Sempat Diwarnai Ketegangan Eksekusi Rumah Berakhir Damai

Cilegon|lensa Banten investigasi.com
– Sempat diwarnai ketegangan antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi akhirnya dicapai kesepakatan. Surat Pernyataan / Perjanjian Damai* antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi Rabu, 26 Agustus 202
Isi Surat Pernyataan / Perjanjian
Pihak 1 – Pemohon Eksekusi
Nama: SADIN
Alamat: Perum GCD Blok B-36 Nomor 08 RT.004 RW.005, Kel. Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon
Pihak 2 – Termohon Eksekusi
Nama: SAHRODAH
Alamat: Lingkungan Kedung Baya RT.007 RW.004 Kel. Kalitimbang, Kec. Cibeber, Kota Cilegon
Isi Perjanjiannya:
- Pihak Termohon Eksekusi akan menyerahkan objek eksekusi paling lambat 1 bulan sejak perjanjian ini. Yaitu dalam keadaan kosong kepada Pemohon Eksekusi atau pada tanggal 26 September 2026 pukul 18.00 WIB.
- Kesepakatan ini tidak mempengaruhi proses upaya hukum yang berjalan. Artinya gugatan/perkara masih bisa lanjut.
- Jika ada pihak yang mengingkari / tidak melaksanakan kesepakatan ini, maka bersedia diproses hukum baik Pidana maupun Perdata.
- Jika Pihak Termohon tidak melaksanakan pernyataan ini, maka Pihak Pemohon Eksekusi dapat melakukan penyitaan/pengosongan objek ini dikut oleh Pihak 1 tanpa ada paksaan dan intervensi dari pihak manapun.
Bertanda tangan:
Cilegon, 26 Agustus 2026
Ada materai 10.000 + tanda tangan Sadin, Sahrodah, dan 2 saksi
Artinya,
perjanjian damai biar eksekusi Rabu kemarin tidak jadi dilakukan menyeluruh, hanya simbolik,yaitu mengeluarkan seperangkat sofa milik Termohon. Sebagai gantinya,Sahrodah diberi waktu 1 bulan sampai 26 September 2026 jam 18.00 WIB untuk mengosongkan rumah secara sukarela.
Poin penting:
- Eksekusi paksa hari ini ditunda karena ada perjanjian ini.
- Batas akhir kosong: 26 September 2026. Kalau lewat tanggal itu dan belum kosong, maka Sadin boleh minta PN untuk eksekusi paksa lagi.
- Gugatan No.268 masih bisa jalan. Perjanjian ini tidak mencabut gugatan.
Kuasa hukum Sahrodah, Suta Widhya,S.H. mengharap agar
- *Simpan baik-baik surat yang telah diteken sebagai bukti sudah dapat penundaan 1 bulan.
- Gunakan waktu 1 bulan ini maksimal untuk: cari tempat tinggal baru, beresin barang, atau lanjutkan proses hukum di gugatan 268.
- Pastikan tanggal 26 September 2026 rumah sudah kosong biar tidak ada eksekusi paksa + masalah hukum baru.
“Alhamdulillah sudah ada jalan tengah sehingga klien kami tidak langsung diusir kemarin,” Ungkap Suta di kantornya di bilangan Jalan Cideng Barat Dalam 4A Jakarta Pusat.**
(Reporter kaperwil Banten Buhari)
