PROYEK REHAB KELAS SMPN 16 KOTA SERANG DISINYALIR TIDAK SESUAI SPESIFIKASI,LANGGAR K3 DAN ADANYA MARK UP ANGGARAN.

Kota Serang, LensaBantenInvestigasi.com Proyek rehab kelas SMPN 16 Kota Serang senilai Rp232,8 juta disinyalir dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan standar operasional prosedur. Temuan di lapangan mengarah pada potensi mark up anggaran serta pengabaian keselamatan kerja.

Proyek dengan nama paket “Modal Belanja Gedung Tempat Pendidikan Rehab Kelas SMPN 16 Kota Serang” ini berkontrak nomor 000.3.2/0028/SPK-REHAB SMPN 16/DISPENDIKBUDKOT/2026. Kontrak ditandatangani 11 Juni 2026, masa kerja 60 hari kalender, sumber dana APBD Kota Serang, pelaksana CV Sorosowan.

Temuan Investigasi Lensa Banten Investigasi.com:

  1. Spesifikasi besi meleset: Ukuran besi yang terpasang diduga tidak sesuai gambar dan RAB. Ini berdampak langsung pada kekuatan struktur bangunan sekolah.
  1. Semen tidak sesuai Harga satuan Di lapangan menggunakan semen merk Semen Serang. Padahal satuan harga RAB merujuk merek lain. Pelaksana berdalih merek tidak ditentukan di RAB dan melempar konfirmasi ke Dinas Dikbud Kota Serang
  1. K3 diabaikan total: Para pekerja tidak menggunakan APD. Beberapa di antaranya bekerja nyeker tanpa alas kaki. Ini pelanggaran jelas terhadap aturan keselamatan dan kesehatan kerja.
  1. Pengawasan lemah: Peran konsultan pengawas dan pelaksana CV Sorosowan minim di lapangan. Kondisi ini membuka ruang praktik kerja asal jadi.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja menyebut pelaksana bernama Arif dari Rangkas. “Untuk upah kita harian kang. tukang dibayar Rp.120 Ribu ,kenek Rp.110 Ribu ,ukuran besi 10 mm,cincin 8 mm,jumlah pekerja 5 0rang,Untuk lebih jelas hubungi Pak Arif saja,” katanya singkat.

Arif, pelaksana CV Sorosowan, via WhatsApp memberi jawaban normatif. Soal semen ia meminta konfirmasi ke Dinas Dikbud. Soal besi ia klaim pakai ukuran 12 mm dan 8 mm. Soal APD ia jawab “ada kang”, meski faktanya di lapangan pekerja tanpa pelindung.

Proyek ini dibiayai pajak rakyat. Jika temuan di lapangan benar, maka negara dirugikan dan keselamatan siswa serta guru dipertaruhkan.

Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang serta Inspektorat segera turun ke lokasi, melakukan audit teknis dan administrasi. Bila terbukti ada mark up, RAB tidak dipatuhi, dan SOP dilanggar, tindak tegas pelaksana dan pengawas tanpa pandang bulu. Mutu pendidikan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi.

Red/SMSL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *