Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan 2026 yang di gelar di kecamatan. Limboto propinsi Gorontalo 20-25 Juni 2026 Mengambil tema ” Transformasi Teknologi

Gorontalo,LensaBantenInvestigasi.com.- dalam rangka mendukung swasembada pangan” yang di buka Oleh wakil presiden RI Gibran Rakabumingraka berjalan dengan meriah dan lancar..

Peserta yang hadir yaitu para petani dan Nelayan dari 34 Propinsi Se Indonesia..
Pada Penas XVII di gorontalo ini Propinsi Banten mengirim kontingan 178 orang dan salah satunya kabupaten serang dengan jumlah peserta 42 orang, yang berasal dari utusan KTNA kec. Dan KTNA kab.serang.
Kegiatan yang di gelar selama 5 hari sangat banyak ada Gelar teknologi,

temu Wicara, Widya wisata, pentas seni, study Banding, serta Asah terampil yang jadi kegiatan terpaporit bagi semua peserta.
Salahsatu kontingan dari kabupaten serang perwakilan kontingen dari kecamatan Oman Sumantri menyampaikan. Bahwa kegiatan Penas adalah kegiatan yang sangat bermanfaat sekali bagi para petani dan nelayan karena dalam kegiatan tersebut banyak sekali pengetahuan dan pengalaman yang bisa di ambil, dan sebagai oleh yang bisa di kembangkan di daerah masing-masing,

Event empat tahunan Sekali ini adalah ajang silaturahmi dan pertukan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pertanian. Banyak hal yang dapat saya ambil dari kegiatan Penas Gorontalo ini, yang insyaAllah di bisa di terapkan dan di kembangan di kab. Serang khususnya di kec Petir.

Subagyo salahsatu Penas dari kec cikeusal kab. Serang menyampaikan bahwa kegiatan Penas di Gorontalo adalah merupakan momentum ajang silaturahmi pentani nelayan SE Indonesia, tukar menukar pengalaman, transfer teknologi, juga sebagai ajang unjuk prestasi dari seluruh petani seluruh Indonesia dan juga keberhasilan pertanian, pertanian, kehutanan, petenakan dan perikanan,

Kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Bupati Serang Hj. Rahmatuzakiyah, S.Pd., MM yang telah memfasilitasi dan mensuport kegiatan penes ini, juga terimasih kami sampaikan kepada Tuan Rumah Penas yang telah menyenggaran Penas ke XVII berlangsung meriah dan lancar.

Selain transfer teknologi Dalam kegiatan ini banyak sinkronisasi program antara pusat dan daerah, menuju swasembada pangan dan menggapai Indonesia menjadi lumbung pangan dunia 2045 yang berlandaskan pada pertanian maju modern dan mandiri.

Kegiatan Penas rencana akan di tutup langsung oleh presiden RI Prabowo subainto yang akan di tutup pada 24 juni 2026.

Rep: kaperwil provinsi Banten : buhari

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Serang,LensaBantenInvestigasi.com. – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan membuka sekaligus menghadiri kegiatan Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung yang digelar di Lapangan Hijau/Sepak Bola Polda Banten pada Minggu (21/06).

Hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Banten Kombes Pol Iwan Sonjaya, para Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta dan Kapolres jajaran, para peserta lomba, pelaku UMKM, serta komunitas pecinta burung kicau dari berbagai daerah.

Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang tidak hanya menghadirkan hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi wadah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan membacakan sambutan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. Dalam sambutannya, menyampaikan rasa syukur atas perjalanan panjang pengabdian Polri yang telah memasuki usia ke-80 tahun.

“Hari Bhayangkara ke-80 tahun ini mengusung tema ’80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat’. Tema tersebut menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas, kebijakan dan pengabdian Polri harus senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat. Polri harus mampu memberikan rasa aman, menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, serta menjadi mitra yang hadir dan memberikan solusi bagi masyarakat,” ujar Wakapolda Banten saat membacakan sambutan Kapolda.

Wakapolda Banten juga menegaskan bahwa kegiatan Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui ruang interaksi yang positif dan produktif.

“Pasar UMKM dan pasar rakyat yang kita selenggarakan hari ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kita menyadari bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, Wakapolda Banten juga menilai bahwa lomba kicau burung tidak hanya menjadi sarana hiburan dan penyaluran hobi, namun juga menjadi wadah silaturahmi yang mampu mempererat persaudaraan antar komunitas.

“Lomba kicau burung yang menjadi bagian dari kegiatan hari ini merupakan sarana silaturahmi yang mempertemukan berbagai komunitas dalam suasana yang tertib, sportif dan penuh persaudaraan. Kegiatan ini mencerminkan semangat kebersamaan yang sejalan dengan nilai-nilai yang terus dibangun Polri dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, Wakapolda Banten menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia, pelaku UMKM, komunitas pecinta burung, sponsor serta seluruh pihak yang telah berkontribusi. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah, memperkuat silaturahmi, serta semakin mempererat hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Polda Banten berharap semangat Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi momentum refleksi pengabdian Polri, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi, kebersamaan, dan kedekatan dengan masyarakat dalam mewujudkan Banten yang aman, produktif, dan sejahtera.

Sumber (Bidhumas).

Djarum 76 Support Komunitas Ekstrem Sport Lewat Heppii Skaterday

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM.( Minggu 21/06/2026). – Heppii Skaterday acara suport dari Djarum 76 untuk comunity ekstrem sport dari BMX dan Scatboard yang digelar di Stadion Maulana yusup kota serang yang dukung Jarum76 tidak hanya menjadi ajang unjuk kemampuan para skater, tetapi juga wadah pembinaan atlet muda dari berbagai daerah untuk berkompetisi di tingkat nasional.

Juri sekaligus MC acara, Mario Copin atau yang akrab disapa Jat, menjelaskan bahwa peserta berasal dari berbagai komunitas skateboard di sejumlah wilayah. Nantinya, setiap wilayah akan menyeleksi peserta terbaik untuk mewakili daerahnya di Grand Final tingkat nasional di Lombok pada akhir tahun 2026.

“Setiap wilayah akan diambil satu orang terbaik. Nanti mereka akan dikirim ke Grand Final di Lombok akhir tahun, yang diikuti peserta dari seluruh Indonesia,” ujar Jat.

Menurutnya, pada pelaksanaan kali ini terdapat enam wilayah atau DSO yang terlibat. Dari masing-masing wilayah tersebut akan dipilih lima peserta terbaik sebelum akhirnya disaring menjadi satu wakil daerah.

Dalam proses penilaian, dewan juri telah menetapkan lima kategori utama yang menjadi acuan. Kategori tersebut meliputi trik di area flat atau lintasan datar, rail, ledge atau box, overgap, hingga quarter.

“Yang dinilai memang sudah dirumuskan ada lima kategori. Mulai dari flat, rail, ledge, overgap sampai quarter,” katanya.

Jat menilai kegiatan seperti ini penting untuk terus digelar karena mampu melahirkan atlet-atlet skateboard potensial dari berbagai daerah. Ia optimistis penyelenggaraan pada tahun mendatang akan berlangsung lebih besar.

Selain sebagai olahraga rekreasi, skateboard kini telah berkembang menjadi cabang olahraga prestasi. Bahkan, Indonesia berhasil menorehkan prestasi membanggakan di ajang internasional.

“Skateboard sekarang sudah menjadi olahraga prestasi. Indonesia juga berhasil meraih dua medali emas dan satu perak di SEA Games,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jat menegaskan bahwa budaya saling mendukung antar-atlet menjadi nilai utama dalam olahraga skateboard. Meski bersaing di arena, para atlet tetap menjunjung tinggi sportivitas dan persaudaraan.

Hingga saat ini, proses seleksi atlet dari berbagai wilayah masih terus berlangsung untuk menentukan peserta yang akan tampil pada Grand Final di Lombok akhir tahun mendatang.

Red/Susilo

PROYEK REHAB KELAS SMPN 16 KOTA SERANG DISINYALIR TIDAK SESUAI SPESIFIKASI,LANGGAR K3 DAN ADANYA MARK UP ANGGARAN.

Kota Serang, LensaBantenInvestigasi.com Proyek rehab kelas SMPN 16 Kota Serang senilai Rp232,8 juta disinyalir dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan standar operasional prosedur. Temuan di lapangan mengarah pada potensi mark up anggaran serta pengabaian keselamatan kerja.

Proyek dengan nama paket “Modal Belanja Gedung Tempat Pendidikan Rehab Kelas SMPN 16 Kota Serang” ini berkontrak nomor 000.3.2/0028/SPK-REHAB SMPN 16/DISPENDIKBUDKOT/2026. Kontrak ditandatangani 11 Juni 2026, masa kerja 60 hari kalender, sumber dana APBD Kota Serang, pelaksana CV Sorosowan.

Temuan Investigasi Lensa Banten Investigasi.com:

  1. Spesifikasi besi meleset: Ukuran besi yang terpasang diduga tidak sesuai gambar dan RAB. Ini berdampak langsung pada kekuatan struktur bangunan sekolah.
  1. Semen tidak sesuai Harga satuan Di lapangan menggunakan semen merk Semen Serang. Padahal satuan harga RAB merujuk merek lain. Pelaksana berdalih merek tidak ditentukan di RAB dan melempar konfirmasi ke Dinas Dikbud Kota Serang
  1. K3 diabaikan total: Para pekerja tidak menggunakan APD. Beberapa di antaranya bekerja nyeker tanpa alas kaki. Ini pelanggaran jelas terhadap aturan keselamatan dan kesehatan kerja.
  1. Pengawasan lemah: Peran konsultan pengawas dan pelaksana CV Sorosowan minim di lapangan. Kondisi ini membuka ruang praktik kerja asal jadi.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyebut pelaksana bernama Arif dari Rangkas. “Untuk upah kita harian kang. tukang dibayar Rp.120 Ribu ,kenek Rp.110 Ribu ,ukuran besi 10 mm,cincin 8 mm,jumlah pekerja 5 0rang,Untuk lebih jelas hubungi Pak Arif saja,” katanya singkat.

Arif, pelaksana CV Sorosowan, via WhatsApp memberi jawaban normatif. Soal semen ia meminta konfirmasi ke Dinas Dikbud. Soal besi ia klaim pakai ukuran 12 mm dan 8 mm. Soal APD ia jawab “ada kang”, meski faktanya di lapangan pekerja tanpa pelindung.

Proyek ini dibiayai pajak rakyat. Jika temuan di lapangan benar, maka negara dirugikan dan keselamatan siswa serta guru dipertaruhkan.

Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang serta Inspektorat segera turun ke lokasi, melakukan audit teknis dan administrasi. Bila terbukti ada mark up, RAB tidak dipatuhi, dan SOP dilanggar, tindak tegas pelaksana dan pengawas tanpa pandang bulu. Mutu pendidikan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi.

Red/SMSL

Kades Sindangheula Sambut Baik Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., MM,

Serang,LensaBantenInvestigasi.com. – Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., MM, menyambut baik pelaksanaan Program Sensus Ekonomi 2026 yang mulai dilaksanakan di wilayah Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Program yang berlangsung sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini diharapkan mampu menghasilkan data ekonomi yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah maupun nasional.

Saat ditemui pada Jumat (19/6/2026), Suheli mengatakan bahwa sensus ekonomi memiliki peran penting dalam memetakan kondisi usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat. Dengan data yang valid, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menyambut baik pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Desa Sindangheula. Kegiatan ini sangat penting untuk mengetahui perkembangan usaha masyarakat, baik usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha lainnya yang ada di desa. Kami mengajak seluruh warga untuk memberikan data yang benar dan mendukung petugas sensus saat melakukan pendataan,” ujar Suheli.

Ia juga berharap masyarakat dapat menerima kehadiran petugas sensus dengan baik dan memberikan informasi yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap. Menurutnya, keberhasilan sensus sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

Adapun petugas Sensus Ekonomi 2026 yang bertugas di Desa Sindangheula terdiri dari Maratu, Meta, Mutinah, Elienda, Wuldi, Anggi, dan Umsilawati. Mereka akan melakukan pendataan terhadap berbagai unit usaha yang tersebar di wilayah desa selama periode pelaksanaan sensus.

Sensus Ekonomi 2026 merupakan kegiatan pendataan yang bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan potensi ekonomi masyarakat. Data yang dihimpun nantinya akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Pemerintah Desa Sindangheula mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan sensus agar menghasilkan data yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres Lebak Buka Festival Hadroh, Pererat Ukhuwah dan Jaga Kamtibmas Jelang HUT Bhayangkara Ke-80,Kapolres Lebak Buka Festival Hadroh, Pererat Ukhuwah dan Jaga Kamtibmas Jelang HUT Bhayangkara ke-8

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH

Lebak.LensaBantenInvestigasi.Com.– Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Lebak Polda Banten menggelar Festival Hadroh Tingkat Pondok Pesantren Salafi dan Modern se-Kabupaten Lebak yang berlangsung di Alun-alun Rangkasbitung, Sabtu (20/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Lebak, BAZNAS Kabupaten Lebak, para Pejabat Utama Polres Lebak, tokoh agama, tokoh masyarakat serta masyarakat Kabupaten Lebak.

Dalam sambutannya, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH menyampaikan bahwa Festival Hadroh merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam memeriahkan HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus menjadi sarana mempererat silaturahmi antara Polri, kalangan pondok pesantren dan masyarakat.

“Kegiatan Festival Hadroh ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80. Selain sebagai ajang kreativitas bagi para santri dan santriwati, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa cinta kepada Baginda Rasulullah SAW,” ujar Herfio.

Kapolres menambahkan bahwa melalui lantunan shalawat dan seni hadroh diharapkan dapat semakin memperkuat nilai-nilai kebersamaan, persaudaraan serta menciptakan suasana yang harmonis di tengah masyarakat Kabupaten Lebak.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, mempererat ukhuwah Islamiyah serta menumbuhkan rasa cinta dan harmoni di Kabupaten Lebak,” lanjutnya.

Festival Hadroh tersebut diikuti oleh santri dan santriwati dari berbagai pondok pesantren salafi maupun modern yang ada di Kabupaten Lebak. Para peserta menampilkan kemampuan terbaiknya dalam melantunkan shalawat dan memainkan alat musik hadroh dengan penuh semangat.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lebak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda dan kalangan pondok pesantren, untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lebak.

“Melalui kegiatan ini, mari kita terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutup Kapolres.

Festival Hadroh berlangsung meriah dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat yang hadir menyaksikan berbagai penampilan peserta dalam suasana penuh kebersamaan dan religius.

Kontraktor Bantah Tuduhan Pemberitaan Kerusakan Proyek Jalan Cilowong–Gedeg, Tegaskan Pekerjaan Masih Berjalan dan Akan Dilakukan Perbaikan

Kota Serang,LensaBantenInvestigasi.com.-Pelaksana proyek Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya menyoroti dugaan kerusakan pekerjaan konstruksi serta dugaan pelanggaran standar pelaksanaan proyek.

Melalui perwakilan pelaksana, Ade, menyampaikan bahwa informasi yang menyebut adanya kerugian keuangan negara akibat pekerjaan tersebut dinilai terlalu dini, mengingat proyek saat ini masih dalam tahap pelaksanaan dan belum memasuki proses pemeriksaan akhir maupun serah terima pekerjaan.

“Proyek ini masih dalam tahap pengerjaan, sehingga belum bisa menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara. Nantinya seluruh pekerjaan tetap akan melalui proses pemeriksaan, baik dari pihak terkait maupun lembaga pemeriksa seperti Inspektorat dan BPK sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ade.

Diketahui, proyek Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg merupakan pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang dengan nilai kontrak sebesar Rp14.697.800.000, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Mitra Perkasa Mandiri dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, serta pengawasan teknis dilakukan oleh PT. Bighi Konsultan Prakasa


Menanggapi adanya sorotan terkait kondisi beton yang mengalami keretakan di beberapa bagian, Ade menjelaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi memiliki tahapan evaluasi dan pemeliharaan selama masa pelaksanaan. Menurutnya, apabila ditemukan bagian pekerjaan yang membutuhkan penanganan teknis, pihak pelaksana akan melakukan perbaikan sesuai metode konstruksi yang berlaku.

“Untuk keretakan yang ditemukan, akan dilakukan penanganan teknis melalui proses grouting. Jadi bukan dibiarkan begitu saja. Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kami sampai selesai sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak,” jelasnya.

Terkait tudingan adanya upaya penutupan atau penambalan terhadap bagian pekerjaan yang mengalami permasalahan, pihak pelaksana menegaskan bahwa setiap tindakan di lapangan merupakan bagian dari proses pekerjaan dan perawatan konstruksi selama masa pelaksanaan.

Sementara itu, mengenai isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Ade juga membantah adanya kelalaian pihak pelaksana dalam menyediakan perlengkapan keselamatan bagi pekerja.

Ia menyebut, pihak kontraktor telah menyediakan berbagai alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, di antaranya helm proyek, rompi keselamatan, sarung tangan, serta sepatu boot sebagai bagian dari penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.

“Soal K3, kami sudah menyediakan APD untuk para pekerja. Ada helm, rompi, sarung tangan dan sepatu boot. Kami terus mengingatkan pekerja agar menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai aturan,” ungkap Ade.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pemerintah harus melalui sejumlah tahapan pengawasan, mulai dari pengawasan konsultan, pihak dinas teknis, hingga pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, penilaian terhadap kualitas pekerjaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kondisi sementara di lapangan ketika proyek masih berlangsung, melainkan harus melalui pemeriksaan teknis sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami menghargai adanya kritik dan masukan dari masyarakat maupun media. Namun perlu dilihat bahwa pekerjaan ini belum selesai. Kami tetap berkomitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, menjaga kualitas, dan melakukan perbaikan apabila ada bagian yang perlu disempurnakan,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak pelaksana berharap masyarakat dapat memperoleh informasi secara berimbang dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang terkait pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Cilowong–Gedeg.

(Redaksi)

Kepala Desa Jadi Ketua Komite SDN? GOW-BANTEN Minta Bupati dan Inspektorat Segera Bertindak

Pandeglang.LensaBantenInvestigasi.com.– Permendikbud Larang Unsur Pemerintah Desa Masuk Komite, Kasus SDN Pasirkadu 4 Disorot

Usai Polemik Iuran, Kini Legalitas Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 Dipertanyakan

GOW-BANTEN Desak Audit Kepengurusan Komite SDN Pasirkadu 4

Diduga Langgar Permendikbud, Rangkap Jabatan Kepala Desa dan Ketua Komite Jadi Sorotan Publik

Kepala Desa Diduga Rangkap Ketua Komite SDN Pasirkadu 4, GOW-BANTEN Desak Disdikpora, DPMPD, Inspektorat dan Bupati Pandeglang Bertindak Tegas

PANDEGLANG – Polemik kegiatan pelepasan siswa dan kenaikan kelas di SDN Pasirkadu 4 kembali menjadi sorotan publik. Setelah muncul perdebatan terkait dugaan iuran yang dibebankan kepada wali murid, kini perhatian mengarah pada status Ketua Komite Sekolah yang diketahui dijabat oleh Kepala Desa Pasirkadu.

Dalam salah satu pemberitaan media online, Kepala SDN Pasirkadu 4, Oop Muhamad Ropik, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelepasan siswa dan pentas seni selain menyediakan fasilitas tempat.

“Kami dari pihak sekolah hanya memberi fasilitas tempat sebagai tuan rumah. Adapun dari awal rapat, persiapan hingga pelaksanaan pentas seni semuanya dari komite termasuk unsur panitia. Ini bukti nyata sinergi sekolah dan komite untuk anak-anak,” ujar Oop Muhamad Ropik.

Sementara itu, Junaedi selaku Ketua Komite Sekolah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan aspirasi para orang tua murid.
“Pelaksanaan pelepasan serta kenaikan kelas dan pentas seni ini berkat usulan dari semua orang tua murid. Ini hasil pembelajaran satu tahun, maka anak-anak kami tampilkan di panggung pentas seni. Alhamdulillah acara kami diberi partisipasi dari masyarakat seikhlasnya sesuai kemampuan,” kata Junaedi.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait legalitas kepengurusan komite sekolah. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, unsur pemerintah desa termasuk pihak yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Komite Sekolah.

Dalam Pasal 6 Ayat (3) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota DPRD, maupun pihak-pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Karena Ketua Komite harus berasal dari anggota Komite Sekolah yang sah, maka dugaan adanya kepala desa aktif yang menjabat sebagai Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 menjadi persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat Daerah, hingga Bupati Pandeglang untuk segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan kegiatan pelepasan siswa. Yang menjadi perhatian kami adalah dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Jika benar Kepala Desa aktif menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, maka instansi terkait harus segera turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah justru tidak dijalankan,” tegas Raeynold.

Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun pemerintahan desa.

Senada dengan itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang sudah menjadi perhatian publik.

“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sangat jelas mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah. Jika ada dugaan kepala desa merangkap sebagai Ketua Komite, maka perlu ada klarifikasi resmi dan evaluasi dari pihak berwenang. Disdikpora, DPMPD

Red***

Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Serang Sidak PT Nikomas, Berantas Percaloan Kerja

Serang.LensaBantenInvestigasi.com. – Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Pemkab Serang kembali bergerak. Tim gabungan Inspektorat dan Disnakertrans mendatangi PT Nikomas Gemilang, Jum’at 19/6/2026 pukul 14.00 WIB. Ini sidak ke-3 setelah sebelumnya menyambangi PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland Wood Indonesia/PWI 2.

Kedatangan tim bertujuan memetakan praktik pungli dan percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri Kabupaten Serang. Langkah ini merupakan amanat Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk menciptakan rekrutmen kerja yang transparan.

Sidak 3 Perusahaan Padat Karya
Ketua Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan sekaligus Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengatakan pihaknya melakukan uji petik ke perusahaan padat karya dengan jumlah pekerja besar.

“Kami datangi perusahaan untuk cari akar masalah pungli saat rekrutmen. InsyaAllah perusahaan lain di Kabupaten Serang juga akan kami sasar dalam waktu dekat,” ujar Sugi.

Sebelumnya tim sudah menyambangi PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland Wood Indonesia. PT Nikomas Gemilang jadi perusahaan ke-3 yang disidak Satgas.

Dasar Hukum & Program Bupati Zakiyah
Pembentukan Satgas ini merujuk Perpres RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Di Kabupaten Serang, program diperkuat lewat Instruksi Bupati No. 1 Tahun 2025. Isinya tegas: memberantas percaloan dan pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Satgas punya 4 fungsi: intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Tim berwenang mengkoordinasikan, merencanakan, hingga operasi tangkap tangan jika ada praktik pungli.

Lapor Pungli Lewat Aplikasi
Kadisnakertrans Kabupaten Serang, Diana, menegaskan setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja lewat aplikasi “Serang Bahagia Digital”. Tujuannya biar proses rekrutmen terpantau dan bebas calo.

“Pungli rekrutmen itu melanggar hukum,” tegas Cecep Azhar, Praktisi Hukum/Advokat, Akademisi UIN Banten, sekaligus pengurus Satgas bagian Pencegahan.

Ia mengajak masyarakat Serang aktif lapor jika jadi korban. “Bukti pendukung bisa langsung adukan ke PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, atau Klinik Advokasi Hukum Zakiah di Law Office PBH Tajusa Azhari, depan Grand Puri Regency Cipocok Jaya,” kata Cecep.

Satgas berharap keterlibatan semua pihak bisa menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kabupaten Serang.

Redaksi

Putusan MK: Kewajiban Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi

Jakarta,Lensa Banten investigasi.com.- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak bisa disebut sebagai diskriminasi. Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan, Rabu (17/6/2026).

“Mengenai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi,” tulis putusan MK. Alasannya, pasal tersebut bisa dikatakan diskriminasi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.

MK menilai perbedaan rumusan kewajiban dalam pasal yang diuji tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing. Menurut MK, prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan yang menyebutkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Penjelasan pertimbangan hukum ini menjadi salah satu pertimbangan MK memutuskan menolak permohonan tersebut.

Pemohon sebut batasi peran suami-istri Adapun pemohon atas nama Moratua Silaban dalam permohonannya menyebut Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif dan pembatasan peran suami-istri.

Adapun bunyi pasal yang disebut diskriminatif yakni: Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal 34 Ayat 2: Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Moratua mendalilkan, pemisahan peran secara terbatas yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal, dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga adalah produk hukum usang paradigma masa lalu. Karena menurut pemohon, di era moderen perempuan atau isteri memiliki hak, kapasitas, dan posisi yang setara di sektor publik.

“Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik,” ucapnya. Selain itu, pemohon meyakini Undang-Undang Dasar 1945 secara imperatif menjamin kesetaraan kedudukan warga negara, termasuk melarang segala bentuk diskriminasi.

“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” kata pemohon. “Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif,” ucapnya.

Redaksi

“sumber dari kompas”