Kades Serahkan Buku Nikah Kepada Tujuh Pasangan Warga Sindangheula Usai Ikuti Program Isbat Nikah

Serang,Lensa Banten investigasi.com. – Tujuh pasangan warga Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, akhirnya menerima buku nikah setelah mengikuti program isbat nikah yang sebelumnya diselenggarakan di Kecamatan Pabuaran.

Penyerahan buku nikah berlangsung di Aula Kantor Desa Sindangheula, Senin (10/8/2026), dan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., MM.

Program isbat nikah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi perkawinan agar pernikahannya tercatat secara negara.

Kepala Desa Sindangheula Suheli mengatakan, penyerahan buku nikah tersebut merupakan tindak lanjut dari program isbat nikah yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, hari ini kami mendistribusikan akta nikah hasil isbat nikah yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Serang beserta jajaran, termasuk pihak Kecamatan Pabuaran, yang telah bersama-sama menyukseskan program isbat nikah ini,” ujar Suheli.

Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya warga Desa Sindangheula yang sebelumnya belum memiliki buku nikah.

Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas pernikahannya.

“Tentu masyarakat kami sangat bangga dan berterima kasih. Mereka yang sebelumnya tidak memiliki buku nikah, hari ini sudah memilikinya. Insyaallah program ini sangat membantu masyarakat Desa Sindangheula, khususnya dan Kabupaten Serang pada umumnya,” katanya.

Sementara itu, Sifa Ayu, warga Kampung Serut, salah satu penerima buku nikah, mengaku senang setelah akhirnya memiliki dokumen resmi pernikahan.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Serang, Kecamatan Pabuaran, serta Pemerintah Desa Sindangheula yang telah memfasilitasi masyarakat mengikuti program isbat nikah.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Serang, Kecamatan Pabuaran, dan Kepala Desa Sindangheula yang telah memfasilitasi kami mengikuti isbat nikah. Sekarang kami sudah memiliki buku nikah dan pernikahan kami tercatat secara resmi di negara,” ujar Sifa.

Penyerahan buku nikah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi kependudukan dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan status perkawinan.

Program isbat nikah menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk memastikan hak-hak administratif dan hukum masyarakat dapat terpenuhi.

BINCANG SANTAI BERSAMA KH. SIBLI BAIHAKI, KETUA MUI PADARINCANG: “JABATAN INI AMANAH, BUKAN BEBAN”

KH.SIBLI BAIHAKI KETUA MUI KECAMATAN PADARINCAMG
Pimpin MUI 2 Periode, Fokus Satukan Umat dan Rutin Gelar Pengajian Syariahan

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM. – Suasana hangat dan penuh hikmah tercipta dalam bincang-bincang santai awak Media Lensa Banten Investigasi bersama KH. Sibli Baihaki, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. [Hari/Tanggal]

Dalam dialog santai tersebut, KH. Sibli Baihaki banyak bercerita tentang perjalanan kepemimpinannya di MUI Padarincang.

Ia menceritakan awal dirinya dipercaya memimpin MUI. “Saya mulai memimpin MUI Kecamatan Padarincang berawal dari hasil Pemilihan Tahun 2019 dengan suara terbanyak saat itu. Untuk periode 2019-2023,” ujarnya.

Amanah itu kembali dipercayakan kepadanya di tahun 2023. “Masuk Tahun 2023 pemilihan kembali Ketua MUI Kecamatan Padarincang, Alhamdulillah saya masih terpilih untuk periode 2023-2028,”tambahnya.

Menurut KH. Sibli, memimpin MUI tentu ada suka dan dukanya. Namun baginya, jabatan ini adalah sebuah amanah.

“Jujur, jabatan Ketua MUI Kecamatan Padarincang adalah sebuah amanah yang harus kita laksanakan. Dengan amanah ini pula saya dan kawan-kawan merasa tidak jadi beban dalam bekerja sesuai dengan tupoksi MUI,”jelasnya.

TUGAS MUI: SATUKAN UMAT HINGGA TANGANI ALIRAN SESAT
KH. Sibli memaparkan tugas utama MUI di tingkat kecamatan. Di samping menyatuhkan umat Islam, MUI juga memiliki peran penting dalam menjaga akidah umat.

“Tugas MUI di samping menyatuhkan umat Islam juga menangani kalau ada kasus seperti aliran-aliran sesat,” terangnya.

Selain itu, rutinitas yang terus dijalankan adalah Pengajian Syariahan baik tingkat desa maupun kecamatan. Pengajian ini rutin digelar setiap 1 bulan sekali.

“Alhamdulillah, setiap kami mengadakan Pengajian Syariahan baik tingkat desa maupun tingkat kecamatan, jemaahnya selalu banyak yang hadir,”ucapnya bangga.

Ia juga aktif menghadiri berbagai acara, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dan pusat.

Di akhir perbincangan, KH. Sibli Baihaki mengucapkan:
“DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 TAHUN 2026. SEMOGA INDONESIA ADIL DAN MAKMUR. JAYA SELALU INDONESIAKU”

Reporter: Abah Hapni

AJB Asli Masih Dikuasai Ahli Waris, Sertifikat PTSL 2024 Digugat di PTUN Serang



SERANG.LENSABANTENINVESTIGASI.COM – Sidang lanjutan gugatan terhadap penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (10/8/2026).

‎Perkara yang terdaftar dengan Nomor 14/G/2026/PTUN.SRG itu menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terkait penerbitan sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan yang kini menjadi objek sengketa.

‎Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Salah satu penggugat, Riswan, mengaku optimistis setelah saksi yang dihadirkan dinilai mampu menjawab pertanyaan majelis hakim secara jelas.

‎”Alhamdulillah, saksi yang kami hadirkan dapat menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim dengan baik dan jelas,” ujar Riswan usai persidangan.

‎Menurut Riswan, gugatan tersebut diajukan untuk mencari kepastian hukum atas terbitnya sertifikat yang dipersoalkan. Ia menilai proses penerbitan sertifikat seharusnya memperhatikan dokumen kepemilikan yang telah ada sebelumnya.

‎Riswan mengungkapkan, objek tanah dan bangunan yang kini bersertifikat atas nama Satiah sebelumnya telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas nama Samhudi yang kini telah meninggal dunia.

‎Ia menyebut AJB asli hingga saat ini masih berada dalam penguasaan keluarganya sebagai ahli waris Samhudi bin Kamdani. Dokumen tersebut, kata dia, disimpan berdasarkan amanat almarhum Samhudi kepada istrinya, almarhumah Satiah, untuk kemudian diberikan kepada para ahli waris.

‎”Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana sertifikat bisa terbit sementara AJB asli masih berada dalam penguasaan ahli waris dan tidak pernah kami serahkan ataupun kami setujui untuk proses penerbitan sertifikat tersebut,” kata Riswan.

‎Pihak penggugat berharap persidangan dapat mengungkap seluruh fakta terkait proses penerbitan sertifikat yang menjadi objek sengketa tersebut.

‎Kuasa hukum penggugat, Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di PTUN Serang.

‎”Kami mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan hari ini menghadirkan saksi sesuai agenda persidangan. Harapannya, proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang selaku tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang diajukan para ahli waris tersebut.

Revitalisasi Kober Babussalam Disinyalir Menyimpang RAB, K3 Diabaikan dan Diduga Tak Sesuai SOP


Serang, Lensabanteninvestigasi.com – Pekerjaan revitalisasi Kober Babussalam yang berlokasi di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, disinyalir menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disebut belum diperhatikan secara maksimal dan pelaksanaan pekerjaan diduga belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi pada Minggu, 9 Agustus 2026, ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian, di antaranya:


-Tidak terlihat papan informasi publik terkait kegiatan proyek.


-Pembatas area kerja atau police line belum terpasang.


-Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) tidak tersedia di lokasi pekerjaan.


-Sejumlah pekerja belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.


-Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diduga belum diterapkan secara optimal.


-Penggunaan semen merek Rajawali diduga perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan harga satuan dan RAB


-Spesifikasi besi yang digunakan juga diduga perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan.


Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengatakan pekerjaan baru berjalan sekitar dua hari sejak proses pembongkaran dilakukan. Namun, menurutnya, hingga saat ini para pekerja belum menerima APD secara lengkap selain sepatu boot.


Sementara itu, Sekretaris P2SP, Mamat, menjelaskan bahwa Ketua Panitia dijabat oleh Dodi, sedangkan pelaksanaan teknis pekerjaan dipegang oleh Lukman.
“Sebenarnya teknisnya Sugiarto, tapi beliau menugaskan ke Lukman. Untuk papan informasi proyek tadinya mau saya buat, tapi katanya sudah dipesan, sampai sekarang belum dikirim. Rambu K3 juga belum ada, APD katanya baru helm yang ada, yang lain belum dibeli. Coba tanya Pak Dodi saja untuk kepastiannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua P2SP, Dodi, mengklaim bahwa papan informasi proyek telah dipesan dan masih dalam proses penyelesaian. Ia juga membenarkan penggunaan besi berukuran 10 milimeter dan 8 milimeter.


Dodi menambahkan, dalam pekerjaan revitalisasi tersebut terdapat pemasangan sloof yang sebelumnya tidak tercantum.
“Ketinggian bangunan sekitar tiga meter, bebannya tidak terlalu berat karena hanya menggunakan baja ringan dan genteng metal. Anggaran yang digunakan untuk rehabilitasi ini senilai Rp172 juta, sedangkan rencana pembangunan ruang kelas baru ada anggaran terpisah sekitar Rp150 juta di lahan sebelah,” jelasnya.


Meski demikian, sejumlah temuan di lapangan tersebut dinilai perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan RAB, spesifikasi teknis, serta penerapan standar K3 dan SOP.
Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memastikan seluruh pekerjaan revitalisasi Kober Babussalam dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter/Suta

REVITALISASI PAUD RHAUDHATUL JANNAH Rp283 JUTA DISINYALIR SARANG PENYIMPANGAN. RAB DIANGGAP “TIDAK MENGIKAT”

SERANG, LENSABANTENINVESTGASI.COM.– Proyek Revitalisasi PAUD Rhaudhatul Jannah Desa Cemplang, Kec. Ciomas, Kab. Serang senilai Rp283.409.000 dari APBN 2026 disinyalir kuat sarat penyimpangan.

Berdasarkan investigasi Lensa Banten Investigasi di lapangan, proyek yang diketuai H. Surya itu diduga keras menabrak Juklak, Juknis, dan SOP Kementerian.

FAKTA DI LAPANGAN:

  1. Zero K3: Tidak ada police line. Tidak ada kotak P3K. Keselamatan pekerja diabaikan.
  2. Tambah-tambah Sepihak: Muncul pekerjaan “celup atas tembok” dan “tiang” yang tidak ada di RAB.
  3. Diduga Oplosan Material: Besi dan semen yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi dan HSP.
  4. Dalih Klasik: Semua kejanggalan ditutup dengan alasan “penyesuaian di lapangan”.

Ketua Pelaksana P2SP, H. Surya yang juga Kasi Trantib Kec. Ciomas, mengakui adanya penambahan pekerjaan.
“Walaupun tidak ada di RAB, saya inisiatif dicelup. Sudah koordinasi sama konsultan,”dalihnya.

Lebih mengejutkan, Restu selaku Konsultan Pengawas dari Dindik Kab. Serang justru melegitimasi penyimpangan tersebut.

“RAB nya tidak mengikat. Bisa berubah MC 0, MC 50. Yang penting fokus ke yang penting dulu. Nanti ada namanya CCO,”ucap Restu enteng.

Pernyataan “RAB tidak mengikat” ini sangat berbahaya. Diduga menjadi pintu masuk untuk mark-up dan pekerjaan fiktif.

Kami awak media mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Serang segera turun audit. Dan Dindikbud Kab. Serang harus mencopot konsultan pengawas yang gagal menjalankan fungsi.

Uang rakyat Rp283 Juta bukan untuk disalurkan ke perihal yang tidak penting apalagi saku sendiri ,Pendidikan anak usia dini tidak boleh jadi korban oknum.

Red/tim

SILATURAHMI MEDIA LENSA BANTEN INVESTIGASI DENGAN KADES PENGORENG, JALIN SINERGI UNTUK PELAYANAN MASYARAKAT

H.LATIF,S.sos, KADES PENGORENG ,KEC,PULOAMPEL

SERANG, LENSABANTENINVESTIGASI.COM. – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terjalin dalam kegiatan silaturahmi antara Media Lensa Banten Investigasi dengan Bapak H. Latif, S.Sos, Kepala Desa Pengoreng*, Kecamatan Pulo Ampel di Kantor Desa Pengoreng. [Senin ,10 Agustus 2026]

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus berdiskusi terkait pelayanan publik dan pembangunan di Desa Pengoreng.

Dalam pertemuan tersebut, Bapak Kades H. Latif menyambut dengan sangat baik dan memberikan penghormatan serta pelayanan yang luar biasa kepada tim media.

Obrolan yang berlangsung bersifat membangun dan penuh inspirasi. Banyak wawasan baru terkait bagaimana seorang kepala desa harus hadir dalam melayani masyarakat, khususnya dalam menghadapi tamu dari luar desa maupun melayani warga setempat secara langsung.

“Alhamdulillah, kami disambut dengan sangat baik oleh Pak Kades. Banyak ilmu dan inspirasi yang kami dapat, terutama tentang pentingnya pelayanan yang ramah dan cepat kepada masyarakat. Ini menjadi wawasan baru untuk menambah khasanah kepribadian kami sebagai insan pers,” ujar Nadir dari Lensa Banten Investigasi.

Kegiatan silaturahmi ini diharapkan dapat menjadi awal dari sinergi yang baik antara pemerintah desa dengan media, dalam rangka mengawal pembangunan dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Reporter: [H.Nadir]

MARAK SEKOLAH DI BANTEN DIDUGA MENJUAL SERAGAM DAN BERPURA – PURA TIDAK MEMAHAMI ATURAN DENGAN KEDOK KOPERASI.

Serang, 09 Agustus 2026.Lensabanteninvestigasi.com

Maraknya sekolah di Banten yang dilaporkan menjual seragam baik oleh orang tua siswa, lembaga swadaya masyarakat, atau pun media lokal, kondisi ini menarik perhatian seorang awab purnama selaku Aktivis Banten dan merasa harus bergerak, karna menurutnya praktik seperti ini sudah terjadi dari tahun ke tahun, dan dianggap biasa padahal dalam PP No.17 tahun 2010 di pasal 181 sudah melarangnya dengan jelas, jika aturan tersebut masih di langgar dengan berbagai cara salah satunya dengan berkedok koperasi, kenapa tidak sebaiknya PP tersebut di hapus saja, karna selama ini menurutnya DINDIKBUD BANTEN pun diduga tidak pernah memberi sangsi tegas, atau kita patut menduga ada apa, bisa jadi jangan – jangan, dan mungkin tuturnya.

Masih menurut awab ia pun menjelaskan terkait aturan hukum yang tegas di Indonesia yang melarang pejabat publik atau pejabat pemerintahan membuat kebijakan atau melakukan tindakan yang melawan atau bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

Larangan ini didasarkan pada asas hukum universal, hierarki perundang-undangan, serta undang-undang khusus yang mengatur administrasi pemerintahan dan pemberantasan korupsi.

  1. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori dalam ilmu hukum, berlaku asas mutlak Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Jika seorang pejabat mengeluarkan surat keputusan (SK), surat edaran (SE), atau peraturan daerah yang menabrak undang-undang di atasnya, maka aturan yang dibuat pejabat tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui jalur hukum.

  1. UU Nomor 12 Tahun 2011 (Hierarki Hukum) Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan tingkat tata urutan hukum di Indonesia mulai dari UUD 1945, Tap MPR, UU/Perppu, PP, Perpres, hingga Perda.

Sangat di sayangkan menurut awab, Secara hukum administratif dan status kepegawaian, kepala sekolah negeri termasuk sebagai pejabat pemerintahan atau pejabat publik yang notabenenya terdidik, mereka adalah PNS yang diberi tugas tambahan memimpin instansi pemerintah, ironis kalo tidak memahami ini.

Maka kami akan terus menyoroti perihal ini, dan hal lainnya yang sedang terjadi di dunia pendidikan Banten, sebut saja terkait IJOP sekolah swasta tingkat SMK dan hal yang akan membuat publik Banten terkejut tentang apa yang terjadi yang selama ini mereka tutupi.

Dalam waktu dekat ini kami akan berkordinasi dengan lembaga atau media / jurnalis baik lokal atau nasional, untuk membentuk koalisi dan bersama – sama menyikapi, serta menyampaikan laporan hingga mengagendakan turun aksi pungkasnya.

KOTA SERANG FAIR 2026 PERKETAT PENGAMANAN: POLRESTA SERANG KOTA DAN DISHUB DIKERAHKAN PENUH DI STADION MAULANA YUSUF

SERANG.LENSABANTENINVESTIGASI.COM. – Merespon maraknya kasus pencopetan serta insiden pagar pembatas yang sempat roboh pada malam pembukaan Kota Serang Fair 2026, panitia langsung bergerak cepat berkolaborasi dengan aparatur kepolisian dari Polresta Serang Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang,guna mempertebal sistem keamanan di kawasan Stadion Maulana Yusuf

Langkah taktis ini diambil demi menjamin keselamatan dan kenyamanan puluhan ribu warga yang hadir memadati festival rakyat tahunan tersebut,Aparat Kepolisian Kejar Komplotan Copet dan Tambah Personel Ring 1 Menindaklanjuti laporan kehilangan barang berharga milik pengunjung, Satreskrim Polresta Serang Kota telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencopetan di area konser

Polisi kini tengah mendalami pemeriksaan di Polsek Serang untuk membongkar jaringan komplotan lainnya,Untuk mengantisipasi kejadian serupa di sisa hari pelaksanaan hingga 10 Agustus 2026, kepolisian menerapkan strategi pengamanan baru,Penebalan Personel,berpakaian Preman,anggota buser dan intelijen disebar secara acak di tengah kerumunan penonton untuk memantau gerak-gerik mencurigakan secara senyap

Patroli Statis Area Panggung, Polisi bersama pihak keamanan internal memperkuat barikade di depan panggung utama pasca-insiden robohnya pagar pembatas pembukaan. Posko Aduan Kehilangan Resmi, Pengunjung yang merasa kehilangan barang atau melihat tindakan kriminal segera melapor ke posko utama penanganan di lokasi

Dishub Sisir Kantong Parkir dan Tertibkan Praktik Pungli Selain masalah kriminalitas di dalam area konser, kemacetan lalu lintas dan maraknya isu parkir liar di luar area Stadion Maulana Yusuf turut menjadi perhatian serius. Dinas Perhubungan Kota Serang mengerahkan personel tambahan guna mengurai kepadatan arus kendaraan, Operasi Parkir Liar Petugas Dishub disiagakan untuk menyisir dan menertibkan oknum-oknum yang menarik tarif parkir tidak resmi di luar area fasilitas publik Pemkot Serang, Pemberlakuan Rekayasa Jalur, Alur masuk dan keluar kendaraan pengunjung diatur ketat sesuai peta zonasi resmi guna menghindari penumpukan di pintu masuk utama stadion

Pemerintah Kota Serang melalui panitia penyelenggara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, menjaga barang bawaan masing-masing secara mandiri, serta selalu memarkirkan kendaraan di kantong-kantong parkir resmi yang telah dijaga petugas.

Redaksi

Klarifikasi Tegas Atas Klaim Tanah dan Dugaan Perusakan Pagar di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti Kabupaten Serang

SERANG, 8 Agustus 2026,LENSABANTENINVESTIGASI.COM. – Merespons pemberitaan yang beredar terkait sengketa tanah di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, serta pernyataan dan klaim yang disampaikan oleh pihak bernama Sartaman, kami yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan sah terkait objek tanah tersebut menyampaikan sanggahan resmi sebagai berikut:

Terkait Klaim Sisa Hak Tanah Seluas 1.000 Meter Persegi. Pernyataan yang menyatakan bahwa orang tua Sartaman hanya menjual tanah seluas 3.000,800 m² dari total keseluruhan 4.000,800 m², sehingga masih tersisa hak seluas 1.000 m² yang belum diserahkan, adalah tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.

Transaksi jual beli yang terjadi pada tanggal 26 Januari 1998 telah dilakukan secara sah, lengkap, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di wilayah tersebut saat itu. Objek tanah yang diperjualbelikan telah diserahkan secara utuh dengan batas-batas dan luas yang tercantum dalam akta/bukti transaksi resmi, serta telah dibayarkan lunas sepenuhnya tanpa sisa atau pengecualian bagian apa pun.

Klaim adanya “sisa hak” seluas 1.000 m² yang dikemukakan Sartaman hanyalah penafsiran sepihak yang tidak didukung oleh dokumen legal, pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terkait Tindakan Memasang Pagar Secara Sepihak merupakan tindakan Sartaman yang secara sepihak memasang pagar di atas bidang tanah yang telah menjadi hak milik sah dan dikuasai secara terus-menerus, jujur, dan terbuka oleh pihak kami/Bangbang Susanto selama puluhan tahun, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan gangguan terhadap hak penguasaan yang sah.

Pemasangan pagar tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa pembuktian hak terlebih dahulu di hadapan pihak berwenang, dan berpotensi menimbulkan keresahan serta konflik di tengah masyarakat.

Terkait Dugaan Perusakan Pagar, adapun terkait tuduhan bahwa pagar tersebut dirusak oleh sekelompok orang, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui keberadaan pagar tersebut sebagai bangunan yang sah karena didirikan secara melawan hukum.

Jika pun terjadi perbuatan terhadap pagar tersebut, hal itu merupakan konsekuensi logis dari tindakan Sartaman yang mengganggu penguasaan sah atas tanah tersebut. Kami menegaskan bahwa kami tetap berpegang pada prinsip hukum dan siap menjawab segala hal yang berkaitan dengan ini melalui jalur hukum yang benar dan teratur.

Selama lebih dari dua dekade, bidang tanah tersebut telah dikuasai, dirawat, dan dijaga dengan baik oleh penerima hak beserta keluarga tanpa adanya gangguan maupun sanggahan dari pihak mana pun termasuk dari pihak keluarga atau ahli waris penjual hingga munculnya klaim sepihak belakangan ini.

Pihak berwenang yakni sekdes desa junti sebenarnya sudah meluruskan fakta sengketa tanah di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, menegaskan adanya perbedaan jelas pada dokumen, luas, batas, dan status hukum transaksi.

Berdasarkan penelusuran awak media Akta per tanggal 20 Januari 1989 dimana Jual beli dari Raiban ke Sana Bin Jamron, luas 4.600 m² dengan batas utara, timur, selatan, dan barat yang tercatat.

Adapun Akta 26 Januari 1998 yakni transaksi dari Sana Bin Jamron ke Bambang Susanto, luas 936 m², batas-batas berbeda, dan sesuai peta situasi. Dimana titik lokasi Blok Curug dengan batas – Batas yang berbeda.

Pihak ahli waris bernama Sartaman disebut keliru membandingkan dua objek berbeda. Saat transaksi 1998, ia berusia sekitar 12 tahun, belum paham urusan pertanahan, dan sebelumnya sudah mendapat penjelasan jelas dari Sekdes serta keluarganya terkait batas dan hak masing-masing.

H. Hermin selaku pemilik tanah yang sah mengatakan,”klaim yang beredar dinilai tidak berdasar, diduga berita bohong, berpotensi fitnah, dan berisiko memicu konflik sosial. Seluruh pihak diimbau berpegang pada bukti dokumen resmi dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut,”Kami memiliki kelengkapan bukti kepemilikan dan peralihan hak yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan aparat penegak hukum maupun lembaga pertanahan. Kami menegaskan bahwa sengketa ini tidak boleh dinilai berdasarkan narasi sepihak yang merugikan, melainkan harus melihat pada bukti otentik yang sah,” tegasnya.

Kami juga telah menyiapkan langkah hukum jika diperlukan untuk menjaga hak-hak hukum kami, menuntut tanggung jawab atas gangguan kepemilikan/penguasaan, serta menuntut ganti rugi atas segala kerugian dan pencemaran nama baik yang timbul akibat klaim yang tidak berdasar ini.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak, masyarakat, dan media massa agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita mengedepankan kebenaran berbasis bukti hukum dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang teratur dan objektif demi menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah Desa Junti.

“Demikian sanggahan ini kami sampaikan untuk diketahui, dipublikasikan, dan menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan,” pungkas H. Hermin. (Red)

KOPDAR SILATURAHMI GERAKAN RAKYAT DPC WALANTAKA JALIN KEBERSAMAAN DI TEGAL SARI

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– DPC Gerakan Rakyat Walantaka* menggelar kegiatan Kopdar Silaturahmi di kediaman Pak Agus, RT 03/001, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kegiatan ini menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antar pengurus, kader, dan simpatisan Gerakan Rakyat se-Kecamatan Walantaka.

Dalam suasana penuh keakraban, para peserta membahas sejumlah program kerja ke depan serta penguatan jaringan Gerakan Rakyat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Silaturahmi ini bukan hanya sekadar berkumpul. Tapi untuk menyatukan visi, menguatkan barisan, dan memastikan Gerakan Rakyat benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar salah satu pengurus DPC Gerakan Rakyat Walantaka.

Acara berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta tampak antusias mengikuti forum diskusi dan ramah tamah.

Dengan kegiatan seperti ini, DPC Gerakan Rakyat Walantaka berharap dapat terus solid dan menjadi wadah aspirasi masyarakat di Kota Serang.

Reporter: [Samsudin]