MASA BAKTI KOMITE SEKOLAH 3 TAHUN , SARIPIN : Wajib Ada Pemilihan Ulang Sesuai Permendikbud 75/2016

SERANG,LENSABANTENINVESTIGASI.COM. – Masa bhakti kepengurusan Komite Sekolah adalah 3 tahun. Setelah berakhirnya 3 tahun, wajib dilaksanakan pemilihan kepengurusan Komite Sekolah yang baru untuk 3 tahun berikutnya.
Hal tersebut disampaikan Saripin,S.Pd.M.M.Pd., Mantan Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Ciomas kepada awak media Lensa Banten Investigasi baru-baru ini.
“Jelas, kepengurusan Komite Sekolah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dengan masa bhakti 3 tahun. Pemilihan Komite Sekolah wajib dilaksanakan dengan dihadiri oleh seluruh Orang Tua/Wali Murid. Apabila yang hadir memenuhi korum 2/3 lebih, maka pemilihan Komite Sekolah dapat dikatakan sah,” jelas Saripin.
Dengan tegas Saripin juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik perpanjangan masa jabatan sepihak.
“Kepengurusan Komite Sekolah jangan ada kesan asal kepala sekolah senang, masa bhaktinya jadi di atas 3 tahun. Itu salah, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” tegasnya.
Komite Harus Paham Tugasnya
Saripin berharap Komite Sekolah memahami tugasnya sebagai perpanjangan tangan Orang Tua/Wali Murid dan sebagai partnership dengan pihak sekolah.
“Apabila ada keluhan dari Orang Tua/Wali Murid, kewajiban Ketua Komite Sekolah untuk berkoordinasi dengan pihak Kepala Sekolah guna membahas keluhan-keluhan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, salah satu tugas Komite Sekolah adalah berupaya membantu pihak sekolah melakukan perbaikan fisik bangunan yang tidak ada anggarannya dari Pemerintah Daerah dan tidak bisa menggunakan Dana BOS. Contohnya perbaikan Musholla.
“Tugas Komite Sekolah lainnya adalah memberikan penyuluhan tentang kebersihan dan keindahan sekolah, serta penyuluhan tentang bahaya narkoba bekerja sama dengan pihak Kepolisian Polsek kecamatan setempat,” tambahnya.
“Harapan Kepada Kepala Sekolah”
Di akhir penyampaiannya, Saripin juga berharap kepada Kepala Sekolah agar memperhatikan potensi dari pengurus Komite Sekolah.
“Jangan sampai pengurus Komite hanya pikiran dan tenaganya saja yang dibutuhkan, sementara kebutuhan potensialnya tidak diperhatikan,” pungkas Saripin.
Reporter/Abah Hapni
