BPN KABUPATEN SERANG DIDUGA BIANG KELADI MASALAH PERTANAHAN


SERANG, BANTEN,LENSABANTEINVESTIGASI.COM.– Dugaan kuat mengenai kinerja buruk Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terungkap dari beberapa sumber terpisah di berbagai lokasi. Berbagai keluhan yang disampaikan dari titik berbeda menunjukkan pola yang sama: lembaga negara ini dinilai tidak kooperatif, mengabaikan kewajiban pelayanan publik, serta enggan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Berikut rangkaian fakta yang terhimpun oleh tim media:

Di kawasan Situ Rawa Enang dan Pasar Raut Kemuning Tunjungteja, sumber masyarakat setempat menyatakan BPN menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) meskipun wilayah itu jelas memiliki status ganda: diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten sekaligus memiliki hak adat dan kepemilikan turun-temurun warga.

Di lokasi lain, tepatnya kawasan Puspemkab Cisait, Kragilan, informasi dari kalangan ahli waris menyebutkan bahwa meskipun kasusnya sudah dikonsinyasi bertahun-tahun, banyak pihak yang berhak masih belum bisa mengambil haknya. Muncul dugaan, yang juga tergali dari sejumlah narasumber, bahwa akar masalah ini melibatkan peran BPN yang diduga bekerja sama dengan oknum penguasa lama, sehingga lahan warga dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak yang tidak dikenal dan bukan bagian dari ahli waris.

Dari wilayah Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, Modern Cikande, sumber hukum dan warga melaporkan hal serupa. Meskipun sengketa lahan telah dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten di pengadilan, hingga kini lebih dari puluhan lembar SHGB yang menjadi objek perselisihan belum juga dibatalkan oleh BPN Kabupaten Serang.

Kasus paling konkret datang dari Desa Bandulu, Kecamatan Anyer. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, Fathurrahman – warga Kragilan dan ahli waris almarhum Jawad bin Mustafa – mendesak BPN segera menjalankan keputusan hukum.

Melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 41 PK/TUN/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, majelis hakim secara tegas membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan SHGB Nomor 48/Bandulu tanggal 2 Agustus 2000 atas nama PT Abadi Mukti Guna Lestari (PT AMGL) adalah tidak sah.

MA juga memerintahkan pencabutan SHGB tersebut beserta Surat Ukur Nomor 49/Bandulu/98 seluas 6.464 meter persegi. Namun, hingga berita ini disusun, perintah hukum itu tidak diindahkan.

Ketua LBHPK Yabpeknas Provinsi Banten mengonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ada tanggapan resmi maupun tindakan nyata dari pimpinan BPN Kabupaten Serang.

Rangkaian dugaan dan fakta yang terhimpun dari berbagai titik ini memperkuat pandangan masyarakat bahwa BPN tidak adil dan terkesan hanya berpihak pada kepentingan perusahaan, bukan pada keadilan dan hak rakyat.

“Kami sudah menang di pengadilan, tapi di lapangan tidak ada perubahan. Seolah BPN tidak punya kewajiban menjalankan putusan hukum,” tegas Fathurrahman.

Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban dan langkah nyata, warga sudah sepakat akan menggelar aksi protes terbuka untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum atas hak milik mereka.

Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten Apresiasi Langkah Pemprov Banten dalam Penyelamatan Aset Situ Ranca Gede Jakung, Dorong Tindakan Konkret di Lapangan

Banten,LensaBantenInvestigasi.com.– Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum Setda Provinsi Banten bersama Dinas PUPR Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten yang telah melakukan peninjauan lapangan terhadap kawasan Situ Ranca Gede Jakung sebagai tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Peninjauan lapangan yang dipimpin oleh Asisten Daerah I Provinsi Banten bersama Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Kegiatan tersebut menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta menyusun langkah-langkah penyelamatan dan pengamanan aset daerah.

Langkah ini juga menjadi jawaban atas berbagai kritik dan harapan masyarakat yang selama ini mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Banten terhadap status hukum lahan Situ Ranca Gede Jakung setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menilai bahwa peninjauan lapangan saja belum cukup. Diperlukan tindakan nyata dan terukur agar kepastian hukum terhadap aset daerah benar-benar terlaksana.

LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:

Melaksanakan pemasangan plank atau papan penanda pada kawasan Situ Ranca Gede Jakung sebagai penegasan status aset daerah yang telah memperoleh kepastian hukum.
Berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan pemblokiran terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Modernland yang berada pada area Situ Ranca Gede Jakung, guna mencegah adanya peralihan hak maupun tindakan hukum lain yang berpotensi mengganggu proses penyelamatan aset daerah sampai seluruh proses administrasi pertanahan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil BPN, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya terus diperkuat sehingga penyelamatan aset daerah tidak berhenti pada tahap kajian dan peninjauan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan kepastian hukum, melindungi aset milik daerah, serta menjamin kepentingan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Biro Hukum Provinsi Banten, Dinas PUPR, dan Kanwil BPN yang telah turun langsung ke lapangan. Ini merupakan kemajuan yang patut didukung. Namun, masyarakat juga menunggu implementasi nyata berupa pemasangan plank aset daerah dan pemblokiran SHGB PT. Modernland yang berada di area Situ Ranca Gede Jakung agar proses penyelamatan aset daerah berjalan efektif sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten.

LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten terus mengawal
Untuk Kepastian Hukum, Perlindungan Aset Daerah, dan Kepentingan Masyarakat.

Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel Giat Kunjungan Silaturahmi ke warganya

Cilegon,LensaBantenInvestigasi.com.– Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dan sinergitas antara kepolisian dengan pemerintah desa, personel Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan kunjungan silaturahmi kepada warganya Kecamatan puloampel, Kabupaten serang, sabtu (27/062026).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten IPTU Jonathan Mampetua Sirait Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas pokok Bhabinkamtibmas untuk hadir di tengah masyarakat serta menjaga kedekatan dan komunikasi yang baik dengan unsur pemerintah desa. Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas disambut baik oleh para warga desa dan berlangsung dalam suasana yang akrab dan kekeluargaan.

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmasnya menyampaikan bahwa kehadiran pihak kepolisian bertujuan untuk menyamakan persepsi serta membangun kerja sama yang erat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di wilayah Desa binaanya. Selain itu, disampaikan pula himbauan agar warga senantiasa berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Silaturahmi ini penting agar kami selalu terhubung dengan warga desa. Dengan hubungan yang baik dan komunikasi yang lancar, diharapkan segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat terdeteksi dan diatasi sejak dini demi kenyamanan bersama,” ujar Bhabinkamtibmas.

Warga Desanya menyambut positif langkah tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kegiatan diakhiri dengan tukar pikiran dan diskusi terkait kondisi lingkungan desa serta upaya pemeliharaan kamtibmas yang berkelanjutan.

Hampiri Warga Di Pos Satkamling ,Kanit dan Bhabinkamtibmas Beri Sosialisasi Call Center Polri 110&Imbauan Kamtibmas

Cilegon.LensaBantenInvestigasi.com. ~ Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan kontrol dan pemantauan ronda malam,di sejumlah pos ronda warga yang berada di wilayah binaannya, Sabtu (27/06/2026).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten IPTU Jonathan Mampetua Sirait Mengatakan bahwa pos kamling atau gardu ronda merupakan salah satu tempat untuk berkumpul dan wadah saling berbagi informasi dan berkomunikasi dengan warga, Pos kamling juga merupakan sarana untuk menciptakan situasi keamanan dilingkungan melalui kegiatan ronda.

Dengan adanya kegiatan Sambang Pos Kamling ini, diharapkan masyarakat mempunyai kesadaran dalam melaksanakan tugas kewajibannya ikut menjaga lingkungan melalui kegiatan ronda malam. Kegiatan tersebut juga sebagai sarana silaturahmi sesama warga, sambil menjaga keamanan lingkungannya masing- masing. Ucap Kapolsek puloampel

Dalam kesempatan tersebut, Kanit & Bhabinkamtibmas memberikan himbauan petugas ronda agar tètap waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas, seperti pencurian, perkelahian, ataupun gangguan lainnya. Ia juga mengingatkan agar selalu mencatat setiap aktivitas yang mencurigakan dan segera melapor ke pihak kepolisian Atau Ke Call Center Kepolisian 110 jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan.Ujarnya

“Kegiatan ronda malam sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami dari Polri siap mendukung dan memberikan pendampingan,” ujarnya

Warga pun menyambut baik kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah kegiatan ronda malam. Mereka merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Dengan adanya kontrol rutin dari Bhabinkamtibmas, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kamtibmas semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.

“Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat lainnya dapat segera menghubungi layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Kami siap memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Puloampel Tingkatkan Intensitas Patroli Blue Light

Cilegon Sabtu, 27 Juni 2026,LensaBantenInvestigasi.com. — Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas maupun beristirahat, jajaran Polsek Puloampel Polres Cilegon meningkatkan pengamanan dengan melaksanakan Patroli Blue Light secara rutin dan menyeluruh pada hari Sabtu malam (27/06/2026).

Patroli dilakukan dengan mengaktifkan lampu isyarat kendaraan dinas, menyusuri jalur protokol, kawasan perumahan, tempat keramaian, serta titik-titik wilayah yang dinilai berpotensi rawan gangguan keamanan. Kehadiran petugas secara terlihat jelas bertujuan memberikan efek pencegahan dini sekaligus memantau setiap aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kapolsek Puloampel, IPTU Jonathan Mampetua Sirait, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata menjaga stabilitas wilayah. “Kami terus mengoptimalkan pengawasan di jam-jam yang dianggap sepi. Tujuannya agar masyarakat merasa tenang dan setiap potensi gangguan dapat terdeteksi sejak awal, sehingga tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ujarnya.

Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan. “Patroli Blue Light menjadi strategi utama kami untuk memastikan kehadiran Polri terasa di seluruh penjuru wilayah. Kami pastikan seluruh lingkungan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga puloampel,” tegasnya.

Hingga dini hari, seluruh wilayah yang dipantau dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.

Pemasangan Fiber Optik PT. RAJEG di Serang Menuai Sorotan : Diduga ilegal,Tanpa Izin dan Berisiko Tinggi, Melanggar Aturan

Serang,LensaBantenInvestigasi.com.- Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik dan tanpa alat pelindung diri yang madai.

Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan ruas jalan kasemen banten lama, Kecamatan kasemen, kota serang pada Selasa (3/04/2025) pukul 02 :19 Wib.

Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas.

Sementara itu Zakaria selalu ketua Rt setempat saat ditemui di lokasi, dan dimintai keterangan terkait izin pemasangan wifi tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta izin atau pun memberikan perizinan apa pun.

Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan

Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat, baik dari Satpol PP Kelurahan kasunyatan dan kelurahan kasemen maupun Kecamatan kasemen, karna mereka bekerja pada tengah malam .

Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.

Rasidi bombom ketua karaben provinsi banten
Menduga kuat menyebut, bahwa pemasangan wifi PT. RAJEG net belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti halnya pemasangan tiang listrik, instalasi kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.

Proses pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel fiber optik (FO) tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah atau otoritas setempat sebelum membangun infrastruktur.

Aturan Hukum & Legalitas

Persetujuan Warga: Provider wajib mengantongi persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan setempat.

Perizinan Daerah : Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan retribusi utilitas.

Hak Kompensasi: Pemilik lahan berhak atas ganti rugi atau kompensasi jika tanahnya digunakan tanpa izin

Ujar Jeri Kaspor selaku ketum ormas KKPMP prov.banten

Risiko Instalasi Tanpa Izin

Bahaya Keselamatan : Kabel yang dipasang asal-asalan sering kali kendur, semrawut, miring, dan berisiko tersangkut kendaraan atau roboh.

Penyalahgunaan Aset : Banyak vendor liar mencantolkan kabel FO secara ilegal pada tiang listrik milik PLN, yang berisiko memicu korsleting atau kebakaran.

Kerugian Estetika : Lingkungan pemukiman menjadi kumuh akibat penumpukan kabel udara.

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin.
Apabila tidak direspon berita tersebut maka kami selaku ketua ormas aliansi seluruh ormas, lsm, media. se provinsi Banten maka kami akan bikin surat audensi atau aksi Besar-besaran dan sweeping Kabel-kabel yg tidak ada ijin nya.

Pemasangan Fiber Optik PT. RAJEG di Serang Menuai Sorotan : Diduga ilegal,Tanpa Izin dan Berisiko Tinggi, Melanggar Aturan

Aktivitas pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan oleh PT. RAJEG di sejumlah titik wilayah kota serang dan ruas jalan provinsi menuai sorotan dari masyarakat.

Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik dan tanpa alat pelindung diri yang madai.

Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan ruas jalan kasemen banten lama, Kecamatan kasemen, kota serang pada Selasa (3/04/2025) pukul 02 :19 Wib.

Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas.

Sementara itu Zakaria selalu ketua Rt setempat saat ditemui di lokasi, dan dimintai keterangan terkait izin pemasangan wifi tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta izin atau pun memberikan perizinan apa pun.

Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan

Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat, baik dari Satpol PP Kelurahan kasunyatan dan kelurahan kasemen maupun Kecamatan kasemen, karna mereka bekerja pada tengah malam .

Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.

Rasidi bombom ketua karaben provinsi banten
Menduga kuat menyebut, bahwa pemasangan wifi PT. RAJEG net belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti halnya pemasangan tiang listrik, instalasi kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.

Proses pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel fiber optik (FO) tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah atau otoritas setempat sebelum membangun infrastruktur.

Aturan Hukum & Legalitas

Persetujuan Warga: Provider wajib mengantongi persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan setempat.

Perizinan Daerah : Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan retribusi utilitas.

Hak Kompensasi: Pemilik lahan berhak atas ganti rugi atau kompensasi jika tanahnya digunakan tanpa izin

Ujar Jeri Kaspor selaku ketum ormas KKPMP prov.banten

Risiko Instalasi Tanpa Izin

Bahaya Keselamatan : Kabel yang dipasang asal-asalan sering kali kendur, semrawut, miring, dan berisiko tersangkut kendaraan atau roboh.

Penyalahgunaan Aset : Banyak vendor liar mencantolkan kabel FO secara ilegal pada tiang listrik milik PLN, yang berisiko memicu korsleting atau kebakaran.

Kerugian Estetika : Lingkungan pemukiman menjadi kumuh akibat penumpukan kabel udara.

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin.
Apabila tidak direspon berita tersebut maka kami selaku ketua ormas aliansi seluruh ormas, lsm, media. se provinsi Banten maka kami akan bikin surat audensi atau aksi Besar-besaran dan sweeping Kabel-kabel yg tidak ada ijin nya.

Aktivitas pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan oleh PT. RAJEG di sejumlah titik wilayah kota serang dan ruas jalan provinsi menuai sorotan dari masyarakat.

Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik dan tanpa alat pelindung diri yang madai.

Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan ruas jalan kasemen banten lama, Kecamatan kasemen, kota serang pada Selasa (3/04/2025) pukul 02 :19 Wib.

Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas.

Sementara itu Zakaria selalu ketua Rt setempat saat ditemui di lokasi, dan dimintai keterangan terkait izin pemasangan wifi tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta izin atau pun memberikan perizinan apa pun.

Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan

Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat, baik dari Satpol PP Kelurahan kasunyatan dan kelurahan kasemen maupun Kecamatan kasemen, karna mereka bekerja pada tengah malam .

Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.

Rasidi bombom ketua karaben provinsi banten
Menduga kuat menyebut, bahwa pemasangan wifi PT. RAJEG net belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti halnya pemasangan tiang listrik, instalasi kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.

Proses pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel fiber optik (FO) tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah atau otoritas setempat sebelum membangun infrastruktur.

Aturan Hukum & Legalitas

Persetujuan Warga: Provider wajib mengantongi persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan setempat.

Perizinan Daerah : Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan retribusi utilitas.

Hak Kompensasi: Pemilik lahan berhak atas ganti rugi atau kompensasi jika tanahnya digunakan tanpa izin

Ujar Jeri Kaspor selaku ketum ormas KKPMP prov.banten

Risiko Instalasi Tanpa Izin

Bahaya Keselamatan : Kabel yang dipasang asal-asalan sering kali kendur, semrawut, miring, dan berisiko tersangkut kendaraan atau roboh.

Penyalahgunaan Aset : Banyak vendor liar mencantolkan kabel FO secara ilegal pada tiang listrik milik PLN, yang berisiko memicu korsleting atau kebakaran.

Kerugian Estetika : Lingkungan pemukiman menjadi kumuh akibat penumpukan kabel udara.

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin.
Apabila tidak direspon berita tersebut maka kami selaku ketua ormas aliansi seluruh ormas, lsm, media. se provinsi Banten maka kami akan bikin surat audensi atau aksi Besar-besaran dan sweeping Kabel-kabel yg tidak ada ijin nya.

Advokat Cecep Azhar: Kekerasan Seksual Anak Sudah Fase Darurat, Pelaku Harus Dihukum Maksimal

SERANG LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– Advokat dan Akademisi UIN Banten, Cecep Azhar, menyatakan kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur telah memasuki fase darurat. Ia mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

Cecep menilai modus yang digunakan pelaku semakin beragam. Salah satunya child grooming, yakni membangun kepercayaan korban secara manipulatif, membujuk rayu, hingga memberikan ancaman.

“Pelaku sering memanfaatkan celah pengawasan di lingkungan terdekat korban. Ini yang membuat kasusnya sulit terdeteksi sejak awal,” kata Cecep selaku Ketua Law Office PBH Tajusa Azhari, Sabtu (27/6/2026).

Ia menegaskan, pelecehan seksual adalah tindakan pidana. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mencurigai anak menjadi korban. Laporan dapat disampaikan ke kepolisian atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar diproses hukum.

Cecep juga mengingatkan dampak yang ditimbulkan. Menurutnya, korban bisa mengalami trauma fisik dan emosional dalam jangka panjang. Korban seringkali takut bicara karena tertekan.

“Karena itu penting bagi orang tua dan lingkungan untuk mengenali tanda-tanda pelecehan seksual pada anak dan segera menyikapinya,” ujarnya.

Ia menyebut PBH Tajusa Azhari bersama Program Zona Klinik Advokasi Hukum Zakiyah dari Bagian Hukum Pemkab Serang memiliki komitmen yang sama. Komitmen itu adalah memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban.

Secara hukum, perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara, tergantung dampak terhadap korban.

Dalam perspektif hukum Islam, Cecep menyebut perbuatan tersebut termasuk dosa besar dan kejahatan asusila. Pelaku dapat dikenakan hukuman ta’zir oleh hakim, atau hukuman had jika memenuhi unsur zina dan syarat pembuktian.

“Penegakan hukum harus tegas. Siapa pun pelakunya harus dihukum maksimal. Masyarakat juga harus segera melapor jika melihat insiden pelecehan, pencabulan, atau kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengimbau semua pihak memperhatikan hak anak. Menurutnya, orang tua tidak boleh abai atau membiarkan anak terlantar tanpa perlindungan.***(c2P/H.M.M)

Lewat Warbinling, Bhabinkamtibmas Pererat Komunikasi dan Sinergi dengan Warganya

Cilegon.LensaBantenInvestgasi.com– Dalam upaya mempererat hubungan silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel, Polres Cilegon, melaksanakan kegiatan Warung Binaan Lingkungan (Warbinling) di warganya, Kecamatan Puloampel, Kabupaten serang. Kegiatan berlangsung pada jumat, 26 juni2026, dan menjadi wadah interaksi santai antara aparat kepolisian dengan warga setempat.

Warbinling yang dikenal juga dengan sebutan Warung Komunikasi Bersama Polisi Bhabinkamtibmas ini dihadiri oleh warga sekitar. Dengan konsep obrolan santai sambil bersantai, kegiatan ini dirancang agar warga merasa lebih leluasa dalam menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, maupun informasi yang berkembang di lingkungan tempat tinggalnya. Tidak hanya sebagai tempat berkumpul, Warbinling juga berfungsi sebagai sarana penyelesaian masalah, pembinaan, dan tempat warga untuk bercerita serta berkonsultasi dengan aparat kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang terus digalakkan oleh kepolisian untuk mendekatkan diri dengan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, suasana yang akrab dan santai seperti ini akan mempermudah terjalinnya komunikasi dua arah yang baik, sehingga segala hal yang menjadi perhatian warga dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti dengan tepat.

“Warbinling ini kami hadirkan agar jarak antara kepolisian dan masyarakat semakin dekat. Di sini, Bapak-Ibu sekalian bisa bercerita apa saja, menyampaikan apa yang dirasakan, melaporkan hal-hal yang mencurigakan, atau bahkan meminta saran dan bantuan terkait berbagai permasalahan. Kami hadir di sini untuk mendengar, membantu, dan bersama-sama mencari solusi terbaik demi kenyamanan bersama,” ujarnys.

Selain mendengarkan masukan dari warga, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan berbagai himbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, saling mengawasi, serta segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan potensi gangguan keamanan atau perselisihan antarwarga. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan hidup bermasyarakat sebagai modal utama terciptanya lingkungan yang damai dan kondusif.

Kegiatan Warbinling ini mendapat sambutan yang sangat baik dari warga. Mereka menyampaikan apresiasi atas kehadiran aparat kepolisian yang tidak hanya hadir saat ada masalah, tetapi juga meluangkan waktu untuk bersilaturahmi dan berkomunikasi secara langsung dengan warga dalam suasana yang hangat dan kekeluargaan.

Kapolsek Puloampel, Iptu Jonatan Mampetua Sirait, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini menjadi salah satu program unggulan yang terus dikembangkan, mengingat peran Bhabinkamtibmas sangat strategis sebagai ujung tombak pemeliharaan keamanan di tingkat kelurahan. Menurutnya, komunikasi yang baik yang terjalin melalui Warbinling akan menjadi landasan kuat dalam menangani berbagai permasalahan sosial dan keamanan di masyarakat.

“Melalui Warbinling, kami ingin memastikan bahwa kepolisian benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dan sahabat yang siap membantu. Kami berharap kegiatan ini dapat terus berjalan secara rutin dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh warga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang bersifat kekeluargaan seperti ini menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Keamanan dan ketertiban yang terjaga dengan baik tidak akan terwujud tanpa adanya kerja sama dan komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat. Kegiatan Warbinling ini adalah bukti nyata bahwa kami senantiasa berusaha mendekatkan diri, mendengar aspirasi, dan bekerja sama dengan warga demi terciptanya warga ampel yang aman, damai, dan sejahtera. Semoga kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di seluruh wilayah hukum kami,” pungkas AKBP Martua.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin erat, serta berbagai potensi permasalahan yang ada dapat diantisipasi dan diselesaikan sejak dini demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Polsek Puloampel Lakukan Kegiatan Subuh Keliling di Desa Binaanya

Cilegon,LensaBantenInvestigasi.com. – Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Majid Al Ikhlas Desa Binanya Kecamatan puloampel Kabupaten Serang. Jumat(26/06)

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU Jonatan Mampetua Sirait Kegiatan yang dipimpin oleh personel Polsek Puloampel tersebut diawali dengan pelaksanaan salat subuh berjamaah bersama warga setempat. Setelah pelaksanaan ibadah, anggota Polsek Puloampel menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jamaah agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta memperkuat kerukunan dan kebersamaan antarwarga.

Kapolsek Puloampel menyampaikan bahwa kegiatan Subuh Keliling merupakan salah satu upaya Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menyerap informasi dan aspirasi secara langsung dari warga.
“Melalui kegiatan Subuh Keliling ini, kami berharap terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Puloampel,” ujarnya.

Masyarakat Desa Binanya menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran anggota Polsek Puloampel yang secara rutin melaksanakan kegiatan keagamaan sekaligus memberikan pembinaan dan imbauan kamtibmas kepada warga. Dengan adanya kegiatan Subuh Keliling ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.”tutupnya

Layanan Kepolisian 110 Bebas Pulsa, Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel Sapa Warga Beri Imbauan Kamtibmas

Cilegon,LensaBantenInvestgasi.com.~ Personil Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten terus menggencarkan sosialisasi layanan kepolisian kepada masyarakat. Kali ini menyasar Desa binaanya melalui peran Bhabinkamtibmas yang turun langsung bersilaturahmi ke Warga Masyarakat, jumat(26/06/2026).

Bhabinkamtibmas berkoordinasi Dengan Warga terkait perkembangan situasi Kamtibmas wilayah serta menyampaikan imbauan kamtibmas, Penekanan utama diberikan pada pemanfaatan Layanan Polri Call Center 110 sebagai akses cepat pengaduan masyarakat. Call Center 110 ini layanan gratis 24 jam. Masyarakat tidak perlu ragu. Jika ada potensi gangguan, kejahatan, atau butuh bantuan polisi, cukup angkat telepon dan tekan 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti secepatnya,” Jelasnya

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten IPTU Jonatan Mampetua Sirait saat dihubungi terpisah bahwa sosialisasi Call Center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat. Ucapnya

Kapolsek Puloampel Menambahkan Layanan Call Center 110 hadir untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya yang memerlukan kehadiran polisi,” Tegas Kapolsek puloampel

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Polsek Puloampel mengajak masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Selain itu, warga juga diberikan edukasi agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.

Warga Desa binaanya menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran anggota Polsek Puloampel yang secara langsung memberikan informasi terkait layanan kepolisian kepada masyarakat

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi yang efektif dengan kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat