Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Agama/Putusan MK: Kewajiban Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi
Updated on Juni 19, 2026

Jakarta,Lensa Banten investigasi.com.- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak bisa disebut sebagai diskriminasi. Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan, Rabu (17/6/2026).

“Mengenai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi,” tulis putusan MK. Alasannya, pasal tersebut bisa dikatakan diskriminasi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.

MK menilai perbedaan rumusan kewajiban dalam pasal yang diuji tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing. Menurut MK, prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan yang menyebutkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

Penjelasan pertimbangan hukum ini menjadi salah satu pertimbangan MK memutuskan menolak permohonan tersebut.

Pemohon sebut batasi peran suami-istri Adapun pemohon atas nama Moratua Silaban dalam permohonannya menyebut Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif dan pembatasan peran suami-istri.

Adapun bunyi pasal yang disebut diskriminatif yakni: Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Pasal 34 Ayat 2: Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Moratua mendalilkan, pemisahan peran secara terbatas yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal, dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga adalah produk hukum usang paradigma masa lalu. Karena menurut pemohon, di era moderen perempuan atau isteri memiliki hak, kapasitas, dan posisi yang setara di sektor publik.

“Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik,” ucapnya. Selain itu, pemohon meyakini Undang-Undang Dasar 1945 secara imperatif menjamin kesetaraan kedudukan warga negara, termasuk melarang segala bentuk diskriminasi.

“Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar,” kata pemohon. “Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif,” ucapnya.

Redaksi

“sumber dari kompas”

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Camat Petir Kunjungi Warga Lansia Usia Lebih dari 100 Tahun dan Tinjau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Next

Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Serang Sidak PT Nikomas, Berantas Percaloan Kerja

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Situs Ini

Ini bisa jadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri dan situs Anda, atau menuliskan daftar penghargaan.

Cari

Pos Terkini

  • Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Serang Sidak PT Nikomas, Berantas Percaloan Kerja
  • Putusan MK: Kewajiban Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi
  • Camat Petir Kunjungi Warga Lansia Usia Lebih dari 100 Tahun dan Tinjau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
  • kabel semrawut/menjuntai yang membahayakan pengendara, kecelakaan kerja teknisi, dan konflik pemasangan tanpa izin.
  • Advokat Ingatkan: Salah Sampaikan Kritik Bisa Dijerat Hukum, Ini Bedanya dengan Penghinaan

Temukan Kami

Alamat
Jl. Jend. Sudirman 8
Jakarta Pusat, Jakarta 10110

Jam Buka
Senin—Jumat: 09:00–17:00
Sabtu & Minggu: 11:00–15:00

Copyright 2026 — Lensa Banten Investigasi. All rights reserved.