Marak Mafia Penghisap BBM Solar Subsidi di Tengah Tambang Pasir Pabuaran Serang, Diduga Tak Tersentuh APH

SERANG,lensabanteninvestigasi.com – Dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi marak terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan tajam berada tepat di tengah tambang galian pasir, Kampung Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan tim awak media di lapangan, tim menemukan adanya aktivitas keluar masuk kendaraan roda 4 (KR 4) yang memasuki lokasi galian tambang C, yang diduga menjadi lapak “kencingan” atau tempat pengisian dan penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi menggunakan jerigen.

Berkaitan dengan aktivitas tersebut, diduga jelas ada praktik penghisapan solar di SPBU dengan memanfaatkan kendaraan yang menggunakan Barcode KR 4 yang sudah dimodifikasi. Tangki kendaraan tersebut diduga dimodifikasi agar bisa menampung ribuan liter minyak Solar, secara bolak-balik mengisi di SPBU dengan dalih untuk kebutuhan masyarakat, petani dan nelayan, guna mengelabui petugas agar tidak dicurigai.

Dalam aktivitas tersebut, tim media di lapangan menemui salah satu penjaga lokasi dengan inisial (AN). Ia membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Memang benar ada kegiatan pengisian bahan bakar minyak dari SPBU. Saya juga sering melihat keluar masuk kendaraan Pak. KR 2 saya sendiri yang jaga, bermuatan solar menggunakan kendaraan secara bolak-balik keluar masuk, lalu disedot gunakan selang kemudian dipindahkan ke sebuah jerigen,” jelas penjaga berinisial AN kepada tim media.

Masih lanjut penelusuran tim media, untuk menggali informasi lebih dalam siapa pemilik lapak tersebut, tim mengkonfirmasi salah satu tangan kanan kepercayaan bos besar pemilik Solar berinisial (RI). Ia menyebut nama seseorang sebagai penanggung jawab sekaligus orang dalam yang berperan dalam aktivitas ilegal tersebut. (Nama lengkap ada di redaksi).

Maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini sangat disayangkan. Akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, masyarakat menjerit merasa dirugikan. Kebutuhan para petani dan nelayan yang seharusnya berhak mendapatkan Solar bersubsidi menjadi sangat kesulitan.

Masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya jajaran Kapolsek Pabuaran, Kapolres Kabupaten Serang, dan Kapolda Banten untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas para pelaku mafia Bahan Bakar Minyak bersubsidi tersebut.

“Jika terbukti ada indikasi ataupun kesengajaan, kami meminta untuk segera tangkap pelakunya, beri sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegas warga.

Ancaman Sanksi Hukum:

Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023)*, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Berita ini disusun berdasarkan hasil informasi awal dan investigasi lapangan. Awak media tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(RED / TIMS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *