LSM GPPAM SOROTI DUGAAN PUNGLI RP120.000 DI SMPN 16 KOTA SERANG

Serang,LensaBantenInvestigasi.com – LSM Gerakan Pengawasan Pengawalan Aparatur dan Masyarakat / GPPAM Kota Serang menyoroti dugaan pungutan liar / pungli biaya perpisahan di SMP Negeri 16 Kota Serang, Provinsi Banten.
Dugaan pungli sebesar Rp120.000 itu dikenakan kepada seluruh siswa/siswi kelas 9 menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026, Sabtu 11 Juli 2026.
Pengakuan Orang Tua Siswa
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Iya benar Pak. Semua kelas 9 SMPN 16 Kota Serang termasuk anak saya disuruh bayar total Rp120.000 melalui Pak Oji dan Pak Al. Itu saya dapat dari hasil buruh tani serabutan,” ujarnya.
Menurutnya, pungutan itu mengatasnamakan hasil musyawarah. “Tapi pada kenyataannya sangat memberatkan. Mau protes salah, gak protes juga salah,” keluhnya.

Melanggar Aturan
Ketua LSM GPPAM Kota Serang, Rahmat Syaiful menyayangkan masih adanya dugaan pungli di lingkungan sekolah.
“Ini jelas melanggar aturan. Kenapa pihak sekolah terutama SMPN 16 Kota Serang diduga kuat melakukan pungli,” tegasnya.
Rahmat merinci 2 aturan yang dilanggar, yaitu:
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b: Komite baik perorangan maupun kelompok dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik/wali murid.
- Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemerintah daerah dilarang memungut biaya dalam bentuk apapun.
Minta Ditindak Tegas
Rahmat Syaiful meminta Aparat Penegak Hukum / APH dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan / Dindikbud Kota Serang agar memanggil Kepala Sekolah SMPN 16 untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kami minta agar kepala sekolah ditindak tegas. Jangan sampai program pendidikan gratis ternoda oleh praktik pungli,” pungkasnya.
Reporter: Tim Redaksi | Lensa Banten Investigasi
