Acara Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Padarincang 9 Oktober 2026 Sukses Dilaksanakan, 75 Pasang Dapat Kuota APBD

SERANG, lensabanteninvestigasi.com -Acara Isbat Nikah Terpadu Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2026 sukses dilaksanakan.
Pemerintahan Kecamatan Padarincang di bawah kepemimpinan Camat H. Agus Saepudin, SE,M.Si menjelaskan kepada Awak Media Lensa Banten Investigasi bahwa untuk Tahun 2026 ini, Kecamatan Padarincang mendapat kuota dari Pemerintah Kabupaten Serang melalui Anggaran APBD Tahun 2026 sebanyak 75 Pasang.

“Untuk Tahun 2026 ini Kecamatan Padarincang mendapat kuota dari Pemerintahan Kabupaten Serang Anggaran APBD Tahun 2026 sebanyak 75 Pasang, semoga saja kesemua peserta Isbat Nikah hasil sidang Isbat yang dilaksanakan dari Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serang kesemuanya berhasil,” pinta Camat Padarincang, H. Agus Saepudin.

Acara Isbat Nikah Terpadu ini berlangsung khidmat dan tertib. Turut hadir dalam acara tersebut:
- Kepala Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serang
- Danramil Kecamatan Padarincang
- Kapolsek Kecamatan Padarincang
- Kepala Puskesmas Kecamatan Padarincang
- Kepala Desa Se-Kecamatan Padarincang
- Ketua MUI Kecamatan Padarincang
- Ketua PGRI Kecamatan Padarincang
- Serta Ketua Ormas dan LSM se-Kecamatan Padarincang
Sementara itu, awak media Lensa Banten Investigasi sempat berbincang-bincang dengan Ust. Jamhari, Ketua RT 02 Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, terkait pelaksanaan Isbat Nikah tersebut.
Ust. Jamhari menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Serang melalui Camat Padarincang dapat terus memprogramkan Isbat Nikah seperti tahun 2026 ini.

“Harapannya Pemerintah Kabupaten Serang melalui Camat Padarincang dapat terus diprogramkan Isbat Nikah seperti tahun 2026 ini, mengingat warga masyarakat sangat tertolong dengan adanya Isbat Nikah,” ujar Ust. Jamhari, Ketua RT 02 Desa Citasuk.
Dengan adanya program Isbat Nikah Terpadu ini, masyarakat Padarincang yang sebelumnya nikah secara siri kini memiliki legalitas hukum berupa Buku Nikah, sehingga sangat membantu dalam pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
Reporter/H.Hapni
