Jurnalis Diduga Jadi Korban Pengeroyokan di Serang, Polisi Diminta Usut Tuntas Pemerintah Kabupaten Serang Di minta Bergerak Segel Thm Nakal Meresahkan

SERANG,LENSA BANTEN INVESTIGASI.COM. – Dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di Provinsi Banten.
Seorang jurnalis media Fri Septa Deputra, diduga menjadi korban pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan lingkar selatan (Starquen), Kota Serang, Minggu (20/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, korban didampingi kuasa hukum media BHY, S.H., M.H., melaporkan kejadian itu ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
Laporan telah diterima dan saat ini tengah di tindaklanjuti oleh penyidik.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan hak jawab, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Serang Kota yang telah menerima laporan kami. Namun kami berharap penyidik bergerak cepat mengungkap identitas para pelaku, menangkap mereka, dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas BHY.

Selain kasus dugaan pengeroyokan, pihak kuasa hukum juga menyoroti aktivitas di lokasi kejadian yang di duga menjual minuman beralkohol dan beroperasi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah kabupaten serang, aparatur kecamatan, unsur muspika, hingga Gubernur Banten Andra Soni diminta turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap tempat hiburan malam yang dianggap meresahkan masyarakat.
Apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketentuan operasional, pihak terkait di dorong untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Neni, menegaskan bahwa pihaknya bersama komunitas jurnalis akan terus mengawal proses hukum hingga kasus tersebut terungkap.
“Kami meminta Polresta Serang Kota bertindak profesional dan transparan. Pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum.
Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang mencederai kebebasan pers,” ujar Neni saat ditemui di Kota Cilegon,
Senin (20/7/2026).
Korban, Fri Septa Deputra, berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan melalui proses penyelidikan yang objektif.
“Saya berharap para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap saya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya percaya kepolisian akan bekerja profesional dalam menangani perkara ini,” kata Fri SEPTA
Hingga berita ini di terbitkan, Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan yang masuk.
Selain itu management pengelola Starquen juga belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap insan pers serta keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
Redaksi : kaperwil Banten Buhari
