahapan belajar dan mengajar dan saya ucapkan terima kasih pada media lensa Banten investigasi yang selalu mendukung pendidikan juga menyuarakan berimbangnya informasi pada publik semoga tetap sederhana dan maju mengembangkan reputasinya.

Reporter/AHYAR

Pilunya Nasib Ibu Fifit diKp. Kuaron Citerep Kec. Ciruas, Hidup Sebatang Kara Bersama Anak, Kini Terancam Terusir dan Tak Punya Tempat Berteduh

SERANG,lensabanteninvestigasi.com -Pilu dan memprihatinkan. Begitulah gambaran nasib seorang anak manusia bernama Ibu Fifit, warga yang tinggal di RT 01 RW 02, Kampung Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Hidup sebatang kara bersama anaknya, Ibu Fifit kini harus menanggung beban hidup yang teramat berat. Tidak mempunyai rumah, tidak mempunyai tempat berteduh yang layak.

Selama kurang lebih satu tahun, Ibu Fifit menempati sebuah rumah milik orang lain dengan penuh rasa syukur. Namun kini, duka kembali menghampiri. Rumah yang ditempatinya tersebut akan dikontrakkan oleh pemiliknya, dan Ibu Fifit disuruh pindah dalam waktu dekat.

Sungguh malang nasibnya. Kini Ibu Fifit hanya bisa tinggal menangis meratap kepada nasibnya yang malang itu, bingung harus membawa anaknya kemana.

Saat ditemui dan diwawancarai langsung oleh awak media Lensa Banten Investigasi di gubuknya, dengan mata berkaca-kaca Ibu Fifit menceritakan kisah hidupnya.

Hasil wawancara yang akurat dan terpercaya, benar adanya bahwa Ibu Fifit itu hidupnya sebatang kara dan tidak punya tempat berteduh.

“Saya bingung mau kemana, Pak. Rumah ini mau dikontrakan orangnya. Saya sama anak mau tidur dimana,” isak Ibu Fifit lirih kepada awak media, Selasa (14/10/2026).

Melalui pemberitaan ini, awak media Lensa Banten Investigasi mengetuk hati nurani para pejabat pemerintah yang mempunyai kewenangan.

Wahai para pejabat pemerintah, baik Pemerintah Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Dinas Sosial Kabupaten Serang, Baznas, serta para dermawan*, mudah-mudahan membaca berita ini dan dapat membantu meringankan beban Ibu Fifit.

Bantuan sekecil apapun, baik berupa tempat tinggal sementara, sembako, maupun program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) sangat diharapkan dapat menyelamatkan Ibu Fifit dan anaknya dari kehidupan yang terlunta-lunta.

Bagi para dermawan yang ingin membantu Ibu Fifit dapat langsung datang ke alamat:

RT 01 RW 02, Kampung Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Atau dapat menghubungi Redaksi Lensa Banten Investigasi untuk disalurkan.

Reporter:Nadir

Mantap! UPT Puskesmas Pontang Gelar Tracing TBC Terintegrasi dan Cek Kesehatan Gratis di Desa Linduk

SERANG,lensabanteninvestigasi.com -Upaya percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat terus digencarkan. UPT Puskesmas Pontang menggelar kegiatan Tracing TBC Terintegrasi dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Selasa, 14 Oktober 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT Puskesmas Pontang, Ibu dr. Iin* bersama seluruh Bidan dan tenaga kesehatan dari UPT Puskesmas Pontang.

Turut hadir dan mendukung penuh kegiatan tersebut, Kepala Desa Linduk Bapak Sad’rai beserta jajaran Staf Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Kegiatan ini juga melibatkan para Kader PKK, Kader Posyandu, dan antusias ibu-ibu se-Desa Linduk, Kecamatan Pontang.

Dalam kegiatan ini, tim kesehatan melakukan pelacakan kontak erat penderita TBC (Tracing), edukasi pencegahan penularan TBC, serta pemeriksaan kesehatan gratis meliputi cek tensi, cek gula darah dan konsultasi kesehatan umum.

Kepala UPT Puskesmas Pontang, dr. Iin mengatakan, kegiatan tracing terintegrasi ini penting untuk menemukan kasus TBC sedini mungkin dan memutus mata rantai penularan.

“Kami dari UPT Puskesmas Pontang berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain tracing TBC, kami juga berikan cek kesehatan gratis agar warga Linduk bisa mengetahui kondisi kesehatannya secara dini,” ujar dr. Iin.

Sementara itu, Kepala Desa Linduk, Bapak Sad’rai mengapresiasi langkah proaktif UPT Puskesmas Pontang.

“Kami Pemdes Linduk sangat berterima kasih kepada Ibu Dokter Iin dan seluruh nakes Puskesmas Pontang yang sudah peduli kepada warga kami. Warga sangat antusias, terutama ibu-ibu PKK. Semoga kerjasama ini terus berlanjut,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Desa Linduk menjadi desa yang siaga dan sehat serta bebas dari penularan TBC.

Reporter: Pak Nadir

𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐓𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐈𝐣𝐚𝐳𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐬𝐤𝐢 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐁𝐚𝐲𝐚𝐫 𝐑𝐩𝟒𝟓𝟎 𝐑𝐢𝐛𝐮, 𝐘𝐏𝐈 𝐃𝐚𝐫𝐮𝐬𝐬𝐚’𝐚𝐝𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐧𝐢𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐬𝐨𝐫𝐨𝐭 – 𝐀𝐥𝐮𝐦𝐧𝐢 𝐊𝐢𝐧𝐢 𝐒𝐮𝐝𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐥𝐚𝐬 𝟏𝟏 𝐝𝐢 𝐒𝐌𝐀𝐍 𝟗 𝐏𝐚𝐧𝐝𝐞𝐠𝐥𝐚𝐧𝐠‎


‎
‎PANDEGLANG,Lensabanteninvestigasi.com. Rabu 14 Oktober 2026 – Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darussa’adah, Jl. Raya Teluklada Km 02 Kp. Paojan, Desa Mekarjaya, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang, Banten 42281, diduga menahan ijazah alumni meski sudah ditebus Rp450.000 saat kelulusan.
‎
‎Korban yang kini tercatat sebagai siswi aktif Kelas 11 SMAN 9 Pandeglang mengaku ijazah jenjang SMP/MTs nya belum diberikan hingga kini dengan alasan tidak jelas. Padahal pihak keluarga sudah membayar Rp450 ribu saat pelulusan.
‎
‎Modus nya, menurut wali murid, pihak sekolah beralasan siswi harus melanjutkan sekolah ke SMK yang berada di bawah YPI Darussa’adah tersebut. “Harus sekolah di SMK Situ aja nanti ada ijazah mah,” begitu alasannya. Padahal siswi sudah resmi bersekolah di SMAN 9 Pandeglang dan duduk di kelas 11.
‎

Saat di konfirmasi awak media.
Pihak sekolah
‎menanggapi tudingan tersebut, pihak YPI Darussa’adah memberikan klarifikasi kronologis sebagai berikut:
‎
‎Kebingungan yang dialami pihak sekolah selama 2 tahun terakhir bermula pada T.A. 2024/2025 saat terjadi peralihan sistem ijazah dari manual tulis tangan ke digital. Pada saat itu dalam satu angkatan terdapat tiga siswa dengan nama yang sama, yaitu Amelia, sehingga data Dapodik salah satu siswa tidak terdaftar di pusat.
‎
‎Hal tersebut baru diketahui setelah SK Kelulusan dari pusat turun. Dari total 47 siswa yang seharusnya lulus, yang terdata di pusat hanya 46 siswa.
‎
‎Pihak sekolah mengaku telah berkonsultasi dan meminta solusi resmi kepada Operator Dinas Pendidikan, namun tidak mendapatkan jalan keluar. Hasil penelusuran, data siswa tersebut ternyata sudah terdaftar di SMA Negeri 9 Pandeglang.
‎
‎Pihak sekolah kemudian bersilaturahmi ke SMAN 9 Pandeglang, namun pihak SMAN 9 menyampaikan tidak bisa melakukan perubahan karena data sudah terlanjur masuk di sistem mereka. Konfirmasi ulang ke Dinas Pendidikan pun disebut tidak mendapat respon.
‎
‎Pihak sekolah kemudian mencoba berkomunikasi dengan Pusat Pelayanan Kementerian Pendidikan. Dari sana ditemukan kejanggalan rekam jejak pendidikan SD siswi tersebut, dimana tercatat pernah terdaftar di SD Mekar Jaya 1 dan tercatat lulus di Lampung pada semester ganjil, sedangkan ijazahnya tercatat keluar dari SD Negeri 1. Hal ini tidak sesuai dengan fakta bahwa siswi tersebut telah bersekolah selama 3 tahun di YPI Darussa’adah.
‎
‎Pihak sekolah mengaku sampai saat ini masih menunggu tindak lanjut dari pusat setelah adanya komunikasi antara pusat dan Dinas Pendidikan.
‎
‎Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, pihak YPI Darussa’adah membenarkan adanya kendala tersebut. Pihak sekolah menegaskan tidak ada niat untuk menahan ijazah siswi.
‎
‎”Iya Pak, memang betul ada kendala di sistem pusatnya, bukan kami tahan. Kami juga sudah bolak-balik ke Dinas dan sudah komunikasi ke pusat Kementerian, tapi sampai sekarang belum ada solusi. Kami juga bingung mau gimana, anaknya memang sekolah di kami 3 tahun,” ungkap pihak YPI Darussa’adah saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp.
‎
‎SISI HUKUM
‎
‎Terlepas dari adanya kendala sistem tersebut, perbuatan menahan ijazah tetap melanggar Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 Pasal 13 yang melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apapun.
‎
‎Kasus ini akan segera dilaporkan ke Dindikbud Provinsi Banten, Ombudsman Banten, dan Kejari Pandeglang untuk ditindaklanjuti.

REPORTER/HIDAYAT
‎

‎

Revitalisasi PAUD Al Muawanah Perum Rinjani Kiara Rp 1,3 Miliar Disinyalir Tak Sesuai Spesifikasi, Spek Besi Dioplos dan Abaikan K3

KOTA SERANG,lensabanteninvestigasi.com -Program Revitalisasi Satuan PAUD Tahun Anggaran 2026 di Kota Serang disinyalir bermasalah. Salah satunya adalah revitalisasi PAUD Al Muawanah yang berlokasi di Perum Graha Rinjani No. 2, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

PEKERJA ABAIKAN K3 TANPA MEMAKAI APD BAHKAN BUKA BAJU

Padahal sekolah tersebut menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan senilai Rp 1.312.654.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)* yang bersumber dari *APBN TA 2026, dengan waktu pengerjaan 90 hari kalender (September s/d Desember 2026) yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) PAUD Al-Muawanah dengan Ketua Pelaksana Mohammad Mukri.

Namun hasil pantauan awak media di lokasi pada Selasa, 13 Oktober 2026, terpantau sejumlah kejanggalan serius yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP):

BESI 10MM SAAT DIUKUR 9.1MM

Temuan Awak Media di Lapangan:

  • Pekerja Abai K3:Pekerja terlihat mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan dan sepatu boot. Padahal di papan informasi jelas terpampang tulisan “Area Wajib APD” namun tidak diindahkan bahkan diabaikan.
  • Spek Besi Diduga Dioplos: Spek besi diduga tidak sesuai spesifikasi.
  • Minim Pengawasan: Minimnya pengawasan dari pihak P2SP dan Konsultan Pengawas di lokasi.

Pengakuan Pelaksana Berbanding Terbalik Dengan Fakta Pengukuran

Saat dikonfirmasi di lokasi, Jumadi selaku pelaksana P2SP mengatakan, untuk pekerja dibayar harian namun tidak menyebutkan nominal upahnya.

“Besinya yang dipakai besi 10mm dan cincin 8mm, ketua pelaksana P2SP Pak Mukri, kepala KB Muawanah Ibu Tati,” ucap Jumadi.

Saat ditanya terkait pekerja tidak memakai APD, Jumadi beralasan, “kakinya gatal dan takut lecet makanya tidak pakai.”

Kejanggalan semakin terkuak saat awak media mencoba mengukur langsung besi yang dikatakan Jumadi tersebut menggunakan alat ukur sigmat. Hasilnya sangat mengejutkan:

  • Besi yang diklaim 10mm, saat diukur hanya 9,3 mm.
  • Besi yang diklaim 8mm, saat diukur menggunakan sigmat hanya 6,2 mm, 6,3 mm dan 7,0 mm.

Dugaan pengoplosan spek besi ini berpotensi mengurangi kekuatan struktur bangunan yang diperuntukkan untuk anak usia dini.

Awak media mencoba bertemu Tati selaku Kepala PAUD Muawanah di tempat kegiatan belajar mengajar yang tidak jauh dari bangunan revitalisasi untuk mencoba konfirmasi, namun staf guru PAUD Muawanah mengatakan, “Ibu kepala tidak ada, lagi keluar.”

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ketua Pelaksana P2SP Mohammad Mukri, konsultan pengawas, Kepala PAUD Muawanah dan Dinas Pendidikan Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi.

Tim media berencana akan mengunjungi Dinas Pendidikan Kota Serang dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dan informasi lebih lanjut terkait dugaan tidak sesuai spesifikasi tersebut, serta akan melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan sebagai pihak pengawal Pengamanan Pembangunan Strategis.

Reporter: Syam

KLARIVIKASI KEP TK AL – MUFIDAH TENTANG PEMBERITAAN YANG VIRALINI TANGGAPANYA.

PANDEGLANG,Lensabanteninvestigasi.com. –
Menanggapi pemberitaan yang viral mengenai proyek Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK AL- MUFIDAH yang terdiri dari 37 siswa- siswi juga 3 Dewan guru dan

komite ibu Julaeha . Kepala LUSISEPTIANINGSIH ini tanggapanya.

Yayasan Darul Hikmah Islamiah
di Kecamatan Cibaliung kampung Babakan Cibaliung
Desa cibaliung kabupaten Pandeglang provinsi Banten
Saat ini sedang HIT / viral dimana dalam pemberitaan di medsos memuat sejumlah dugaan terkait spesifikasi pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, serta pengelolaan dianggap kurang baik.

Kepala TK – AL- MUFIDAH
LUSI SETIANINGSIH menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
menegaskan bahwa pihak sekolah menghormati fungsi kontrol media dan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Namun, pihak sekolah juga meminta agar setiap informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi disampaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada prinsipnya, kami mendukung pengawasan masyarakat dan media. kami juga perlu meluruskan informasi yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi dan proses pelaksanaan kegiatan di sekolah kami,” ujar Kepala TK AL – MUFIDAH .
dan Mengacu pada Perencanaan
Terkait adanya dugaan tidak adanya papan informasi dan K3 yang tidak difungsikan ,

pihak sekolah menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan mengacu pada dokumen perencanaan, kebutuhan pekerjaan, serta ketentuan teknis program revitalisasi.
Pihak sekolah membantah apabila pemberitaan tersebut dipahami sebagai kesimpulan bahwa sekolah secara sengaja tidak sesuai spesifikasi.
Baginya

“Tidak ada niat maupun kepentingan dari pihak sekolah untuk menggunakan material yang tidak sesuai ketentuan. Kami berkepentingan agar bangunan yang dihasilkan berkualitas, aman, dan dapat digunakan dengan baik oleh peserta didik berikut keselamatan pekerja. tegasnya.
(selasa 13 Oktober 2026 )

Menurutnya
pihak sekolah lebih riskan apabila terdapat dugaan perbedaan spesifikasi material atau yang lainya dimana penilaiannya harus dilakukan melalui pencocokan terhadap dokumen RAB, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, serta pemeriksaan fisik oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, pihak sekolah meminta agar dugaan – dugaan tidak langsung diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang objektif.
Dimana
Pelaksanaan Kegiatan Tetap Mengacu pada Ketentuan
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi bukan merupakan kegiatan yang dijalankan secara sembarangan. Tim Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjalankan tugas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam program.

Juga Adanya pemasok atau penyedia material dalam proses pemenuhan kebutuhan pembangunan juga tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai praktik pihak ketiga atau penyimpangan mekanisme swakelola.

Lanjut beliau
“Pengadaan material dilakukan berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan mekanisme yang berlaku. Kalau ada dugaan bahwa kegiatan dipihak-ketigakan, tentu harus dibuktikan dengan fakta dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi,” jelasnya.
Pihak sekolah menyatakan siap memberikan penjelasan dan dokumen yang berada dalam kewenangannya kepada instansi terkait apabila dilakukan pemeriksaan resmi.
Pengawasan Tetap Berjalan

Mengenai persoalan pengawasan, pihak sekolah membenarkan bahwa pengawas tidak selalu berada di lokasi setiap hari. Namun, menurut pihak sekolah, hal tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa kegiatan tidak diawasi.

Pengawasan dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan maupun komunikasi mengenai perkembangan pekerjaan. Pihak sekolah juga tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki tugas dalam pengawasan kegiatan.sama halnya papan informasi dimana disela waktu adanya lepas dari ikatan hingga ada proses penerapan dalam pemajangan .

“Kami pun tidak pernah menutup diri terhadap pengawasan. Justru kami s

Reporter/ahyar

Proyek U-Ditch Desa Kadikaran Ciruas Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Dikomplain Warga

SERANG,lensabanteninvestigasi.com – Pekerjaan U-Ditch anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten berupa pekerjaan U-Ditch di Desa Kadikaran disinyalir bermasalah, dikomplain warga dan diduga dikerjakan asal jadi.

Pantauan awak media lensabanteninvestigasi.com di lokasi pekerjaan U-Ditch yang berlokasi di RW 002, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang – Banten pada Selasa, 13 Oktober 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan sebagai berikut:

Fakta Temuan di Lapangan:

  • U-Ditch terpasang saat berair tanpa ada inisiatif mengeringkannya terlebih dahulu.
  • Pemasangan U-Ditch diduga asal jadi dikarenakan pemasangan tidak presisi, bawah U-Ditch renggang, tanpa lantai dasar berupa pasir, pinggiran diurug memakai batu.
  • Tutup U-Ditch diganjal bata merah, hanya ditumpuk tanpa adukan yang layak, dan di bawahnya masih tertimbun tanah dan sampah sehingga dipastikan mampet.
  • Papan proyek ditaruh di tanah* tidak dipasang, tergeletak di samping motor warga, sehingga mengabaikan transparansi publik.
  • Pelaksana dan konsultan pengawas jarang di lokasi.

Pekerja Ngaku Belum Dibayar dan Pelaksana Lepas Tangan

Ironisnya, bukan hanya kualitas pekerjaan yang dikeluhkan, nasib para pekerja pun memprihatinkan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengatakan, untuk pelaksana dirinya tidak tahu.

“Pekerjaan 2 mingguan, pelaksana hanya sekali datang, APD tidak ada, upah harian kang tahu Rp 150 ribu infonya,” ujar pekerja.

Bahkan, menurut informasi yang dihimpun, HOK belum jelas, walaupun pekerjaan keterangannya harian, selama 2 minggu belum dibayar.

Menurut papan informasi proyek

  • *Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
  • Paket Pekerjaan: Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan) RW 002 Ds. Kadikaran, Kec. Ciruas, Kab. Serang
  • Lokasi: RW 002, Desa Kadikaran, Kec. Ciruas, Kab. Serang
  • No. Kontrak: 600/SPK.0801.UPPSU/DPerkim-3/2026
  • Waktu Pelaksanaan: September 2026
  • Pelaksana: AL-FA BARQI
  • Sumber Dana: APBD Provinsi Banten TA. 2026

Warga berharap Dinas Perkim Provinsi Banten dan Konsultan Pengawas segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan meminta kontraktor untuk membongkar dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai RAB dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana AL-FA BARQI dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi/syam

Polda Banten Didesak Bertindak, Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Gunung Pinang hingga ke Pengendali Utama

Serang,lensabanteninvestigasi.com.-Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Gunung Pinang, wilayah Sukadalem, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Di tengah informasi mengenai aktivitas pengerukan material yang disebut masih berlangsung, muncul pula dugaan adanya aliran uang kepada oknum di lingkungan kelurahan yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah sumber lokal kepada redaksi melalui wawancara. Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan dan kenyamanan pribadi. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti transaksi maupun konfirmasi independen yang dapat memastikan kebenaran dugaan aliran uang tersebut.

Persoalan ini mendesak untuk diklarifikasi. Polda Banten perlu memeriksa legalitas aktivitas pertambangan, menelusuri pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, serta menguji setiap informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam memfasilitasi operasional tambang.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, penyidik harus menindaklanjuti perkara sesuai hukum, termasuk melakukan penangkapan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Aktivitas Tambang Disorot, Polda Banten Diminta Turun ke Lapangan

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Pinang masih berlangsung. Kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengecekan status perizinan oleh instansi yang berwenang.

Apabila kegiatan tersebut terbukti berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, aparat perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara juga tidak semestinya hanya berfokus pada pekerja atau operator alat berat. Penyidik perlu mengidentifikasi pemilik usaha, pengendali operasional, pihak yang mengatur distribusi material, dan pihak yang memperoleh keuntungan, sepanjang terdapat bukti yang relevan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, apakah perizinannya sah, dan apa langkah konkret aparat apabila ditemukan pelanggaran?

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan atas pertanyaan-pertanyaan itu.

Nama Sejumlah Pengusaha Disebut dalam Informasi Awal

Dalam penelusuran awal, redaksi menerima penyebutan sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Pinang, yakni Haji Suryadi, Haji Fuad, Iwan, dan seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Abadi.

Namun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan status kepemilikan, peran operasional, atau keterlibatan masing-masing orang dalam dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.

Karena itu, nama-nama tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, data perizinan, dan bukti lain yang diperoleh secara sah. Penyebutan nama dalam informasi awal ini tidak berarti bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Polda Banten didesak menindaklanjuti informasi yang dapat diuji, mengidentifikasi pihak yang benar-benar bertanggung jawab, dan memastikan proses hukum berjalan tanpa diskriminasi apabila ditemukan unsur pidana.

Dugaan Setoran kepada Oknum Kelurahan Perlu Dibuktikan

Salah satu informasi yang paling serius dalam penelusuran redaksi adalah dugaan adanya pemberian uang atau setoran kepada pihak di lingkungan kelurahan setempat.

Informasi tersebut berasal dari sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya. Meski demikian, redaksi belum memperoleh dokumen, catatan transaksi, keterangan independen, ataupun bukti lain yang memastikan adanya pemberian uang tersebut.

Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kelurahan Sukadalem mengenai dugaan itu.

Karena itu, tidak tepat apabila lurah atau pejabat kelurahan tertentu langsung dinyatakan menerima setoran atau terlibat dalam kegiatan tambang ilegal. Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.

Apabila terdapat petunjuk awal yang dapat dipertanggungjawabkan, aparat perlu menelusuri siapa pemberi dan penerima, tujuan transaksi, waktu pemberian, serta apakah terdapat hubungan dengan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi suap, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana lainnya, perkara tersebut harus ditangani sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Dugaan aliran uang tidak boleh dibiarkan menjadi rumor, tetapi juga tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum pembuktiannya dilakukan.

Penegakan Hukum Harus Menjangkau Pihak yang Bertanggung Jawab

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Related: LSM MAPPAK Banten Laporkan Dugaan Praktik Curang Tender Konsultan Supervisi Yang Di Menangkan Oleh PT Vitraha Consindotama Kso Dan PT Inakko

Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Penerapan pasal itu harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Karena itu, status izin setiap titik tambang di Gunung Pinang perlu diverifikasi oleh Dinas ESDM dan instansi berwenang.

Jika ditemukan kegiatan tanpa izin, aparat perlu mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab sesuai peran dan bukti masing-masing. Jika terdapat indikasi tindak pidana lain, termasuk dugaan pemberian uang untuk memfasilitasi kegiatan ilegal, indikasi tersebut juga perlu diperiksa secara terpisah sesuai hukum yang berlaku.

Polda Banten perlu menjelaskan apakah informasi mengenai kegiatan di Gunung Pinang telah diterima dan apakah pemeriksaan telah dilakukan. Apabila belum, laporan yang disertai informasi dan bukti awal layak ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.

Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan

Selain legalitas pertambangan, pemeriksaan di Gunung Pinang perlu memperhatikan kemungkinan dampak 7terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pembukaan lahan, pengerukan material, perubahan kontur tanah, debu, dan lalu lintas kendaraan berat dapat menimbulkan risiko bergantung pada kondisi lokasi dan cara kegiatan dilakukan.

Instansi teknis perlu menilai kondisi lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan, serta kebutuhan pemulihan apabila ditemukan kerusakan atau pelanggaran.

Hasil pemeriksaan tersebut penting agar persoalan Gunung Pinang tidak hanya dilihat dari sisi perizinan dan penindakan pidana, tetapi juga dari aspek perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Klarifikasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari H Sydi, H. Fd, In, BA maupun pihak Kelurahan Sukadalem mengenai informasi yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Redaksi juga belum memperoleh bukti independen yang memastikan adanya setoran kepada oknum kelurahan atau keterlibatan nama-nama tersebut dalam tindak pidana pertambangan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut, Polda Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta instansi terkait lainnya.

Setiap informasi tambahan dan dokumen pendukung akan ditelaah sesuai kaidah jurnalistik.

Kini, publik menunggu langkah nyata: apakah dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Gunung Pinang akan diperiksa sampai kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab, dan apakah informasi mengenai dugaan aliran uang akan diuji secara serius?

Polda Banten perlu memastikan bahwa setiap dugaan yang memiliki dasar pemeriksaan ditindaklanjuti, setiap bukti diuji secara profesional, dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum tanpa diskriminasi.

Frasa kunci utama: tambang ilegal Gunung Pinang

Deskripsi meta: Polda Banten didesak mengusut dugaan tambang ilegal Gunung Pinang, menelusuri pengendali utama, dan memverifikasi informasi dugaan setoran kepada oknum kelurahan.

Tag: tambang ilegal Gunung Pinang, Polda Banten, pertambangan tanpa izin, dugaan setoran tambang, Sukadalem, Kramatwatu, Kabupaten Serang, dugaan aliran uang, pengawasan tambang, penegakan hukum Banten, (RzK)