DISINYALIR GUNAKAN MATERIAL BEKAS, PROYEK REVITALISASI SDN WARUNG SENILAI Rp1 MILIAR DIPERTANYAKAN

Baja Ringan Dipaku, Pekerja Diberhentikan Sepihak. Proyek APBN 2026 di Baros Disorot
SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM. – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN melalui Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen di SD Negeri Warung, Desa Panyirapan, Kec. Baros, Kab. Serang kini menuai sorotan tajam.
Proyek dengan nilai Rp1.023.203.075 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya / RAB dan bahkan menggunakan bahan material bekas. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kualitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
TEMUAN DI LAPANGAN – KAMIS 20 AGUSTUS 2026
Hasil pantauan awak media di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan laporan warga:
- Diduga Gunakan Material Bekas: Indikasi kuat penggunaan *baja ringan bekas pada pekerjaan.
- Pemasangan Tidak Sesuai Standar : Pemasangan baja ringan dilakukan dengan dipaku, tidak dibor menggunakan baut sesuai spek teknis.
- Pekerja diberhentikan Sepihak : Pekerja diberhentikan secara sepihak tanpa dasar alasan yang jelas.
4.Pekerja membandel tanpa menggunakan APD
5.besi tak sesuai spesifikasi
6.minimnya pengawasan dr pihak p2sp dan konsultan pengawas
KLARIFIKASI KASI SARPRAS DINDIK KAB. SERANG
Saat dikonfirmasi via WhatsApp,(21/08/2026) Aliyun selaku Kasi Sarpras Dindik Kab. Serang memberikan jawaban:Saya klarifikasi dulu ya….
Ke sekolah nya
Sebentar, saya lagi klarifikasi dengan pengawasnya
1 pertanyaan lagi belum dijawab
- Dalam pelaksanaan fisik ini berkaitan dengan kemampuan atau keahlian pekerja. Dan target capaian hasil kerja sudah dihitung baku dalam analisis maka perlu dilakukan pengendalian terutama jika terjadi penurunan target capaian hasil pekerjaan. Dan juga dengan mempertimbangkan kerentanan sosial yaitu harmonisasi di lingkungan pekerja. Agar pelaksanaan dapat berjalan efektif dan efisien, dan untuk perekrutan pekerja dilakukan evaluasi disesuaikan dengan pekerjaan dan keahlian pada tahapan pekerjaan berikutnya, hal ini sudah dibicarakan pada saat rapat Pra Pelaksanaan antara P2SP dan pekerja.
- Sesuai arahan Kementerian pada saat Bintek material yang masih layak dan dapat dipergunakan. Diperbolehkan digunakan kembali dengan tujuan agar sekolah atau p2sp dapat menambah menu kegiatan atau meningkatkan kualitas hasil pekerjaan dilakukan. Adapun perhitungan penggunaan antara material yang lama dan yang baru itu dihitung secara parsial atau terpisah. Dan hitungan akan tertuang dalam berita acara revisi. Dan dilaporkan ke kementrian melalui fasilitator.
- Akan diperintahkan untuk dilakukan pemasangan Dinabold”
_erimakasih Lensa yang telah ikut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait Pendidikan di Kab. Serang. Semoga Sukses selalu….
CATATAN KRITIS
Pernyataan klarifikasi pihak konsultan ke Kasi Sarpras menimbulkan pertanyaan baru:
- Di mana Berita Acara Revisi penggunaan material lama vs baru? Apakah sudah dilaporkan ke Kementerian?
- Siapa yang menilai “masih layak” material bekas tersebut? Apakah ada uji teknis?
- Bagaimana pengawasan jika pemasangan baja ringan tidak menggunakan baut/dinabolt sesuai standar konstruksi?
Kami mendesak Inspektorat Kab. Serang, Kemendikdasmen, dan APH segera melakukan audit investigasi terhadap proyek Rp1.023.203.075 ini.
Jangan sampai dana APBN untuk pendidikan anak justru digunakan untuk menampung material sisa dan mengorbankan mutu bangunan.
RED/TIM
