WOW! U-DITCH DI DESA TEJAMARI SUDAH TERPASANG MALAH DIBONGKAR! DIDUGA SALAH UKURAN, PROYEK RP363 JUTA JADI SOROTAN

SERANG, Lensabanteninvestigasi.com – Ada apa dengan proyek pembangunan drainase lingkungan di Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang? Pekerjaan U-Ditch yang sebelumnya telah selesai dipasang justru diduga dibongkar kembali dan diganti dengan material berukuran lebih besar.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya serius terkait perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

Proyek bernilai kontrak Rp363.440.000 itu kini menjadi sorotan setelah ditemukan adanya pembongkaran U-Ditch yang sebelumnya sudah terpasang. Dugaan sementara, pembongkaran dilakukan karena ukuran material yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan atau spesifikasi pekerjaan.

Jika benar terjadi kesalahan ukuran sejak awal, publik patut mempertanyakan bagaimana proses perencanaan dan pengawasan proyek tersebut berjalan. Mengapa ketidaksesuaian baru diketahui setelah material terpasang?

MATERIAL LAMA RUSAK, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Berdasarkan keterangan warga sekitar yang mengaku pernah terlibat dalam pemasangan awal, pembongkaran memang dilakukan setelah pekerjaan sebelumnya selesai.

“Iya, Kang, adanya pembongkaran kembali, padahal pekerjaan sudah selesai. Infonya U-Ditch yang terpasang tidak sesuai dan kecil, makanya diganti dengan ukuran yang besar. Saya juga ikut kerja waktu pemasangan, tapi saat pembongkaran saya tidak,” ungkap warga kepada awak media.

Pantauan awak media di lokasi pada Selasa, 27 Oktober 2026, memperlihatkan sejumlah U-Ditch lama yang telah dibongkar dalam kondisi pecah dan rusak, berserakan di pinggir jalan. Sementara itu, U-Ditch baru dengan ukuran lebih besar terlihat telah dipasang kembali.

Pemandangan tersebut bukan sekadar persoalan teknis konstruksi. Ada pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan anggaran dan tanggung jawab atas material yang rusak.

Apabila pembongkaran terjadi akibat kesalahan pelaksanaan, siapa yang menanggung biaya penggantian dan kerusakan material? Apakah menjadi tanggung jawab penyedia jasa atau justru berpotensi membebani keuangan daerah?

NILAI KONTRAK RATUSAN JUTA, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut tercatat sebagai berikut:

  • Pemerintah: Provinsi Banten
  • Dinas: Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  • Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
  • Paket: Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan) RT 003–RT 007, Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang
  • Nomor Kontrak: 600/SPK.0220 UPPSU/DPerkim-3/2026
  • Tanggal Kontrak: 2 September 2026
  • Pelaksana: CV RA ZA MAINAKI
  • Nilai Kontrak: Rp363.440.000
  • Waktu Pelaksanaan: 60 hari kalender
  • Sumber Dana: APBD Provinsi Banten TA 2026

Dengan nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah, semestinya perencanaan teknis, pemilihan material, serta pengawasan dilakukan secara cermat sejak awal.

Jangan sampai uang rakyat justru digunakan untuk membiayai pekerjaan yang harus dibongkar dan dikerjakan ulang akibat dugaan kesalahan teknis.

AMINUDIN: DPRD DAN INSPEKTORAT JANGAN TUTUP MATA!

Sorotan juga disampaikan Aminudin, Ketua LSM KPK Nusantara. Saat ditemui di kantornya, ia mempertanyakan kualitas pelaksanaan sejumlah pekerjaan PSU Permukiman yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten.

Menurut Aminudin, pihaknya menemukan sejumlah persoalan pada pekerjaan di beberapa lokasi, termasuk dugaan penyempitan saluran pertanian di wilayah Kecamatan Ciruas yang disebutnya berdampak terhadap bangunan pemerintah dan kepentingan petani.

Terkait proyek di Desa Tejamari, ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian material U-Ditch dengan spesifikasi teknis atau Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta persoalan pemasangan papan informasi proyek yang menurutnya perlu dievaluasi.

“Kami meminta Ketua DPRD Provinsi Banten dan Komisi IV DPRD Provinsi Banten jangan diam saja. Program PSU ini menggunakan uang hasil pajak rakyat Banten. Harus jelas kualitas, manfaat, dan pertanggungjawabannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat pekerjaan yang diduga tidak sesuai ketentuan,” tegas Aminudin.

Ia juga meminta agar instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut, termasuk menelusuri penyebab pembongkaran U-Ditch dan pihak yang harus bertanggung jawab atas material yang rusak.

KEPALA DESA BELUM BERHASIL DIMINTAI KETERANGAN

Dalam upaya memperoleh informasi berimbang, awak media mencoba menemui Unus selaku Kepala Desa Tejamari di kantor desa. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Pak Kades tidak ada, Kang. Lagi nganter berobat warga yang sakit,” ujar salah seorang staf desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV RA ZA MAINAKI maupun Dinas Perkim Provinsi Banten belum berhasil dimintai keterangan terkait dugaan ketidaksesuaian ukuran U-Ditch dan pembongkaran material tersebut.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, APIP DAN INSPEKTORAT PERLU TURUN TANGAN

Kasus ini patut menjadi perhatian serius. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembongkaran tersebut merupakan bagian dari perbaikan teknis yang sah, atau justru akibat kelalaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan.

APIP dan Inspektorat Provinsi Banten diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, RAB, hasil pekerjaan, serta pertanggungjawaban material yang telah dibongkar.

Jika ditemukan kerugian keuangan daerah atau pelanggaran ketentuan pengadaan, penanganannya harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Uang Rp363 juta bukan uang pribadi pejabat, bukan pula uang milik kontraktor. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Jangan biarkan pekerjaan infrastruktur hanya terlihat selesai di atas kertas, sementara kualitas dan proses pelaksanaannya menyisakan tanda tanya.

Lensabanteninvestigasi.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

Red/syam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *