Batas 3 Hari Lewat, LSM‑Ormas Gelar Aksi Unjuk Rasa Susulan Senin 9 November 2026 ke Dinas‑Dinas Terkait Kota Serang

SERANG,Lensabanteninvestigasi.com.— Batas waktu tiga hari kerja yang diminta Organisasi Masyarakat Ormas DPC PPBNI Satria Banten Kota Serang dan Koalisi Lembaga Banten,untuk pembongkaran tiang fiber PT FMI / Cyber Media Indonesia tanpa izin segera berakhir. dan juga PT.FIS yang selama ini melakukan pemasangan Fiber Optic di wilayah kewenangan Dinas PUPR Kota Serang Jika sampai batas waktu tidak ada tindakan nyata dari pihak pemerintah, lembaga dan ormas yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Banten ini, akan menggelar aksi unjuk rasa susulan pada Senin, 9 November 2026.

Aksi tersebut akan dilaksanakan ke kantor Dinas PUPR Kota Serang, Satuan Polisi Pamong Praja ( Pol- PP) Kota Serang, selaku penegak Peraturan Daerah ( Perda), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kota Serang.

“Kami sudah memberikan kesempatan selama tiga hari kerja kepada para pihak terkait untuk menertibkan tiang‑tiang yang dipasang tanpa izin. Jika tidak ada perbaikan, kami bersama Ormas dan LSM lainya akan datang pada Senin, 9 November 2026 untuk menyuarakan tuntutan kami,” tegas Ketua DPC PPBNI Satria Banten kota Serang Tri Pebrianto Permana( Riyan)

Lanjut” Riyan” seharunya kami Aksi Hari Ini ada dua Titik Aksi Unjuk Rasa salah satunya di Kantor Dinas PUPR kota Serang dan Walikota Serang terkait permasalahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang salah satunya

  1. Dugaan Belanja Solar/ Bahan Bakar Fiktip tahun 2025 Rp. 2.1 Milyar. Tanpa Nota Dinas Sah.harusnya kepala Dinas LH lah yang Bertanggung jawab yang mengawasinya
  2. Dugaan Monopoli Proyek E- Katalog tahun 2024-2025, perusahaan berganti nama,nilai proyek tetap RP. 500 juta. ini bukan kebetulan,ini ini pengaturan yang terjadi di bawah pengawasan kepala Dinas
  3. Kegagalan pengelolaan Sampah ,Retribusi, Pencemaran (2026).dari 110 Truk .hanya 30-40 unit beroperasi! Retribusi Bocor! Sungai tercemar! bau menyengat!DPRD kota Serang sudah memanggil tanggal 25 Mei 2026, tetap tidak ada perbaikan
    Dalam Tuntutan Kami:
  4. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepala Dinas LH kota Serang
  5. Hentikan Praktik Kambing Hitam Bawahan
  6. siapa yang menandatangani, yang mengesahkan , yang memerintah _ dialah yang menjelaskan! Jangan korbankan Staf untuk menutupi kesalahan pimpinan!
  7. Usut tuntas Dugaan Kerugian Keuangan Negara RP.2.1 milyar & Monopoli & proyek.ungkapnya.

Sebelumnya perwakilan Dinas Bina Marga Kota Serang mengakui adanya keterbatasan tenaga pengawas untuk penertiban di enam kecamatan, meskipun kasus ini sudah dijadikan bahan evaluasi bersama para Kepala Kelurahan.

Sampai berita ini diterbitkan, tiang‑tiang fiber milik PT FMI / Cyber Media Indonesia masih berdiri di Kelurahan Bendung, Kelurahan Masjid Priyai, dan Kelurahan Sukawana, Kecamatan Kasemen serta Kecamatan Serang. Tim pemantau Ormas PPBNI Satria Banten Kota Serang, LSM dan media akan terus memantau tindakan yang dilakukan oleh instansi terkait sebelum tanggal aksi.

Red***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *