Satpol Pp Kabupaten Serang. Kembal Tertibkan Penjualan Miras di Wilayah Anyer Kabupaten Serang

Serang,Rabu, 15 Juli 2026,Lensa Banten investigasi.com.- Pukul 13.00 Wib s.d 17.00 Wib di Wilayah Kecamatan Anyer telah dilaksanakan Razia terhadap pemilik toko inisial. H. oleh Satpol PP Kabupaten Serang dalam rangka Penegakan Perda terkait penyediaan minuman beralkohol minuman keras diikuti 27 personil petugas dari Satpol PP Kabupaten Serang
sebagai penanggung jawab kegiatan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Sdr. H. Bakhtiar Rifai, S.Pd., M.H

Hadir dalam kegiatan
H.BAKHTIAR RIFAI, S. Pd, M.H Kabid
YOGI HERNANTO, SE Plt.Kabid
HADY WIRAWAN, S.Ip, M.Ip Kasi
M. FAISAL AMIN, SE Kasi
ROHILI, SE PPNS
WAHYU SUNJAYA, S.IP Danton
MAHMUD Danru Beserta 15 Anggota Satpol PP Kabupaten Serang

Babinsa Koramil Anyer Serda Asep Suhendar
Bhabinkamtibmas Polsek Anyer Bripka Supriyadi Rangkaian Kegiatan
Pukul 13.00 Wib tim razia bergerak ke toko penjual miras di pinggir Jalan Raya Anyer Desa Anyer Kec. Anyer Kab. Serang toko dalam keadaan tutup

Pukul 14.00 Wib Tim Razia bergerak ke rumah penjual miras di Perumahan BWA Anyer dan didapatkan minuman keras setelah itu dilakukan pengembangan dengan membawa pemilik toko miras ke toko nya di pinggir Jalan Raya Anyer Desa Anyer Kec. Anyer Kab. Serang

Pukul 16.35 Pemilik toko miras membuka tokonya dan didapati minuman keras
Pukul 17.00 Wib Tim Razia selesai melaksanakan kegiatan dan kembali ke Kantor Satpol PP Kab. Serang

Hasil Razia dari Wilayah Anyer jenis minuman beralkohol berjumlah kl. 306 botol
Selama melaksanakan kegiatan berjalan dengan tertib aman dan lancar

Kegiatan Razia di lakukan oleh Satpol PP Kab. Serang berdasarkan pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras
Dasar Hukum kegiatan razia Satpol PP Kab. Serang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l6 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja

Berdasarkan aduan dari masyarakat, dan viral medsos, kami tindak lanjuti aduan tersebut sehingga ketika di cek ke lokasi benar ada nya, dan kami tindak ambil barang bukti tsb sesuai SOP penegakan perda perkada, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten serang khususnya di wilayah kec anyar apabila melihat mendengar ada nya peredaran Minol/miras silahkan laporkan ke muspika terdekat ataupun ke satpol PP kab Serang

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Redaksi :lensa Banten investigasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *