Kepala Desa Sindangheula Dampingi 7 Pasutri Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Pabuaran

Serang,LensaBantenInvestigasi.com. – Sebanyak 15 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Serang di Aula Kecamatan Pabuaran, Jum’at (26/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Pabuaran H. Idham Danal, Ketua Pengadilan Agama Serang Djulia Herjanara, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DKBPPPA Kabupaten Serang Hj. Melly Siltina, Kepala Desa Sindangheula Suheli, S.Kom.I., M.M., Kepala Desa Pancanegara Entat Karyata, perwakilan Koramil Pabuaran, Ketua MUI Kecamatan Pabuaran, perwakilan KUA Pabuaran, serta para peserta dan saksi nikah.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Sindangheula, Suheli, turut hadir mendampingi warganya yang mengikuti sidang isbat nikah. Dari total 15 pasangan yang mengikuti program tersebut, sebanyak 7 pasangan berasal dari Desa Sindangheula.

Suheli mengatakan, keikutsertaan warga dalam program isbat nikah merupakan langkah penting untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

“Alhamdulillahirabbil’alamin, hari ini saya mendampingi warga Desa Sindangheula untuk mengikuti kegiatan isbat nikah di Kantor Kecamatan Pabuaran. Tercatat ada tujuh pasangan dari berbagai kampung yang mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.

Ia berharap seluruh proses sidang berjalan lancar sehingga para peserta dapat memperoleh buku nikah resmi yang memiliki kekuatan hukum dan memberikan manfaat bagi keluarga mereka.

“Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar sehingga warga kami memiliki buku nikah yang resmi dan legal, sah secara agama dan sah secara negara,” katanya.

Menurut Suheli, kepemilikan buku nikah sangat penting karena menjadi dasar dalam berbagai urusan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan dokumen keluarga, pendidikan anak, hingga akses terhadap pelayanan publik.

Pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Serang, Pengadilan Agama Serang, KUA, serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi pelaksanaan isbat nikah terpadu bagi masyarakat.

“Insyaallah dengan semakin tertibnya administrasi kependudukan masyarakat, Desa Sindangheula akan semakin maju, berkah, dan masyarakatnya semakin bahagia,” ungkapnya.

Program isbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Serang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Serang.

ratusan warga kp cigodag desa harjatani semarakan tahun baru Islam kirab budaya Islam

Serang,Lensabanteninvestigasi.com- 27/06/2026 masyarakat kp cigodag desa harjatani kecamatan Kramat watu menggelar syukuran rangkaian tahun baru islam 1muharam 1448 Hijriyah dengan penuh hikmat.

Dengan tema “menumbuhkan rasa cinta generasi muda terhadap Islam”. Acara di selengarakan di halaman masjid Nurul hikmah kp cigodag RT 01/01 desa harjatani kecamatan Kramat watu kabupaten serang. Banten

Suasana penuh kebahagiaan dan nuansa religius mewarnai pelaksanaan gebyar muharam 1448 Hijriyah yang di selenggarakan di masjid Nurul hikmah kp cigodag desa harjatani kecamatan Kramat watu pada Sabtu malam 27/06/2026

Kegiatan 1muharam 1448hijriyah di mulai pukul 20:00 menjadi momentum istimewah bagi masyarakat cigodag ratusan warga dari berbagai kalangan tampak memenuhi lokasi masjid Nurul hikmah

Pelaksanaan kegiatan Muharam (Tahun Baru Islam) menjadi momentum penting untuk introspeksi (muhasabah), mempererat silaturahmi, dan meningkatkan syiar Islam melalui berbagai agenda positif.

Alhamdulillaah disetiap tahunnya Masyarakat Kp. Cigodag selalu memperingati Tahun baru Islam diawali dengan Pawai Obor ditanggal 1 Muharam 1448 H dan tausiyah agama ditanggal 13 Muharam 1448 H sekaligus santunan anak yatim.

Mudah²an ditahun² yang akan datang lebih meriah lagi dan selalu kompak masyarakatnya untuk kegiatan keagamaan maupun kegiatan yang lainnya.

Rep: Kaperwil Banten ( Buhari)

Memeriahkan Tahun Baru Islam 1448 H dan 10 Muharam, Masjid Hidayatussyakurin 𝘊𝘪𝘨𝘢𝘣𝘶𝘴 dan Gelar Santunan Anak Yatim

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– Dalam rangka meriahkan Tahun Baru Islam serta memperingati Hari Asyura 10 Muharam 1448 Hijriah, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Hidayatussyakurin Lingkungan RW 02 Cigabus, Kelurahan Kaligandu, menggelar acara peringatan hari besar Islam yang berlangsung khidmat penuh kekhusyukan

Peringatan kali ini mengusung tema yang menyentuh esensi spiritual dan sosial kemasyarakatan, yaitu: “Mari Memeriahkan tahun baru Islam dengan penuh rasa syukur, semangat hijrah, dan niat memperbaiki diri, serta berbagi dengan anak yatim dan piatu.” Acara ini dihadiri langsung oleh Lurah Kaligandu Agus Danirahman, S.A.P ,tokoh masyarakat sekaligus perwakilan DKM Masjid Hidayatussyakurin, Hj. Gojali Ketua Panitia Pelaksana, Hodari, serta ratusan warga Lingkungan RW 02 Cigabus yang memadati area masjid sejak pagi hari.

Ketua Panitia Pelaksana, Hodari, dalam laporannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga dan donatur yang telah menyisihkan sebagian rezekinya. Sesuai dengan tema yang diangkat, inti dari kegiatan ini tidak hanya sekadar seremonial refleksi pergantian tahun hijriah, tetapi juga diisi dengan aksi nyata berupa pembagian santunan dan berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim dan piatu di lingkungan sekitar. Suasana religius semakin terasa saat lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an dikumandangkan secara bergantian oleh dua qori berprestasi, yaitu Ustadz Hazizi (Qori 1) dan Ustadz Ubay Dillah (Qori 2). Alunan syahdu tilawah tersebut berhasil membawa kekhusyukan bagi seluruh jemaah yang hadir.

Puncak acara diisi dengan ceramah agama (tausiyah) yang disampaikan oleh ulama kharismatik KH Ghofur atau yang akrab disapa Ki Apung. Dalam ceramahnya, Ki Apung mengajak seluruh warga Cigabus untuk memaknai momentum Muharam sebagai waktu terbaik untuk melakukan muhasabah (introspeksi diri). Beliau menekankan pentingnya menumbuhkan semangat hijrah menuju pribadi yang lebih baik serta memperkuat kepedulian sosial terhadap anak-anak yatim demi menggapai hidup

Lurah Kaligandu Agus Danirahman, S.A.P. dalam memeriahkan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pengurus DKM, panitia, dan warga RW 02 Cigabus. Pemerintah Kelurahan Kaligandu berharap kegiatan positif seperti ini dapat terus dipertahankan guna mempererat tali silaturahmi serta menjaga nilai-barang gotong royong dan kepedulian sosial antarsesama warga

Acara peringatan Tahun Baru Islam dan 10 Muharam 1448 H , ini ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa, keberkahan wilayah Kelurahan Kaligandu, serta foto bersama anak-anak yatim penerima santunan. (𝘙𝘻𝘒)

Kepala Desa Sindangheula Hadiri Ikhtifalan dan Kelulusan MI Mathla’ul Huda Paleuh

Serang,LensaBantenInvestigasi.com. – Kepala Desa Sindangheula, Suheli, S.Kom.I., MM, menghadiri kegiatan Ikhtifalan, Kelulusan dan Kenaikan Kelas siswa-siswi MI Mathla’ul Huda yang digelar di Kampung Paleuh, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Minggu (21/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan tersebut menjadi momen istimewa bagi para siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan maupun yang naik ke tingkat berikutnya. Acara juga diisi dengan berbagai penampilan siswa sebagai bentuk apresiasi atas proses pembelajaran yang telah mereka jalani selama satu tahun ajaran.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sindangheula, Suheli, berharap kegiatan ikhtifalan dan pelepasan siswa ini dapat memberikan makna serta manfaat bagi para peserta didik. Menurutnya, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter, keberanian, dan kemampuan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Tanpa dibina, dididik dan dilatih, kemungkinan anak-anak tidak akan mengerti dan memiliki keberanian untuk menunjukkan kemampuan yang dimiliki. Karena itu, saya mengapresiasi para guru dan seluruh pihak yang telah mendidik anak-anak dengan penuh kesabaran,” ujar Suheli.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh siswa-siswi yang telah lulus maupun naik kelas. Suheli berharap mereka dapat terus melanjutkan pendidikan dengan semangat serta menjadi generasi yang berakhlakul karimah, berintelektual, dan mampu memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh siswa-siswi yang lulus. Semoga kelak menjadi generasi yang berakhlakul karimah, berilmu, serta mampu membanggakan orang tua dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala MI Mathla’ul Huda, Tubagus Erwin Mahrobi, S.Pd, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Sindangheula yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, kehadiran pemerintah desa menjadi bentuk dukungan nyata terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi lembaga pendidikan yang berada di wilayah Desa Sindangheula.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Desa yang telah hadir dan memberikan motivasi kepada para siswa. Semoga MI Mathla’ul Huda semakin maju, terus melahirkan generasi yang berakhlak mulia serta sumber daya manusia yang membanggakan,” ungkap Erwin.

Acara ikhtifalan dan kelulusan tersebut turut dihadiri Ketua Yayasan Mathla’ul Huda Pabuaran Drs. H. Suminta, M.Pd, Kepala MI Mathla’ul Huda TB Erwin Mahrobi, S.Pd, Ketua Komite Sekolah, para guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua RW, Ketua RT, wali murid, serta seluruh siswa-siswi MI Mathla’ul Huda.

Suasana penuh haru dan kebanggaan mewarnai kegiatan tersebut, terutama saat prosesi pelepasan siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di MI Mathla’ul Huda. Para orang tua dan guru berharap para lulusan dapat terus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan meraih cita-cita yang diimpikan.

Putusan MK: Kewajiban Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi

Jakarta,Lensa Banten investigasi.com.- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak bisa disebut sebagai diskriminasi. Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan, Rabu (17/6/2026).

“Mengenai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi,” tulis putusan MK. Alasannya, pasal tersebut bisa dikatakan diskriminasi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.

MK menilai perbedaan rumusan kewajiban dalam pasal yang diuji tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing. Menurut MK, prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan yang menyebutkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Penjelasan pertimbangan hukum ini menjadi salah satu pertimbangan MK memutuskan menolak permohonan tersebut.

Pemohon sebut batasi peran suami-istri Adapun pemohon atas nama Moratua Silaban dalam permohonannya menyebut Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif dan pembatasan peran suami-istri.

Adapun bunyi pasal yang disebut diskriminatif yakni: Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal 34 Ayat 2: Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Moratua mendalilkan, pemisahan peran secara terbatas yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal, dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga adalah produk hukum usang paradigma masa lalu. Karena menurut pemohon, di era moderen perempuan atau isteri memiliki hak, kapasitas, dan posisi yang setara di sektor publik.

“Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik,” ucapnya. Selain itu, pemohon meyakini Undang-Undang Dasar 1945 secara imperatif menjamin kesetaraan kedudukan warga negara, termasuk melarang segala bentuk diskriminasi.

“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” kata pemohon. “Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif,” ucapnya.

Redaksi

“sumber dari kompas”