DI HARI ANTI NARKOTIKA INTERNASIONAL, KITA HARUS BERANI MENOLAK NARKOBA INI KATA CECEP AZHAR SELAKU ADVOKAT & AKADEMISI UIN BANTEN.

The Future Golden Generation
Serang,LensaBantenInvestigasi.com. – Setiap tanggal 26 Juni Seluruh dunia memperingati penyalahgunaan narkotika dalam anti Norkotika Internasional atau juga di sebut HANI. Hari anti narkotika ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Peringatan ini menjadi moment penting untuk menghentikan perdagangan ilegal, melindungi generasi muda dan mengajak semua orang bekerja sama melawan narkoba.
Penyalahgunaan narkotika menimbulkan masalah dalam berbagai sektor, diantaranya bidang kesehatan, sosial-ekonomi dan keamanan di seluruh penjuru dunia. Disini sangatlah jelas bahwa Narkoba dapat menyebabkan efek dan dampak negatif bagi pemakainya.
Dampak negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan fisik dan mental. Kerusakan fisik diantaranya kerusakan serius pada organ dalam penurunan sistem kekebalan tubuh dan gangguan fungsi otak atau kerusakan otak yaitu merusak sel saraf dan mengubah zat kimia alami diotak, dapat memicu peningkatan janyung secara tidak wajar, penyakit paru-paru, kerusakan hati dan ginjal, penurunan imun, perubahan fisik drastis dan bahaya jarum suntik bergantian sangat berisiko menular penyakit berbahaya seperti HIV /AIDS dan Hepatitis.
Narkotikan merusak fungsi otak, zat ini memicu pelepasan bahan kimia pengatur emosi secara berlebihan. Dampaknya memicu kerusakan mental seperti kecanduan, perubahan suasana hati ekstrim, depresi, hingga gangguan jiwa berat.
Merujuk pada aturan hukum mengenai narkotika tidak lagi disamakan dengan tindak pidana umum. Pengguna kini dipandang sebagai korban yang wajib direhabilitasi sedangkan pengedar dan bandar tetap dihukum berat dengan pidana penjara bertahun-tahun, denda yang sangat besar hingga hukuman mati.
Berdasarkan hukum islam mengharamkan narkotika karena sifatnya yang memabukkan, merusak akal /menghilangkan kesadaran serta membahayakan kesehatan dan jiwa manusia aturan ini disamakan dengan hukum minuman keras. Dasarnya dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 serta melarang tindakkan yang menjerumuskan diri kedalam kebinasaan Qs. Al- Baqarah ayat 195. Dan dalam hadits juga disebutkan bahwa Rosulullah SAW bersabda setiap zat yang memabukan adalah khamar dan setiap khamar hukumannya adalah haram, Nabi muhammad SAW juga melarang segala hal yang membawa dampak buruk /mudarat. Para ulama sepakat bahwa mengonsumsi narkoba adalah haram. Hal ini berlaku baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak karena dampak rusaknya sama.
Pencegahan dalam rangka menahan laju prevalensi penyalahgunaan narkoba antara lain yaitu optimalisasi peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda untuk melakukan intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Optimalisasi penggunaan media informasi baik elektronik maupun non elektronik dengan menambah jumlah informasi atau intensitas /frekuensi informasi yang disebarluaskan. Meningkatkan kualitas perencanaan dan monitoring evaluasi dalam konteks perubahan lingkungan startegis dalam rangka menjawab tantangan-tantangan kedepan.
Redaksi
