Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

lensabanteninvestigasi.com lensabanteninvestigasi.com

Berimbang,Tajam dan terpercaya

  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Beranda
  • Box Redaksi
  • News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Kesehatan
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Advokat Ingatkan: Salah Sampaikan Kritik Bisa Dijerat Hukum, Ini Bedanya dengan Penghinaan

SERANG.LENSABANTENINVESTIGASI.COM.– Kebebasan berekspresi dilindungi undang-undang, tapi ada batasnya. Advokat & akademisi UIN Banten Cecep Azhar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menyampaikan kritik. Pasalnya, kritik yang keliru atau berisi penghinaan personal bisa berujung jerat pidana.

“Problem utama kritik yang salah adalah pergeseran niat. Dari membangun, malah jadi serangan personal atau penistaan. Ini mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana penghinaan. Akibatnya bisa kriminalisasi, rusak relasi, sampai hilang objektivitas pesan,” ujar Cecep, Rabu 17 Juni 2026.

Kritik Dilindungi, Penghinaan Dipidana
Merujuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kritik adalah hak. Kritik, masukan, atau koreksi terhadap kebijakan pemerintah dan kepentingan umum tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Berbeda dengan penghinaan. Penghinaan adalah penistaan atau fitnah yang merendahkan martabat seseorang secara personal, bukan menyampaikan argumen kebijakan.

Aturan spesifiknya tertuang dalam dua pasal:

  1. Pasal 218 KUHP: Mengatur penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden & Wakil Presiden di muka umum. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV.
  2. Pasal 240 KUHP: Mengatur penghinaan terhadap pemerintah yang sah atau lembaga negara di muka umum yang mengakibatkan kerusuhan. Ancaman pidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda maksimal kategori II.

Garis Tipis, Tergantung Konteks
Menurut Cecep, garis antara kritik dan penghinaan sangat tipis dan bergantung pada cara penyampaian.

Contoh kritik yang benar:
“Kebijakan kenaikan BBM yang baru kurang tepat karena masih membebani masyarakat yang ekonominya sulit. Sebaiknya pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.”

Contoh penghinaan:
“Kebijakan ini dibuat orang bodoh dan tidak becus bekerja, dasar goblok, tolol!” Kalimat seperti ini menyerang pribadi pembuat kebijakan, bukan substansi kebijakannya.

Ciri Bedakan Kritik & Penghinaan j
Dalam negara demokrasi Pancasila, kritik terhadap kebijakan publik atau pejabat diperbolehkan. Sementara penghinaan bisa berujung sanksi hukum.

Cecep merinci ciri perbedaannya:

Kritik:

  1. Objektif dan membangun
  2. Fokus pada kinerja, karya, atau kebijakan
  3. Disertai argumen, analisis, dan solusi
  4. Bahasa sopan, rasional, menghargai martabat

Penghinaan:

  1. Subjektif dan menyerang personal
  2. Fokus pada fisik, ras, atau latar belakang pribadi – body shaming
  3. Disertai cacian dan kata-kata kasar
  4. Motifnya merusak reputasi

“Mari gunakan hak kritik dengan bijak. Sampaikan argumen, bukan amarah,” tutup Cecep. (H.M.M)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Disamperin Matel di Jalan? Warga Wajib Simpan “Kartu Sakti” Ini, Dasar Hukumnya Putusan MK

Next

kabel semrawut/menjuntai yang membahayakan pengendara, kecelakaan kerja teknisi, dan konflik pemasangan tanpa izin.

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Situs Ini

Ini bisa jadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri dan situs Anda, atau menuliskan daftar penghargaan.

Cari

Pos Terkini

  • Putusan MK: Kewajiban Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi
  • Camat Petir Kunjungi Warga Lansia Usia Lebih dari 100 Tahun dan Tinjau Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
  • kabel semrawut/menjuntai yang membahayakan pengendara, kecelakaan kerja teknisi, dan konflik pemasangan tanpa izin.
  • Advokat Ingatkan: Salah Sampaikan Kritik Bisa Dijerat Hukum, Ini Bedanya dengan Penghinaan
  • Disamperin Matel di Jalan? Warga Wajib Simpan “Kartu Sakti” Ini, Dasar Hukumnya Putusan MK

Temukan Kami

Alamat
Jl. Jend. Sudirman 8
Jakarta Pusat, Jakarta 10110

Jam Buka
Senin—Jumat: 09:00–17:00
Sabtu & Minggu: 11:00–15:00

Copyright 2026 — Lensa Banten Investigasi. All rights reserved.