P3TGAI AWILEGA Rp195 JUTA AMBURADUL: KADES DIDUGA KENDALIKAN PROYEK & UPAH PEKERJA TAK JELAS

Pandeglang, LensaBantenInvestigasi.com – Proyek P3TGAI Tahun Anggaran 2026 di Desa Awilega, DI Ciaseum, Kabupaten Pandeglang diduga dikelola liar. Anggaran Rp195.000.000 dari Kementerian PUPR lewat BBWSC3 ini memunculkan indikasi konflik kepentingan dan pengerjaan asal jadi.

Kades Turun Tangan, Kelompok Tani Jadi Boneka
PKS resmi menunjuk P3A Sabrang Dahu selama 45 hari kalender. Fakta lapangan terbalik. Proyek dikendalikan langsung Kepala Desa Awilega Samsudin, dari atur kerja sampai kelola uang. Kelompok tani hanya dipakai stempel. Kondisi ini rawan melanggar Pasal 29 huruf g UU Desa tentang larangan konflik kepentingan. Permendagri 18/2018 dan Permentan 67/2016 juga tegas melarang kades jadi pengurus kelompok tani.

Tanpa Adanya Galian dan Dipasang Medan Berlumpur

Mutu Bangunan Dipertaruhkan
Pondasi dikerjakan saat lahan masih tergenang. Semen langsung tercampur lumpur. Galian tidak sesuai standar. Batu belah ditancap asal, lalu ditutup adukan encer. Material diduga tidak sesuai spek. Volume pekerjaan patut diaudit. Seorang pekerja buka suara: “Semua diatur Pak Lurah. Upah sampai sekarang belum jelas besarannya.”

Dana Talangan, Tanggung Jawab Kabur
Kades membantah jadi pelaksana. Alasannya dana belum cair, jadi talangi dulu. Ketua P3A disebut sakit karena kewalahan. Jika benar dana talangan dipakai, mekanisme keuangan harus dibuka ke publik. Sampai berita ini naik, BBWSC3 bungkam. Publik berhak tahu: siapa yang tanggung jawab jika irigasi jebol dan uang negara hilang.

Reporter/Dirja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *