Proyek Rp1,3 Miliar Balai Nikah KUA Cikeusal Disinyalir Langgar SOP, K3, dan Tidak Sesuai Spek”Pekerja Tanpa APD, Material Diduga Tak Sesuai, Pengawasan Minim”

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM. – Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang disinyalir tidak sesuai Standar Operasional Prosedur. Pekerjaan yang bersumber dari Dana SBSN tersebut juga diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta spesifikasi material yang tidak sesuai.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini dilaksanakan oleh:
Instansi : KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI BANTEN
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Cikeusal Kabupaten Serang
Nilai Kontrak : Rp 1.353.400.000,00
Nomor Kontrak : 1085/Kw.28.02.3/KS.01.1/07/2026, Tanggal 8 Juli 2026
Pelaksana : CV. DAYA MANUNGGAL
Konsultan Pengawas : CV. GAMAPLAN CONSULTAN
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Sumber Dana : DIPA Kanwil Kemenag Provinsi Banten TA 2026

Temuan di Lapangan
Pantauan awak media LensaBantenInvestigasi.com. di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:

  1. Material diduga tidak sesuai spek: Ukuran besi ulir disinyalir tidak sesuai spesifikasi dan semen yang digunakan adalah semen merek Rajawali yang diduga tidak sesuai harga satuan.
  2. Pelanggaran K3 : Pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) padahal jelas tertera di papan proyek.
  3. Pengawasan minim : Disinyalir minimnya pengawasan dari pihak penyedia jasa CV. Daya Manunggal dan Konsultan Pengawas CV. Gama Plan Konsultan.

Saat dikonfirmasi, Eko selaku kepala tukang mengatakan bahwa pelaksana di lapangan bernama Pak Renal namun jarang berada di lokasi.
“Saya hanya kepala tukang. Pekerja dibayar harian. Untuk spek besi ulir ukuran 13mm dan cincin 8mm. Semen yang digunakan semen Rajawali,” ujarnya singkat.

Proyek senilai lebih dari 1,3 miliar ini seharusnya menjadi contoh pelayanan publik yang baik dari Kementerian Agama. Namun jika dugaan pelanggaran ini benar, maka perlu evaluasi serius dari Kanwil Kemenag Banten, Konsultan Pengawas, dan pihak terkait agar tidak merugikan negara dan membahayakan pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Daya Manunggal dan CV. Gama Plan Konsultan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut.

Reporter: Suta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *