Kontraktor Bantah Tuduhan Pemberitaan Kerusakan Proyek Jalan Cilowong–Gedeg, Tegaskan Pekerjaan Masih Berjalan dan Akan Dilakukan Perbaikan

Kota Serang,LensaBantenInvestigasi.com.-Pelaksana proyek Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya menyoroti dugaan kerusakan pekerjaan konstruksi serta dugaan pelanggaran standar pelaksanaan proyek.

Melalui perwakilan pelaksana, Ade, menyampaikan bahwa informasi yang menyebut adanya kerugian keuangan negara akibat pekerjaan tersebut dinilai terlalu dini, mengingat proyek saat ini masih dalam tahap pelaksanaan dan belum memasuki proses pemeriksaan akhir maupun serah terima pekerjaan.

“Proyek ini masih dalam tahap pengerjaan, sehingga belum bisa menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara. Nantinya seluruh pekerjaan tetap akan melalui proses pemeriksaan, baik dari pihak terkait maupun lembaga pemeriksa seperti Inspektorat dan BPK sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ade.

Diketahui, proyek Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg merupakan pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang dengan nilai kontrak sebesar Rp14.697.800.000, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Mitra Perkasa Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, serta pengawasan teknis dilakukan oleh PT. Bighi Konsultan Prakasa


Menanggapi adanya sorotan terkait kondisi beton yang mengalami keretakan di beberapa bagian, Ade menjelaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi memiliki tahapan evaluasi dan pemeliharaan selama masa pelaksanaan. Menurutnya, apabila ditemukan bagian pekerjaan yang membutuhkan penanganan teknis, pihak pelaksana akan melakukan perbaikan sesuai metode konstruksi yang berlaku.

“Untuk keretakan yang ditemukan, akan dilakukan penanganan teknis melalui proses grouting. Jadi bukan dibiarkan begitu saja. Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kami sampai selesai sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak,” jelasnya.

Terkait tudingan adanya upaya penutupan atau penambalan terhadap bagian pekerjaan yang mengalami permasalahan, pihak pelaksana menegaskan bahwa setiap tindakan di lapangan merupakan bagian dari proses pekerjaan dan perawatan konstruksi selama masa pelaksanaan.

Sementara itu, mengenai isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Ade juga membantah adanya kelalaian pihak pelaksana dalam menyediakan perlengkapan keselamatan bagi pekerja.

Ia menyebut, pihak kontraktor telah menyediakan berbagai alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, di antaranya helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, serta sepatu boot sebagai bagian dari penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.

“Soal K3, kami sudah menyediakan APD untuk para pekerja. Ada helm, rompi, sarung tangan dan sepatu boot. Kami terus mengingatkan pekerja agar menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai aturan,” ungkap Ade.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah harus melalui sejumlah tahapan pengawasan, mulai dari pengawasan konsultan, pihak dinas teknis, hingga pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, penilaian terhadap kualitas pekerjaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kondisi sementara di lapangan ketika proyek masih berlangsung, melainkan harus melalui pemeriksaan teknis sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami menghargai adanya kritik dan masukan dari masyarakat maupun media. Namun perlu dilihat bahwa pekerjaan ini belum selesai. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, menjaga kualitas, dan melakukan perbaikan apabila ada bagian yang perlu disempurnakan,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak pelaksana berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara berimbang dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang terkait pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg.

(Redaksi)

Kepala Desa Jadi Ketua Komite SDN? GOW-BANTEN Minta Bupati dan Inspektorat Segera Bertindak

Pandeglang.LensaBantenInvestigasi.com.– Permendikbud Larang Unsur Pemerintah Desa Masuk Komite, Kasus SDN Pasirkadu 4 Disorot

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

GOW-BANTEN Desak Audit Kepengurusan Komite SDN Pasirkadu 4

Diduga Langgar Permendikbud, Rangkap Jabatan Kepala Desa dan Ketua Komite Jadi Sorotan Publik

Kepala Desa Diduga Rangkap Ketua Komite SDN Pasirkadu 4, GOW-BANTEN Desak Disdikpora, DPMPD, Inspektorat dan Bupati Pandeglang Bertindak Tegas

PANDEGLANG – Polemik kegiatan pelepasan siswa dan kenaikan kelas di SDN Pasirkadu 4 kembali menjadi sorotan publik. Setelah muncul perdebatan terkait dugaan iuran yang dibebankan kepada wali murid, kini perhatian mengarah pada status Ketua Komite Sekolah yang diketahui dijabat oleh Kepala Desa Pasirkadu.

Dalam salah satu pemberitaan media online, Kepala SDN Pasirkadu 4, Oop Muhamad Ropik, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelepasan siswa dan pentas seni selain menyediakan fasilitas tempat.

“Kami dari pihak sekolah hanya memberi fasilitas tempat sebagai tuan rumah. Adapun dari awal rapat, persiapan hingga pelaksanaan pentas seni semuanya dari komite termasuk unsur panitia. Ini bukti nyata sinergi sekolah dan komite untuk anak-anak,” ujar Oop Muhamad Ropik.

Sementara itu, Junaedi selaku Ketua Komite Sekolah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan aspirasi para orang tua murid.
“Pelaksanaan pelepasan serta kenaikan kelas dan pentas seni ini berkat usulan dari semua orang tua murid. Ini hasil pembelajaran satu tahun, maka anak-anak kami tampilkan di panggung pentas seni. Alhamdulillah acara kami diberi partisipasi dari masyarakat seikhlasnya sesuai kemampuan,” kata Junaedi.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait legalitas kepengurusan komite sekolah. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, unsur pemerintah desa termasuk pihak yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Komite Sekolah.

Dalam Pasal 6 Ayat (3) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota DPRD, maupun pihak-pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Karena Ketua Komite harus berasal dari anggota Komite Sekolah yang sah, maka dugaan adanya kepala desa aktif yang menjabat sebagai Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 menjadi persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat Daerah, hingga Bupati Pandeglang untuk segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan kegiatan pelepasan siswa. Yang menjadi perhatian kami adalah dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Jika benar Kepala Desa aktif menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, maka instansi terkait harus segera turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah justru tidak dijalankan,” tegas Raeynold.

Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun pemerintahan desa.

Senada dengan itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang sudah menjadi perhatian publik.

“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sangat jelas mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah. Jika ada dugaan kepala desa merangkap sebagai Ketua Komite, maka perlu ada klarifikasi resmi dan evaluasi dari pihak berwenang. Disdikpora, DPMPD

Red***

Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Serang Sidak PT Nikomas, Berantas Percaloan Kerja

Serang.LensaBantenInvestigasi.com. – Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Pemkab Serang kembali bergerak. Tim gabungan Inspektorat dan Disnakertrans mendatangi PT Nikomas Gemilang, Jum’at 19/6/2026 pukul 14.00 WIB. Ini sidak ke-3 setelah sebelumnya menyambangi PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland Wood Indonesia/PWI 2.

Kedatangan tim bertujuan memetakan praktik pungli dan percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kabupaten Serang. Langkah ini merupakan amanat Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk menciptakan rekrutmen kerja yang transparan.

Sidak 3 Perusahaan Padat Karya
Ketua Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan sekaligus Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengatakan pihaknya melakukan uji petik ke perusahaan padat karya dengan jumlah pekerja besar.

“Kami datangi perusahaan untuk cari akar masalah pungli saat rekrutmen. InsyaAllah perusahaan lain di Kabupaten Serang juga akan kami sasar dalam waktu dekat,” ujar Sugi.

Sebelumnya tim sudah menyambangi PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland Wood Indonesia. PT Nikomas Gemilang jadi perusahaan ke-3 yang disidak Satgas.

Dasar Hukum & Program Bupati Zakiyah
Pembentukan Satgas ini merujuk Perpres RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Di Kabupaten Serang, program diperkuat lewat Instruksi Bupati No. 1 Tahun 2025. Isinya tegas: memberantas percaloan dan pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Satgas punya 4 fungsi: intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Tim berwenang mengkoordinasikan, merencanakan, hingga operasi tangkap tangan jika ada praktik pungli.

Lapor Pungli Lewat Aplikasi
Kadisnakertrans Kabupaten Serang, Diana, menegaskan setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja lewat aplikasi “Serang Bahagia Digital”. Tujuannya biar proses rekrutmen terpantau dan bebas calo.

“Pungli rekrutmen itu melanggar hukum,” tegas Cecep Azhar, Praktisi Hukum/Advokat, Akademisi UIN Banten, sekaligus pengurus Satgas bagian Pencegahan.

Ia mengajak masyarakat Serang aktif lapor jika jadi korban. “Bukti pendukung bisa langsung adukan ke PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, atau Klinik Advokasi Hukum Zakiah di Law Office PBH Tajusa Azhari, depan Grand Puri Regency Cipocok Jaya,” kata Cecep.

Satgas berharap keterlibatan semua pihak bisa menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kabupaten Serang.

Redaksi

Putusan MK: Kewajiban Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi

Jakarta,Lensa Banten investigasi.com.- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak bisa disebut sebagai diskriminasi. Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan, Rabu (17/6/2026).

“Mengenai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi,” tulis putusan MK. Alasannya, pasal tersebut bisa dikatakan diskriminasi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.

MK menilai perbedaan rumusan kewajiban dalam pasal yang diuji tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing. Menurut MK, prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan yang menyebutkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Penjelasan pertimbangan hukum ini menjadi salah satu pertimbangan MK memutuskan menolak permohonan tersebut.

Pemohon sebut batasi peran suami-istri Adapun pemohon atas nama Moratua Silaban dalam permohonannya menyebut Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif dan pembatasan peran suami-istri.

Adapun bunyi pasal yang disebut diskriminatif yakni: Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal 34 Ayat 2: Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Moratua mendalilkan, pemisahan peran secara terbatas yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal, dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga adalah produk hukum usang paradigma masa lalu. Karena menurut pemohon, di era moderen perempuan atau isteri memiliki hak, kapasitas, dan posisi yang setara di sektor publik.

“Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik,” ucapnya. Selain itu, pemohon meyakini Undang-Undang Dasar 1945 secara imperatif menjamin kesetaraan kedudukan warga negara, termasuk melarang segala bentuk diskriminasi.

“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” kata pemohon. “Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif,” ucapnya.

Redaksi

“sumber dari kompas”

Camat Petir Kunjungi Warga Lansia Usia Lebih dari 100 Tahun dan Tinjau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Serang,LensaBantenInvestigasi.com.-Setelah kembali dari menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Camat Petir, Shinta Asfilian Harjani, ST., MH, langsung melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan mengunjungi warga lanjut usia (lansia) yang berusia lebih dari 100 tahun di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, serta meninjau warga penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Cirendeu.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Petir didampingi oleh aparatur desa setempat dan perangkat kecamatan. Kunjungan pertama dilakukan ke kediaman seorang lansia yang telah berusia lebih dari satu abad di Desa Mekar Baru. Pada kesempatan tersebut, Camat Petir menyerahkan bantuan dari Bupati Serang sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga lanjut usia sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang merawatnya.

Camat Petir menyampaikan bahwa keberadaan para lansia merupakan sumber inspirasi dan teladan bagi generasi muda.

Pemerintah Kecamatan Petir bersama pemerintah desa terus berupaya hadir di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

“Kunjungan ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat serta menjadi penyemangat bagi keluarga dalam merawat orang tua dan para lansia,” ujar Shinta Asfilian Harjani.

Usai mengunjungi lansia di Desa Mekar Baru, rombongan melanjutkan kegiatan ke Desa Cirendeu untuk meninjau kondisi rumah warga yang menjadi penerima program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dalam kunjungan tersebut, Camat Petir melihat langsung progres dan kondisi rumah yang akan mendapatkan penanganan melalui program bantuan pemerintah.

Menurut Camat Petir, program RTLH merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat. Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

“Pemerintah Kabupaten Serang melalui berbagai program terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui bantuan rumah tidak layak huni agar masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang lebih layak dan nyaman,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta memastikan program-program bantuan berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kecamatan Petir

( Reporter Kaperwil Banten :Buhari)

kabel semrawut/menjuntai yang membahayakan pengendara, kecelakaan kerja teknisi, dan konflik pemasangan tanpa izin.

Serang,18 juni 2026,Lensa Banten investigasi.com

– Dengan adanya jaringan atau bentangan kabel wifi serta kabel listrik yang berada di seputaran kota serang masih banyak bentangan kabel yang srmbrawutan atau menjuntai dan bisa di pegang baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua maupun roda empat.

Dengan maraknya permasalahan jaringan kabel wifi maupun kabel PLN,terlihat jelas di sebuah pemukiman yang lokasinya tidak jauh dari pusat kota serang,yakni di sebuah kampung di lingkungan sempu seroja Rt 02/15 kelurahan cipare terlihat dengan jelas sebuah kabel wifi yang membentang tidak teratur sembrawutan atau menjuntai serta menompang di salah satu pagar tembok Mitra 10 kota serang.

Saat di konfirmasi salah satu warga sekaligus melaporkan adanya bentangan kabel yang menjuntai,warga tersebut sempat menghubungi salah satu vendor Wifi Faznet untuk mengecek keberadaan kabel tersebut apakah bentangan kabel yang menjuntai tersebut punya Faznet atau bukan,setelah di cek salah satu petugas lapangan dari pihak Faznet ternyata bentangan kabel yang menjuntai tersebut jelas bertuliskan dari pihak ” TELKOMSEL “

Saat di konfirmasi salah satu warga dengan salah satu pegawai Telkomsel melalui Whatsup sekaligus melaporkan dengan adanya bentangan kabel wifi yang sembrawutan atau menjuntai kabel tersebut milik pihak Telkomsel,setelah di konfirmasi oleh warga kepetugas Telkomsel akan melaporkan ke atasannya.

Setelah awal di konfimasi pihak warga ke salah satu pegawai Telkomsel beberapa waktu yang lalu sudah hampir 1 minggu lebih tidak ada kelanjutannya dari pihak Telkomsel,sampai akhirnya berita ini terbit, jika bentangan kabel yang sembrawutan atau menjuntai ini tidak secepatnya di perbaiki akan sangat membahayakan untuk warga berada di lingkungan sempu seroja Rw 15 kelurahan cipare,di karenakan bentangan kabel tersebut bisa di raih oleh tangan dan menjerat leher bagi pengendara roda dua.

Dan di harapkan pihak pemerintah bisa mengambil langkah atau tindakan serta sanksi kepada pihak Wifi yang tidak memiliki ijin untuk pemasangan jaringan wifi dan menumpang di tiang Listrik maupun tiang wifi yang sudah memiliki ijin ke lingkungan kepengurusan baik Rt maupun Rw setempat.. Tutup salah satu warga

Redaksi ……

Advokat Ingatkan: Salah Sampaikan Kritik Bisa Dijerat Hukum, Ini Bedanya dengan Penghinaan

SERANG.LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– Kebebasan berekspresi dilindungi undang-undang, tapi ada batasnya. Advokat & akademisi UIN Banten Cecep Azhar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menyampaikan kritik. Pasalnya, kritik yang keliru atau berisi penghinaan personal bisa berujung jerat pidana.

“Problem utama kritik yang salah adalah pergeseran niat. Dari membangun, malah jadi serangan personal atau penistaan. Ini mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana penghinaan. Akibatnya bisa kriminalisasi, rusak relasi, sampai hilang objektivitas pesan,” ujar Cecep, Rabu 17 Juni 2026.

Kritik Dilindungi, Penghinaan Dipidana
Merujuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kritik adalah hak. Kritik, masukan, atau koreksi terhadap kebijakan pemerintah dan kepentingan umum tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Berbeda dengan penghinaan. Penghinaan adalah penistaan atau fitnah yang merendahkan martabat seseorang secara personal, bukan menyampaikan argumen kebijakan.

Aturan spesifiknya tertuang dalam dua pasal:

  1. Pasal 218 KUHP: Mengatur penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden & Wakil Presiden di muka umum. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV.
  2. Pasal 240 KUHP: Mengatur penghinaan terhadap pemerintah yang sah atau lembaga negara di muka umum yang mengakibatkan kerusuhan. Ancaman pidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda maksimal kategori II.

Garis Tipis, Tergantung Konteks
Menurut Cecep, garis antara kritik dan penghinaan sangat tipis dan bergantung pada cara penyampaian.

Contoh kritik yang benar:
“Kebijakan kenaikan BBM yang baru kurang tepat karena masih membebani masyarakat yang ekonominya sulit. Sebaiknya pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.”

Contoh penghinaan:
“Kebijakan ini dibuat orang bodoh dan tidak becus bekerja, dasar goblok, tolol!” Kalimat seperti ini menyerang pribadi pembuat kebijakan, bukan substansi kebijakannya.

Ciri Bedakan Kritik & Penghinaan j
Dalam negara demokrasi Pancasila, kritik terhadap kebijakan publik atau pejabat diperbolehkan. Sementara penghinaan bisa berujung sanksi hukum.

Cecep merinci ciri perbedaannya:

Kritik:

  1. Objektif dan membangun
  2. Fokus pada kinerja, karya, atau kebijakan
  3. Disertai argumen, analisis, dan solusi
  4. Bahasa sopan, rasional, menghargai martabat

Penghinaan:

  1. Subjektif dan menyerang personal
  2. Fokus pada fisik, ras, atau latar belakang pribadi – body shaming
  3. Disertai cacian dan kata-kata kasar
  4. Motifnya merusak reputasi

“Mari gunakan hak kritik dengan bijak. Sampaikan argumen, bukan amarah,” tutup Cecep. (H.M.M)

Disamperin Matel di Jalan? Warga Wajib Simpan “Kartu Sakti” Ini, Dasar Hukumnya Putusan MK

KOTA SERANG,LENSA BANTEN INVESTIGASI.COM. – Maraknya penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector alias “mata elang” di jalan masih jadi keresahan warga. Banyak debitur panik dan menyerahkan motor/mobil begitu didatangi DC, padahal secara hukum ada rambu jelas yang melindungi.

Ketua Umum PBH TAJUSA Serang-Banten Dr.c Cecep Azhar. SHI, SH, MH, MM menilai praktik matel liar berpotensi melanggar hukum. Untuk itu PBH TAJUSA membagikan “Kartu Sakti Debitur” yang berisi hak-hak warga saat didatangi DC. Teks ini bisa disimpan di HP dan ditunjukkan saat ada penarikan paksa.

“Kunci utamanya: debitur nggak wajib serahkan unit di jalan kalau nggak ada putusan pengadilan. Banyak warga yang nggak tahu, makanya matel jadi berani,” ujar Cecep, Selasa 16/6/2026.

Dasar Hukumnya Kuat: Putusan MK No 18/2019
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur/DC. Penarikan paksa wajib lewat putusan pengadilan/penetapan eksekusi. Kecuali debitur setuju dan menyerahkan secara sukarela.

Artinya, kalau DC/Matel ngambil motor di jalan tanpa persetujuan = masuk kategori pemerasan dengan kekerasan pasal 482

“Kartu Sakti Debitur” yang Wajib Disimpan
Berikut teks yang bisa ditunjukkan warga ke DC/Matel:

1. Minta 4 Dokumen Wajib Dulu
Sebelum serahkan unit, minta: Surat Tugas resmi dari leasing + stempel, ID Card DC bersertifikat OJK, Sertifikat Jaminan Fidusia, dan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri. Kalau nggak ada, warga berhak menolak.

2. Yang Dilarang Dilakukan DC
Mengambil paksa di jalan, masuk rumah tanpa izin, mengancam, membentak, mengaku polisi/jaksa, atau menyebar data pribadi. Semua itu bisa dipidana: Pasal 479, 477, 257 (1), 482, 448, 492 KUHP & pasal 65 ayat 2 UU PDP.

3. Langkah Debitur
Ajukan restrukturisasi ke leasing. Rekam video saat interaksi. Laporkan ke OJK 157/WhatsApp 081157 dan Polres setempat jika ada intimidasi.

Imbauan PBH TAJUSA
TAJUSA AZHARI mengimbau leasing taat aturan OJK POJK No 35/2018: DC wajib bersertifikat dan tidak main hakim sendiri. Warga juga diminta berani menolak penarikan paksa dan melapor.

“Pendidikan hukum warga itu penting. Kalau semua tahu haknya, matel liar otomatis ciut. Pendidikan itu hak, bukan komoditas yang bisa dipaksa,” pungkas Cecep.

PBH TAJUSA juga membuka posko pengaduan bagi warga Serang yang merasa dirugikan matel selama proses penagihan.***(H.M.M)

Revitalisasi 16 Ribu Sekolah 100%, Pemerintah Targetkan Total 71 Ribu di 2026

Jakarta, LensaBantenInvestigasi.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan target revitalisasi 16.167 satuan pendidikan pada 2025 telah terlaksana 100% di seluruh Indonesia. Untuk 2026, pemerintah mematok angka jauh lebih besar: 71.744 sekolah dari jenjang TK sampai SLTA.

Mu’ti menyampaikan hal itu usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 11 Juni 2026. “Tadi kami sampaikan kepada Beliau bahwa revitalisasi sekolah tahun 2025 telah terlaksana 100% untuk 16.167 satuan pendidikan,” katanya.

Anggaran yang disetujui DPR sebesar Rp14 triliun akan dipakai untuk merevitalisasi 11.744 satuan pendidikan tahun ini. Ditambah rencana tambahan 60.000 sekolah, total sasaran 2026 mencapai 71.744. Semua jenjang pendidikan dasar dan menengah masuk dalam cakupan.

Selain memperbaiki sarana, program ini memakai pola swakelola yang dikerjakan masing-masing satuan pendidikan. Mu’ti menyebut dampaknya ganda: meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menggerakkan ekonomi daerah. “Kami memperkirakan akan ada penyerapan tenaga kerja di tingkat daerah. Untuk 71.744 sekolah, sekitar 1,1 juta orang bisa bekerja dalam rentang waktu 3 sampai 8 bulan,” ujarnya.

Pelaksanaan 2026 sudah berjalan 70% dari target. Manfaat paling terasa ada di wilayah 3T, terdepan, tertinggal, dan terluar. “Walaupun sesuai undang-undang tanggung jawab pembangunan ada pada pemerintah daerah, komitmen Presiden membuat kami merevitalisasi sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia,” kata Mu’ti.

Red***

Kalah 0-1 dari Australia, Indonesia Gagal ke Final AFF U-19

Deli Serdang|LensaBantenInvestigasi.Com.- Timnas Indonesia U-19 harus mengubur mimpi tampil di final Piala AFF U-19 2026. Saat laga tampak akan berlanjut ke adu penalti, Garuda Muda justru dihukum gol Australia pada menit ke-90 dan kalah 0-1 di semifinal.
Bermain di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, Kamis (11/6/2026), Indonesia dan Australia langsung terlibat duel ketat sejak menit awal. Kedua tim kesulitan mengembangkan permainan karena sama-sama tampil agresif dan disiplin dalam bertahan.

Laga bahkan sempat diwarnai kartu kuning untuk masing-masing tim akibat pelanggaran keras pada awal pertandingan.

Australia kemudian perlahan mengambil inisiatif serangan. Amiani Tatu dan Lawrence Wong menjadi andalan di lini depan dan beberapa kali merepotkan pertahanan Indonesia.

Sementara itu, Garuda Muda lebih banyak mengancam melalui tendangan jarak jauh. Sulitnya menembus pertahanan lawan membuat Indonesia mengandalkan tembakan dari luar kotak penalti. Namun, sejumlah peluang gagal berbuah gol karena melenceng atau diblok pemain Australia.

Skor 0-0 bertahan hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, tempo pertandingan meningkat. Australia kembali menekan melalui Tatu dan sejumlah pemain yang masuk dari bangku cadangan, termasuk Marcus Edward Neill.

Indonesia tak tinggal diam. Masuknya Amar Brkic membuat serangan Garuda Muda lebih hidup. Beberapa peluang tercipta dari aksinya menembus pertahanan Australia, tetapi penyelesaian akhir yang kurang maksimal membuat kebuntuan tetap bertahan.

Saat pertandingan seolah mengarah ke adu penalti, Australia justru memecah kebuntuan pada menit ke-90.

Marcus Edward Neill mencetak gol lewat sontekan di dalam kotak penalti. Ia lolos dari jebakan offside sebelum menaklukkan Dafa Al Gasemi.

VAR sempat melakukan pengecekan karena terdapat indikasi offside. Namun, wasit Bainazarov Alimardon tetap mengesahkan gol tersebut setelah berkonsultasi dengan petugas VAR.

Gol itu menjadi pukulan telak bagi Indonesia yang sudah bertahan sepanjang pertandingan. Hingga peluit panjang berbunyi, skor 1-0 untuk Australia tak berubah.

Hasil tersebut mengantarkan Young Socceroos ke final Piala AFF U-19 2026. Australia akan menghadapi Thailand yang sebelumnya mengalahkan Kamboja dengan skor 4-0. Partai final dijadwalkan berlangsung pada Minggu (13/6).

Susunan Pemain

Indonesia: Dafa Al Gasemi, I Putu Panji, Mathew Baker, Arkhan Kaka, Theodore Evan Leeming, Nazriel Alvaro, Eizar Jacob, Fabio Azkairawan, M Al Gazani, Muhammad Isfandyar.

Australia: George Lewis, Haine Anthony Eames, Peter Gerard, Alexander Lech, Medin Memeti, Jai Diesel Rose, Alexander Jesse, Lawrence Wong, Oliver Ilija, Amiani Tatu, Luka Didulica.

Red***