SUKSES! 48 Pasangan di Ciruas Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026, Camat, Pengadilan Agama, KUA dan Muspika Turun Langsung

SERANG,lensabanteninvestigasi.com -Jumat, 02 Oktober 2026, halaman Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dipadati warga. Sebanyak 48 pasangan suami istri se-Kecamatan Ciruas mengikuti kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang digelar oleh Pemerintah Kecamatan Ciruas.

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor kecamatan ini dihadiri lengkap oleh unsur Muspika. Hadir dari Pengadilan Agama Serang, KUA Kecamatan Ciruas, Koramil Ciruas, serta Bapak Camat beserta keseluruhan Muspika Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Pantauan di lokasi, spanduk besar bertuliskan “Selamat Datang Peserta Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Tahun 2026” terpasang di pintu masuk, menyambut para peserta yang mayoritas adalah pasangan yang sebelumnya menikah secara siri dan belum memiliki buku nikah resmi negara.
Hakim dan Panitera Pengganti dari Pengadilan Agama sudah siap di meja sidang untuk melakukan persidangan isbat nikah secara langsung di lokasi.

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat. Setelah isbat dikabulkan hakim, pasangan akan langsung mendapatkan Buku Nikah resmi dari KUA, sehingga dapat mengurus Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, dan dokumen lainnya.
Antusiasme warga terlihat tinggi. Para peserta duduk tertib menunggu giliran sidang. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat kecil yang terkendala biaya dan akses untuk isbat nikah di Pengadilan Agama.

Dengan suksesnya kegiatan Isbat Nikah Terpadu yang diikuti 48 pasangan ini, Kecamatan Ciruas menunjukkan komitmennya dalam pelayanan prima dan membantu masyarakat mendapatkan hak legalitas pernikahan secara mudah, cepat dan gratis.
Reporter/Nadir
