Ormas KKPMP & LBH KKPMP GERUDUK PUPR KOTA SERANG SOAL PERIZINAN TIANG WIFI ILEGAL

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM. – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang digeruduk massa Ormas (KKPMP) bersama LBH KKPMP,

Kedatangan mereka mempertanyakan bobroknya pengawasan dan perizinan pemasangan tiang jaringan WiFi / Fiber Optik yang menjamur tanpa aturan di Kota Serang.

Pantauan di lokasi, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Bongkar Tiang WiFi Ilegal, PUPR Jangan Tidur dan Copot tiang yang terpasang tanpa izin”

Koordinator Lapangan LBH KKPMP, mengatakan ada ratusan tiang WiFi yang berdiri di atas Rumija (Ruang Milik Jalan) dan bahkan di halaman rumah warga tanpa mengantongi izin rekomtek dari PUPR dan dinas terkait.

Koordinator 2 aksi, Hasrul Jarot
mengungkapkan pihaknya telah melakukan investigasi lapangan selama beberapa hari terakhir. Dari hasil penelusuran tersebut, kami menduga masih terdapat pemasangan tiang tumpu fiber optik yang belum mengantongi izin resmi.

“Kami sudah mendatangi pihak warga dan survey lapangan beberapa pekan lalu. Warga menyampaikan kalo warga keberatan tanah nya di pasangi tiang internet,Dan warga pun menanyakan terkait legalitas maupun bukti perizinannya, tapi pekerja tidak bisa menunjukan bukti perizinan tersebut ” ujar Hasrul saat menyampaikan orasi.

“Tugas PUPR itu menjaga Rumija. Sekarang Kota Serang jadi hutan tiang. Ada yang tancap di got, di depan toko warga, kabelnya gelantungan membahayakan. Diduga Ini ada pembiaran dari dinas teekait ” tegasnya dalam orasi.

Senada, Ketua mawil LBH KKPMP Ahmad Rosidin CPL mendesak PUPR membuka data secara transparan ke publik.

“Kami minta PUPR buka Berapa perusahaan internet yang sudah punya izin? Berapa PAD yang masuk dari retribusi tiang? Kalau tidak ada PAD, berarti Kota Serang dirugikan ratusan juta. Ini bisa jadi temuan korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, pemasangan tiang WiFi dari PT.FMI wajib mengantongi izin rekomtek dari dinas terkait. Dan perhatikan Perda Kota Serang tentang Penataan Jaringan Utilitas.

Fakta di lapangan, PT.FMI asal tancap di lahan milik warga dan lahan pemerintah.

Setelah berorasi selama hampir 2 jam, perwakilan Dinas PUPR dan kasi Bina Marga menemui aksi masa dan melakukan audiensi di depan halaman kantor PUPR

Hasil audiensi, PUPR sudah melakukan pemanggilan kepada pihak FMI dan mendampingi pihak FMI untuk melakukan pencabutan dan penertiban tiang FMI.

Hal senada juga di lontarkan oleh kordinator aksi lain nya, Robani ketua mada KKPMP kota serang mengungkapkan

“Kami minta kepada dinas terkait untuk menegur PT.FMI untuk mencabut seluruh tiang yang sudah terpasang di 3 kelurahan. Karna aturan pemerintah itu berizin dlu baru bekerja ,bukan bekerja dulu setelah ketahuan oleh kita baru mau mangurus izin”.
Jika dalam 14 hari tiang ilegal masih terpasang, kami akan kembali dengan massa 10 kali lipat dan akan laporkan dugaan pungli perizinan ini ke Kejaksaan,” tutup robani.

Tuntutan masa cabut seluruh tiang yang terpasang di 3 kelurahan dan kena kan sanksi administratif ke PT.FMI sesuai Peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Serang belum berhasil dikonfirmasi (RzK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *