SENGKETA LAHAN DI DESA MEKAR BARU: PEMILIK SHM KAGET RUMAH BEDAH DIBANGUN DI ATAS TANAHNYA

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM – Sengketa lahan kembali terjadi di Kabupaten Serang. Kali ini menimpa Ali, warga Kp. Lembur Jati RT 07/03, Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir.
Ali kaget saat mengetahui tanah miliknya seluas 400 meter dibangun rumah tidak layak huni melalui program bedah rumah pada tahun 2024. Padahal Ali mengaku tidak pernah tanda tangan dan tidak pernah menerima manfaat apapun.
KRONOLOGI MENURUT PEMILIK LAHAN
Menurut Sarkim yang mewakili keluarga, tanah tersebut adalah warisan dari ibunya yang diperuntukkan untuk Ali. Legalitas tanah pun sudah kuat berupa Sertifikat Hak Milik / SHM.
“Betul tanah seluas 400 meter membenarkan adalah milik Ali. Yang saat ini ditempati oleh pihak Emah,” ujar Sarkim.
Sementara itu Ali mengaku keberatan. Ia tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dimintai persetujuan terkait pembangunan rumah tersebut.
“Ali pun tidak pernah di minta tanda tangan oleh pihak siapapun dan tiba-tiba sudah ada bangunan. Sedangkan tanah itu milik kami,”_ ucap Ali saat diwawancara Tim Lensa Banten Investigasi.
Saat ini rumah hasil program bedah rumah itu ditempati oleh Emah, bukan oleh pemilik sah tanah.
Ali meminta Pemerintah Desa Mekar Baru segera menyelesaikan sengketa ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.
“Ali pun meminta pihak desa untuk segera menyelesaikan prihal sengketa tanah yang di miliki oleh Ali dan berharap penyelesaian ini segera tuntas,”tegasnya.
Reporter: Kaperwil Banten (Buhari)
