Serang, LensaBantenInvestigasi.com – SD Negeri Pabuaran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang sukses melaksanakan acara Tasyakuran Kelulusan Kelas 6 dan Pentas Kreasi Siswa-siswi Tahun Pelajaran 2025/2026. Seluruh siswa kelas 6 dinyatakan lulus 100 persen sebanyak 32 orang.
Dihadiri Pengawas, Komite, dan Orang Tua Acara dihadiri Pengawas Pembina Pupun Kurniasih, S.Pd., M.Pd. dan Ilham Farid, S.Pd., M.Pd. didampingi Kepala Sekolah Eha Handayani, S.Pd. Hadir pula Ketua Komite beserta anggota, seluruh Dewan Guru, tokoh masyarakat, Kepala Desa Rancasanggal, Ketua RT, dan seluruh orang tua murid.
EHA HANDAYANI .S.Pd ,M.pd Selaku Kepsek SDN PABUARAN
Apresiasi dan Kebanggaan Sekolah Kepala Sekolah SDN Pabuaran Eha Handayani, S.Pd., M.Pd. mengucapkan terima kasih kepada pengawas, komite sekolah, RT, dan tokoh masyarakat atas dukungan hingga acara terselenggara sukses sesuai rencana. “Alhamdulillah 32 siswa kelas 6 lulus 100 persen tahun pelajaran 2025/2026,” ujarnya.
PUPUN KURNIASIH,S.Pd,M.pd Selaku Pengawas Pembina SDN Pabuaran
Pengawas Pembina Pupun Kurniasih, S.Pd., M.Pd. menyampaikan kebanggaannya. “Selama 35 tahun berkarir sebagai guru dan 5 tahun jadi pengawas, baru kali ini saya merasa bangga hadir dalam acara semeriah ini,” jelasnya. Ketua Komite dalam sambutannya juga tampak sangat bersemangat mengapresiasi pentas kreasi siswa.
Serang, 27 Juni 2026,LensaBantenInvestigasi.com.- Sejumlah mahasiswa menyampaikan keprihatinan terhadap keberadaan beberapa sebuah kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sorotan tersebut muncul setelah masyarakat menyampaikan informasi mengenai aktivitas peternakan yang telah beroperasi, sementara terdapat dugaan bahwa sejumlah dokumen legalitas usaha belum dapat dipastikan keberadaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa dari masyarakat sekitar, kandang ayam broiler tersebut telah menjalankan aktivitas budidaya dalam beberapa waktu terakhir. Namun, hingga saat ini muncul pertanyaan dari warga mengenai kepatuhan terhadap aspek legalitas usaha, terutama terkait kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha. Atas dasar itu, mahasiswa mendorong pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen perizinan usaha tersebut.
Mahasiswa Menjelaskan secara pandangan akademik kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan instrumen tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sistem perizinan bertujuan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah memenuhi aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan kepastian hukum. Ketidakpatuhan terhadap sistem perizinan berpotensi menimbulkan konflik sosial, degradasi lingkungan, serta ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Dalam perspektif hukum, kegiatan usaha peternakan di Indonesia wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mengatur penyelenggaraan usaha peternakan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Selain itu, mekanisme perizinan berusaha diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Di sisi lain, aspek lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan kegiatan usaha tertentu memiliki dokumen lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala dan potensi dampaknya. Apabila pembangunan kandang dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wildan Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat menilai bahwa keberadaan kandang ayam broiler harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan (sustainable development) yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Kami tidak dalam posisi menyatakan bahwa usaha tersebut melanggar hukum. Namun, adanya dugaan dari masyarakat mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan harus dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik,” ujar Wildan perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah untuk melakukan audit kepatuhan terhadap legalitas usaha tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka informasi tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, maka pemerintah diharapkan menegakkan aturan secara profesional, proporsional, dan tanpa diskriminasi.
Mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, proses klarifikasi dan penegakan hukum diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan atas asumsi atau opini. Ujarnya
Mahasiswa berharap polemik mengenai dugaan kelengkapan perizinan kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Tutupnya
SERANG, BANTEN,LENSABANTEINVESTIGASI.COM.– Dugaan kuat mengenai kinerja buruk Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terungkap dari beberapa sumber terpisah di berbagai lokasi. Berbagai keluhan yang disampaikan dari titik berbeda menunjukkan pola yang sama: lembaga negara ini dinilai tidak kooperatif, mengabaikan kewajiban pelayanan publik, serta enggan melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Berikut rangkaian fakta yang terhimpun oleh tim media:
Di kawasan Situ Rawa Enang dan Pasar Raut Kemuning Tunjungteja, sumber masyarakat setempat menyatakan BPN menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) meskipun wilayah itu jelas memiliki status ganda: diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten sekaligus memiliki hak adat dan kepemilikan turun-temurun warga.
Di lokasi lain, tepatnya kawasan Puspemkab Cisait, Kragilan, informasi dari kalangan ahli waris menyebutkan bahwa meskipun kasusnya sudah dikonsinyasi bertahun-tahun, banyak pihak yang berhak masih belum bisa mengambil haknya. Muncul dugaan, yang juga tergali dari sejumlah narasumber, bahwa akar masalah ini melibatkan peran BPN yang diduga bekerja sama dengan oknum penguasa lama, sehingga lahan warga dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak yang tidak dikenal dan bukan bagian dari ahli waris.
Dari wilayah Situ Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, Modern Cikande, sumber hukum dan warga melaporkan hal serupa. Meskipun sengketa lahan telah dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten di pengadilan, hingga kini lebih dari puluhan lembar SHGB yang menjadi objek perselisihan belum juga dibatalkan oleh BPN Kabupaten Serang.
Kasus paling konkret datang dari Desa Bandulu, Kecamatan Anyer. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, Fathurrahman – warga Kragilan dan ahli waris almarhum Jawad bin Mustafa – mendesak BPN segera menjalankan keputusan hukum.
Melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 41 PK/TUN/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, majelis hakim secara tegas membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan SHGB Nomor 48/Bandulu tanggal 2 Agustus 2000 atas nama PT Abadi Mukti Guna Lestari (PT AMGL) adalah tidak sah.
MA juga memerintahkan pencabutan SHGB tersebut beserta Surat Ukur Nomor 49/Bandulu/98 seluas 6.464 meter persegi. Namun, hingga berita ini disusun, perintah hukum itu tidak diindahkan.
Ketua LBHPK Yabpeknas Provinsi Banten mengonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ada tanggapan resmi maupun tindakan nyata dari pimpinan BPN Kabupaten Serang.
Rangkaian dugaan dan fakta yang terhimpun dari berbagai titik ini memperkuat pandangan masyarakat bahwa BPN tidak adil dan terkesan hanya berpihak pada kepentingan perusahaan, bukan pada keadilan dan hak rakyat.
“Kami sudah menang di pengadilan, tapi di lapangan tidak ada perubahan. Seolah BPN tidak punya kewajiban menjalankan putusan hukum,” tegas Fathurrahman.
Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban dan langkah nyata, warga sudah sepakat akan menggelar aksi protes terbuka untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum atas hak milik mereka.
Banten,LensaBantenInvestigasi.com.– Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten melalui Biro Hukum Setda Provinsi Banten bersama Dinas PUPR Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten yang telah melakukan peninjauan lapangan terhadap kawasan Situ Ranca Gede Jakung sebagai tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Peninjauan lapangan yang dipimpin oleh Asisten Daerah I Provinsi Banten bersama Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Kegiatan tersebut menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mengidentifikasi kondisi faktual di lapangan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta menyusun langkah-langkah penyelamatan dan pengamanan aset daerah.
Langkah ini juga menjadi jawaban atas berbagai kritik dan harapan masyarakat yang selama ini mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Banten terhadap status hukum lahan Situ Ranca Gede Jakung setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten menilai bahwa peninjauan lapangan saja belum cukup. Diperlukan tindakan nyata dan terukur agar kepastian hukum terhadap aset daerah benar-benar terlaksana.
LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
Melaksanakan pemasangan plank atau papan penanda pada kawasan Situ Ranca Gede Jakung sebagai penegasan status aset daerah yang telah memperoleh kepastian hukum. Berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan pemblokiran terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Modernland yang berada pada area Situ Ranca Gede Jakung, guna mencegah adanya peralihan hak maupun tindakan hukum lain yang berpotensi mengganggu proses penyelamatan aset daerah sampai seluruh proses administrasi pertanahan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil BPN, Dinas PUPR, serta instansi terkait lainnya terus diperkuat sehingga penyelamatan aset daerah tidak berhenti pada tahap kajian dan peninjauan, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang memberikan kepastian hukum, melindungi aset milik daerah, serta menjamin kepentingan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Biro Hukum Provinsi Banten, Dinas PUPR, dan Kanwil BPN yang telah turun langsung ke lapangan. Ini merupakan kemajuan yang patut didukung. Namun, masyarakat juga menunggu implementasi nyata berupa pemasangan plank aset daerah dan pemblokiran SHGB PT. Modernland yang berada di area Situ Ranca Gede Jakung agar proses penyelamatan aset daerah berjalan efektif sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten.
LBHPK YABPEKNAS Provinsi Banten terus mengawal Untuk Kepastian Hukum, Perlindungan Aset Daerah, dan Kepentingan Masyarakat.
Cilegon,LensaBantenInvestigasi.com.– Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan dan sinergitas antara kepolisian dengan pemerintah desa, personel Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan kunjungan silaturahmi kepada warganya Kecamatan puloampel, Kabupaten serang, sabtu (27/062026).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten IPTU Jonathan Mampetua Sirait Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas pokok Bhabinkamtibmas untuk hadir di tengah masyarakat serta menjaga kedekatan dan komunikasi yang baik dengan unsur pemerintah desa. Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas disambut baik oleh para warga desa dan berlangsung dalam suasana yang akrab dan kekeluargaan.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmasnya menyampaikan bahwa kehadiran pihak kepolisian bertujuan untuk menyamakan persepsi serta membangun kerja sama yang erat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat di wilayah Desa binaanya. Selain itu, disampaikan pula himbauan agar warga senantiasa berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Silaturahmi ini penting agar kami selalu terhubung dengan warga desa. Dengan hubungan yang baik dan komunikasi yang lancar, diharapkan segala potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat terdeteksi dan diatasi sejak dini demi kenyamanan bersama,” ujar Bhabinkamtibmas.
Warga Desanya menyambut positif langkah tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kegiatan diakhiri dengan tukar pikiran dan diskusi terkait kondisi lingkungan desa serta upaya pemeliharaan kamtibmas yang berkelanjutan.
Cilegon,LensaBantenInvestigasi.com.~ Salah satu upaya memelihara Kamtibmas yang dilakukan Polri yakni Door To Door System (DDS) dan Sebagai bentuk mendukung Program Quick Wins Presisi Polri serta mengajak untuk menjaga kamtibmas dan terus mensosialisasikan Harkamtibmas, Sabtu (27/06).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten IPTU Jonathan Mampetua Sirait menerangkan agar lakukan sambang dialogis kepada warga dan dilaporkan secara berkesinambungan dan sebagai bentuk mendukung Program Quick Wins Presisi Polri.
Dalam kesempatan DDS tersebut Personil Bhabinkamtibmasny di Kewilayahannya mendatangi dan sambang dengan Masyarakat Kec. Puloampel.
Dari tempat yang lain Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten mengatakan bahwa door to door system merupakan salah satu metode yang biasa dilakukan bhabinkamtibmas untuk menciptakan kamtibmas kondusif kepada warga di desa binaannya, saat melakukan sambang Bhabinkamtibmas juga harus tetap ramah dan mengedepankan senyum, sapa dan salam (humanis) dalam menjalankan tugasnya,”ujar Kapolsek.
Cilegon, 27 Juni 2026.LensaBantenInvestigasi.com.— Guna menjamin keamanan Markas Komando (Mako) serta memastikan kesiapan menghadapi segala kemungkinan gangguan, jajaran piket siaga Polsek Puloampel melaksanakan kegiatan Sistem Pengamanan Markas (Sispam) secara ketat dan terjadwal pada hari Sabtu (27/06/2026).
Petugas piket melaksanakan pengawasan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan akses keluar-masuk lingkungan Mako, pemantauan area sekitar, hingga pengecekan kelengkapan peralatan keamanan dan komunikasi. Kegiatan ini ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman maupun gangguan yang datang dari luar, sekaligus memastikan Mako tetap aman, terkendali, dan siap merespons situasi apa pun kapan saja.
Kapolsek Puloampel, IPTU Jonathan Mampetua Sirait, menegaskan bahwa pengamanan markas merupakan hal yang sangat mendasar dan wajib dilaksanakan secara disiplin. “Sispam adalah bagian dari standar operasional untuk menjamin keamanan internal dan kesiapan operasional. Setiap petugas piket harus selalu waspada, teliti, dan siap bertindak jika diperlukan, agar keamanan Mako tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menambahkan bahwa kesiapsiagaan adalah kunci keberhasilan tugas kepolisian. “Pengamanan markas yang baik menjadi fondasi bagi kinerja seluruh personel di lapangan. Kami terus menekankan kedisiplinan dalam setiap pengawasan dan penjagaan, agar keamanan terjamin dan tugas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Cilegon.LensaBantenInvestigasi.com. ~ Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan kontrol dan pemantauan ronda malam,di sejumlah pos ronda warga yang berada di wilayah binaannya, Sabtu (27/06/2026).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten IPTU Jonathan Mampetua Sirait Mengatakan bahwa pos kamling atau gardu ronda merupakan salah satu tempat untuk berkumpul dan wadah saling berbagi informasi dan berkomunikasi dengan warga, Pos kamling juga merupakan sarana untuk menciptakan situasi keamanan dilingkungan melalui kegiatan ronda.
Dengan adanya kegiatan Sambang Pos Kamling ini, diharapkan masyarakat mempunyai kesadaran dalam melaksanakan tugas kewajibannya ikut menjaga lingkungan melalui kegiatan ronda malam. Kegiatan tersebut juga sebagai sarana silaturahmi sesama warga, sambil menjaga keamanan lingkungannya masing- masing. Ucap Kapolsek puloampel
Dalam kesempatan tersebut, Kanit & Bhabinkamtibmas memberikan himbauan petugas ronda agar tètap waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas, seperti pencurian, perkelahian, ataupun gangguan lainnya. Ia juga mengingatkan agar selalu mencatat setiap aktivitas yang mencurigakan dan segera melapor ke pihak kepolisian Atau Ke Call Center Kepolisian 110 jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan.Ujarnya
“Kegiatan ronda malam sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami dari Polri siap mendukung dan memberikan pendampingan,” ujarnya
Warga pun menyambut baik kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah kegiatan ronda malam. Mereka merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan adanya kontrol rutin dari Bhabinkamtibmas, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kamtibmas semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun keadaan darurat lainnya dapat segera menghubungi layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Kami siap memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.
Cilegon Sabtu, 27 Juni 2026,LensaBantenInvestigasi.com. — Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas maupun beristirahat, jajaran Polsek Puloampel Polres Cilegon meningkatkan pengamanan dengan melaksanakan Patroli Blue Light secara rutin dan menyeluruh pada hari Sabtu malam (27/06/2026).
Patroli dilakukan dengan mengaktifkan lampu isyarat kendaraan dinas, menyusuri jalur protokol, kawasan perumahan, tempat keramaian, serta titik-titik wilayah yang dinilai berpotensi rawan gangguan keamanan. Kehadiran petugas secara terlihat jelas bertujuan memberikan efek pencegahan dini sekaligus memantau setiap aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kapolsek Puloampel, IPTU Jonathan Mampetua Sirait, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata menjaga stabilitas wilayah. “Kami terus mengoptimalkan pengawasan di jam-jam yang dianggap sepi. Tujuannya agar masyarakat merasa tenang dan setiap potensi gangguan dapat terdeteksi sejak awal, sehingga tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ujarnya.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan. “Patroli Blue Light menjadi strategi utama kami untuk memastikan kehadiran Polri terasa di seluruh penjuru wilayah. Kami pastikan seluruh lingkungan tetap aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga puloampel,” tegasnya.
Hingga dini hari, seluruh wilayah yang dipantau dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.
Serang,LensaBantenInvestigasi.com.- Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik dan tanpa alat pelindung diri yang madai.
Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan ruas jalan kasemen banten lama, Kecamatan kasemen, kota serang pada Selasa (3/04/2025) pukul 02 :19 Wib.
Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas.
Sementara itu Zakaria selalu ketua Rt setempat saat ditemui di lokasi, dan dimintai keterangan terkait izin pemasangan wifi tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta izin atau pun memberikan perizinan apa pun.
Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan
Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat, baik dari Satpol PP Kelurahan kasunyatan dan kelurahan kasemen maupun Kecamatan kasemen, karna mereka bekerja pada tengah malam .
Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.
Rasidi bombom ketua karaben provinsi banten Menduga kuat menyebut, bahwa pemasangan wifi PT. RAJEG net belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti halnya pemasangan tiang listrik, instalasi kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.
Proses pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel fiber optik (FO) tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah atau otoritas setempat sebelum membangun infrastruktur.
Aturan Hukum & Legalitas
Persetujuan Warga: Provider wajib mengantongi persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan setempat.
Perizinan Daerah : Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan retribusi utilitas.
Hak Kompensasi: Pemilik lahan berhak atas ganti rugi atau kompensasi jika tanahnya digunakan tanpa izin
Bahaya Keselamatan : Kabel yang dipasang asal-asalan sering kali kendur, semrawut, miring, dan berisiko tersangkut kendaraan atau roboh.
Penyalahgunaan Aset : Banyak vendor liar mencantolkan kabel FO secara ilegal pada tiang listrik milik PLN, yang berisiko memicu korsleting atau kebakaran.
Kerugian Estetika : Lingkungan pemukiman menjadi kumuh akibat penumpukan kabel udara.
Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”
Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.
Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin. Apabila tidak direspon berita tersebut maka kami selaku ketua ormas aliansi seluruh ormas, lsm, media. se provinsi Banten maka kami akan bikin surat audensi atau aksi Besar-besaran dan sweeping Kabel-kabel yg tidak ada ijin nya.
Pemasangan Fiber Optik PT. RAJEG di Serang Menuai Sorotan : Diduga ilegal,Tanpa Izin dan Berisiko Tinggi, Melanggar Aturan
Aktivitas pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan oleh PT. RAJEG di sejumlah titik wilayah kota serang dan ruas jalan provinsi menuai sorotan dari masyarakat.
Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik dan tanpa alat pelindung diri yang madai.
Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan ruas jalan kasemen banten lama, Kecamatan kasemen, kota serang pada Selasa (3/04/2025) pukul 02 :19 Wib.
Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas.
Sementara itu Zakaria selalu ketua Rt setempat saat ditemui di lokasi, dan dimintai keterangan terkait izin pemasangan wifi tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta izin atau pun memberikan perizinan apa pun.
Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan
Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat, baik dari Satpol PP Kelurahan kasunyatan dan kelurahan kasemen maupun Kecamatan kasemen, karna mereka bekerja pada tengah malam .
Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.
Rasidi bombom ketua karaben provinsi banten Menduga kuat menyebut, bahwa pemasangan wifi PT. RAJEG net belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti halnya pemasangan tiang listrik, instalasi kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.
Proses pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel fiber optik (FO) tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah atau otoritas setempat sebelum membangun infrastruktur.
Aturan Hukum & Legalitas
Persetujuan Warga: Provider wajib mengantongi persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan setempat.
Perizinan Daerah : Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan retribusi utilitas.
Hak Kompensasi: Pemilik lahan berhak atas ganti rugi atau kompensasi jika tanahnya digunakan tanpa izin
Bahaya Keselamatan : Kabel yang dipasang asal-asalan sering kali kendur, semrawut, miring, dan berisiko tersangkut kendaraan atau roboh.
Penyalahgunaan Aset : Banyak vendor liar mencantolkan kabel FO secara ilegal pada tiang listrik milik PLN, yang berisiko memicu korsleting atau kebakaran.
Kerugian Estetika : Lingkungan pemukiman menjadi kumuh akibat penumpukan kabel udara.
Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”
Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.
Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin. Apabila tidak direspon berita tersebut maka kami selaku ketua ormas aliansi seluruh ormas, lsm, media. se provinsi Banten maka kami akan bikin surat audensi atau aksi Besar-besaran dan sweeping Kabel-kabel yg tidak ada ijin nya.
Aktivitas pemasangan kabel internet fiber optik yang dilakukan oleh PT. RAJEG di sejumlah titik wilayah kota serang dan ruas jalan provinsi menuai sorotan dari masyarakat.
Dari hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kabel-kabel ditarik melintasi jalan raya tanpa penataan yang baik dan tanpa alat pelindung diri yang madai.
Salah satu titik pemasangan kabel itu terjadi di kawasan ruas jalan kasemen banten lama, Kecamatan kasemen, kota serang pada Selasa (3/04/2025) pukul 02 :19 Wib.
Kondisi tersebut tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan serta memicu kemacetan lalu lintas.
Sementara itu Zakaria selalu ketua Rt setempat saat ditemui di lokasi, dan dimintai keterangan terkait izin pemasangan wifi tersebut mengaku tidak pernah ada yang meminta izin atau pun memberikan perizinan apa pun.
Minim Pengawasan, Potensi Pelanggaran dan Ancaman Keamanan
Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan oleh para pekerja terkesan berjalan tanpa hambatan, seolah luput dari pengawasan aparat setempat, baik dari Satpol PP Kelurahan kasunyatan dan kelurahan kasemen maupun Kecamatan kasemen, karna mereka bekerja pada tengah malam .
Sangat disayangkan, proses pemasangan yang semrawut dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini justru menimbulkan kemacetan serta mengganggu kenyamanan bagi para pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.
Rasidi bombom ketua karaben provinsi banten Menduga kuat menyebut, bahwa pemasangan wifi PT. RAJEG net belum mengantongi ijin resmi dari Dinas terkait, baik Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kegiatan seperti ini menimbulkan polemik tersendiri karena menyangkut sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas, keamanan publik, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti halnya pemasangan tiang listrik, instalasi kabel fiber optik juga wajib melalui proses perizinan formal dari instansi terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun teknis di kemudian hari.
Proses pemasangan kabel optik yang dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha wifi di jalan-jalan utama dinilai semrawut, dan diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pemasangan tiang internet dan penarikan kabel fiber optik (FO) tanpa izin adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, merusak estetika lingkungan, serta membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah atau otoritas setempat sebelum membangun infrastruktur.
Aturan Hukum & Legalitas
Persetujuan Warga: Provider wajib mengantongi persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan setempat.
Perizinan Daerah : Setiap wilayah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik dan retribusi utilitas.
Hak Kompensasi: Pemilik lahan berhak atas ganti rugi atau kompensasi jika tanahnya digunakan tanpa izin
Bahaya Keselamatan : Kabel yang dipasang asal-asalan sering kali kendur, semrawut, miring, dan berisiko tersangkut kendaraan atau roboh.
Penyalahgunaan Aset : Banyak vendor liar mencantolkan kabel FO secara ilegal pada tiang listrik milik PLN, yang berisiko memicu korsleting atau kebakaran.
Kerugian Estetika : Lingkungan pemukiman menjadi kumuh akibat penumpukan kabel udara.
Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”
Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.
Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin. Apabila tidak direspon berita tersebut maka kami selaku ketua ormas aliansi seluruh ormas, lsm, media. se provinsi Banten maka kami akan bikin surat audensi atau aksi Besar-besaran dan sweeping Kabel-kabel yg tidak ada ijin nya.