Klarifikasi Tegas Atas Klaim Tanah dan Dugaan Perusakan Pagar di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti Kabupaten Serang

SERANG, 8 Agustus 2026,LENSABANTENINVESTIGASI.COM. – Merespons pemberitaan yang beredar terkait sengketa tanah di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, serta pernyataan dan klaim yang disampaikan oleh pihak bernama Sartaman, kami yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan sah terkait objek tanah tersebut menyampaikan sanggahan resmi sebagai berikut:
Terkait Klaim Sisa Hak Tanah Seluas 1.000 Meter Persegi. Pernyataan yang menyatakan bahwa orang tua Sartaman hanya menjual tanah seluas 3.000,800 m² dari total keseluruhan 4.000,800 m², sehingga masih tersisa hak seluas 1.000 m² yang belum diserahkan, adalah tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.
Transaksi jual beli yang terjadi pada tanggal 26 Januari 1998 telah dilakukan secara sah, lengkap, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di wilayah tersebut saat itu. Objek tanah yang diperjualbelikan telah diserahkan secara utuh dengan batas-batas dan luas yang tercantum dalam akta/bukti transaksi resmi, serta telah dibayarkan lunas sepenuhnya tanpa sisa atau pengecualian bagian apa pun.
Klaim adanya “sisa hak” seluas 1.000 m² yang dikemukakan Sartaman hanyalah penafsiran sepihak yang tidak didukung oleh dokumen legal, pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait Tindakan Memasang Pagar Secara Sepihak merupakan tindakan Sartaman yang secara sepihak memasang pagar di atas bidang tanah yang telah menjadi hak milik sah dan dikuasai secara terus-menerus, jujur, dan terbuka oleh pihak kami/Bangbang Susanto selama puluhan tahun, merupakan tindakan pelanggaran hukum dan gangguan terhadap hak penguasaan yang sah.
Pemasangan pagar tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa pembuktian hak terlebih dahulu di hadapan pihak berwenang, dan berpotensi menimbulkan keresahan serta konflik di tengah masyarakat.
Terkait Dugaan Perusakan Pagar, adapun terkait tuduhan bahwa pagar tersebut dirusak oleh sekelompok orang, kami menegaskan, bahwa kami tidak mengakui keberadaan pagar tersebut sebagai bangunan yang sah karena didirikan secara melawan hukum.
Jika pun terjadi perbuatan terhadap pagar tersebut, hal itu merupakan konsekuensi logis dari tindakan Sartaman yang mengganggu penguasaan sah atas tanah tersebut. Kami menegaskan bahwa kami tetap berpegang pada prinsip hukum dan siap menjawab segala hal yang berkaitan dengan ini melalui jalur hukum yang benar dan teratur.
Selama lebih dari dua dekade, bidang tanah tersebut telah dikuasai, dirawat, dan dijaga dengan baik oleh penerima hak beserta keluarga tanpa adanya gangguan maupun sanggahan dari pihak mana pun termasuk dari pihak keluarga atau ahli waris penjual hingga munculnya klaim sepihak belakangan ini.
Pihak berwenang yakni sekdes desa junti sebenarnya sudah meluruskan fakta sengketa tanah di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, menegaskan adanya perbedaan jelas pada dokumen, luas, batas, dan status hukum transaksi.
Berdasarkan penelusuran awak media Akta per tanggal 20 Januari 1989 dimana Jual beli dari Raiban ke Sana Bin Jamron, luas 4.600 m² dengan batas utara, timur, selatan, dan barat yang tercatat.
Adapun Akta 26 Januari 1998 yakni transaksi dari Sana Bin Jamron ke Bambang Susanto, luas 936 m², batas-batas berbeda, dan sesuai peta situasi. Dimana titik lokasi Blok Curug dengan batas – Batas yang berbeda.
Pihak ahli waris bernama Sartaman disebut keliru membandingkan dua objek berbeda. Saat transaksi 1998, ia berusia sekitar 12 tahun, belum paham urusan pertanahan, dan sebelumnya sudah mendapat penjelasan jelas dari Sekdes serta keluarganya terkait batas dan hak masing-masing.
H. Hermin selaku pemilik tanah yang sah mengatakan,”klaim yang beredar dinilai tidak berdasar, diduga berita bohong, berpotensi fitnah, dan berisiko memicu konflik sosial. Seluruh pihak diimbau berpegang pada bukti dokumen resmi dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut,”Kami memiliki kelengkapan bukti kepemilikan dan peralihan hak yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan aparat penegak hukum maupun lembaga pertanahan. Kami menegaskan bahwa sengketa ini tidak boleh dinilai berdasarkan narasi sepihak yang merugikan, melainkan harus melihat pada bukti otentik yang sah,” tegasnya.
Kami juga telah menyiapkan langkah hukum jika diperlukan untuk menjaga hak-hak hukum kami, menuntut tanggung jawab atas gangguan kepemilikan/penguasaan, serta menuntut ganti rugi atas segala kerugian dan pencemaran nama baik yang timbul akibat klaim yang tidak berdasar ini.
Kami mengimbau kepada seluruh pihak, masyarakat, dan media massa agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita mengedepankan kebenaran berbasis bukti hukum dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang teratur dan objektif demi menjaga ketertiban dan kedamaian di wilayah Desa Junti.
“Demikian sanggahan ini kami sampaikan untuk diketahui, dipublikasikan, dan menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan,” pungkas H. Hermin. (Red)
