Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Disamperin Matel di Jalan? Warga Wajib Simpan “Kartu Sakti” Ini, Dasar Hukumnya Putusan MK

KOTA SERANG,LENSA BANTEN INVESTIGASI.COM. – Maraknya penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector alias “mata elang” di jalan masih jadi keresahan warga. Banyak debitur panik dan menyerahkan motor/mobil begitu didatangi DC, padahal secara hukum ada rambu jelas yang melindungi.

Ketua Umum PBH TAJUSA Serang-Banten Dr.c Cecep Azhar. SHI, SH, MH, MM menilai praktik matel liar berpotensi melanggar hukum. Untuk itu PBH TAJUSA membagikan “Kartu Sakti Debitur” yang berisi hak-hak warga saat didatangi DC. Teks ini bisa disimpan di HP dan ditunjukkan saat ada penarikan paksa.

“Kunci utamanya: debitur nggak wajib serahkan unit di jalan kalau nggak ada putusan pengadilan. Banyak warga yang nggak tahu, makanya matel jadi berani,” ujar Cecep, Selasa 16/6/2026.

Dasar Hukumnya Kuat: Putusan MK No 18/2019
Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak oleh kreditur/DC. Penarikan paksa wajib lewat putusan pengadilan/penetapan eksekusi. Kecuali debitur setuju dan menyerahkan secara sukarela.

Artinya, kalau DC/Matel ngambil motor di jalan tanpa persetujuan = masuk kategori pemerasan dengan kekerasan pasal 482

“Kartu Sakti Debitur” yang Wajib Disimpan
Berikut teks yang bisa ditunjukkan warga ke DC/Matel:

1. Minta 4 Dokumen Wajib Dulu
Sebelum serahkan unit, minta: Surat Tugas resmi dari leasing + stempel, ID Card DC bersertifikat OJK, Sertifikat Jaminan Fidusia, dan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri. Kalau nggak ada, warga berhak menolak.

2. Yang Dilarang Dilakukan DC
Mengambil paksa di jalan, masuk rumah tanpa izin, mengancam, membentak, mengaku polisi/jaksa, atau menyebar data pribadi. Semua itu bisa dipidana: Pasal 479, 477, 257 (1), 482, 448, 492 KUHP & pasal 65 ayat 2 UU PDP.

3. Langkah Debitur
Ajukan restrukturisasi ke leasing. Rekam video saat interaksi. Laporkan ke OJK 157/WhatsApp 081157 dan Polres setempat jika ada intimidasi.

Imbauan PBH TAJUSA
TAJUSA AZHARI mengimbau leasing taat aturan OJK POJK No 35/2018: DC wajib bersertifikat dan tidak main hakim sendiri. Warga juga diminta berani menolak penarikan paksa dan melapor.

“Pendidikan hukum warga itu penting. Kalau semua tahu haknya, matel liar otomatis ciut. Pendidikan itu hak, bukan komoditas yang bisa dipaksa,” pungkas Cecep.

PBH TAJUSA juga membuka posko pengaduan bagi warga Serang yang merasa dirugikan matel selama proses penagihan.***(H.M.M)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Revitalisasi 16 Ribu Sekolah 100%, Pemerintah Targetkan Total 71 Ribu di 2026

Next

Advokat Ingatkan: Salah Sampaikan Kritik Bisa Dijerat Hukum, Ini Bedanya dengan Penghinaan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Situs Ini

Ini bisa jadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri dan situs Anda, atau menuliskan daftar penghargaan.

Cari

Pos Terkini

  • Putusan MK: Kewajiban Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi
  • Camat Petir Kunjungi Warga Lansia Usia Lebih dari 100 Tahun dan Tinjau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
  • kabel semrawut/menjuntai yang membahayakan pengendara, kecelakaan kerja teknisi, dan konflik pemasangan tanpa izin.
  • Advokat Ingatkan: Salah Sampaikan Kritik Bisa Dijerat Hukum, Ini Bedanya dengan Penghinaan
  • Disamperin Matel di Jalan? Warga Wajib Simpan “Kartu Sakti” Ini, Dasar Hukumnya Putusan MK

Temukan Kami

Alamat
Jl. Jend. Sudirman 8
Jakarta Pusat, Jakarta 10110

Jam Buka
Senin—Jumat: 09:00–17:00
Sabtu & Minggu: 11:00–15:00

Copyright 2026 — Lensa Banten Investigasi. All rights reserved.