Sempat Diwarnai Ketegangan Eksekusi Rumah Berakhir Damai

Cilegon|lensa Banten investigasi.com
– Sempat diwarnai ketegangan antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi akhirnya dicapai kesepakatan. Surat Pernyataan / Perjanjian Damai* antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi Rabu, 26 Agustus 202

Isi Surat Pernyataan / Perjanjian

Pihak 1 – Pemohon Eksekusi
Nama: SADIN
Alamat: Perum GCD Blok B-36 Nomor 08 RT.004 RW.005, Kel. Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon

Pihak 2 – Termohon Eksekusi
Nama: SAHRODAH
Alamat: Lingkungan Kedung Baya RT.007 RW.004 Kel. Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon

Isi Perjanjiannya:

  1. Pihak Termohon Eksekusi akan menyerahkan objek eksekusi paling lambat 1 bulan sejak perjanjian ini. Yaitu dalam keadaan kosong kepada Pemohon Eksekusi atau pada tanggal 26 September 2026 pukul 18.00 WIB.
  2. Kesepakatan ini tidak mempengaruhi proses upaya hukum yang berjalan. Artinya gugatan/perkara masih bisa lanjut.
  3. Jika ada pihak yang mengingkari / tidak melaksanakan kesepakatan ini, maka bersedia diproses hukum baik Pidana maupun Perdata.
  4. Jika Pihak Termohon tidak melaksanakan pernyataan ini, maka Pihak Pemohon Eksekusi dapat melakukan penyitaan/pengosongan objek ini dikut oleh Pihak 1 tanpa ada paksaan dan intervensi dari pihak manapun.

Bertanda tangan:
Cilegon, 26 Agustus 2026
Ada materai 10.000 + tanda tangan Sadin, Sahrodah, dan 2 saksi

Artinya,
perjanjian damai biar eksekusi Rabu kemarin tidak jadi dilakukan menyeluruh, hanya simbolik,yaitu mengeluarkan seperangkat sofa milik Termohon. Sebagai gantinya,Sahrodah diberi waktu 1 bulan sampai 26 September 2026 jam 18.00 WIB untuk mengosongkan rumah secara sukarela.

Poin penting:

  1. Eksekusi paksa hari ini ditunda karena ada perjanjian ini.
  2. Batas akhir kosong: 26 September 2026. Kalau lewat tanggal itu dan belum kosong, maka Sadin boleh minta PN untuk eksekusi paksa lagi.
  3. Gugatan No.268 masih bisa jalan. Perjanjian ini tidak mencabut gugatan.

Kuasa hukum Sahrodah, Suta Widhya,S.H. mengharap agar

  1. *Simpan baik-baik surat yang telah diteken sebagai bukti sudah dapat penundaan 1 bulan.
  2. Gunakan waktu 1 bulan ini maksimal untuk: cari tempat tinggal baru, beresin barang, atau lanjutkan proses hukum di gugatan 268.
  3. Pastikan tanggal 26 September 2026 rumah sudah kosong biar tidak ada eksekusi paksa + masalah hukum baru.

“Alhamdulillah sudah ada jalan tengah sehingga klien kami tidak langsung diusir kemarin,” Ungkap Suta di kantornya di bilangan Jalan Cideng Barat Dalam 4A Jakarta Pusat.**

(Reporter kaperwil Banten Buhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *