Proyek Rp 189 Juta APBD Provinsi Banten diDesa Purwodadi Disorot, Pekerja Nyeker dan Konsultan Misterius Tak Tercantum di Papan Proyek

Pekerja Nyeker

SERANG,lensabanteninvestigasi.com -Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) berupa paving block yang berlokasi di RT 005/RW 003 dan RT 021/RW 006, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang disinyalir tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), abaikan K3, bahkan pekerja nyeker tanpa alas kaki dan tidak tercantumnya nama konsultan.

Pekerja pakai sandal jepit dan abaikan k3

Hasil pantauan awak media di lokasi Minggu, 18 Oktober 2026 di lokasi pekerjaan terlihat kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan:

  1. Tidak Ada Agregat A Batu Split Untuk Lantai Dasar Padahal Tanah Labil

Menghilangkan lapisan Agregat A (batu split) pada tanah labil untuk pekerjaan paving block adalah tindakan yang keliru dan sangat berisiko konstruksi. Tanah yang labil justru membutuhkan lapisan pondasi yang jauh lebih kokoh agar paving block tidak ambles, bergelombang, atau bergeser di kemudian hari.

Pekerja hanya pakai sendal jepit saat menghampar batu split. Seharusnya wajib pakai sepatu boot safety.

  1. Pekerja Abaikan K3 Tanpa APD Bahkan Nyeker

Pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek infrastruktur publik merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi ketenagakerjaan.

pekerja terlihat jelas tidak memakai sepatu boot safety, bahkan nyeker (tanpa alas kaki) padahal wajib pakai helm. Ini sangat berbahaya.

Risiko Fatal Bekerja Tanpa Alas Kaki:

  • Luka Tusuk dan Laserasi dari paku, kawat, pecahan batu
  • Cedera Remuk karena paving block berat menimpa kaki
  • Infeksi Tetanus dari tanah dan semen
  • Dermatitis kontak kimia

Dasar Hukum: UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.13/2003 Pasal 86-87, dan Permenaker No.8/2010 tentang APD wajib disediakan pengusaha secara cuma-cuma.

  1. Minimnya Pengawasan Dari Pelaksana CV. Putra Kreasi Bangsa

Minimnya pengawasan berdampak: K3 diabaikan, kualitas pemasangan menurun, potensi tidak sesuai spek mutu beton, dan progres molor.

  1. Tidak Tercantumnya Nama Konsultan di Papan Proyek

Tidak dicantumkannya nama konsultan (perencana maupun pengawas) berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi UU No.14/2008 tentang KIP dan Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

  • Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
  • Pekerjaan: Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan)
  • Lokasi: RT 005 RW 003 dan RT 021 RW 006 Ds Purwodadi Kec Lebakwangi Kab Serang
  • Pelaksana: CV. PUTRA KREASI BANGSA
  • Nilai Kontrak: Rp 189.760.000
  • Nomor Kontrak: 600/SPK.0793.UPPSU/DPerkim-3/2026
  • Tanggal Kontrak: 22 September 2026
  • Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
  • Sumber Dana: APBD Provinsi Banten TA.2026

Saat dikonfirmasi pekerja mengatakan, “Untuk pelaksana saya tidak tahu saya pekerja, untuk kerja borongan per meter, emang saya gak pakai sepatu karena gak betah dan lecet,” ucapnya singkat.

Saat konfirmasi ke konsultan yang tidak menyebutkan nama mengatakan, “Batu split dipakai untuk lantai dasar itu hanya inisiatif kami,”ucap konsultan. Pernyataan ini janggal, karena seharusnya batu split adalah kewajiban di tanah labil, bukan inisiatif.

Dengan temuan ini, kami selaku kontrol sosial meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten selaku pemilik kegiatan untuk segera menegur keras CV. Putra Kreasi Bangsa dan Konsultan Pengawas. Jangan sampai PSU Rp 189 Juta dari pajak rakyat ini baru sebulan sudah ambles karena tanpa pondasi Agregat A dan dikerjakan nyeker.

Red/Syam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *