
Kota Serang,LensaBantenInvestigasi.com – Proyek pembangunan Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan / Dindikbud Kota Serang senilai Rp2.354.696.000 yang dikerjakan CV JJ ARBAS UTAMA disorot. Diduga oknum pelaksana proyek menahan upah puluhan pekerja.
Proyek dengan nomor kontrak 640/01/SP-Tender/Pembangunan Gedung Dindik/CK-DPUPR/2026 di wilayah Ciracas, Kecamatan Serang ini diawasi PT Fajar Konsultan dan ditarget 120 hari kalender. Saat ini pengerjaan disebut hampir rampung.
Upah 2 Bulan Belum Lunas
Salah satu pekerja, Teguh, mengaku bersama 7 rekan lainnya belum menerima sisa upah total sekitar Rp10 juta selama 2 bulan bekerja.
“Janji awalnya tukang Rp150 ribu dan kenek Rp110 ribu per hari. Kemarin pulang hanya bawa Rp600 ribu, itu pun hasil jual HP sendiri. Saya merantau dari Bogor cari nafkah, sampai anak minta sepatu belum bisa,” keluh Teguh dengan mata berkaca-kaca, Minggu 12 Juli 2026.
Menurutnya, selama 2 minggu terakhir tidak ada kejelasan. Pihak pelaksana beralasan hasil kerja kurang bagus dan ada komplain atasan.
“Padahal kami di sini makan hanya daun singkong dan pisang karena gaji ditunda. Bagi mereka Rp10 juta kecil, bagi kami itu untuk keluarga,” imbuhnya.
Desak Segera Dibayar
Ketua DPD Ormas Jawara Banten Bersatu / JBB, Jaka menegaskan upah adalah hak mutlak pekerja.
“Jika tidak dibayar itu musibah. Kalau kerja kurang maksimal bicarakan baik-baik, jangan seenaknya menahan upah. Jika tidak didengar kami siap aksi damai ke Kantor DPU Kota Serang,” tegasnya.
Aktivis Kota Serang, Andi Coton juga mengecam. Ia menyebut tindakan ini melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 88 dan 93 serta UU Cipta Kerja.
“Pelanggarannya bisa dipidana 1-4 tahun dan denda Rp100 juta – Rp400 juta. Kami minta upah segera dilunasi tanpa alasan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV JJ ARBAS UTAMA dan DPU Kota Serang belum memberikan keterangan.
Red**

















