
Serang,satriabuananews.com -* Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan *SD Negeri Cirangkong 1 yang berlokasi di Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, disorot awak media. Proyek ratusan juta tersebut diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat.

Berdasarkan papan informasi publik yang terpasang di lokasi, proyek tersebut adalah:
*Pekerjaan:Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN Cirangkong 1
*Rincian:Rehabilitasi 5 Ruang Kelas, Rehabilitasi Ruang UKS, Rehabilitasi Toilet
*Dana Bantuan: Rp 572.484.008,-
*Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
*Pelaksana:Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)
*Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
*Program Didampingi:Kejaksaan Agung RI
*Lokasi: Jln. Cirangkong, Desa Cirangkong, Kec. Petir, Kab. Serang, Prov. Banten
Hasil pantauan investigasi awak media di lokasi pada Senin, 30/09/2026, pekerjaan revitalisasi baru memasuki tahap awal pembongkaran gedung sekolah. Namun pada tahap awal saja sudah ditemukan pelanggaran serius.

Terlihat para pekerja melakukan pembongkaran atap dan tembok tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm safety, rompi, sepatu safety, dan sarung tangan. Padahal K3 adalah hal wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi.
“Baru pekerjaan awal saja sudah melanggar apalagi diakhir. Minim pengawasan dari pihak P2SP dan Konsultan merupakan bukti tidak bertanggung jawabnya dengan tugas yang diemban dan hanya melihat tanpa menegur baik lisan maupun tindakan. Hal sepele dianggap remeh, seandainya terjadi kecelakaan kerja siapa yang bertanggung jawab,” ujar awak media di lokasi.
Selain dugaan pelanggaran K3, proyek ini juga disinyalir tanpa adanya koordinasi dan komunikasi dengan Kepala Desa Cirangkong, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakharmonisan antara pihak sekolah dengan pemerintahan desa.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu pekerja yang tidak memakai APD, ia mengatakan:
“Untuk APD ada pak, kalau dipakai gerah, panas dan tidak betah pak, APD mah ada dan dilengkapi,” ucapnya singkat.

Konfirmasi berlanjut ke Ketua Komite yang enggan menyebutkan namanya, ia juga mengatakan hal senada:
“Kemungkinan pekerja kalau memakai APD tidak betah dan panas pak,”ucapnya singkat.
Sementara itu, salah satu staf Desa Cirangkong saat dikonfirmasi terkait revitalisasi SD Negeri Cirangkong 1 membenarkan bahwa pihak sekolah belum pernah datang ke kantor desa.
“Bahwa SDN Cirangkong 1 ada pembangunan revitalisasi, sampai sekarang belum ada yang datang padahal sekolah tersebut tidak jauh dari kantor desa,” ujarnya.
Dengan temuan ini, publik berharap agar P2SP SDN Cirangkong 1, Konsultan Pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, serta Tim Pendamping dari Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan evaluasi dan menegur pelaksana agar mematuhi SOP K3 dan menjalin koordinasi yang baik dengan Pemerintah Desa Cirangkong.
RED/TIM



























