PEMDES MAHENDRA LAKUKAN TUKAR GULING TANAH BENGKOK 11.000 M2 DEMI KEPASTIAN HUKUM 1 KAMPUNG

Pandeglang,Selasa, 29 Juli 2026, Lensabantenivestigasi.com_ – Pemerintah Desa Mahendra, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang saat ini sedang memproses tukar-menukar Tanah Bengkok seluas 11.000 M2 dengan tanah milik warga. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan status kependudukan bagi warga Kampung Bengkok yang selama ini berstatus Desil 2 / menumpang.

LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM
Tanah Bengkok adalah Aset Milik Desa yang pengaturannya jelas dalam:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 76
  2. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No. 43 Tahun 2014
  3. Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Poin penting: Tanah Bengkok tidak boleh dijual, digadaikan, atau jadi milik pribadi. Pengalihannya hanya boleh melalui mekanisme tukar-menukar untuk kepentingan umum dengan syarat: Persetujuan BPD + Musyawarah Desa + Izin Bupati + Izin Gubernur.

Hasil pengelolaan Tanah Bengkok juga boleh digunakan sebagai tambahan tunjangan penghasilan aparatur desa di luar Siltap.

KRONOLOGI DAN MEKANISME TUKAR GULING
Berawal dari kekhawatiran warga Kampung Bengkok terkait status hunian. Setelah melalui Musyawarah Desa bersama BPD, Tokoh Masyarakat, dan Warga, Pemdes Mahendra memutuskan melakukan tukar guling.

Detail Aset yang Ditukar:

  1. Aset Desa: Tanah Bengkok Desa Mahendra
    • Luas: 11.000 M2
    • Nilai NJOP/Riil Awal*: Rp 390.000.000
    • Nilai Setelah Negosiasi*: Rp 300.000.000
    • Status: Sudah bersertifikat SPPT atas nama Pemerintah Desa
  2. Aset Warga: Tanah Milik Ibu Hj. Eti
    • Luas: 2.610 M2
    • Lokasi: Lahan yang saat ini ditempati KOPDES Desa Mahendra

TUJUAN DAN MANFAAT BAGI WARGA
Sekdes Desa Mahendra, Bapak Yadi menjelaskan tujuan utama tukar guling ini.

“Tujuan kami satu: mensejahterakan warga. Selama ini warga Kampung Bengkok tinggal di atas tanah bengkok dengan status numpang. Dengan skema ini, setelah tukar guling selesai, warga bisa membeli langsung ke Ibu Eti kisaran Rp 10 juta per kapling sesuai luas. Setelah lunas, warga bisa langsung ajukan pemecahan sertifikat atas nama pribadi,” jelas Sekdes Yadi, Selasa 29/07/2026.

Artinya, warga tidak lagi menumpang di aset desa, melainkan menjadi pemilik sah tanah tempat tinggalnya sendiri.

PROGRES DAN TAHAPAN SAAT INI
Proses ini sudah berjalan hampir 3 bulan. Target penyelesaian berkas Januari 2027.
Tahapan yang sudah dan sedang berjalan:

  1. Musyawarah Desa & Persetujuan BPD: Selesai
  2. Kajian TPAKD: Tim Penilai Aset Daerah Kabupaten Pandeglang sedang melakukan kajian sesuai ajuan desa
  3. Tahap Berikutnya: Pengajuan ke Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten untuk mendapatkan izin tukar-menukar
  4. Instansi yang Terlibat: Kantor Kecamatan Cibaliung, BPN Kabupaten Pandeglang, Pemkab Pandeglang

PENEGASAN PEMDES
Sekdes Yadi membantah keras adanya isu jual beli Tanah Bengkok.

“Ini murni tukar-menukar untuk kepentingan umum. Semua proses transparan dan diketahui pemerintah kecamatan sampai BPN. Kami tidak ingin warga hidup dengan status numpang terus. Doakan proses ini lancar demi masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Lensabantenivestigasi.com mendukung langkah Pemdes Mahendra yang berupaya memberikan kepastian hukum dan hunian layak bagi warganya.

Reporter: AHYAR/Lensabantenivestigasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *