PROYEK REVITALISASI PAUD BKB KEMAS MEKAR JAYA DI DUGA TIDAK SESUAI JUKLAK JUKNIS, KONSULTAN DAN KOMITE MINIM KOORDINASI

Serang,Lensabanteninvestigasi.com –Proyek Revitalisasi PAUD BKB Kemas Mekar Jaya yang berlokasi di Kp. Pasir Wadas, Desa Pancanegara, Kabupaten Serang diduga tidak sesuai Juklak -Juknis. Konsultan Pengawas juga diduga tidak sejalan dengan Komite/Pelaksana P2SP karena minim koordinasi.

Berdasarkan informasi di papan pengumuman proyek
- Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
- Nama Sekolah : PAUD BKB KEMAS MEKAR JAYA
- Pelaksana : P2SP
- Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender (22 Juli s/d 18 November 2026)
- Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2026
- Jumlah Dana Bantuan : Rp. 503.295.000,
TEMUAN DI LAPANGAN
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat, 31 Juli 2026, pekerjaan tersebut baru dimulai. Namun sudah ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
- idak adanya sinkronisasi antara pihak Konsultan Pengawas dengan Komite/Pelaksana P2SP
- Ukuran besi diduga tidak sesuai spesifikasi teknis
- Semen yang digunakan diduga tidak sesuai dengan harga satuan dalam RAB
- Minimnya pengawasan dari pihak P2SP

PERNYATAAN KOMITE/PENANGGUNG JAWAB
Saat dikonfirmasi, Khaerudin selaku Komite dan Penanggung Jawab di lapangan PAUD Kemas Mekar Jaya mengatakan.
“Untuk luas yang dibangun saya tidak tahu. Saya mah tahunya datang material, bukan mengelola uangnya. Dari pihak Polsek tidak koordinasi katanya, makanya saya bingung. Kan langsung dari pusat Kementerian. Jangan buat uang koordinasi, buat saya saja belum dibayar,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, “Saya penanggung jawab untuk bangunan. Saya tahunya material seperti batu dan pasir yang datang. Emang saya mantan Kades Pancanegara, media LSM tahu sama saya. Emang pengajuan saya dulu. Beda dulu waktu di desa segalanya saya. Untuk besi 13mm dan cincin 8mm,” pungkasnya.

Dengan nilai anggaran Rp503.295.000 dari APBN, Publik berharap proyek ini dikerjakan sesuai spesifikasi dan diawasi ketat agar hasilnya benar-benar bermanfaat untuk pendidikan anak usia dini.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi , Dinas Pendidikan Kab. Serang, Konsultan Pengawas, dan Penanggung jawab P2SP terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Tim Redaksi
