PEMBANGUNAN SMAN 1 LEBAKWANGI Rp3,3 MILIAR DISINYALIR ABAIKAN K3 & MINIM PENGAWASAN “PELAKSANA & KONSULTAN JARANG DI LOKASI, PEKERJA PAKAI SANDAL “

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM. – Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SMAN 1 Lebakwangi senilai Rp3.320.174.000,00 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten TA 2026 disinyalir mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3 dan minim pengawasan.
Proyek dengan kontrak No. 000.3.2/03/02.0070/KKPPK/DINDIKBUD/2026 tanggal 10 Juli 2026ini dikerjakan CV. Arfiristi Berkah* dengan pengawasan CV. Ratu Cipta Management. Waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
TEMUAN DI LAPANGAN, 27 AGUSTUS 2026
Hasil pantauan awak media di lokasi menemukan:
- Minim Pengawasan: Pelaksana lapangan Abdullah dan konsultan pengawas jarang terlihat di lokasi. “Disini hanya pekerja semua”ujar salah satu pekerja.
- APD Diabaikan: Sebagian besar pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri. Ditemukan pekerja menggunakan sandal jepit dan nyeker di area proyek yang rawan material tajam.
- Dugaan Material Tak Sesuai: Pekerja menyebut menggunakan semen merk Konch. Diduga tidak sesuai dengan satuan harga dalam RAB.
- Status Pekerja: Sistem kerja harian. Ditengarai belum ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
KLARIFIKASI PELAKSANA
Saat dikonfirmasi via WA, Abdullah selaku Pelaksana Lapangan mengatakan:
_”APD mah secara mekanisme ataupun secara manajemen secara aturan udah disiapkan tapi kembali lagi ke manusianya. Katanya Gerah lah, panas lah ,berat lah… itu malah tidak kesalahan dari pihak kontraktor. Itu mah hal yang biasa lah itu. Silahkan aja sebagai kontrol sosial mengingatkan kepada pekerja harus dipakailah aturannya itu.”
Ia juga menegaskan tidak mengurangi spek-spek yang ada di RAB dan mempersilahkan untuk dicek.
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12b: Mewajibkan tenaga kerja memakai APD.
- Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 Pasal 6 ayat 1: Pekerja wajib memakai APD sesuai potensi bahaya.
- Kewajiban Pengusaha: Wajib menyediakan APD secara cuma-cuma sesuai SNI.
- Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan kurungan 3 bulan atau denda Rp100.000. Perusahaan juga dapat memberi SP hingga PHK
Kepada Dindikbud Provinsi Banten, Inspektorat Provinsi, dan Disnaker Provinsi Banten:
TINDAK LANJUTI SEGERA! Lakukan pengawasan melekat. Jangan sampai proyek Rp3,3 Miliar ini mengorbankan keselamatan pekerja. Pastikan APD, BPJS Ketenagakerjaan, dan mutu material sesuai kontrak.
RED/TIM
