Pemasangan Fiber Optik PT. RAJEG di Serang Menuai Sorotan : Diduga ilegal,Tanpa Izin dan Berisiko Tinggi, Melanggar Aturan

Serang,LensaBantenInvestigasi.com.- Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik dan tanpa alat pelindung diri yang madai.

Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan ruas jalan kasemen banten lama, Kecamatan kasemen, kota serang pada Selasa (3/04/2025) pukul 02 :19 Wib.

Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas.

Sementara itu Zakaria selalu ketua Rt setempat saat ditemui di lokasi, dan dimintai keterangan terkait izin pemasangan wifi tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta izin atau pun memberikan perizinan apa pun.

Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan

Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat, baik dari Satpol PP Kelurahan kasunyatan dan kelurahan kasemen maupun Kecamatan kasemen, karna mereka bekerja pada tengah malam .

Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.

Rasidi bombom ketua karaben provinsi banten
Menduga kuat menyebut, bahwa pemasangan wifi PT. RAJEG net belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti halnya pemasangan tiang listrik, instalasi kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.

Proses pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel fiber optik (FO) tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah atau otoritas setempat sebelum membangun infrastruktur.

Aturan Hukum & Legalitas

Persetujuan Warga: Provider wajib mengantongi persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan setempat.

Perizinan Daerah : Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan retribusi utilitas.

Hak Kompensasi: Pemilik lahan berhak atas ganti rugi atau kompensasi jika tanahnya digunakan tanpa izin

Ujar Jeri Kaspor selaku ketum ormas KKPMP prov.banten

Risiko Instalasi Tanpa Izin

Bahaya Keselamatan : Kabel yang dipasang asal-asalan sering kali kendur, semrawut, miring, dan berisiko tersangkut kendaraan atau roboh.

Penyalahgunaan Aset : Banyak vendor liar mencantolkan kabel FO secara ilegal pada tiang listrik milik PLN, yang berisiko memicu korsleting atau kebakaran.

Kerugian Estetika : Lingkungan pemukiman menjadi kumuh akibat penumpukan kabel udara.

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin.
Apabila tidak direspon berita tersebut maka kami selaku ketua ormas aliansi seluruh ormas, lsm, media. se provinsi Banten maka kami akan bikin surat audensi atau aksi Besar-besaran dan sweeping Kabel-kabel yg tidak ada ijin nya.

Pemasangan Fiber Optik PT. RAJEG di Serang Menuai Sorotan : Diduga ilegal,Tanpa Izin dan Berisiko Tinggi, Melanggar Aturan

Aktivitas pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan oleh PT. RAJEG di sejumlah titik wilayah kota serang dan ruas jalan provinsi menuai sorotan dari masyarakat.

Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik dan tanpa alat pelindung diri yang madai.

Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan ruas jalan kasemen banten lama, Kecamatan kasemen, kota serang pada Selasa (3/04/2025) pukul 02 :19 Wib.

Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas.

Sementara itu Zakaria selalu ketua Rt setempat saat ditemui di lokasi, dan dimintai keterangan terkait izin pemasangan wifi tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta izin atau pun memberikan perizinan apa pun.

Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan

Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat, baik dari Satpol PP Kelurahan kasunyatan dan kelurahan kasemen maupun Kecamatan kasemen, karna mereka bekerja pada tengah malam .

Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.

Rasidi bombom ketua karaben provinsi banten
Menduga kuat menyebut, bahwa pemasangan wifi PT. RAJEG net belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti halnya pemasangan tiang listrik, instalasi kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.

Proses pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel fiber optik (FO) tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah atau otoritas setempat sebelum membangun infrastruktur.

Aturan Hukum & Legalitas

Persetujuan Warga: Provider wajib mengantongi persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan setempat.

Perizinan Daerah : Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan retribusi utilitas.

Hak Kompensasi: Pemilik lahan berhak atas ganti rugi atau kompensasi jika tanahnya digunakan tanpa izin

Ujar Jeri Kaspor selaku ketum ormas KKPMP prov.banten

Risiko Instalasi Tanpa Izin

Bahaya Keselamatan : Kabel yang dipasang asal-asalan sering kali kendur, semrawut, miring, dan berisiko tersangkut kendaraan atau roboh.

Penyalahgunaan Aset : Banyak vendor liar mencantolkan kabel FO secara ilegal pada tiang listrik milik PLN, yang berisiko memicu korsleting atau kebakaran.

Kerugian Estetika : Lingkungan pemukiman menjadi kumuh akibat penumpukan kabel udara.

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin.
Apabila tidak direspon berita tersebut maka kami selaku ketua ormas aliansi seluruh ormas, lsm, media. se provinsi Banten maka kami akan bikin surat audensi atau aksi Besar-besaran dan sweeping Kabel-kabel yg tidak ada ijin nya.

Aktivitas pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan oleh PT. RAJEG di sejumlah titik wilayah kota serang dan ruas jalan provinsi menuai sorotan dari masyarakat.

Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik dan tanpa alat pelindung diri yang madai.

Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan ruas jalan kasemen banten lama, Kecamatan kasemen, kota serang pada Selasa (3/04/2025) pukul 02 :19 Wib.

Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas.

Sementara itu Zakaria selalu ketua Rt setempat saat ditemui di lokasi, dan dimintai keterangan terkait izin pemasangan wifi tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta izin atau pun memberikan perizinan apa pun.

Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan

Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat, baik dari Satpol PP Kelurahan kasunyatan dan kelurahan kasemen maupun Kecamatan kasemen, karna mereka bekerja pada tengah malam .

Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.

Rasidi bombom ketua karaben provinsi banten
Menduga kuat menyebut, bahwa pemasangan wifi PT. RAJEG net belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti halnya pemasangan tiang listrik, instalasi kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.

Proses pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel fiber optik (FO) tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah atau otoritas setempat sebelum membangun infrastruktur.

Aturan Hukum & Legalitas

Persetujuan Warga: Provider wajib mengantongi persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan setempat.

Perizinan Daerah : Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan retribusi utilitas.

Hak Kompensasi: Pemilik lahan berhak atas ganti rugi atau kompensasi jika tanahnya digunakan tanpa izin

Ujar Jeri Kaspor selaku ketum ormas KKPMP prov.banten

Risiko Instalasi Tanpa Izin

Bahaya Keselamatan : Kabel yang dipasang asal-asalan sering kali kendur, semrawut, miring, dan berisiko tersangkut kendaraan atau roboh.

Penyalahgunaan Aset : Banyak vendor liar mencantolkan kabel FO secara ilegal pada tiang listrik milik PLN, yang berisiko memicu korsleting atau kebakaran.

Kerugian Estetika : Lingkungan pemukiman menjadi kumuh akibat penumpukan kabel udara.

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin.
Apabila tidak direspon berita tersebut maka kami selaku ketua ormas aliansi seluruh ormas, lsm, media. se provinsi Banten maka kami akan bikin surat audensi atau aksi Besar-besaran dan sweeping Kabel-kabel yg tidak ada ijin nya.

Advokat Cecep Azhar: Kekerasan Seksual Anak Sudah Fase Darurat, Pelaku Harus Dihukum Maksimal

SERANG LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– Advokat dan Akademisi UIN Banten, Cecep Azhar, menyatakan kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur telah memasuki fase darurat. Ia mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.

Cecep menilai modus yang digunakan pelaku semakin beragam. Salah satunya child grooming, yakni membangun kepercayaan korban secara manipulatif, membujuk rayu, hingga memberikan ancaman.

“Pelaku sering memanfaatkan celah pengawasan di lingkungan terdekat korban. Ini yang membuat kasusnya sulit terdeteksi sejak awal,” kata Cecep selaku Ketua Law Office PBH Tajusa Azhari, Sabtu (27/6/2026).

Ia menegaskan, pelecehan seksual adalah tindakan pidana. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika mencurigai anak menjadi korban. Laporan dapat disampaikan ke kepolisian atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar diproses hukum.

Cecep juga mengingatkan dampak yang ditimbulkan. Menurutnya, korban bisa mengalami trauma fisik dan emosional dalam jangka panjang. Korban seringkali takut bicara karena tertekan.

“Karena itu penting bagi orang tua dan lingkungan untuk mengenali tanda-tanda pelecehan seksual pada anak dan segera menyikapinya,” ujarnya.

Ia menyebut PBH Tajusa Azhari bersama Program Zona Klinik Advokasi Hukum Zakiyah dari Bagian Hukum Pemkab Serang memiliki komitmen yang sama. Komitmen itu adalah memberikan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis bagi korban.

Secara hukum, perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara, tergantung dampak terhadap korban.

Dalam perspektif hukum Islam, Cecep menyebut perbuatan tersebut termasuk dosa besar dan kejahatan asusila. Pelaku dapat dikenakan hukuman ta’zir oleh hakim, atau hukuman had jika memenuhi unsur zina dan syarat pembuktian.

“Penegakan hukum harus tegas. Siapa pun pelakunya harus dihukum maksimal. Masyarakat juga harus segera melapor jika melihat insiden pelecehan, pencabulan, atau kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengimbau semua pihak memperhatikan hak anak. Menurutnya, orang tua tidak boleh abai atau membiarkan anak terlantar tanpa perlindungan.***(c2P/H.M.M)

Lewat Warbinling, Bhabinkamtibmas Pererat Komunikasi dan Sinergi dengan Warganya

Cilegon.LensaBantenInvestgasi.com– Dalam upaya mempererat hubungan silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel, Polres Cilegon, melaksanakan kegiatan Warung Binaan Lingkungan (Warbinling) di warganya, Kecamatan Puloampel, Kabupaten serang. Kegiatan berlangsung pada jumat, 26 juni2026, dan menjadi wadah interaksi santai antara aparat kepolisian dengan warga setempat.

Warbinling yang dikenal juga dengan sebutan Warung Komunikasi Bersama Polisi Bhabinkamtibmas ini dihadiri oleh warga sekitar. Dengan konsep obrolan santai sambil bersantai, kegiatan ini dirancang agar warga merasa lebih leluasa dalam menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, maupun informasi yang berkembang di lingkungan tempat tinggalnya. Tidak hanya sebagai tempat berkumpul, Warbinling juga berfungsi sebagai sarana penyelesaian masalah, pembinaan, dan tempat warga untuk bercerita serta berkonsultasi dengan aparat kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang terus digalakkan oleh kepolisian untuk mendekatkan diri dengan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, suasana yang akrab dan santai seperti ini akan mempermudah terjalinnya komunikasi dua arah yang baik, sehingga segala hal yang menjadi perhatian warga dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti dengan tepat.

“Warbinling ini kami hadirkan agar jarak antara kepolisian dan masyarakat semakin dekat. Di sini, Bapak-Ibu sekalian bisa bercerita apa saja, menyampaikan apa yang dirasakan, melaporkan hal-hal yang mencurigakan, atau bahkan meminta saran dan bantuan terkait berbagai permasalahan. Kami hadir di sini untuk mendengar, membantu, dan bersama-sama mencari solusi terbaik demi kenyamanan bersama,” ujarnys.

Selain mendengarkan masukan dari warga, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan berbagai himbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, saling mengawasi, serta segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan potensi gangguan keamanan atau perselisihan antarwarga. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan hidup bermasyarakat sebagai modal utama terciptanya lingkungan yang damai dan kondusif.

Kegiatan Warbinling ini mendapat sambutan yang sangat baik dari warga. Mereka menyampaikan apresiasi atas kehadiran aparat kepolisian yang tidak hanya hadir saat ada masalah, tetapi juga meluangkan waktu untuk bersilaturahmi dan berkomunikasi secara langsung dengan warga dalam suasana yang hangat dan kekeluargaan.

Kapolsek Puloampel, Iptu Jonatan Mampetua Sirait, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini menjadi salah satu program unggulan yang terus dikembangkan, mengingat peran Bhabinkamtibmas sangat strategis sebagai ujung tombak pemeliharaan keamanan di tingkat kelurahan. Menurutnya, komunikasi yang baik yang terjalin melalui Warbinling akan menjadi landasan kuat dalam menangani berbagai permasalahan sosial dan keamanan di masyarakat.

“Melalui Warbinling, kami ingin memastikan bahwa kepolisian benar-benar hadir di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dan sahabat yang siap membantu. Kami berharap kegiatan ini dapat terus berjalan secara rutin dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh warga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pendekatan yang bersifat kekeluargaan seperti ini menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Keamanan dan ketertiban yang terjaga dengan baik tidak akan terwujud tanpa adanya kerja sama dan komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat. Kegiatan Warbinling ini adalah bukti nyata bahwa kami senantiasa berusaha mendekatkan diri, mendengar aspirasi, dan bekerja sama dengan warga demi terciptanya warga ampel yang aman, damai, dan sejahtera. Semoga kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di seluruh wilayah hukum kami,” pungkas AKBP Martua.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin erat, serta berbagai potensi permasalahan yang ada dapat diantisipasi dan diselesaikan sejak dini demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Polsek Puloampel Lakukan Kegiatan Subuh Keliling di Desa Binaanya

Cilegon,LensaBantenInvestigasi.com. – Dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, personel Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Majid Al Ikhlas Desa Binanya Kecamatan puloampel Kabupaten Serang. Jumat(26/06)

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU Jonatan Mampetua Sirait Kegiatan yang dipimpin oleh personel Polsek Puloampel tersebut diawali dengan pelaksanaan salat subuh berjamaah bersama warga setempat. Setelah pelaksanaan ibadah, anggota Polsek Puloampel menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jamaah agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta memperkuat kerukunan dan kebersamaan antarwarga.

Kapolsek Puloampel menyampaikan bahwa kegiatan Subuh Keliling merupakan salah satu upaya Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menyerap informasi dan aspirasi secara langsung dari warga.
“Melalui kegiatan Subuh Keliling ini, kami berharap terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Puloampel,” ujarnya.

Masyarakat Desa Binanya menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran anggota Polsek Puloampel yang secara rutin melaksanakan kegiatan keagamaan sekaligus memberikan pembinaan dan imbauan kamtibmas kepada warga. Dengan adanya kegiatan Subuh Keliling ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.”tutupnya

Layanan Kepolisian 110 Bebas Pulsa, Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel Sapa Warga Beri Imbauan Kamtibmas

Cilegon,LensaBantenInvestgasi.com.~ Personil Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten terus menggencarkan sosialisasi layanan kepolisian kepada masyarakat. Kali ini menyasar Desa binaanya melalui peran Bhabinkamtibmas yang turun langsung bersilaturahmi ke Warga Masyarakat, jumat(26/06/2026).

Bhabinkamtibmas berkoordinasi Dengan Warga terkait perkembangan situasi Kamtibmas wilayah serta menyampaikan imbauan kamtibmas, Penekanan utama diberikan pada pemanfaatan Layanan Polri Call Center 110 sebagai akses cepat pengaduan masyarakat. Call Center 110 ini layanan gratis 24 jam. Masyarakat tidak perlu ragu. Jika ada potensi gangguan, kejahatan, atau butuh bantuan polisi, cukup angkat telepon dan tekan 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti secepatnya,” Jelasnya

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten IPTU Jonatan Mampetua Sirait saat dihubungi terpisah bahwa sosialisasi Call Center 110 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat. Ucapnya

Kapolsek Puloampel Menambahkan Layanan Call Center 110 hadir untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi darurat lainnya yang memerlukan kehadiran polisi,” Tegas Kapolsek puloampel

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Polsek Puloampel mengajak masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Selain itu, warga juga diberikan edukasi agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.

Warga Desa binaanya menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran anggota Polsek Puloampel yang secara langsung memberikan informasi terkait layanan kepolisian kepada masyarakat

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi yang efektif dengan kepolisian demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat

Keamanan Mako Polsek Puloampel Diperketat, Personel Lakukan Pengecekan Rutin

Cilegon.LensaBantenInvestigasi.com. – Pengamanan mapolsek ini dilakukan dalam rangka untuk mencegah terjadinya ancaman dan gangguan terhadap personel dan Mako Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten, Jumat
(26/07/2026).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Puloampel IPTU JONATHAN MAMPETUA SIRAIT membernarkan bahwa dalam rangka untuk mencegah berbagai ancaman dan gangguan pada Mako Polsek Puloampel, personel kita rutin melakukan penjagaan di pos penjagaan Mapolsek Puloampel Polres Cilegon, dimana pengamanan ini dilaksanakan 1×24 jam.

“Dalam melakukan pengamanan di penjagaan mako dilakukan secara bergantian, mereka akan memeriksa seluruh tamu yang masuk ke Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten. Dan tidak lupa juga memeriksa situasi sekitar Mapolsek yang bertujuan untuk memastikan situasi benar-benar aman, “ujarnya.

“Selain melakukan pemeriksaan, personel penjagaan juga melakukan pengecekan terhadap tahanan yang berada di rutan Polsek Puloampel serta tak lupa tetap mengecek kesehatan para tahanan, “pungkasnya.

Kapolsek Puloampel Polres Cilegon juga melakukan pengecekan rutin kepada tahanan secara selektif dan terarah.

HUT ke‑8 PT Dwi Beton: 82 Yatim Diberi Santunan, 9 Orang Berangkat Umroh bersama warga sekitar dan karyawan perusahaan

Serang,LensaBantenInvestigasi.com.– Manajemen PT Dwi Beton yang beroperasi di wilayah Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, menggelar rangkaian peringatan hari ulang tahun perusahaan yang ke‑8 dengan penuh kepedulian sosial. Dalam acara yang dilaksanakan di lingkungan perusahaan itu, digelar sekaligus pembagian santunan anak yatim, penyaluran paket sembako bagi warga kurang mampu, serta pengumuman program baru berupa bantuan bedah rumah bagi warga sekitar. Kamis 25 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran manajemen perusahaan, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta ratusan warga Desa Keserangan. Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan secara resmi menyampaikan sejumlah program dan capaian kepedulian yang telah dijalankan selama ini, maupun yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan.

Dari data yang disampaikan, sepanjang tahun ini PT Dwi Beton telah menyiapkan pemberangkatan ibadah umroh secara cuma‑cuma bagi sebanyak 9 orang yang terdiri dari warga sekitar tokoh masyarakat dan karyawan. Selain itu, dalam peringatan HUT ke‑8 ini secara khusus perusahaan menyerahkan santunan kepada 82 orang anak yatim yang berada di lingkungan Desa Keserangan dan sekitarnya, sekaligus membagikan ratusan paket bahan pokok kepada warga membutuhkan.

Tidak hanya berhenti di situ, manajemen juga mengumumkan akan segera melaksanakan program bedah rumah bagi warga di lingkungan sekitar perusahaan yang rumahnya tergolong tidak layak huni. Program ini menjadi wujud komitmen perusahaan untuk terus hadir menjawab kebutuhan dasar warga di sekitar lokasi operasionalnya.

Sementara itu, tercatat selama delapan tahun berdiri dan beroperasi di Desa Keserangan, PT Dwi Beton secara konsisten menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Berbagai bantuan nyata yang sudah dirasakan warga antara lain pengecoran jalan‑jalan gang dan akses lingkungan yang sebelumnya rusak maupun berlubang, hingga bantuan perbaikan dan pengecoran akses jalan menuju Masjid Keserangan agar lebih nyaman dan aman dilalui jamaah. Selain itu, pembagian paket sembako juga dijalankan secara rutin, paling cepat dua bulan sekali dan paling lama tiga bulan sekali, secara terus‑menerus hingga kini.

Mewakili segenap warga, tokoh masyarakat Jaro Edi yang hadir bersama Jaro Kifli dan para tokoh lain menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang sangat tinggi atas kehadiran PT Dwi Beton di tengah‑tengah mereka. Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut benar‑benar membawa dampak positif dan manfaat yang sangat besar bagi kehidupan warga Desa Keserangan secara menyeluruh.

“Kami sangat bersyukur sekali ada perusahaan yang beroperasi di lingkungan kami. Buktinya, sangat banyak manfaat nyata yang sudah kami rasakan bersama, mulai dari pengecoran jalan‑jalan lingkungan, bantuan untuk masjid, pembagian sembako yang rutin, santunan anak yatim, hingga tahun ini ada yang diberangkatkan umroh sebanyak 9 orang dan segera ada program bedah rumah. Semua itu sangat meringankan beban dan membantu kehidupan kami sehari‑hari,” ungkap Jaro Edi dalam sambutannya di hadapan manajemen dan undangan.

Ia berharap ke depannya hubungan baik dan sinergi yang sudah terjalin erat antara perusahaan dengan warga, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dapat terus terjaga dan semakin ditingkatkan. Di sisi lain, manajemen PT Dwi Beton menegaskan bahwa seluruh program sosial yang dijalankan adalah wujud rasa terima kasih perusahaan atas dukungan dan kerukunan yang senantiasa diberikan oleh warga Desa Keserangan sejak pertama kali beroperasi hingga kini. Pihaknya berkomitmen akan terus berusaha memberikan manfaat sebesar‑besarnya bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama di lingkungan sekitar..

Reporter/Susilo Hadi

Musdes Desa Purwadadi Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2026 dan Bahas Perubahan RKPDes Tahun 2026

Serang,LensaBantenInvestigasi.com – Pemerintah Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menggelar Musyawarah Desa di aula kantor desa pada Jum’at 26 Juni 2026. Agenda utama pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2026 dan pembahasan perubahan RKPDes tahun 2026.

Hadir Penuh Unsur Pemerintahan
Musdes dihadiri langsung H. Ma’Mun selaku Kepala Desa Purwadadi. Turut hadir Muspika Kecamatan Lebakwangi, dari bagian Kesos Ibu Nusandari dan bagian PMD Ibu Mis, serta Ketua PPD. Seluruh jajaran perangkat desa, staf, dan RT/RW se-Desa Purwadadi juga mengikuti jalannya musyawarah.

Fokus Penyusunan dan Penyesuaian Program
Pembentukan tim penyusun RKPDes 2026 bertujuan merumuskan prioritas pembangunan desa sesuai aspirasi warga dan regulasi. Pembahasan perubahan RKPDes 2026 dilakukan untuk menyesuaikan program yang belum berjalan atau ada kebutuhan mendesak di masyarakat. Hasil musdes menjadi dasar penyusunan APBDes dan pengajuan program ke Kecamatan Lebakwangi.

Reporter/H.Nadir

DI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL, KITA HARUS BERANI MENOLAK NARKOBA INI KATA CECEP AZHAR SELAKU ADVOKAT & AKADEMISI UIN BANTEN.

The Future Golden Generation

Serang,LensaBantenInvestigasi.com. – Setiap tanggal 26 Juni Seluruh dunia memperingati penyalahgunaan narkotika dalam anti Norkotika Internasional atau juga di sebut HANI. Hari anti narkotika ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Peringatan ini menjadi moment penting untuk menghentikan perdagangan ilegal, melindungi generasi muda dan mengajak semua orang bekerja sama melawan narkoba.

Penyalahgunaan narkotika menimbulkan masalah dalam berbagai sektor, diantaranya bidang kesehatan, sosial-ekonomi dan keamanan di seluruh penjuru dunia. Disini sangatlah jelas bahwa Narkoba dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya.

Dampak negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan fisik dan mental. Kerusakan fisik diantaranya kerusakan serius pada organ dalam penurunan sistem kekebalan tubuh dan gangguan fungsi otak atau kerusakan otak yaitu merusak sel saraf dan mengubah zat kimia alami diotak, dapat memicu peningkatan janyung secara tidak wajar, penyakit paru-paru, kerusakan hati dan ginjal, penurunan imun, perubahan fisik drastis dan bahaya jarum suntik bergantian sangat berisiko menular penyakit berbahaya seperti HIV /AIDS dan Hepatitis.

Narkotikan merusak fungsi otak, zat ini memicu pelepasan bahan kimia pengatur emosi secara berlebihan. Dampaknya memicu kerusakan mental seperti kecanduan, perubahan suasana hati ekstrim, depresi, hingga gangguan jiwa berat.

Merujuk pada aturan hukum mengenai narkotika tidak lagi disamakan dengan tindak pidana umum. Pengguna kini dipandang sebagai korban yang wajib direhabilitasi sedangkan pengedar dan bandar tetap dihukum berat dengan pidana penjara bertahun-tahun, denda yang sangat besar hingga hukuman mati.

Berdasarkan hukum islam mengharamkan narkotika karena sifatnya yang memabukkan, merusak akal /menghilangkan kesadaran serta membahayakan kesehatan dan jiwa manusia aturan ini disamakan dengan hukum minuman keras. Dasarnya dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 serta melarang tindakkan yang menjerumuskan diri kedalam kebinasaan Qs. Al- Baqarah ayat 195. Dan dalam hadits juga disebutkan bahwa Rosulullah SAW bersabda setiap zat yang memabukan adalah khamar dan setiap khamar hukumannya adalah haram, Nabi muhammad SAW juga melarang segala hal yang membawa dampak buruk /mudarat. Para ulama sepakat bahwa mengonsumsi narkoba adalah haram. Hal ini berlaku baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak karena dampak rusaknya sama.

Pencegahan dalam rangka menahan laju prevalensi penyalahgunaan narkoba antara lain yaitu optimalisasi peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Optimalisasi penggunaan media informasi baik elektronik maupun non elektronik dengan menambah jumlah informasi atau intensitas /frekuensi informasi yang disebarluaskan. Meningkatkan kualitas perencanaan dan monitoring evaluasi dalam konteks perubahan lingkungan startegis dalam rangka menjawab tantangan-tantangan kedepan.

Redaksi

Memeriahkan Tahun Baru Islam 1448 H dan 10 Muharam, Masjid Hidayatussyakurin 𝘊𝘪𝘨𝘢𝘣𝘶𝘴 dan Gelar Santunan Anak Yatim

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– Dalam rangka meriahkan Tahun Baru Islam serta memperingati Hari Asyura 10 Muharam 1448 Hijriah, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Hidayatussyakurin Lingkungan RW 02 Cigabus, Kelurahan Kaligandu, menggelar acara peringatan hari besar Islam yang berlangsung khidmat penuh kekhusyukan

Peringatan kali ini mengusung tema yang menyentuh esensi spiritual dan sosial kemasyarakatan, yaitu: “Mari Memeriahkan tahun baru Islam dengan penuh rasa syukur, semangat hijrah, dan niat memperbaiki diri, serta berbagi dengan anak yatim dan piatu.” Acara ini dihadiri langsung oleh Lurah Kaligandu Agus Danirahman, S.A.P ,tokoh masyarakat sekaligus perwakilan DKM Masjid Hidayatussyakurin, Hj. Gojali Ketua Panitia Pelaksana, Hodari, serta ratusan warga Lingkungan RW 02 Cigabus yang memadati area masjid sejak pagi hari.

Ketua Panitia Pelaksana, Hodari, dalam laporannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga dan donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya. Sesuai dengan tema yang diangkat, inti dari kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial refleksi pergantian tahun hijriah, tetapi juga diisi dengan aksi nyata berupa pembagian santunan dan berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim dan piatu di lingkungan sekitar. Suasana religius semakin terasa saat lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an dikumandangkan secara bergantian oleh dua qori berprestasi, yaitu Ustadz Hazizi (Qori 1) dan Ustadz Ubay Dillah (Qori 2). Alunan syahdu tilawah tersebut berhasil membawa kekhusyukan bagi seluruh jemaah yang hadir.

Puncak acara diisi dengan ceramah agama (tausiyah) yang disampaikan oleh ulama kharismatik KH Ghofur atau yang akrab disapa Ki Apung. Dalam ceramahnya, Ki Apung mengajak seluruh warga Cigabus untuk memaknai momentum Muharam sebagai waktu terbaik untuk melakukan muhasabah (introspeksi diri). Beliau menekankan pentingnya menumbuhkan semangat hijrah menuju pribadi yang lebih baik serta memperkuat kepedulian sosial terhadap anak-anak yatim demi menggapai hidup

Lurah Kaligandu Agus Danirahman, S.A.P. dalam memeriahkan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pengurus DKM, panitia, dan warga RW 02 Cigabus. Pemerintah Kelurahan Kaligandu berharap kegiatan positif seperti ini dapat terus dipertahankan guna mempererat tali silaturahmi serta menjaga nilai-barang gotong royong dan kepedulian sosial antarsesama warga

Acara peringatan Tahun Baru Islam dan 10 Muharam 1448 H , ini ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa, keberkahan wilayah Kelurahan Kaligandu, serta foto bersama anak-anak yatim penerima santunan. (𝘙𝘻𝘒)