Camat Petir Kunjungi Warga Lansia Usia Lebih dari 100 Tahun dan Tinjau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Serang,LensaBantenInvestigasi.com.-Setelah kembali dari menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Camat Petir, Shinta Asfilian Harjani, ST., MH, langsung melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan mengunjungi warga lanjut usia (lansia) yang berusia lebih dari 100 tahun di Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, serta meninjau warga penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Cirendeu.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Petir didampingi oleh aparatur desa setempat dan perangkat kecamatan. Kunjungan pertama dilakukan ke kediaman seorang lansia yang telah berusia lebih dari satu abad di Desa Mekar Baru. Pada kesempatan tersebut, Camat Petir menyerahkan bantuan dari Bupati Serang sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga lanjut usia sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang merawatnya.

Camat Petir menyampaikan bahwa keberadaan para lansia merupakan sumber inspirasi dan teladan bagi generasi muda.

Pemerintah Kecamatan Petir bersama pemerintah desa terus berupaya hadir di tengah masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang membutuhkan perhatian dan dukungan.

“Kunjungan ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat bermanfaat serta menjadi penyemangat bagi keluarga dalam merawat orang tua dan para lansia,” ujar Shinta Asfilian Harjani.

Usai mengunjungi lansia di Desa Mekar Baru, rombongan melanjutkan kegiatan ke Desa Cirendeu untuk meninjau kondisi rumah warga yang menjadi penerima program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dalam kunjungan tersebut, Camat Petir melihat langsung progres dan kondisi rumah yang akan mendapatkan penanganan melalui program bantuan pemerintah.

Menurut Camat Petir, program RTLH merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat. Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

“Pemerintah Kabupaten Serang melalui berbagai program terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui bantuan rumah tidak layak huni agar masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang lebih layak dan nyaman,” tambahnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta memastikan program-program bantuan berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kecamatan Petir

( Reporter Kaperwil Banten :Buhari)

kabel semrawut/menjuntai yang membahayakan pengendara, kecelakaan kerja teknisi, dan konflik pemasangan tanpa izin.

Serang,18 juni 2026,Lensa Banten investigasi.com

– Dengan adanya jaringan atau bentangan kabel wifi serta kabel listrik yang berada di seputaran kota serang masih banyak bentangan kabel yang srmbrawutan atau menjuntai dan bisa di pegang baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua maupun roda empat.

Dengan maraknya permasalahan jaringan kabel wifi maupun kabel PLN,terlihat jelas di sebuah pemukiman yang lokasinya tidak jauh dari pusat kota serang,yakni di sebuah kampung di lingkungan sempu seroja Rt 02/15 kelurahan cipare terlihat dengan jelas sebuah kabel wifi yang membentang tidak teratur sembrawutan atau menjuntai serta menompang di salah satu pagar tembok Mitra 10 kota serang.

Saat di konfirmasi salah satu warga sekaligus melaporkan adanya bentangan kabel yang menjuntai,warga tersebut sempat menghubungi salah satu vendor Wifi Faznet untuk mengecek keberadaan kabel tersebut apakah bentangan kabel yang menjuntai tersebut punya Faznet atau bukan,setelah di cek salah satu petugas lapangan dari pihak Faznet ternyata bentangan kabel yang menjuntai tersebut jelas bertuliskan dari pihak ” TELKOMSEL “

Saat di konfirmasi salah satu warga dengan salah satu pegawai Telkomsel melalui Whatsup sekaligus melaporkan dengan adanya bentangan kabel wifi yang sembrawutan atau menjuntai kabel tersebut milik pihak Telkomsel,setelah di konfirmasi oleh warga kepetugas Telkomsel akan melaporkan ke atasannya.

Setelah awal di konfimasi pihak warga ke salah satu pegawai Telkomsel beberapa waktu yang lalu sudah hampir 1 minggu lebih tidak ada kelanjutannya dari pihak Telkomsel,sampai akhirnya berita ini terbit, jika bentangan kabel yang sembrawutan atau menjuntai ini tidak secepatnya di perbaiki akan sangat membahayakan untuk warga berada di lingkungan sempu seroja Rw 15 kelurahan cipare,di karenakan bentangan kabel tersebut bisa di raih oleh tangan dan menjerat leher bagi pengendara roda dua.

Dan di harapkan pihak pemerintah bisa mengambil langkah atau tindakan serta sanksi kepada pihak Wifi yang tidak memiliki ijin untuk pemasangan jaringan wifi dan menumpang di tiang Listrik maupun tiang wifi yang sudah memiliki ijin ke lingkungan kepengurusan baik Rt maupun Rw setempat.. Tutup salah satu warga

Redaksi ……

Advokat Ingatkan: Salah Sampaikan Kritik Bisa Dijerat Hukum, Ini Bedanya dengan Penghinaan

SERANG.LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– Kebebasan berekspresi dilindungi undang-undang, tapi ada batasnya. Advokat & akademisi UIN Banten Cecep Azhar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menyampaikan kritik. Pasalnya, kritik yang keliru atau berisi penghinaan personal bisa berujung jerat pidana.

“Problem utama kritik yang salah adalah pergeseran niat. Dari membangun, malah jadi serangan personal atau penistaan. Ini mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana penghinaan. Akibatnya bisa kriminalisasi, rusak relasi, sampai hilang objektivitas pesan,” ujar Cecep, Rabu 17 Juni 2026.

Kritik Dilindungi, Penghinaan Dipidana
Merujuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kritik adalah hak. Kritik, masukan, atau koreksi terhadap kebijakan pemerintah dan kepentingan umum tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Berbeda dengan penghinaan. Penghinaan adalah penistaan atau fitnah yang merendahkan martabat seseorang secara personal, bukan menyampaikan argumen kebijakan.

Aturan spesifiknya tertuang dalam dua pasal:

  1. Pasal 218 KUHP: Mengatur penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden & Wakil Presiden di muka umum. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV.
  2. Pasal 240 KUHP: Mengatur penghinaan terhadap pemerintah yang sah atau lembaga negara di muka umum yang mengakibatkan kerusuhan. Ancaman pidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda maksimal kategori II.

Garis Tipis, Tergantung Konteks
Menurut Cecep, garis antara kritik dan penghinaan sangat tipis dan bergantung pada cara penyampaian.

Contoh kritik yang benar:
“Kebijakan kenaikan BBM yang baru kurang tepat karena masih membebani masyarakat yang ekonominya sulit. Sebaiknya pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.”

Contoh penghinaan:
“Kebijakan ini dibuat orang bodoh dan tidak becus bekerja, dasar goblok, tolol!” Kalimat seperti ini menyerang pribadi pembuat kebijakan, bukan substansi kebijakannya.

Ciri Bedakan Kritik & Penghinaan j
Dalam negara demokrasi Pancasila, kritik terhadap kebijakan publik atau pejabat diperbolehkan. Sementara penghinaan bisa berujung sanksi hukum.

Cecep merinci ciri perbedaannya:

Kritik:

  1. Objektif dan membangun
  2. Fokus pada kinerja, karya, atau kebijakan
  3. Disertai argumen, analisis, dan solusi
  4. Bahasa sopan, rasional, menghargai martabat

Penghinaan:

  1. Subjektif dan menyerang personal
  2. Fokus pada fisik, ras, atau latar belakang pribadi – body shaming
  3. Disertai cacian dan kata-kata kasar
  4. Motifnya merusak reputasi

“Mari gunakan hak kritik dengan bijak. Sampaikan argumen, bukan amarah,” tutup Cecep. (H.M.M)

Disamperin Matel di Jalan? Warga Wajib Simpan “Kartu Sakti” Ini, Dasar Hukumnya Putusan MK

KOTA SERANG,LENSA BANTEN INVESTIGASI.COM. – Maraknya penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector alias “mata elang” di jalan masih jadi keresahan warga. Banyak debitur panik dan menyerahkan motor/mobil begitu didatangi DC, padahal secara hukum ada rambu jelas yang melindungi.

Ketua Umum PBH TAJUSA Serang-Banten Dr.c Cecep Azhar. SHI, SH, MH, MM menilai praktik matel liar berpotensi melanggar hukum. Untuk itu PBH TAJUSA membagikan “Kartu Sakti Debitur” yang berisi hak-hak warga saat didatangi DC. Teks ini bisa disimpan di HP dan ditunjukkan saat ada penarikan paksa.

“Kunci utamanya: debitur nggak wajib serahkan unit di jalan kalau nggak ada putusan pengadilan. Banyak warga yang nggak tahu, makanya matel jadi berani,” ujar Cecep, Selasa 16/6/2026.

Dasar Hukumnya Kuat: Putusan MK No 18/2019
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur/DC. Penarikan paksa wajib lewat putusan pengadilan/penetapan eksekusi. Kecuali debitur setuju dan menyerahkan secara sukarela.

Artinya, kalau DC/Matel ngambil motor di jalan tanpa persetujuan = masuk kategori pemerasan dengan kekerasan pasal 482

“Kartu Sakti Debitur” yang Wajib Disimpan
Berikut teks yang bisa ditunjukkan warga ke DC/Matel:

1. Minta 4 Dokumen Wajib Dulu
Sebelum serahkan unit, minta: Surat Tugas resmi dari leasing + stempel, ID Card DC bersertifikat OJK, Sertifikat Jaminan Fidusia, dan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri. Kalau nggak ada, warga berhak menolak.

2. Yang Dilarang Dilakukan DC
Mengambil paksa di jalan, masuk rumah tanpa izin, mengancam, membentak, mengaku polisi/jaksa, atau menyebar data pribadi. Semua itu bisa dipidana: Pasal 479, 477, 257 (1), 482, 448, 492 KUHP & pasal 65 ayat 2 UU PDP.

3. Langkah Debitur
Ajukan restrukturisasi ke leasing. Rekam video saat interaksi. Laporkan ke OJK 157/WhatsApp 081157 dan Polres setempat jika ada intimidasi.

Imbauan PBH TAJUSA
TAJUSA AZHARI mengimbau leasing taat aturan OJK POJK No 35/2018: DC wajib bersertifikat dan tidak main hakim sendiri. Warga juga diminta berani menolak penarikan paksa dan melapor.

“Pendidikan hukum warga itu penting. Kalau semua tahu haknya, matel liar otomatis ciut. Pendidikan itu hak, bukan komoditas yang bisa dipaksa,” pungkas Cecep.

PBH TAJUSA juga membuka posko pengaduan bagi warga Serang yang merasa dirugikan matel selama proses penagihan.***(H.M.M)

Revitalisasi 16 Ribu Sekolah 100%, Pemerintah Targetkan Total 71 Ribu di 2026

Jakarta, LensaBantenInvestigasi.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan target revitalisasi 16.167 satuan pendidikan pada 2025 telah terlaksana 100% di seluruh Indonesia. Untuk 2026, pemerintah mematok angka jauh lebih besar: 71.744 sekolah dari jenjang TK sampai SLTA.

Mu’ti menyampaikan hal itu usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis 11 Juni 2026. “Tadi kami sampaikan kepada Beliau bahwa revitalisasi sekolah tahun 2025 telah terlaksana 100% untuk 16.167 satuan pendidikan,” katanya.

Anggaran yang disetujui DPR sebesar Rp14 triliun akan dipakai untuk merevitalisasi 11.744 satuan pendidikan tahun ini. Ditambah rencana tambahan 60.000 sekolah, total sasaran 2026 mencapai 71.744. Semua jenjang pendidikan dasar dan menengah masuk dalam cakupan.

Selain memperbaiki sarana, program ini memakai pola swakelola yang dikerjakan masing-masing satuan pendidikan. Mu’ti menyebut dampaknya ganda: meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menggerakkan ekonomi daerah. “Kami memperkirakan akan ada penyerapan tenaga kerja di tingkat daerah. Untuk 71.744 sekolah, sekitar 1,1 juta orang bisa bekerja dalam rentang waktu 3 sampai 8 bulan,” ujarnya.

Pelaksanaan 2026 sudah berjalan 70% dari target. Manfaat paling terasa ada di wilayah 3T, terdepan, tertinggal, dan terluar. “Walaupun sesuai undang-undang tanggung jawab pembangunan ada pada pemerintah daerah, komitmen Presiden membuat kami merevitalisasi sekolah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia,” kata Mu’ti.

Red***

Kalah 0-1 dari Australia, Indonesia Gagal ke Final AFF U-19

Deli Serdang|LensaBantenInvestigasi.Com.- Timnas Indonesia U-19 harus mengubur mimpi tampil di final Piala AFF U-19 2026. Saat laga tampak akan berlanjut ke adu penalti, Garuda Muda justru dihukum gol Australia pada menit ke-90 dan kalah 0-1 di semifinal.
Bermain di Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang, Kamis (11/6/2026), Indonesia dan Australia langsung terlibat duel ketat sejak menit awal. Kedua tim kesulitan mengembangkan permainan karena sama-sama tampil agresif dan disiplin dalam bertahan.

Laga bahkan sempat diwarnai kartu kuning untuk masing-masing tim akibat pelanggaran keras pada awal pertandingan.

Australia kemudian perlahan mengambil inisiatif serangan. Amiani Tatu dan Lawrence Wong menjadi andalan di lini depan dan beberapa kali merepotkan pertahanan Indonesia.

Sementara itu, Garuda Muda lebih banyak mengancam melalui tendangan jarak jauh. Sulitnya menembus pertahanan lawan membuat Indonesia mengandalkan tembakan dari luar kotak penalti. Namun, sejumlah peluang gagal berbuah gol karena melenceng atau diblok pemain Australia.

Skor 0-0 bertahan hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, tempo pertandingan meningkat. Australia kembali menekan melalui Tatu dan sejumlah pemain yang masuk dari bangku cadangan, termasuk Marcus Edward Neill.

Indonesia tak tinggal diam. Masuknya Amar Brkic membuat serangan Garuda Muda lebih hidup. Beberapa peluang tercipta dari aksinya menembus pertahanan Australia, tetapi penyelesaian akhir yang kurang maksimal membuat kebuntuan tetap bertahan.

Saat pertandingan seolah mengarah ke adu penalti, Australia justru memecah kebuntuan pada menit ke-90.

Marcus Edward Neill mencetak gol lewat sontekan di dalam kotak penalti. Ia lolos dari jebakan offside sebelum menaklukkan Dafa Al Gasemi.

VAR sempat melakukan pengecekan karena terdapat indikasi offside. Namun, wasit Bainazarov Alimardon tetap mengesahkan gol tersebut setelah berkonsultasi dengan petugas VAR.

Gol itu menjadi pukulan telak bagi Indonesia yang sudah bertahan sepanjang pertandingan. Hingga peluit panjang berbunyi, skor 1-0 untuk Australia tak berubah.

Hasil tersebut mengantarkan Young Socceroos ke final Piala AFF U-19 2026. Australia akan menghadapi Thailand yang sebelumnya mengalahkan Kamboja dengan skor 4-0. Partai final dijadwalkan berlangsung pada Minggu (13/6).

Susunan Pemain

Indonesia: Dafa Al Gasemi, I Putu Panji, Mathew Baker, Arkhan Kaka, Theodore Evan Leeming, Nazriel Alvaro, Eizar Jacob, Fabio Azkairawan, M Al Gazani, Muhammad Isfandyar.

Australia: George Lewis, Haine Anthony Eames, Peter Gerard, Alexander Lech, Medin Memeti, Jai Diesel Rose, Alexander Jesse, Lawrence Wong, Oliver Ilija, Amiani Tatu, Luka Didulica.

Red***

Pemkab Serang Tegaskan SPMB TA 2026/2027 SDN dan SMPN Gratis

SERANG | LENSABANTENINVESTIGASI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menegaskan jika Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) hingga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tidak ada pungutan biaya atau gratis. Maka, jika ditemukan adanya pungutan liar (pungli) ataupun gratifikasi untuk melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

”Hari ini saya mewakili Ibu Bupati bersama Pak Kadis Pendidikan dan seluruh jajaran Forkopimda menyampaikan apresiasi. Pertama, hari ini adalah peluncuran SPMB Bahagia,” kata Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas usai Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dan budaya sekolah aman-nyaman di Pendopo Bupati Serang pada Kamis, 11 Juni 2026.

Sekadar diketahui, dua program tersebut ditargetkan menutup celah pungutan liar atau pungli, diskriminasi, dan kekerasan di sekolah di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang. ”Jadi titik tekan yang disampaikan adalah SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 gratis tidak ada pungutan apa pun, kepada seluruh orang tua, calon wali murid, diharapkan tidak memberikan gratifikasi apa pun kepada panitia dan pihak-pihak lain,” tegas Najib Hamas.

Selain itu, lebih lanjut Najib Hamas menegaskan jika SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tidak diperbolehkan juga adanya titipan dari pihak mana pun. Sehingga diharapkan, berharap proses SPMB ini berjalan lancar. ”Kemudian anak didik atau wali murid, bisa mendapatkan sekolah yang terbaik untuk kemudahan keberlangsungan jenjang pendidikan berikutnya,” ucapnya.

Di sisi lain, kata Najib Hamas Dindikbud Kabupaten Serang juga meluncurkan kelompok kerja untuk perwujudan sekolah aman, nyaman, dan ramah. Sebab, hal ini sangat penting karena ekosistem pendidikan tidak hanya terdiri dari entitas pembelajaran di kelas, tetapi juga harus didukung orang tua, guru, pemerintah daerah, dan pihak lain.

”Itu diharapkan pendidikan berjalan lancar, yang kedua adalah ramah bagi anak-anak kita supaya anak-anak kita bisa tumbuh cerdas sesuai dengan cita-citanya,” ungkapnya.

Najib Hamas memastikan, untuk proses SPMB di Kabupaten Serang akan dilakukan pengawasan yang sangat ketat. Terlebih, saat ini juga dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi.

”Dindikbud akan melakukan pengawasan dengan ketat, tentunya ini juga bagian dari kewajiban kita semua masyarakat untuk memberikan informasi pengawasan bersama-sama,” katanya.

Sekadar diketahui, untuk proses SPMB tingkat SDN dilakukan secara manual. Sedangkan untuk jenjang tingkat SMPN SPMB dilakukan secara daring yang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik atau Diskominfo Kabupaten Serang.

Sementara Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Aber Nurhadi mengatakan untuk formasi di SMPN ada 426 rombongan belajar atau rombel dikalikan sebanyak 34 siswa untuk per kelasnya. ”Jadi kalau dari sisi ini nampaknya banyak lulusan SD yang tidak diterima di sekolah menengah pertama negeri, karena lulusannya sebanyak 27.707 siswa daya tampungnya hanya 426,” ujarnya.

Aber menjelaskan jika siswa tidak tertampung di SMPN, diharapkan sekolah-sekolah swasta karena jumlahnya juga lebih banyak bisa menampung siswa-siswa lulusan SDN yang tidak diterima SMP Negeri ini.

”Di swasta juga diharapkan tidak terlalu memberatkan, tidak terlalu banyak iuran-iuran walaupun yayasan itu punya aturan sendiri, tidak bisa kita menggratiskan di sekolah swasta karena dia punya aturan sendiri, punya rumah tangga sendiri tapi menerima BOS juga. Maka diharapkan dari BOS ini bisa menampung siswa-siswa yang tidak tertampung di negeri,” jelas Aber.

Usai peluncuran, dilakukan juga Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Turut hadir Asda I Syamsuddin, Asda II Ida Nuraida, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Serang, perwakilan unsur Forkopimda dan lembaga pendidikan terkait

Red***

Pemerintah Desa petir Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng kita

Serang,LensaBantenInvestigasi.com.Kamis.11/06//2026///Pemerintah Desa petir kecamatan petir kabupaten Serang Banten menyalurkan bantuan
kepada warga yang berhak menerima, pada hari Rabu. Bantuan yang diberikan berupa beras 10 kilogram sebanyak 2 karung dan minyak goreng kita sebanyak 4 liter, diberikan per orang sesuai data penerima manfaat yang telah diverifikasi.

11/6/10/2026: Kepala desa petir bpk Wahyudi mengintrusikan kepada kasi kesejahran Wawan Munawar dan memberikan bantuan bantuan pangan (banpang) sesuai aturan yang telah di perintahkan oleh kasi kesejahteraan Wawan Munawar Sebanyak beras 20 kg dan minyak 4 liter perpenerima bntuan

Penyaluran dilakukan di Balai Desa petir dan berlangsung tertib sejak pagi hari. Warga secara bergiliran datang membawa identitas diri untuk memastikan proses distribusi berjalan tepat sasaran.

Warga yang hadir tampak antusias dan mengucapkan terima kasih atas bantuan yang disalurkan oleh desa petir

Pemerintah Desa petir memastikan bahwa seluruh paket bantuan akan dibagikan secara merata sesuai data penerima yang telah ditetapkan.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat terbantu dan kebutuhan pangan pokok tetap terjaga.

Kepala desa petir Wahyudi mengatakan Semoga bermanfaat bagi masyarakat desa petir ucap kepala desa petir saat di wawancara cara awak media

Warga kampung petir terimakasih banyak bantuan beras sama minyak goreng nya

Kaperwil: Buhari

Pemkab Serang melalui Program kerjanya Zona Klinik Advokasi Hukum) kembali Memberikan Bantuan Hukum Gratis Kepada Warganya di Kab. Serang.

Serang,LensaBantenInvestigasi.com.-Bupati Serang kembali memberikan bantuan hukum gratis kepada warganya yang tidak mampu berinisial (S) di Desa Pringwulung Kecamatan Bandung Kabuputen Serang-Banten melalui Program Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah), pada hari Selasa, 09 Juni 2026 pukul 19.00 WIB di Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari beralamat di depan kantor pemasaran perumahan grand puri regensi Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Jaya.

Dengan adanya permohonan bantuan hukum dari warganya yang kurang mampu tersebut tersangkut perkara yang ditimpanya untuk mencari keadilan Bupati Serang langsung sigap untuk memberikan bantuan hukum dengan menunjuk Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari yang diketuai oleh Cecep Azhar lembaga mitra Pemkab Serang) untuk melakukan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi.

Sementara itu, Cecep Azhar Ketua Umum kantor hukum PBH Tajusa Azhari selaku pelaksana program Bupati Serang /Pemkab Serang menyatakan siap memberikan bantuan hukum menyeluruh kepada warganya yang melapor.

Ini adalah bentuk nyata komitmen Bupati Serang /Pemkab
Serang (Serang Bahagia) dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat kabupaten serang yang kerap kesulitan mengakses layanan hukum karena kendala biaya. Ujar Cecep Azhar

Layanan ini, kata Cecep Azhar, sudah banyak warga yang meminta atau diberi bantuan hukum gratis baik yang litigasi sampai dengan putusan/selesai perkaranya dipersidangan perkiraan 12 orang (klien) maupun yang non litigasi, dengan melakukan mediasi, penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat Kab Serang. Ungkap Cecep Azhar selaku Advokat dan Akademisi.

Sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan hukum tersebut, Cecep Azhar menegaskan bahwa tim hukumnya akan segera mendampingi klien di Polda Banten sebagai Terlapor. Seluruh proses pendampingan hukum tersebut dipastikan tidak dipungut biaya. Program Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah), pada hari Selasa, 09 Juni 2026 pukul 19.00 WIB di Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari beralamat di depan kantor pemasaran perumahan grand puri regensi Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Jaya.

Dengan adanya permohonan bantuan hukum dari warganya yang kurang mampu tersebut tersangkut perkara yang ditimpanya untuk mencari keadilan Bupati Serang langsung sigap untuk memberikan bantuan hukum dengan menunjuk Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari yang diketuai oleh Cecep Azhar lembaga mitra Pemkab Serang) untuk melakukan pendampingan hukum baik litigasi maupun non litigasi.

Sementara itu, Cecep Azhar Ketua Umum kantor hukum PBH Tajusa Azhari selaku pelaksana program Bupati Serang /Pemkab Serang menyatakan siap memberikan bantuan hukum menyeluruh kepada warganya yang melapor.

Ini adalah bentuk nyata komitmen Bupati Serang /Pemkab
Serang (Serang Bahagia) dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat kabupaten serang yang kerap kesulitan mengakses layanan hukum karena kendala biaya. Ujar Cecep Azhar

Layanan ini, kata Cecep Azhar, sudah banyak warga yang meminta atau diberi bantuan hukum gratis baik yang litigasi sampai dengan putusan/selesai perkaranya dipersidangan perkiraan 12 orang (klien) maupun yang non litigasi, dengan melakukan mediasi, penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat Kab Serang. Ungkap Cecep Azhar selaku Advokat dan Akademisi.

Sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan hukum tersebut, Cecep Azhar menegaskan bahwa tim hukumnya akan segera mendampingi klien di Polda Banten sebagai Terlapor. Seluruh proses pendampingan hukum tersebut dipastikan tidak dipungut biaya.

Redaksi

Tiga DPC KWRI Banten Barat Kompak Lantik Pengurus Baru Periode 2026–2029

CILEGON,LENSABANTENINVESTIGASI.COM – Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2029.

Pelantikan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kota Cilegon, Selasa (10/6/2026), menjadi momentum penguatan organisasi wartawan dalam mendukung profesionalisme dan peran pers di wilayah Banten Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KWRI Kota Serang Agus Sobari, Ketua KWRI Kabupaten Serang Alex, serta Ketua KWRI Kota Cilegon Ahmad Jazuli, S.Ag. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran pengurus yang akan menjalankan roda organisasi selama tiga tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Agus Sobari menegaskan pentingnya menjaga soliditas organisasi dan profesionalisme insan pers. Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab besar sebagai penyampai informasi sekaligus kontrol sosial yang harus bekerja secara independen dan berpegang pada kebenaran.

“Marwah wartawan harus kita jaga. Tugas kita bukan hanya meliput, tetapi juga menjadi kontrol sosial yang berimbang, independen, dan berpihak pada kebenaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KWRI Kabupaten Serang Alex menyampaikan sejumlah program prioritas yang akan menjadi fokus kepengurusan periode 2026–2029.

Di antaranya peningkatan kapasitas wartawan melalui pelatihan jurnalistik, advokasi hukum bagi anggota, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna mendukung penyebaran informasi yang akurat dan cepat kepada masyarakat.

“Ke depan kita fokus pada pelatihan jurnalistik, advokasi hukum untuk wartawan, dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Serang agar informasi kepada masyarakat semakin akurat dan cepat,” kata Alex.

Ketua KWRI Kota Cilegon Ahmad Jazuli, S.Ag., dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa organisasi wartawan harus tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik. Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah perlu dibangun tanpa mengabaikan independensi dan kode etik jurnalistik.

“KWRI Kota Cilegon siap bersinergi dengan pemerintah daerah, namun tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Kami akan terus mengawal kebijakan publik agar benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Puncak acara ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK), penandatanganan berita acara pelantikan, serta penyerahan pataka KWRI kepada perwakilan tiga DPC. Selain itu, para pengurus yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris, dan bendahara juga mengucapkan janji pengurus sebagai bentuk komitmen menjalankan amanah organisasi.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru tersebut, KWRI DPC Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam mengawal berbagai isu strategis daerah.

Pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan pelayanan publik menjadi sejumlah agenda yang akan menjadi perhatian organisasi selama periode kepengurusan 2026–2029.

Redaksi