PROYEK REVITALISASI RP2,4 MILIAR DI SMPN 16 KOTA SERANG DIDUGA TIDAK SESUAI RAB

*Serang,LensaBantenInvestigasi.com.– Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di *SMP Negeri 16 Kota Serang*, Jalan Masjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, disorot tajam. Proyek senilai *Rp2.499.878.000* dari APBN TA 2026 itu diduga tidak sesuai RAB dan sarat penyimpangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan swakelola ini dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan / P2SP selama 150 hari kalender. Penanggung jawabnya adalah Kepala Sekolah, dengan Ketua Panitia dari unsur Komite Sekolah.

Temuan di Lapangan
Hasil pantauan TintaRaya di lokasi pada Sabtu, 11 Juli 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan teknis. Di antaranya penggunaan material semen merk Rajawali dan sistem pengupahan Harian Ongkos Kerja / HOK yang diduga tidak sesuai.
Budi, warga Kiara Kasemen yang mengaku mengarahkan pekerja, mengatakan total pekerja ada 25 orang. Revitalisasi meliputi 6 ruang/gedung, mulai dari penggantian kayu ke baja ringan, atap genteng ke spandek, hingga penggantian keramik.

“Target kerja kita 150 hari harus beres. Upah semuanya harian,” ujarnya, Sabtu 16 Mei 2026.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Misri, warga Sawah Luhur. Ia menyebut upah tukang Rp120 ribu dan kenek Rp80-90 ribu per hari.
“Upah kita semuanya harian. Tapi pasang keramik beda, upahnya meteran Rp20 ribu per meter. Katanya di RAB nya segitu,” katanya kepada awak media, Sabtu 11 Juni 2026.

Komite Belum Bisa Jelaskan
Sutomo selaku Ketua Komite sekaligus Ketua Panitia Pembangunan saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 14.34 WIB belum memberikan jawaban. Yang merespon adalah istrinya.
“Maaf pak suami saya sedang ada giat di masyarakat. Sepulangnya giat biar Pak Sutomo yang menjelaskan,” ujarnya.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Serang, Sarja sebagai penanggung jawab kegiatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
Desak Audit
Masyarakat mendesak Dinas terkait, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum / APH segera turun tangan untuk mengecek kesesuaian fisik bangunan dengan RAB.
“Uang negara jangan sampai menguap sia-sia,” kata salah satu warga.
*Reporter/Rh
